Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penanaman Modal Asing Izzani Ulfi, SE.Sy., M.Ec.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penanaman Modal Asing Izzani Ulfi, SE.Sy., M.Ec."— Transcript presentasi:

1 Penanaman Modal Asing Izzani Ulfi, SE.Sy., M.Ec

2 Strategi untuk memasuki sebuah pasar Host country
Portfolio Foreign Direct Investment (FDI) Credit Eksport

3 1. Melalui kegiatan ekspor (eksporting) baik secara langsung (direct exporting) maupun tidak langsung (indirect exporting) ke host country. Mengekspor adalah strategi masuk yang paling banyak digunakan oleh perusahaan yang baru mulai melangkah kepasar internasional dan perusahaan nasional yang baru go internasional.

4 2. Melalui aliansi strategis (strategic alliances): lisensi (licensing), waralaba (franchising), usaha patungan (joint venture) dan kontrak produksi/ manufaktur (contract manufacturing) dengan mitra lokal di host country.

5 Strategi masuk ini juga cukup banyak dilakukan oleh perusahaan – perusahaan internasional yang memiliki keunggulan – keunggulan tertentu seperti misaknya hak paten, ekuitas merek yang tinggi di pasar home country dan internasional, dan sebagainya.

6 Lisensi adalah sebuah pengaturan berdasarkan kontrak di mana sebuah perusahaan (disebut pemberi lisensi/licensor) membuat aset yang secara hukum terlindungi tersedia bagi perusahaan lain (disebut penerima lisensi/licensee) dengan imbalan berbentuk royaliti, fee lisensi, atau bentuk kompensasi lainnya.

7 waralaba (franchising) adalah variasi lain dari strategi pemberian lisensi (licensing strategy) dan merupakan sebuah kontrak antara sebuah perusahaan induk dengan pihak lain yang memperbolehkan pihak terwaralaba mengoperasikan sebuah bisnis yang dikembangkan oleh pihak pewaralaba dengan imbalan berbentuk fee dan kepatuhan pada kebijakan dan praktik waralaba secara luas.

8 1. Cara yang paling menguntungkan untuk memasuki pasar luar negeri.
Manfaat Lisensi 1. Cara yang paling menguntungkan untuk memasuki pasar luar negeri. 2.      Pada umumnya tidak memerlukan sumber – sumber daya perusahaan yang besar. 3.      Dapat mengatasi hambatan – hambatan masuk ke sebuah pasar host country. 4.      Dapat mengurangi risiko politik yang mungkin dihadapi perusahaan di host country. Waralaba Investasi minimal 2.      Risiko politik rendah 3.      Motivasi terwaralaba umumnya tinggi karena ia menikmati keuntungan dari operasi bisnis waralaba. 4.      Dapat memanfaatkan pengetahuan terwaralaba mengenai pasar setempat.

9 3. Melalui investasi langsung (foreign direct investment – FDI) dalam bentuk pengambilalihan perusahaan yang sudah ada maupun mendirikan anak perusahaan sendiri di host country. Dipilih oleh perusahaan yang memiliki sumber – sumber daya yang menunjang, menginginkan pengawasan anak perusahaan sepenuhnya oleh perusahaan induk atau kantor pusat perusahaan.

10 Foreign Direct Investment (FDI) adalah arus modal internasional dimana perusahaan dari suatu negara mendirikan atau memperluas perusahaannya di negara lain. Oleh karena itu tidak hanya terjadi pemindahan sumber daya, tetapi juga terjadi pemberlakukan kontrol terhadap perusahaan di luar negeri.

11 Negara penerima (host country) foreign direct investment akan menerima keuntungan antara lain adanya dalih teknologi dalam bentuk varietas baru dari capital inputs yang tidak dapat dicapai melalui investasi keuangan (financial investment) atau perdagangan barang dan jasa.

12 Foreign Direct Investment (FDI) mempunyai pengaruh positif terhadap upah tenaga kerja pada industri-industri penerima (receipt industry), penyertaan modal secara langsung, teknologi dan keterampilan manajerial atau secara tidak langsung melalui efek penyebaran pengetahuan pada perusahaan lokal.

13 Ada beragam fasilitas yang diberikan bagi pemodal asing
a. Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri. b. Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.

14 c. Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu. d. Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.


Download ppt "Penanaman Modal Asing Izzani Ulfi, SE.Sy., M.Ec."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google