Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :"— Transcript presentasi:

1 PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Dewi Larasati Dina Nur Fadhilah Hairiah Fadliah Marlina Fili Margaretta Tobing

2 Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 22?
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh : Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang; Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

3 Siapa Pemungut PPh Pasal 22?
Pasal 22 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan : Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan dividang impor atau kegiatan usaha dibidang lain; dan Wajib Pajak badan tertentu ntuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah

4 Siapa Pemungut PPh Pasal 22?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010, pemungut PPh pasal 22 adalah : Bank Devisa dan Direktorat Bea Cukai, atas impor barang; Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; Bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); Kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA untuk untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

5 Siapa Pemungut PPh Pasal 22?
Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya didalam negeri; Produsen atau importir bahan bakar minyak , gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

6 Kegiatan yang dikenakan PPh pasal 22 Impor barang/ penyerahan barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangantidak terutang PPh Impor Barang; Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan kuasa pengguna anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi, atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya; Pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) oleh bendahara pengeluaran; Pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA; Penjualan hasil industri dalam negeri oleh Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

7 Kegiatan yang dikenakan PPh pasal 22 Impor barang/ penyerahan barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangantidak terutang PPh Penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importer bahan bakr minyak, gas, dan pelumas; Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak; Penjualan barang tergolong sangat mewah, seperti : Pesawat udara pribadi dengan harga jual > Rp Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual > Rp Rumah beserta tanahnya dengan harga atau hara pengalihannya > Rp dan/atau luas bangunan > 400m Apartemen dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya > Rp dan/atau luas bangunan >400m Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang < 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicles, multi purpose vehicles, minibus, dan sejenisnya dengan harga jual > Rp dan dengan kapasitas silinder > 3000 cc

8 Kegiatan yang tidak dikenakan PPh pasal 22 Impor barang/ penyerahan barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangantidak terutang PPh Impor barang yang dibebaskan dari pemungutan Bea masuk/ PPN Impor barang yang bersifat sementara dan pada waktu impornya dimaksudkan untuk diekspor kembali Pembayaran yang jumlahnya paling banyak sebesar RP dan tidak dilakukan secara kredit Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum, dan benda-benda pos Emas batangan yang akan di proses menjadi perhiasan emas untuk tujuan ekspor Pembayaran/Pencairan dana JPS oleh kantor perbendaharaan & kas Negara Pembayaran untuk pembelian gabah/beras oleh BULOG

9 Kapan saat terutang dan pelunasan/ pemungutan PPh Pasal 22?
PPh Pasal 22 atas impor terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD). PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/ Daerah, BUMN/D, yang dibayar dari belanja negara dan/atau belanja daerah, terutang dan dipungut pada setiap dilakukan pembayaran.

10 Kapan saat terutang dan pelunasan/ pemungutan PPh Pasal 22?
PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dipungut pada saat penjualan. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas harus dilunasi sendiri oleh penyalur, agen, atau pembeli lainnya sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus; PPh Pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog harus dilunasi sendiri oleh penyalur, grosir,sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus.

11 Bagaimana tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22?
Atas Impor Impor dilengkapi dengan LKP PPh Pasal 22 disetor oleh importir ke Bank Devisa dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai bukti pungutan pajak; Impor tidak dilengkapi dengan LKP PPh Pasal 22 dipungut dan disetor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 yaitu : Lembar pertama untuk pembeli; Lembar kedua untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai lampiran laporan bulanan; Lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.

12 Bagaimana tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan ke Kantor Pos dan Giro atau bank-bank persepsi, dan harus melaporkan hasil pemungutannya tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak secara mingguan selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/D, harus memungut dan menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 ke Kantor Pos dan Giro atau bank-bank persepsi, pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan. SSP berlaku sebagai bukti pungutan pajak. Pelaporan harus disampaikan selambat-lambatnya empat belas hari setelah Masa Pajak berakhir.

13 Bagaimana tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22?
Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri dan wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap tiga, yaitu : Lembar pertama untuk pembeli; Lembar kedua untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai lampiran laporan bulanan; Lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan. Badan usaha tersebut harus menyetorkan secara kolektif pemungutan PPh Pasal 22 selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.

14 Bagaimana tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22?
PPh Pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina atas hasil produksinya, dari penyerahan bahan bakar minyak dan gas oleh badan usaha selain Pertamina, dan dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog, dipungut dengan cara dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus, dengan menggunakan SSP yang juga merupakan bukti pungutan pajak. Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.

15 DASAR PEMUNGUTAN PAJAK
Dasar pemungutan PPh Pasal 22 terdiri dari : Nilai Impor Dasar pengenaan pajak pertambahan nilai (DPP PPN) yang dapat berupa harga pembelian/penjualan Besarnya DPP ditunjukkan sebagai berikut : Dalam hal harga pembelian/penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), DPP PPN sama dengan harga pembelian/penjualan Dalam hal harga pembelian/penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), DPP PPN sama dengan harga pembelian/penjualan dibagi 110 DPP = (100:110) x harga pembelian/penjualan

16 DASAR PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal harga pembelian/penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), DPP sama dengan harga pembelian/penjualan dibagi 110 ditambah tarif PPnBM DPP = (100:(110+tarif PPnBM)) x harga pembelian/penjualan Misal tarif PPnBM adalah 20%, maka : DPP = (100:(110+20) x harga pembelian/penjualan

17 TARIF PERHITUNGAN PPh PASAL 22

18 Contoh Soal PPh Pasal 22

19 TERIMA KASIH 


Download ppt "PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google