Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
AKUNTANSI PERPAJAKAN KEWAJIBAN PEMBUKUAN MODUL 1 Dr.Harnovinsah FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012 ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 1 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana
2
Inti dari Akuntansi PPh adalah melakukan Rekonsiliasi Laporan keuangan
fiskal sebagai dasar pengisian SPT Tahunan PPh. Sesuai azas self assessment, penyesuaian fiskal dilakukan oleh WP, mulai tahun pajak 2002 penyesuaian fiskal dimasukkan dalam lampiran I SPT Tahunan PPh-WP Badan. B.Prinsip Pembukuan dan Cara Pembukuan Pasal 28 ayat (3) KUP; pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pasal 28 ayat (4) KUP, pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 28 ayat (7) KUP, pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Penjelasan Pasal 28 ayat (7) KUP : Pengertian pembukuan telah diatur dalam pasal 1 angka 26, Pengaturan ayat ini agar dari pembukuan dapat dihitung : - besarnya PPh terutang, pajak-pajak lainnya, PPN dan PPn BM Agar PPN dan PPn BM dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus mencatat juga : jumlah harga perolehan / nilai impor, jumlah harga jual / nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikanakan PPn BM, ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 3 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana
3
b. Menyampaikan alasan-alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat-
akibat yang mungkin timbul. c. Persetujuan DJP. PSAK No.1 butir 14, perubahan kebijakan akuntansi yang berpengaruh material perlu diuangkapkan dalam Laporan Keuangan. E.Tahun Buku Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim (1 Januari s.d. 31 Desember ), kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. F.Penghasilan dan Biaya Penghasilan : Akuntansi membedakan penghasilan dikelompokkan menjadi 2 : - Penghasilan dari Usaha Pokok penghasilan diluar usaha, PPh membedakan Penghasilan : a. Penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan tariff umum (pasal 4 ayat (1). b. Penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan PPh-final, (pasal 4 ayat (2). c. Penghasilan yang bukan objek pajak ( pasal 4 ayat (3) ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 5 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.