Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
KELOMPOK 10: AHMAD REXY ( ) ADHI DWI ISMAN ( ) PANJI AKBAR ( ) HERI SISWANTO ( )
2
Pengertian Pemberhentian (Pensiun)
Pemberhentian ( separation ) adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumber daya manusia. Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
3
Fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian yang serius dari manager perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan memberikan resiko bagi perusahaan maupun bagi karyawan yang bersangkutan. Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang dilepas membawa biaya penarikan, seleksi, pengembangan, dan proses produksi berhenti.
4
PENGERTIAN MENURUT PARA AHLI
Menurut Tulus (1993:167), pemutusan hubungan kerja (separation) adalah mengembalikan karyawan ke masyarakat. Hal ini disebabkan karyawan pada umumnya belum meninggal dunia sampai habis masa kerjanya. Oleh karena itu perusahaan bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu yang timbul akibat dilakukannya tindakan pemutusan hubungan kerja. Di samping itu juga harus menjamin agar karyawan yang dikembalikan ke masyarakat harus berada dalam kondisi sebaik mungkin.
5
Menurut Hasibuan (2001: 205), pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
6
KONSEP-KONSEP PEMBERHENTIAN
Status karyawan Perundang-undangan Perusahaan Dilikuidasi Pemberhentian Keinginan karyawan Pensiun Meninggal dan sebab-sebab lainnya Keinginan perusahaan
7
Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (Tulus, 1994: 169-173):
PENGUNDURAN DIRI (RESIGNATION PEMBERHENTIAN SEMENTARA (LAYY-OFF) PEMECATAN (DISHARGE) PEMENSIUNAN (RETIREMENT
8
Jenis dan banyaknya pemutusan hubungan kerja dapat memberikan kesan terhadap efektivitas pengelolaan perusahaan. Jika terlampau banyak pengunduran diri menandakan bahwa skala pengupahan tidak kompetitif. Pemberhentian sementara yang terjadi berkali-kaai menandakan bahwa integrasi antara produksi dan permintaan pasar adalah buruk. Terlalu banyak terjadi pemecatan memberikan kesan bahwa prosedur seleksi atau pelatihan tidak baik. Terlampau banyak pemensiunan memberikan indikasi kurang baiknya manajemen bauran usia (age mix) di antara para karyawan perusahaan (Tulus, 1994: 169).
9
DASAR-DASAR PEMBERHENTIAN
1. KEINGINAN PERUSAHAAN Sebab: Tidak cakap dalam masa percobaan Alasan mendesak Pegawai sering mangkring/tidak cakap Pegawai ditahan oleh negara Buruh dihukum oleh hakim Buruh sakit-sakitan Buruh berusia lanjut Penutupan badan usaha/pengurangan tenaga kerja
10
2. KEINGINAN PEGAWAI Tidak cakap dalam masa percobaan Alasan – alasan mendesak Menolak bekerja kepada majikan baru
11
3. SEBAB-SEBAB LAINNYA Pegawai meninggal dunia Berakhir masa hubungan kerja
12
Sebab-Sebab Pemberhentian
Alasan-Alasan Dasar Hukum Keterangan 1 2 3 4 Keinginan Perusahaan Tidak cakap dalam masa percobaan Alasan mendesak Pegawai sering mangkring/tidak cakap Pegawai ditahan oleh negara Buruh dihukum oleh hakim Pasal KUHP Pasal KUHP a) P4/M/57/6388 = mendesak b) P4/M/57/6083; = tidak mendesak P4/M/56/4599 P4/M/57/6231 Tidak pesangon/uang jasa Idem Diberi uang pesangon dan uang jasa Selama dalam tahanan diberi tunjangan Bila bersifat mendesak tidak diberi apa-apa; bila tidak, diberi
13
Sebab-Sebab Pemberhentian
Alasan-Alasan Dasar Hukum Keterangan 1 2 3 4 Buruh sakit-sakitan Buruh berusia lanjut Penutupan badan usaha/pengurangan tenaga kerja P4/M/56/4699 P4/M/57/6542 P4/M/57/6150 Peraturan pensiun perusahaan Sakit bulan I = 100% gaji bulan II = 75% gaji bulan III = 60% gaji bulan IV = 25% gaji bulan-bulan selanjutnya, kebijaksanaan perusahaan
14
Sebab-Sebab Pemberhentian
Alasan-Alasan Dasar Hukum Keterangan 1 2 3 4 II. Keinginan Pegawai Tidak cakap dalam masa percobaan Alasan – alasan mendesak Menolak bekerja kepada majikan baru Pasal KUHP Pasal 1603 p Tidak diberi apa-apa
15
Sebab-Sebab Pemberhentian
Alasan-Alasan Dasar Hukum Keterangan 1 2 3 4 III. Sebab – Sebab Lain Pegawai meninggal dunia Berakhir masa hubungan kerja Pasal 1603 j KUHP UU Kecelakaan Pasal KUHP Diluar hubungan kerja diberi uang duka pada pegawai tetap Dalam hubungan kerja ahli waris dapat tunjangan Tidak diberi apa-apa
16
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.