Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

    Peraturan Rektor Nomor : 24 Tahun 2016 Tata Naskah Dinas  

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "    Peraturan Rektor Nomor : 24 Tahun 2016 Tata Naskah Dinas  "— Transcript presentasi:

1 Peraturan Rektor Nomor : 24 Tahun 2016 Tata Naskah Dinas

2 Peraturan Rektor TIDAK BERLAKU LAGI Permenristekdikti PermenANRI
Nomor : 24 Tahun 2016 Permenristekdikti No. 51 Tahun 2015 Tata Naskah Dinas di Kemenristekdikti PermenANRI No. 2 Tahun 2014 Pedoman Tata Naskah Dinas Permenpan No. 80 Th 2012 Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah Permendikbud No. 6 Tahun 2013 TIDAK BERLAKU LAGI Permenristekdikti No. 20 Tahun 2015

3 Tata Naskah Dinas ? Tata naskah dinas adalah penyelenggaraan komunikasi tulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan Naskah dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang Universitas, logo, dan cap dinas.

4 Jenis Naskah Dinas 2. nota dinas; 3. memo; 4. surat undangan;
1. peraturan; 2. keputusan; 3. instruksi; 4. surat edaran; 5. surat dinas; 6. nota dinas; 7. memo; 8. surat undangan; 9. surat tugas; 10. nota kesepahaman; 11. surat perjanjian; 12. surat kuasa; 13. s. pelimphn wewenang 14. surat keterangan; 15. surat perintah; 16. berita acara; 17. surat pengantar; 18. surat pernyataan; 19. surat pengumuman; 20. laporan; 21. telaahan staf; 22. notulen rapat; dan 23. prosedur op. standar. 1. peraturan; 2. keputusan; 3. instruksi; 1. surat dinas; 2. nota dinas; 3. memo; 4. surat undangan; 5. surat tugas; 6. surat keterangan; 7. notula rapat; 8. telaah staf;

5 p Pengertian No. JENIS N.D. 1 Peraturan 2 Keputusan 3 Instruksi 4
Naskah Dinas yg bersifat mengatur 2 Keputusan Naskah Dinas berupa penetapan yg tidak bersifat mengatur 3 Instruksi Perintah berupa petunjuk or arahan ttg pelaks. kebijakan atau peraturan perundang-undangan 4 Pros.Op.Standar. ND yg memuat serangkaian Petunjuk ttg cara dan urutan kegiatan tertentu. 5 Surat Edaran Pemberitahuan ttg hal tertentu yg penting dan mendesak 6 Surat Tugas ND berisi penugasan dr Pejabat berwenang ke seseorang utk melaksanakan kegiatan 7 Nota Dinas ND yg bersifat Internal dr. Atsn ke bwhan/sebaliknya/setara berisi catatan/psn singkat ttg persoalan kedinasan 8 Memo Sama dgn diatas tapi dari Atasan ke bawahan 9 Surat Dinas ND yg berisi hal penting berkenaan dg Adm. Pemerintahan 10 Surat Undangan ND berisi pemberitahuan kpd Pejabat / seseorang utk menghadiri acara di waktu dan tempat ttt 11 Nota Kesephman ND berisi kesepakatan bersama ttg obyek yg mengikat antara dua pihak utk melaks. tindakan/perbuatan hukum 12 Surat Perjanjian 13 Surat Kuasa ND berisi kewenangan penerima kuasa utk bertindak/melakukan sesuatu keg. atas nama pemberi kuasa 14 Srt Pelimp.Wewenang ND berisi penugasan dr Pejabat berwenang ke pejabat satu tk dibawahnya utk melaks. tugas yg dilimpahkan 15 Surat Perintah ND berisi perintah utk melaks. Pekerjaan ttt, dari atasan/pejabat yg berwenang kpd bawahan/pegawai lainnya 16 Surat Keterangan ND berisi inf./keterangan mengenai hal atau seseorang utk kepentingan kedinasan 17 Berita Acara ND berisi laporan ttg kejadian/peristiwa mengenai waktu, tempat, ket. & hal lain yg berhubu.dg kejadian tsb 18 Surat Pengantar ND utk mengantar/menyampaikan surat, dokumen, barang dan atau bahan lain yg dikirimkan 19 Surat Pernyataan ND yg menyatakan kebenaran suatu hal disertai pertgjwban atas pernyataan tsb. 20 Surat Pengumuman ND yg berisi pemberitahuan suatu hal yg ditujukan ke para pegawai atau masy. umum 21 Laporan ND yang memuat pemberitahuan ttg suatu kegiatan. 22 Telaahan staf Uraian dr staf ke atasan memuat analisis singkat & jelas suatu persoalan dg memberikan jalan keluar/pemechn 23 Notulen Rapat Uraian hasil pembahasan dan/atau segala sesuatu yg disampaikan dalam suatu rapat p

6 Bagian-bagian surat dinas :
“Naskah dinas yang berisi hal penting berkenaan dengan administrasi pemerintahan” Bagian-bagian surat dinas : a. Kepala surat b. Pembuka surat c. Isi surat, dan d. Penutup surat

7 Kepala surat Kepala naskah dinas PTN dicantumkan :
● lambang PTN sesuai Statuta /O/2002, ● nama Kementerian, Time Roman 14 ● nama PTN, Time Roman 14 – dicetak lebih tebal ● alamat lengkap disertai kode pos, tilp, fax, laman T.R 12 ● garis penutup ; - tebal ukuran 2¼ pt , - 4,5 cm dari tepi atas kertas

8 Contoh : Kepala naskah dinas Universitas
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS BRAWIJAYA Jalan Veteran, Malang 65145, Indonesia Telp , , Fax Contoh : Kepala naskah dinas Fakultas KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM Jalan MT. Haryono no. 169, Malang, Indonesia Telp , , Fax

9 Pembuka surat Pembuka surat terdiri dari : - nomor surat ;
- lampiran ; - hal ; ► berisikan inti keseluruhan surat - tanggal ; - alamat tujuan ; ► nomor urut, kode surat dan tahun ► nomor urut tdk dikombinasikan huruf ► Ditulis dg kata, diawali huruf kapital ► jika tdk ada, tdk perlu ditulis ► ditulis dikanan lurus nomor surat ► tidak disertai tempat pembuatan ► didahului frasa Yth. ► nama tempat tdk didahului kata di

10 Isi Surat Isi surat terdiri dari : pendahuluan ;
Isi pokok ; ► uraian dari inti surat - Kalimat penutup ; ► kalimat yg mengakhiri isi surat dinas ► merupakan pembuka, ditulis singkat & jelas ► ditulis dibawah dan sejajar dg alamat surat

11 Penutup surat Penutup surat terdiri dari : a. Nama jabatan ;
b. Nama pejabat ; c. Singkaktan NIP ; d. Cap dinas ; Bagian kanan bawah dg huruf kapital setiap awal kata, dan diakhiri tanda baca koma Ditulis dibawah sejajar dg nama jabatan, menggn. Huruf Kapital setiap awal tanpa tanda kurung dan Garis bawah Sejajar dgn nama Pejabat dan mengg. Huruf kapital Tanpa diakhir titik dan diikuti dg Nomor tanpa jarak Dibubuhkan dg menyentuh bagian sisi kiri tanda tangan pejabat

12

13

14

15

16

17 UNIVERSITAS BRAWIJAYA
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS BRAWIJAYA Jalan Veteran, Malang 65145, Indonesia Telp , , Fax Nomor : / UN10.16/ TU/ 2016 13 September 2016 Lampiran : Satu Lembar H a l : Pemberitahuan Yth. Kepala Kantor Urusan Internasional Universitas Brawijaya Malang Sehubungan dengan surat saudara nomor : /UN10.32/LL/2016 perihal pengajuan pembuatan Keputusan Rektor tentang pendirian Portsmouth-Brawijaya Center for Global Health, Population and Policy ( PB Centre ), dengan ini kami beritahukan bahwa sesuai Peraturan Rektor tentang OTK UB sebagaimana terlampir, seharusnya yang mengajukan adalah ketua LPPM. Namun demikian sambil pengajuan saudara kami proses, dimohon agar diajukan kembali sesuai ketentuan diatas. Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih. Kepala BUK, Tembusan : Drs. Syarif Utomo, M.M. Kepala LPPM UB NIP

18 Lambang Universitas Brawijaya
Makna Lambang Universitas adalah sebagai berikut : Lambang secara keseluruhan menggambarkan corak atau watak dari Universitas Brawijaya. Jiwa kepeloporan, seperti yang dimiliki oleh Raden Wijaya (Prabu Brawijaya), dilukiskan dengan warna kuning emas, yang bermakna kebijakan dan kejayaan. Sifat universal, dilukiskan dengan warna biru bersinar. Menjunjung tinggi falsafah Pancasila, digambarkan dalam ben­tuk segilima berwarna kuning emas. Berani membongkar segala sesuatu yang tidak benar, digambarkan dalam bentuk mahkota candra kapala. Penegak tertib hukum, digambarkan dalam bentuk gada. Berani meratakan segala sesuatu yang dianggap tidak benar, digambarkan dalam bentuk senjata cakra. Segalanya dilakukan dengan kesucian yang disertai pula tugas pemelihara atau pembina sesuai dengan sifat Wisynu, yang dilambangkan dalam bentuk fanka atau siput. Percaya dan meyakini benar-benar bahwa zat hidup itu ada, yang dilukiskan dalam bentuk lampu. Keseluruhan lambang tersebut menggambarkan penjiwaan watak Raden Wijaya (Prabu Brawijaya) yang senantiasa dilandasi moral Pancasila.

19 Lambang yang selama ini sering digunakan
HUKUM TATA LAKSANA

20 HUKUM TATA LAKSANA

21 (lambang pada kepala naskah dinas fakultas/unit kerja)
HUKUM TATA LAKSANA (lambang pada kepala naskah dinas fakultas/unit kerja) Selama ini dalam setiap pembuatan kepala naskah dinas masing-masing fakultas memberikan tambahan nama Fakultas di dalam lambang Universitas Brawijaya, padahal sebenarnya hal tersebut tidak diperkenankan. (Dalam Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2014 tentang Naskah Dinas, lambang pada kepala naskah dinas fakultas/unit masih terdapat nama fakultas/unit)

22 Bagian-bagian nota dinas :
“ND yg bersifat Internal, berisi pesan singkat ttg pokok persoalan kedinasan dari atasan ke bawahan/sebaliknya atau setingkat” Bagian-bagian nota dinas : Kepala Pembuka c. Isi, dan d. Penutup

23 Pembuka nota dinas Pembuka nota dinas terdiri dari :
- frasa nota dinas ; - nomor ; - tujuan ; - asal ; - hal ; ► ditulis dibawah kepala nota dinas ► huruf kapital secara simetris Ditulis dibawah dan sejajar dengan ► frasa nota dinas dengan huruf kapital diikuti dengan nomor ► didahului frasa Yth. ► ditulis disebelah kiri dibawah nomor ► ditulis dibawah Yth. didahului kata dari ► diikuti tanda baca titik dua ► ditulis disebelah kiri dibawah asal ► diikuti tanda baca titik dua

24 Isi Nota Dinas Isi nota dinas terdiri dari : pendahuluan ;
Isi pokok ; ► uraian dari inti nota dinas - Kalimat penutup ; ► kalimat yg mengakhiri isi nota dinas ► merupakan pembuka, ditulis singkat & jelas ► ditulis dibawah dan sejajar dgn hal

25 Penutup nota dinas Penutup nota dinas terdiri dari : a. Tanggal ;
b. Nama jabatan ; c. Nama pejabat ; Singkaktan NIP ; e. Cap dinas ; ditulis dikanan bawah, dibawah baris akhir isi dan tanpa didahului nama tempat Bagian kanan bawah dg huruf kapital setiap awal kata, dan diakhiri tanda baca koma Ditulis dibawah sejajar dg nama jabatan, menggn. Huruf Kapital setiap awal tanpa tanda kurung dan Garis bawah Sejajar dgn nama Pejabat dan mengg. Huruf kapital Tanpa diakhir titik dan diikuti dg Nomor tanpa jarak Dibubuhkan dg menyentuh bagian sisi kiri tanda tangan pejabat

26

27

28

29 3. Memo Bagian-bagian Memo : Kepala Pembuka c. Isi, dan d. Penutup
“ND yg bersifat Internal, berisi catatan singkat ttg pokok persoalan kedinasan dari atasan ke” Bagian-bagian Memo : Kepala Pembuka c. Isi, dan d. Penutup

30 Pembuka Memo Pembuka memo terdiri dari : - frasa memo; - asal ;
tujuan ; - asal ; ► ditulis dibawah kepala memo ► huruf kapital secara simetris ► didahului frasa Yth. ► ditulis disebelah kiri dibawah memo ► ditulis dibawah Yth. didahului kata dari ► diikuti tanda baca titik dua

31 Isi Memo Isi memo terdiri dari :
Isi pokok ; ► uraian singkat dari inti memo

32 Penutup Memo Penutup memo terdiri dari : a. Tanggal ;
b. Nama jabatan ; c. Nama pejabat ; Singkaktan NIP ; e. Cap dinas/jabatan ; ditulis dikanan bawah, dibawah baris akhir isi dan tanpa didahului nama tempat Bagian kanan bawah dg huruf kapital setiap awal kata, dan diakhiri tanda baca koma Ditulis dibawah sejajar dg nama jabatan, menggn. Huruf Kapital setiap awal tanpa tanda kurung dan Garis bawah Sejajar dgn nama Pejabat dan mengg. Huruf kapital Tanpa diakhir titik dan diikuti dg Nomor tanpa jarak Tidak dibubuhi Cap dinas atau Cap jabatan

33

34

35 4. Undangan Bagian-bagian Undangan : Bentuk surat : Bentuk kartu :
“ND yg berisi pemberitahuan kpd Pejabat atau atau seseorang utk menghadiri acara pada waktu dan tempat yg telah ditentukan” Bagian-bagian Undangan : Bentuk surat : Kepala Pembuka c. Isi, dan d. Penutup Bentuk kartu : Kepala Isi, dan c. Penutup

36 Undangan berbentuk surat
- Kepala ; ► sebagaimana surat dinas Pembuka ; ► sebagaimana surat dinas - Isi ; - Penutup ; ► sebagaimana surat dinas ► Pendahuluan : sebagaimana surat dinas ► Isi : uraian dari inti undangan dg menyebutkan hari, tanggal, waktu, tempat dan acara serta dapat menyebutkan pakaian yg hrs digunakan ► Kalimat penutup

37 Undangan berbentuk kartu
Kepala ; - Isi ; Penutup ; ► permohonan jawaban atau konfirmasi melalui telepon ► lambang PTN : secara simetris ► nama jabatan yg mengundang, dicetak lengkap dibawah lambang secara simetris dan dapat di tambah frasa beserta suami/istri uraian dari inti undangan dg menyebutkan hari, ► tanggal, waktu, tempat dan acara serta dapat menyebutkan pakaian yg hrs digunakan

38

39

40

41 5. Surat Tugas Bagian-bagian Surat Tugas : Kepala Pembuka c. Isi, dan
“ND yg berisi penugasan dari Pejabat yang berwenang kpd seseorang utk melaksanakan suatu kegiatan” Bagian-bagian Surat Tugas : Kepala Pembuka c. Isi, dan d. Penutup

42 Pembuka Surat Tugas Pembuka Surat Tugas, baik yang
berbentuk lembaran maupun kolom, terdiri dari : - Frasa S. Tugas ; - nomor surat ; ► Ditulis dibawah kepala surat dengan huruf kapital secara simetris ► ditulis dibawah frasa s. tugas secara simetris diawali dg huruf Kapital

43 Isi Surat Tugas Isi surat tugas bentuk lembaran terdiri dari :
1. Nama jabatan pemberi tugas ditulis disebelah kiri dibawah nomor 2. Nama ditulis dibawah dan sejajar dg awal frasa nama jabatan pemberi tugas. 3. Berikut berturut-turut : NIP, pangkat dan golongan, jabatan ditulis dibawah frasa nama 4. Maksud, tanggal dan tempat penugasan ditulis dibawah dan sejajar dg frasa jabatan serta didahului kata untuk

44 Isi Surat Tugas Isi surat tugas bentuk kolom terdiri dari :
1. Nama jabatan pemberi tugas ditulis disebelah kiri dibawah nomor 2. Kolom isian S. Tugas berisi ; - nomor - nama - NIP - Pangkat dan golongan - jabatan yg diberi tugas ditulis dibawah dan sejajar dengan kalimat awal nama jabatan pemberi tugas. 3. Maksud, tanggal dan tempat penugasan ditulis dibawah kolom sejajar dg nomor isi kolom serta didahului kata untuk

45 Penutup Surat Tugas tata cara sebagaimana penutup surat dinas.
● Penutup surat tugas dibuat dg menggunakan tata cara sebagaimana penutup surat dinas. ● Apabila ada tembusan, dibuat sama dg tata cara sebagaimana surat dinas

46

47

48

49 6. Telaah staf Bagian-bagian telaah staf : Kepala Pembuka c. Isi, dan
“Uraian tertulis dari staf kpd atasan yang memuat analisis singkat dan jelas suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/ pemecahan yang disarankan” Bagian-bagian telaah staf : Kepala Pembuka c. Isi, dan d. Penutup

50 sebagaimana tata cara kepala S. dinas
Kepala telaah staf : sebagaimana tata cara kepala S. dinas b. Pembuka telaah staf terdiri dari : 1. Kata telaah staf, dan 2. Judul telaah Ditulis dibawah kepala telaah dg huruf Kapital

51 c. Isi telaah staf terdiri dari :
1. persoalan; 2. praanggapan; 3. fakta yang mempengaruhi; 4. analisis; 5. kesimpulan; dan 6. saran. c. Penutup telaah staf terdiri dari : 1. tempat pembuatan telaah; 2. tanggal pembuatan telaah; 3. nama jabatan pembuat telaah; 4. tanda tangan; 5. nama pembuat telaah; dan 6. NIP pembuat telaah.

52

53


Download ppt "    Peraturan Rektor Nomor : 24 Tahun 2016 Tata Naskah Dinas  "

Presentasi serupa


Iklan oleh Google