Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHadi Dharmawijaya Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
ISU ETIK DAN LEGAL DALAM KEPERAWATAN JIWA
Oleh: Syaifurrahman Hidayat, S.Kep.,Ns
2
Etik merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku Etik Keperawatan Sudut pandang pd apa yg baik dan benar untuk kesehatan dan kehidupan manusia. Mengarahkan bagaimana seorang perawat harus bertindak dan berinteraksi dengan orang lain
3
BERSUMBER DR PERNYATAAN FLORENCE NIGHTINGALE = IKRAR PROFESI
4
Hak pasien Jiwa secara umum (Stuart & Laraia, 2001)
Hak untuk berkomunikasi dengan orang lain di luar RS dengan berkorespondensi, telepon dan mendapatkan kunjungan Hak untuk berpakaian Hak untuk beribadah Hak untuk dipekerjakan apabila memungkinkan Hak untuk menyimpan dan membuang barang Hak untuk melaksanakan keinginannya Hak untuk memiliki hubungan kontraktual
5
Hak untuk membeli barang
Hak untuk pendidikan Hak untuk pemeriksaan jiwa atas inisiatif pasien Hak pelayanan sipil Hak mempertahankan lisensi hukum; supir, lisensi profesi Hak untuk memuntut dan dituntut Hak untuk tidak mendapatkan restrain mekanik yang tidak perlu Hak untuk perwalian hukum Hak untuk privasi Hak untuk informend consent Hak untuk menolak perawatan
6
Istilah Restrains adalah aplikasi langsung kekuatan fisik pada seseorang, tanpa atau dengan izin, untuk membatasi kebebasan bergerak. Seclusion (pengasingan) adalah pengurungan seseorang bukan keinginan sendiri dalam konstruksi khusus, ruangan terkunci dengan sebuah jendela keamanan atau kamera untuk monitoring visual langsung (JCAHO,2000).
7
HIRARKI DALAM MEMBATASI PASIEN JIWA (Stuart & Laraian, 2001,)
Pembatasan bisa dalam makna dibatasi secara fisik atau dibatasi pilihannya. Ekstrimitas tubuh Batasan ruang gerak ( kamar isolasi) Batasan dalam aktivitas sehari-hari, misal acara TV, waktu merokok, komunikasi Aktivitas yang bermakna, misal akses untuk ikut rekreasi Pilihan perawatan Kontrol sumber keuangan
8
Aspek legal etik keperawatan
1. Accountability Perawat bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap segala tindakan yang dilakukan. 2. Confidentiality Perawat selelu menjaga kerahasiaan info yang berkaitan dengankesehatan pasien termasuk info yang tertulis, verbal dsb.
9
3. Respect for autonomi (penentuan pilihan)
Dengan menghargai hak autonomi berarti perawat menyadari keunikaninduvidu secara holistik Setiap individu harus memiliki kebebasan untuk memilih rencana mereka sendiri 4. Beneficience( do good) Beneficence berarti melakukan yang baik. Perawat memiliki kewajiban untuk melakukan dengan baik, yaitu, mengimplemtasikan tindakan yang mengutungkan kliendan keluarga
10
5. Non-malefisience (tidak membahayakan klien)
Tugas yang dilakukan perawat tidak menyebabkanbahaya bagi kliennya. Prinsip ini adalah prinsip dasar sebagaian besar kode etik keperawatan 6. Justice (perlakuan adil) Prinsip keadilan menuntut perlakuan terhadap orang lain yang adil danmemberikan apa yang menjadi kebutuhanan klien
11
7. Fidelity (Setia) Prinsip kesetiaan menyatakan bahwa perawat harus memegang janji yang dibuatnya kepada klien 8. Veracity (Kebenaran) Veracity mengacu pada mengatakan kebenaran. Prinsip mengatakan yangsebenarnya mengarahkan praktisi untuk menghindari melakukan kebohongan pada klienatau menipu klien
12
METODE DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS
Menunjukan maksud baik. Mengidentifikasi semua orang penting. Mengumpulkan informasi yg relevan. Mengidentifikasi prinsip etis yang penting Mengusulkan tindakan alternatif. Melakukan tindakan.
13
masalah legal dalam praktek keperawatan
Dapat terjadi bila tidak tersedia tenaga keperawatan yg memadai tidak tersedia standar praktek dan tidak ada kontrak kerja. Perawat profesional perlu memahami aspek legal untuk melindungi diri dan melindungi hak-hak pasien danmemahami batasa legal yg mempengaruhi praktek keprwt.
14
Pertanggungjawaban Pidana terkait dengan kondisi jiwa seseorang
Tindakan kriminal yang dilakukan oleh seseorang yang diduga memiliki kelainan jiwa perlu mendapatkan penyelididkan dari seorang ahli kesehatan jiwa ( Visum et repertum psikiatrikum; VER) Argumen yang menyebutkan bahwa seseorang yang didakwa melakukan tindakan kriminal dianggap tidak bersalah karena orang tersebut tidak bisa mengontrol perbuatannya atau tidak mengerti perbedaan antara benar dan salah yang dikenal sebagai Peraturan M’Naghten. Saat orang tersebut memenuhi kriteria, dia dapat dinyatakan tidak bersalah karena mengalami gangguan jiwa.
15
STANDAR KEPERAWATAN Pedoman praktek kep yang aman dan tepat.
Menekakankan pada ; Tanggung jawab Mengacu pd pelaksanaan tugas yg dikaitkan dg peran perawat. Tanggung gugat Dapat memberikan alasan atas tindakan kep yg diberikan atas diri, pasien, profesi, atasan dan masyarakat
16
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.