Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENJELASAN SEKRETARIS KKIP TENTANG AGENDA DAN MEKANISME SIDANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENJELASAN SEKRETARIS KKIP TENTANG AGENDA DAN MEKANISME SIDANG"— Transcript presentasi:

1 PENJELASAN SEKRETARIS KKIP TENTANG AGENDA DAN MEKANISME SIDANG
1

2 AGENDA SIDANG KEBIJAKAN/ REGULASI YANG PERLU DITETAPKAN OLEH KKIP
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA KONFERENSI PERS 2

3 MEKANISME/JADWAL SIDANG MEKANISME/JADWAL SIDANG
NO. WAKTU KEGIATAN URAIAN KEGIATAN KET 1. Pembukaan oleh Ketua KKIP Sambutan dan penjelasan tentang Sidang Ketiga KKIP dilanjutkan pernyataan pembukaan Sidang Ketiga KKIP - 2. Penyampaian Agenda Sidang oleh Sekretaris KKIP Penyampaian agenda sidang : a. Penetapan Kebijakan Indhan b. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Indhan dengan Industri pendukungnya 3. Tanggapan dan masukan untuk kesepakatan yang dipimpin oleh Ketua KKIP Tanggapan dari Anggota KKIP untuk kesepakatan yang ditetapkan oleh Ketua Tanggapan dan masukan hanya dari Anggota KKIP 4. Penetapan dan Kesimpulan hasil sidang - Penetapan Kebijakan Indhan 5. Penutup oleh Ketua KKIP Sambutan penutup sekaligus pernyataan penutupan Sidang Ketiga KKIP 6. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BUMNIP dengan Industri Pendukung 7. Konferensi Pers Menhan didampingi seluruh Anggota KKIP 3

4 KEBIJAKAN/REGULASI YANG PERLU DITETAPKAN OLEH KKIP (1)
KEBIJAKAN PRODUKSI. Konsistensi Pengadaan Alutsista hasil produk DN (BUMNIP & BUMS). Program Offset. R & D dan Alih Teknologi. Penataan Struktur Industri Pertahanan. KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAN INSENTIF FISKAL. Fiskal. Mekanisme pembiayaan (Multi Years dan fasilitas pembiayaan). 4

5 KEBIJAKAN/REGULASI YANG PERLU DITETAPKAN OLEH KKIP (2)
KEBIJAKAN PENYEHATAN KORPORASI BUMNIP. Penyehatan Cash Flow dan neraca BUMNIP. Penataan organisasi BUMNIP. Penıngkatan kemampuan SDM BUMNIP. KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA UNTUK ALUTSISTA DAN ALMATSUS. Mekanisme pengadaan barang dan jasa 5

6 PEMBAHASAN KEBIJAKAN/REGULASI YANG AKAN DITETAPKAN OLEH KKIP
6

7 KEBIJAKAN PRODUKSI Kebijakan
NO Kebijakan Instrumen Kebijakan (Perundang-undangan/ Peraturan) Maksud dan Tujuan Kebijakan Bentuk Produk Hukum Lembaga Penanggung Jawab / Target Selesai Ket 1.1 Konsistensi Pengadaan Alutsista hasil produk DN (BUMNIP & BUMS) Rencana pembangunan Alutsista jangka panjang yang dipasok dari produk DN Memberikan kepastian usaha dan mendorong investasi bagi Indhan DN Memberikan kepastian pembangunan infrastruktur dan SDM bagi Indhan Memberikan kepastian rencana pembiayaan pembangunan kemampuan (kapasitas dan kapabilitas) Indhan Memberikan kepastian dalam penguasaan teknologi, rancang bangun dan rekayasa Memberikan kepastian pengunaan Alutsista oleh User didalam negeri Meningkatkan kepercayaan dari konsumen internasional Peraturan Pemerintah Sebelum PP, untuk target sampai Desember 2011 diusulkan Permenhan dulu guna melegalisir program MEF yang isinya antara lain shoping list, namun dalam Permenhan yg akan dibuat tetap berpihak kepada industri/ produksi dalam negeri yang untuk jangka panjang perlu ditetapkan untuk dibuat/ dikerjakan di dalam negeri Kemhan (2012) Kemhan (Desember 2011) Untuk menjadi perhatian para Menteri terkait atas permintaan KKIP (Sebagai pernyataan/ statement Menhan dalam memimpin sidang) KEBIJAKAN PRODUKSI 7

8 8 1.2 Program Offset dalam rangka Pengadaan Alutsista
Rencana alih produksi dan teknologi Alutsista dari luar negeri Offset (bagian dari counter trade) merupakan kesepakatan Pemerintah sebagai pihak pembeli dengan pihak asing penyedia barang (alat pertahanan) guna mengikut sertakan pihak pembeli dalam proses produksi untuk keperluan ToT sebagai prasyarat jual-beli. Membangun kemampuan produksi bagi Indhan DN Peraturan Pemerintah KEMHAN, KEMPERİN Desember 2011 Untuk menjadi perhatian para Menteri terkait atas per mintaan KKIP, termasuk memformulasikan tipologi Offset pengadaan Alutsista (Sebagai pernyataan/ statement Menhan dalam memimpin sidang) 8

9 9 1.3 R&D dan alih teknologi ;
Rencana sinergitas R&D pertahanan dan alih teknologi Mewujudkan efektifitas dan efisiensi penggunaan biaya R&D dan alih Teknologi Adanya kepastian sasaran R&D dan teknologi untuk diimple mentasikan di Indhan dan digunakan user Terwujudnya sinergitas R&D secara berkelanjutan untuk jangka panjang Meningkatkan anggaran R&D dan alih teknologi pertahanan Dapat melakukan kerjasama R&D terkait dengan belanja Alutsista. Peraturan Bersama KEMHAN, KEMRİSTEK , KEM BUMN, KEMPERIN ditambah KEMDIKNAS Desember 2011 Untuk menjadi perhatian Menristek atas per mintaan KKIP (Sebagai pernyataan/ statement Menhan dalam memimpin sidang) 9

10 10 1.4 Penataan struktur industri pertahanan
Rencana pembangunan, kemampuan industri dalam negeri Arahnya untuk memperkuat manajemen produksi BUMNIP dan BUMS Mewujudkan pembangunan Indhan yang terpetakan sesuai produk yang akan dihasilkan - Meningkatkan industri pertahanan sesuai kapasitas produksi Peraturan Bersama KEMHAN, KEM BUMN dan KEMPERIN Desember 2011 Untuk menjadi perhatian Menhan, Panglima TNI dan Kapolri atas per mintaan KKIP 10

11 KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAN INSENTIF FISKAL
2.1 Fiskal Rencana Fasilitas Fiskal (Bea, Cukai dan Pajak) Rencana barang dan jasa yang dimintakan fasilitas fiskal Mengurangi biaya produksi dalam pembuatan produk Meningkatkan daya saing harga produk Indhan dalam negeri Memberikan insentif dan perlindungan bagi pengem bangan industri pertahanan dari kegiatan produksi sampai ke pemasarannya Mewujudkan inventarisasi produk, barang dan jasa militer yang mendapat fasilitas fiskal Mewujudkan proteksi produk, barang dan jasa dalam negeri Mewujudkan standarisasi dan kelaikan produk, barang dan jasa militer yang dapat diterima (acceptable) PP No.38/2003 dan PMK No.107/2009 Kep Menhan dan Kep Kapolri barang-barang yang dimintakan fasilitas Fiskal (termasuk untuk bahan baku) KEMKEU (Revisi) Desember 2011 KEMHAN dan POLRI Oktober 2011 Diusulkan kepada Menkeu oleh KKIP (Sebagai pernyataan/ statement Menhan dalam memimpin sidang) 11

12 12 2.2 Mekanisme pembiayaan (Multi Years dan fasilitas pembiayaan)
Rencana pengadaan Alutsista Multi Years Rencana pembiayaan melalui mekanisme korporasi Mewujudkan kesinambungan pengadaan Alutsista sesuai dengan kebutuhan Memudahkan fasilitas pendanaan dalam negeri untuk pemenuhan Alutsista Kep Menhan dan Kep Kapolri Peraturan Pemerintah KEMHAN dan POLRI Oktober 2011 KEMHAN, KEMKEU Juli 2012 Diusulkan kepada Men/ Ka Bappenas dan Menkeu atas permintaan KKIP (Sebagai pernyataan/ statement Menhan dalam memimpin sidang) 12

13 KEBIJAKAN PENYEHATAN KORPORASI BUMNIP
3.1 Penyehatan Cash Flow dan neraca BUMNIP Rencana penyehatan Cash Flow dan neraca BUMNIP Mewujudkan kondisi BUMNIP yang sehat Meningkatkan kemampuan pendanaan BUMNIP dalam memenuhi pesanan kebutuhan Alutsista dan Almatsus Peraturan Pemerintah KEMKEU dan KEM BUMN Agustus 2011 Akan dikelola oleh Men BUMN kepada Menkeu atas usulan KKIP (dari Kemkeu target waktu tergantung seberapa besar dan sasaran akhir untuk kecepatan realisasinya) 3.2 Penataan organisasi BUMNIP Rencana pemisahan unit produksi non Alutsista di BUMNIP menjadi terpisah/otonom Memfokuskan core bisnis BUMNIP produsen Alutsista dengan industri strategis Memberikan jaminan perolehan fasilitas/insentif /stimulus yang dapat/akan diberikan pemerintah kepada BUMNIP Keputusan Menteri BUMN KEM BUMN dan KEMHAN Desember 2011 Akan dikelola oleh Men BUMN atas permintaan KKIP 13

14 14 3.3 Penıngkatan kemampuan SDM BUMNIP
Rencana pendidikan dan pelatihan SDM untuk BUMNIP yang dibiayai Pemerintah Mewujudkan SDM BUMNIP yang profesional Meningkatkan kualitas SDM guna penguasaan ilpengtek yang mendukung produksi BUMNIP - Meningkatkan kemampuan inovasi BUMNIP dalam pengembangan teknologi yang lebih maju untuk kepentingan pertahanan negara Peraturan Bersama KEMHAN, KEMDIKNAS, KEMRISTEK, KEM BUMN Desember 2011 Akan dikelola oleh Men BUMN bersama Menhan atas permintaan KKIP (Sebagai pernyataan/ statement Menhan dalam memimpin sidang) 14

15 KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA ALUTSISTA DAN ALMATSUS
4.1 Mekanisme pengadaan barang/jasa Alutsista dan Almatsus Mensinergikan peran instansi terkait dalam rangka pengadaan barang/jasa Alutsista dan Almatsus - Mewujudkan prosedur/proses pengadaan barang/jasa Alutsista dan Almatsus yang dapat dipertanggung jawabkan Peraturan Pemerintah (dalam rapat Pokja I diusulkan menjadi Kep Menhan dan Kep Kapolri) KEMHAN, KEMKEU dan KEM PPN/ BAPPENAS KEMHAN dan KAPOLRI Desember 2011 KKIP menugaskan Menhan dan Kapolri untuk merealisasi Perpres 54/2010 (Sebagai pernyataan/ statement Menhan dalam memimpin sidang) 15

16 KEBIJAKAN/REGULASI YANG JUGA SEDANG DISUSUN OLEH POKJA KKIP
JENIS KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB TARGET SELESAI 1. PENYUSUNAN ROAD MAP PRODUK KEMARITIMAN KEMHAN OKTOBER 2011 2. PENYUSUNAN ROAD MAP PRODUK KEDIRGANTARAAN 3. PENYUSUNAN ROAD MAP PRODUK NON ALUTSISTA KEMPERIND DESEMBER 2011 4. PENYUSUNAN PERMENHAN DAN PERPRES TTG DEFENCE OFFSET 5. PENYUSUNAN PERMENHAN TTG TKDN 6. REVISI PERMENHAN NOMOR 15/2009 TTG PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN 7. PENYUSUNAN PERMENHAN TTG PENJABARAN PERPRES 54 8. PROSES PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI MEKANISME PDN DAN RUPIAH MURNI 9. PENYUSUNAN PERPRES TTG PENJAMINAN KELANJUTAN PROGRAM KFX 16

17 PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA
BUMNIP DENGAN INDUSTRI PENDUKUNG : 19 PERJANJIAN KERJASAMA. DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM KFX: KEMHAN DENGAN ITB. KEMHAN DENGAN PT. DI. IMPLEMENTASI PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN : KEMHAN DENGAN PT. DI : PROGRAM ROKET. KEMHAN DENGAN PT. LEN : SURVEILANCE UTK MPA. KEMHAN DENGAN PT. PINDAD : RANTIS 2,5 & 5 TON. 17

18 TERIMA KASIH


Download ppt "PENJELASAN SEKRETARIS KKIP TENTANG AGENDA DAN MEKANISME SIDANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google