Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuhendra Rachman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN DAN LANGKAH-LANGKAH INTEGRASI JAMINAN KESEHATAN BALI MANDARA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) Disosialisasikan pd toma dan provider di kabupaten kota se-bali 29 Sept – 12 okt 2016
2
PEMAHAMAN INTEGRASI JAMKESDA ADALAH
sinergitas penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dalam skema Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan
3
LANDASAN YURIDIS INTEGRASI
JKBM Jaminan Kesehatan Bali Mandara JKN Jaminan Kesehatan Nasional Integrasi Jamkesda UU no. 40 Psl 4 UU no. 24 Psl 4 & 14 PerPres No 111, Psl 6a, 23 Perpres 19/2016 psl 16A MoU BPJSK -Mendagri No.006/MoU/0614 PKS BPJS Kes-Mendagri No.523/KTR/1214 PerPres 74 th 2014 PerDir no. 202 th 2014 Kepesertaan bersifat wajib Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda ke JKN dilakukan berdasarkan PKS Kepesertaan bersifat wajib Pendaftaran penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah Ruang kelas perawatan di kelas 3 Pedoman Peta Jalan:Paling lambat 2016 seluruh Jamkesda sudah terintegrasi ke JKN Iuran JK yang didaftarkan Pemda sebesar Rp ,- berlaku mulai 1 Januari 2016 Kewajiban Dirjen Otda mendorong Pemda untuk integrasi Jamkesda ke JKN Tanggung jawab Kemendagri mendorong Pemda untuk integrasi Jamkesda ke JKN
4
RAMBU-RAMBU PEMBIAYAAN DI ERA JKN
Perpres 111 tahun ttg Jaminan Kesehatan, psl 6A Penduduk yang belum termasuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Perpres 19 tahun ttg Jaminan Kesehatan, Psl 16A Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp ,-/orang/bln Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 101 th 2012 bhw kewajiban Pemerintah memberikan Bantuan Iuran Jaminan - Kesehatan bagi Fakir Miskin dan masyarakat Tidak Mampu.
5
LANJUTAN … Permendagri No 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2017 disebutkan : Penganggaran penyelenggaraan Jaminan kesehatan fakir miskin dan tidak mampu yg tidak menjadi cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui BPJS yang bersumber dari APBN, pemerintah daerah dapat menganggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. Sistim Kesehatan Nasional mengamanahkan bahwa : Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) untuk kegiatan promotif dan preventif merupakan tanggung jawab pemerintah dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) untuk kuratif dan rehabilitatif bagi masyarakat miskin dan tidak mampu tanggungjawab pemerintah, dan masyarakat mampu tanggungjawab masyarakat. PERLU disusun PERDA/PERGUB di Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait integrasi Jamkesda ke JKN Perlu memahami UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan lainnya.
6
TUGAS PEMERINTAH DAERAH (PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA)
1. Fokus pada pembiayaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) 2. Menyediakan Biaya yang bersifat Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. 3. Penyediaan fasilitas umum dan Faskes (UU45 pasal 34 ayat2)
7
LANJUTAN … 4. Biaya operasional faskes akan dibiayai dari hasil pendanaan Jaminan Kesehatan, namun pada masa transisi untuk faskes daerah masih membutuhkan subsidi operasional dari pemerintah daerah sedangkan faskes yang dibawah pusat menjadi tanggung jawab Pusat 5. Ketersedian dan pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan termasuk pendistribusiannya menjadi tanggung jawab daerah
8
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN
PRIVATE GOODS PUBLIC GOODS UPAYA KES MASYARAKAT (UKM) INDIVIDU SEHAT & BERSIFAT PENCEGAHAN UPAYA KES PERORANGAN (UKP) INDIVIDU SAKIT MASY LUAS (PRVENTIF, PROMOTIF) Maskin & Tdk mampu Mampu PEMERINTAH UU No.40/2004, SJSN T.JWB NEGARA UU No.24/2011, BPJS Bapak, Ibu dan hadirin yang berbahagia Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam sistem pelayanan kesehatan pada dasarnya terdiri dari private goods dan public goods (public health). Dalam public goods, pelayanan kesehatan bersifat program kesehatan masyarakat (UKM) yang bertujuan memelihara kesehatan individu dan pencegahan penyakit. Sementara itu, private goods merupakan pelayanan kesehatan terhadap individu sakit (UKP) dan dalam konteks pembiayaan kesehatan didorong dan dilakukan dalam bentuk jaminan kesehatan. OPERASIONAL PROG JKN IMPLEMENTASIKAN JAN 2014 8 8
9
SKEMA INTEGRASI JKBM KE JKN
Pemda Prov dan Kab/Kota TIM KOORDINASI PROVINSI & KAB/KOTA Premi BPJS KESEHATAN AjukanKlaim Premi/ Iuran Ikatan Kerja/PKS Siklus kendali mutu Pemantauan utilisasi Penanganan keluhan Bayar Klaim KIS FASKES PRIMER FASKES RUJUKAN (PEMERINTAH/SWASTA) PESERTA PBI - DAERAH Yankes (Paripurna)
10
SANKSI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
PASAL 68 UU NO. 23 TAHUN 2014 Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota. 2. Dalam teguran tertulis telah disampaikan 2(dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama 3(tiga) bulan. 3. Dalam hal Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.
11
Kesipulan rakor tim koordinasi provinsi dan kab/kota tgl 30 agustus 2017
Integrasi program JKBM ke JKN dilaksanakan tahun Dari 4 (empat) model pembiayaan yang ditawarkan , 8 (delapan) Kab/Kota memilih model nomor 3, yaityu Premi Penerima Bantuan Iuran Daerah ditanggung bersama (Provinsi dan Kabupaten/Kota) sesuai konsep sharing JKBM yang ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk miskin dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota Kabupaten Badung tidak memilih model 1 s/d. 4 tetapi menggunakan model sendiri, maka diputuskan diberikan kemandisrian dalam pengelolaan integrasi JKBM ke JKN.
12
KONDISI KEPESERTAAN JKN & JKBM (situasi s/d AGUSTUS 2016)
NO KAB / KOTA JUML PENDD*) PBI PEKERJA PENERIMA UPAH (PPU) PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH BUKAN PEKERJA TOTAL JKN NON (JKBM) 1. BULELENG 74.898 27.957 15.643 2. JEMBRANA 51.556 27.331 7.871 5.972 92.730 3. TABANAN 56.023 24.959 17.051 4. BADUNG 63.004 27.089 9.859 5. DENPASAR 69.444 26.326 6. GIANYAR 90.505 26.212 8.471 7. BANGLI 59.759 29.938 5.180 4.173 99.050 8. KLUNGKUNG 52.590 23.740 8.896 3.557 88.783 9. K’ASEM 42.459 9.510 4.765 96.817
13
LANGKAH-LANGKAH INTEGRASI JKBM KE JKN DI PROVINSI BALI
1. Masyarakat Bali yang dianggap miskin dan tidak mampu adalah 40% dari total penduduk (Berdasarkan Perpres No. 2 tahun RPJMN 2015 – 2019) 2. Berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilaksanakan tahun 2015 oleh BPS dan data dikeluarkan oleh TNP2K (Tim Nasional Percepatanan Penanggulangan Kemiskinan) Jumlah 40 % termiskin di Bali yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional sebagai berikut : seperti pada tabel di bawah
14
REKAPITULASI 40% TERMISKIN MASYARAKAT BALI & KEPESERTAAN JKN
Sumber : Data dari TNP2K tahun 2016 (bersumberdata PPLS 2015)
15
LANJUTAN … 4. Dalam proses integrasi yang akan diintegrasikan ke JKN sebagai PBI Daerah adalah masyarakat miskin dan tidak mampu Non JKN Data Non JKN di atas diverifikasi dan di validasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota (sesuai Permensos no 146 dan 147 tahun 2013) dan ditetapkan oleh Bupati/ Walikota sebagai peserta PBI Daerah Peserta PBI Daerah yg sudah ditetapkan ol Bupati/Walikota didaftarkan ke BPJS oleh pemerintah Daerah Kab/Kota di kelas III dg premi Rp / Kepala/bulan, sehingga kebutuhan anggaran per tahun sbb.:
16
Model 3 Premi dibayar bersama sesuai konsep sharing JKBM, dan Penguatan faskes ditanggung oleh Provinsi dan Kab/Kota
17
LANJUTAN… 7. Untuk Peserta JKBM yang tidak termasuk 40% sebagai PBI (Pusat dan Daerah) dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : Mewajibkan semua Badan Usaha menjamin tenaga kerjanya sebagai peserta JKN sesuai dengan ketentuan kepesertaan JKN untuk Badan Usaha. Mengadvokasi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN agar menjadi peserta JKN Mandiri sesuai UU no. 24 tahun 2014, mengingat tahun 2019 seluruh pendududk Indonesia wajib menjadi peserta JKN.
18
PENUTUP Untuk melaksanakan Integrasi JKBM ke JKN memerlukan pemahaman yang sama dg penuh kehati-hatian. Kepesertaan JKN bersifat wajib dan untuk pembayaran premi peserta JKBM miskin dan tidak mampu hsl pendataan PPLS th 2015 wajib dibayarkan oleh pemerintah (PBI Pusat/PBI Daerah) dan peserta JKBM yang mampu tanggungjawab peserta/individu. Selain pembiayaan PBI Daerah, Pemerintah daerah lebih fokus pada penanganan masalah UKM, penyiapan infrastruktur dan penyiapan provider dalam pelaksanaan JKN yang bermutu Dibutuhkan peningkatan Advokasi dan sosialisai JKN pada Eksekutif, Legislatif, provider dan Masyarakat. Dibutuhkan PKS Gub dan Bupati/Wali Kota dan Pergub ttg Integrasi JKBM ke JKN
19
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.