Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Materi Pertemuan Ke 2 Zakat Zakat.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Materi Pertemuan Ke 2 Zakat Zakat."— Transcript presentasi:

1 Materi Pertemuan Ke 2 Zakat Zakat

2 SUMBER ZAKAT

3 Al-Qur’an menyebut yang wajib dizakatkan adalah harta benda atau kekayaan.
Yusuf Qardawi: Harta kekayaan adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, menyimpan dan memilikinya. Mazhab Hanafi: kekayaan adalah segala sesuatu yang dapat dipunyai dan digunakan menurut galibnya. Syarat disebut harta kekayaan: Dipunyai dan dapat diambil manfaatnya.

4 Jenis-jenis kekayaan yang wajib zakat
1. Emas dan perak: Semua ulama sepakat bahwa emas dan perak wajib dizakati. Berdasarkan firman Allah pada Q. at-Taubah : 34: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan nya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih”.

5 Pendapat tentang zakat perhiasan
Abu Hanifah: Emas dan perak baik berupa perhiasan maupun bukan wajib dizakati. Imam Syafii, Imam Malik dan Imam Hambal: Perhiasan emas dan perak tidak wajib dizakati. Hal ini didasarkan pada riwayat dimana Aisyah tidak mengeluarkan zakat untuk perhiasan.

6 Nisab zakat emas: Nisab zakat perak: Haul: 20 dinar atau 85 gram emas.
200 dirham atau 595 gram perak. Haul: apabila telah dimiliki selama 1 (satu) tahun

7 2. Zakat hewan ternak Bernilai ekonomis, dikategorikan sama dengan pertanian dan perdagangan. Syarat untuk dizakati: Termasuk jenis binatang ternak yakni binatang yang dikembangbiakkan serta dibesarkan melalui peternakan; Jumlahnya telah mencapai nishab; Milik dari peternak; Telah mencapai haul yaitu telah dimiliki selama 1 (satu) tahun; Binatang tersebut dipekerjakan.

8 Nishab hewan ternak Bila diusahakan dengan cara modern dan untuk diperdagangkan maka zakatnya sama dengan zakat perdagangan. Nishabnya sama dengan 85 gram emas dan kadarnya 2,5 %. Bila hewan tenak digembalakan, merumput sendiri maka nishabnya sama dengan nishab binatang ternak. (lihat tabel). Misal: ekor sapi, zakatnya 1 ekor anak sapi betina/jantan umur 1 tahun lebih.

9 3. Harta Perdagangan Definisi:
Segala macam harta benda yang disiapkan untuk diperjualbelikan oleh pemilik atau penyalurnya baik berupa emas, perak, binatang ternak, atau hasil pertanian yang semuanya itu juga merupakan barang-barang dan hasil usaha yang harus dizakati, sebelum menjadi harta perdagangan. Dasar hukumnya : Q.S. al-Baqarah (2): 267: Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah sebagian hasil usaha yang kalian peroleh dan sebagian hasil bumi, yang kami keluarkan untuk kalian”.

10 Syarat harta perdagangan yang wajib dizakati:
Bila telah mencapai nisab yaitu senilai dengan 20 dinar atau sekitar 85 gram emas; Telah mencapai setahun; Ada niat dan tindakan. Maksudnya barang itu dibeli dengan niat untuk dijual dan mencari keuntungan dan tindakannya yaitu dijual pada pihak lain. Kadar zakatnya 2,5 % atau satu perempat puluh dari harga tanaman.

11 Cara menghitung zakat perdagangan:
Modal +laba+ simpanan + piutang barang dagangan yang diharapkan dapat kembali – (dikurang)hutang. Hasilnya baru wajib dizakati sebesar 2,5 %. 4.Hasil Tanaman dan Buah-buahan Semua ulama sepakat bahwa gandum, padi, kurma dan anggur kering wajib dizakati apabila sudah mencapai nisab dan haul (setiap panen). Hal ini didasarkan pada hadits Rasul riwayat Daruquthni.

12 Bagaimana dengan hasil pertanian selain keempat jenis di atas?
Imam Maliki dan Syafii berpendapat zakat wajib atas segala makanan yang disimpan dan dimakan, biji-bijian dan buah-buahan kering. Ahmad berpendapat zakat wajib atas biji-bijian dan buah- buahan yang memiliki sifat ditimbang, tetap dan kering. Abu Hanifah berpendapat semua hasil tanaman wajib dizakati. Hal ini didasarkan pada Q.S.al-An’am : 141.

13 Q.S.al-An’am: 141 : “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan tidak berjunjung, pokok kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya , zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya, bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. Nishabnya 653 kg gandum. Besar zakat : Untuk yang diairi dengan air hujan, sungai zakatnya 10% Untuk yg diairi dengan bantuan spt timba, alat penyiram,dll zakatnya 5 %.

14 5. Barang Tambang (ma’din) dan Temuan (Rikaz) Rikaz :
Tidak ada syarat nishab dan haul. Setiap ditemukan maka wajib dizakati. Kadar pungutannya 20%. Berdasarkan hadits. Ma’din : Maliki dan Syafii : Yang dikeluarkan zakat emas dan perak. Abu Hanifah: Setiap barang tambang yang diolah dengan api wajib dizakati

15 Nishab dan Haul: Golongan Hambali:
Tidak ada beda antara yang diolah dengan api dengan yang diolah bukan dengan api. Barang tambang yang dikeluarkan zakatnya adalah semua pemberian bumi yang terbentuk dari unsur lain tetapi berharga. Nishab dan Haul: Syafi’I, Maliki dan Ahamd : Nishabnya 20 mitsqal emas atau 200 dirham perak. Haulnya saat didapatkan hasilnya. Abu Hanifah : Tidak ada nishab dan kadar zakatnya satu perlima (20%).

16 6. Hasil Laut Dasar hukum: Nishab :
Q.S. al-Baqarah (2): 267 : Setiap usaha yang menghasilkan uang dan memenuhi syarat baik nishab dan haul wajib dikeluarkan zakatnya. Nishab : Nishab ikan 200 dirham; Mutiara laut wajib dizakati sebesar 20 %.

17 7. Zakat Profesi Yusuf Qardhawi: Nishab: 2,5 %, Setelah satu tahun.
Zakat profesi termasuk al- Mal al-Mustafad, yaitu kekayaan yang diperoleh oleh seorang muslim melalui bentuk usaha yang sesuai dengan syari’at agama. Nishab: 2,5 %, Setelah satu tahun. Diatur dalam : Q.S. at-Taubah : 103; al-Baqarah (2): 267, adz- Dzaariyat: 19. UU No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f : objek zakat adalah hasil pendapatan dan jasa.

18 8. Zakat Investasi Bangunan, Pabrik

19 ZAKAT DAN PERUNDANG-UNDANGAN

20 Zakat dan Perundang-undangan
Dengan pengelolaan yg baik, zakat merupakan dana potensial utk kesejahteraan masyarakat. Dalam penjelasan umum disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kpd muzakki, mustahik dan pengelola zakat. Diatur dlm UU RI No.38 Th 1999, tentang pengelolaan Zakat yg terdiri dari 10 Bab dan 25 Pasal. Dan peraturan pelaksanaanya oleh Departemen Agama (Depag) RI.

21 1. Wajib Zakat dan Kewajiban Pemerintah
Mnrt UU ini yg menjadi wajib zakat adl setiap warga Negara Indonesia yg beragama Islam dan mampu atau badan yg dimiliki oleh orang muslim (Ps 2) Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahik, dan amil zakat. (Ps 3)

22 2. Asas dan Tujuan Pengelola zakat berdasarkan iman dan takwa, keterbukaan dan kepastian hukum sesuai dgn Pancasila dan UUD 1945. Pengelolaan zakat bertujuan: Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dlm menunaikan zakat sesuai dgn tuntunan agama. Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dlm upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Meningkatkan hasil guna dan daya guna serta dapat dipertanggungjawabkan.

23 3. Organisasi Pengelolaan Zakat
Dlm UU ini yg melakukan pengelolaan zakat dikelompokan menjadi 2 (dua), yaitu: Badan Amil Zakat adl organisasi pengelolaan zakat yg dibentuk oleh Pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah. Lembaga Amil Zakat adl institusi pengelolaan zakat yg sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yg bergerak dibidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam. Perbedaan keduanya adl Badan Amil Zakat merupakan organisasi pemerintahan sedangkan Lembaga Amil Zakat berasal dari Masyarakat.

24 Badan Amil Zakat Badan ini meliputi:
Badan Amil Zakat Nasional berkedudukan di Ibu kota negara dibentuk oleh Presiden atas usul Menteri. Badan Amil Zakat Propinsi, berkedudukan di Ibu kota Propinsi dan dibentuk oleh Gubernur atas usul Kanwil Departemen Agama Propinsi. Badan Amil Zakat Kabupaten/Kotamadya berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kotamadya, dibentuk Bupati/Walikota atas usul kepala kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya. Badan Amil Zakat Kecamatan berkedudukan di Ibu kota Kecamatan, dibentuk atas usul Kepala Kantor Urusan agama Kecamatan.

25 Dlm melaksanakan tugasnya Badan Amil Zakat ini memiliki hub kerja yg bersifat koordinatif, konsultatif dan dalam semua tingkatan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi serta melakukan konsultasi dan saling memberi informasi. Kepengurusan Badan Amil Zakat ini terdiri atas unsur Masyarakat, yaitu Ulama, Cendikiawan, dan tokoh Masyarakat setempat dan Pemerintah. Syarat utk menjadi pengurus Amil Zakat antara lain, memiliki sifat amanah, adil, berdedikasi, profesional dan berintegritas tinggi. Mnrt Ps 7 Keputusan Menteri Agama RI No. 581 Th 1999 ttg Pelaksanaan UU No. 38 Th 1999 dikatakan bahwa Pejabat Urusan Agama Islam di semua tingkatan karena jabatanya adl BAZ (Badan Amil Zakat).

26 b. Lembaga Amil Zakat Lembaga Amil Zakat ini dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah. Utk dpt dikukuhkan, lembaga amil zakat hrs mengajukan permohonan kpd pemerintah setempat setelah memenuhi syarat: Berbadan Hukum; Memiliki data muzakki dan mustahik; Memiliki program kerja; Memiliki pembukuan Melampirkan surat pernyataan bersedia di audit.

27 UU ini memungkinkan memungut zakat mal dan zakat fitrah.
c. Sumber Zakat UU ini memungkinkan memungut zakat mal dan zakat fitrah. Harta yg dikenakan zakat adalah: Emas, perak dan uang; Perdagangan dan perusahaan; Hasil pertanian, hasil perternakan dan hasil perikanan; Hasil pertambangan; Hasil peternakan; Hasil pendapatan dan jasa Rikaz. d. Pendayagunaan Zakat Dalam Q.S. At-Taubah:60, yg artinya “ ” maka zakat didayagunakan utk para mustahik spt tercantum dlm ketentuan tsb.

28 e. Pengawasan Dalam melaksanakan tugasnya, pengelola zakat dibawah pengawasan unsur pengawas. Unsur pengawasan ini sewaktu melakukan pemeriksaan keuangan dpt dibantu oleh akuntan publik. Begitupun pengelola zakat diwajibkan memberi laporan tahunan pelaksanaan tugas kpd DPRD. Dan masyarakatpun juga dpt melakukan pengawasan. Pengawasan itu di wajibkan dlm bentuk: Memperoleh informasi ttg pengelolaan zakat. Menyampaikan saran dan pendapat. Memberikan laporan atas terjadinya penyimpangan pengelolaan zakat. Sanksi pelangaraan Undang-undang Pengelolaan Zakat. Sanksi pidana terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di tanah air kita biasanya dicantumkan dalam salah satu pasal peraturan yg bersangkutan.

29 Cont’d (e. Pengawasan) Dalam Undang-undang pengelolaan zakat ini ketentuan sanksi dicantumkan dalam Ps 21. yaitu “ Ditentukan sbg tindak pelanggaran, kelalaian tidak mencatat atau mencatat dgn tidak benar harta zakat, infaq, shodaqoh, hibah, wasiat, waris, dan kafarat”. Dan tindak pidana ini diancam dgn hukuman selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp ,-. Sesuai dgn peraturan Perundang-undangan yg berlaku.

30 UU ZAKAT BARU 2011 Undang-Undang (UU) Pengelolaan Zakat ,UU Nomor 23 Tahun 2011 telah disahkan pada Kamis, 25 November setelah melalui proses panjang di DPR. UU yang baru ini mengamanahkan pengelolaan zakat akan dilakukan secara terintegrasi dalam skala nasional. Tujuan: diharapkan dapat melindungi dana umat agar terkelola dengan baik. Selain itu, potensi pengumpulan zakat akan dapat termaksimalkan sehingga pelayanan terhadap mustahik juga akan lebih optimal

31 Latar belakang penyusunan UU Zakat BARU
UU ini disusun untuk menyempurnakan UU no 38 tahun tentang pengelolaan zakat agar lebih optimal: Pengelolaan zakat akan optimal jika: - pertama, dikelola oleh sebuah organisasi pengelola zakat yang memiliki otoritas.Undang-undang ini merumuskan organisasi pengelola zakat sehingga memiliki kepastian hukum. - Kedua, pada saat yang sama, pengelolaan zakat butuh akuntabilitas dan profesionalitas sehingga mampu bermanfaat lebih banyak sesuai tujuan zakat itu sendiri. Akuntabilitas dan profesionalitas agar sebanyak-banyaknya memperoleh dana zakat dari muzaki dan setepat-tepatnya bermanfaat.

32 esensi terpenting mengenai pengelolaan zakat dalam Undang-Undang ZAKAT 2011
Pertama, sistem manajemen zakat yang akan terpadukan. Dalam sistem ini, BAZNAS menjadi satu- satunya lembaga pemegang otoritas zakat. Pemerintah akan berperan dalam pembinaan regulasi dan pengawasan. BAZNAS sebagai organisasi pemerintah non struktural yang sehari-hari berkoordinasi dengan Kementrian Agama akan mengkoordinir pengelolaan zakat secara nasional. Kedua, dengan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh organisasi yang memiliki badan hukum resmi, maka kepentingan umat akan lebih terlindungi. Pada saatnya nanti muzaki akan lebih mudah melaksanakan zakat dan dananya pun dijamin aman, serta para mustahik akan lebih mudah memperoleh bantuan.

33 kedudukan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Dalam Undang-undang ini, Lembaga Amil Zakat harus berbadan hukum untuk memastikan keamanan aset umat yang dikelola. Misalnya jika terjadi kepailitan, maka aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum itu penting untuk memproteksi umat dari pengelolaan zakat yang tak tertib. Kepastian hukum akan memberi kemudahan muzaki dalam melaksanakan pembayaran zakat dan mustahik dalam menerima zakat.

34 Kesimpulan pengelolaan zakat Dlm UU BARU
Diputuskan bahwa pengelolaan zakat akan terintegrasi di bawah koordinasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sebagai lembaga pengelola zakat milik pemerintah, kini BAZNAS memiliki kewenangan melakukan pengelolaan zakat secara nasional.  BAZNAS nantinya akan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan, hingga pelaporan zakat. Dengan demikian, lembaga- lembaga pengelola zakat yang selama ini dikelola oleh masyarakat, akan dikoordinasi oleh BAZNAS.

35 Kesimpulan pengelolaan zakat Dlm UU BARU
Pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) juga diatur, harus mendapat ijin Menteri Agama dan memenuhi syarat, antara lain terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial serta berbentuk lembaga berbadan hukum.

36 ZAKAT DAN PAJAK

37 ZAKAT Bagian tertentu Harta seseorang Wajib dikeluarkan :
* Sebagai tanda syukur * Sebagai pembersih harta serta diri Perintah Allah Kepentingan orang lain Sesuai dengan kadarnya

38 PAJAK Kewajiban material Seorang warga negara
Menurut ukuran yang telah ditentukan Mengenai kekayaan dan pribadi Untuk membiyayai pengeluaran negara

39 Persamaan Zakat dan Pajak
Pembebanan kewajiban itu atas harta kekayaan yang dimiliki seseorang dan pada pribadi orang yang bersangkutan.

40 Perbedaan Zakat dan Pajak
1. Zakat adalah kewajiban agama yang ditetapkan oleh Allah, pajak adalah kewajiban warga negara yang ditetapkan oleh pemerintah. 2. Wajib zakat (muzakki) adalah orang- orang Islam, sedang wajib pajak adalah semua warga negara dan orang asing.

41 3. Penerima zakat sudah tertentu kelompoknya, sedang yang menikmati pajak adalah semua penduduk dalam suatu negara. 4. Sanksi tidak membayar zakat adalah dosa, sedang sanksi tidak membayar pajak adalah hanya denda atau hukuman saja. 5. Zakat tidak mungkin dihapuskan karena merupakan rukun Islam, sedang pajak mungkin saja diganti atau dihapuskan.

42 Kesimpulan Tidak mungkin menggantikan kedudukan zakat dengan pajak.
Mungkin memadukannya, antara lain dengan memotong jumlah pajak dengan jumlah zakat yang telah dibayar seseorang. Memerlukan kejujuran dalam mengeluarkan zakat dan membayar pajak.

43 ZAKAT DAN NEGARA

44 Zakat sebaiknya dipungut oleh negara atau pemerintah. Dasarnya adalah :
1. Q.S. 9:103, yaitu perintah Allah kepada Nabi Muhammad, agar Nabi memungut zakat dari harta orang-orang kaya. 2. Hadis Nabi, yaitu perintah Nabi Muhammad kepada Muaz bin Jabal agar ia memungut zakat dari orang- orang kaya dan kemudian dibagikan kepada fakir miskin (H.R. Bukhari).

45 Keuntungan zakat dipungut oleh negara :
Wajib zakat lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya dan fakir- miskin lebih terjamin haknya. Perasaan fakir-miskin lebih dapat dijaga. Pembagian zakat akan lebih tertib. Zakat dapat disalurkan dengan baik, karena pemerintan lebih mengetahui sasaran pemanfaatannya.

46 TERIMA KASIH


Download ppt "Materi Pertemuan Ke 2 Zakat Zakat."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google