Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIwan Hartanto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS VERIFIKASI PENYELENGGARA UNBK 2015/2016
Direktorat Pembinaan SMK
2
Tujuan Perlunya pemahaman terhadap administrasi perjalanan dinas verifikasi UNBK Supaya tidak terjadi kesalahpahaman saat melakukan re- imbursement perjalanan dinas
3
Mekanisme Verifikasi FASE 1-Petugas teknis pusat melakukan pelatihan verifikator daerah di Dinas Pendidikan Provinsi selama 10 Jam FASE 2-Petugas yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi bertugas melakukan verifikasi ke SMK sasaran dalam waktu 2-3 minggu (Provinsi- Sekolah >500 klaster lokasi) FASE 3-Petugas pusat melakukan pengumpulan bukti perjalanan dinas
4
Jadwal pelatihan, verifikasi, dan pertanggungjawaban
FASE 1-Pelatihan FASE 2-Verifikasi Lapangan FASE 3-Pertanggungjawaban Gelombang 1 17-19 September 2015 21 September-15 Oktober 2015 19-21 Oktober 2015 Gelombang 2 21-23 September 2015 28 September-15 Oktober 2015 Gelombang 3 28-30 September 2015 1-17 Oktober 2015 22-24 Oktober 2015 Gelombang 4 1-3 Oktober 2015 5-17 Oktober 2015 Gelombang 5 5-7 Oktober 2015 8-17 Oktober 2015
5
Sistem Keuangan Verifikasi Penyelenggara UNBK
Pembayaran perjalanan dinas verifikasi penyelenggara UNBK adalah Pembayaran Langsung (LS) Secara prosedur di Kemdikbud untuk pencairan pembayaran langsung adalah PALING CEPAT 5 HARI KERJA Dengan catatan tidak ada perubahan lokasi Perjalanan Dinas Untuk itu dalam kegiatan perjalanan dinas verifikasi penyelenggara UNBK kali ini Direktorat Pembinaan SMK memohon kesediaan petugas untuk MENALANGI PERJALANAN DINAS nya sesuai RAB yang berlaku
6
Biaya yang Ditanggung oleh Dit.PSMK
Seluruh biaya AKOMODASI, UANG SAKU, dan TRANSPORTASI ke lokasi akan ditanggung sesuai plafon yang ada dalam RAB yang dibawa oleh petugas verifikator pusat Biaya PERJALANAN DARAT yang ditanggung adalah maksimal yang tercantum dalam RAB Sementara biaya PERJALANAN UDARA dan LAUT adalah bersifat at cost sesuai BUKTI TIKET Perjalanan Dinas dalam RAB adalah Perjalanan Dinas dari IBUKOTA PROVINSI ke LOKASI UANG SAKU akan dianggap Perjalanan Dinas LUAR KOTA kecuali jika berdinas di IBUKOTA PROVINSI
7
Biaya yang Ditanggung oleh Dit.PSMK (2)
UANG SAKU adalah sepenuhnya hak petugas verifikator Biaya AKOMODASI adalah bersifat at cost sesuai BUKTI PENGINAPAN atau petugas WAJIB mengembalikan sisa uang akomodasi yang tidak termanfaatkan Biaya yang dikeluarkan Verifikator Provinsi saat pelatihan verifikator TIDAK DITANGGUNG Direktorat PSMK dan akan dikompensasi melalui perjalanan Dinas Oleh karena itu disarankan Petugas Verifikator melakukan verifikasi sebanyak 2 KALI untuk mengompensasi biaya saat pelatihan verifikator dan pertanggungjawaban administrasi
8
Kewajiban Administratif Petugas
Mengumpulkan BUKTI PENGINAPAN Mengumpulkan BUKTI PERJALANAN UDARA atau LAUT Mengumpulkan SPPD yang ditandatangani KEPALA SEKOLAH Menscan BUKTI PENGINAPAN, BUKTI PERJALANAN UDARA atau LAUT, dan SPPD Wajib mengisi aplikasi e-SPPD sesaat setelah melakukan Verifikasi sebagai perhitungan awal REIMBURSEMENT pengeluaran petugas terutama jika melakukan PERJALANAN UDARA atau LAUT Hadir saat kegiatan pertanggungjawaban keuangan dengan menyerahkan seluruh bukti riil kepada petugas pusat
9
Rangkuman Petugas verifikator menerima SPPD, RAB, dan Surat Tugas
Petugas meminta kepala/wakil kepala sekolah menandatangani SPPD Petugas menyerahkan seluruh bukti PENGINAPAN, PERJALANAN udara dan laut pada petugas pusat Petugas mengumpulkan bukti PENGINAPAN dan PERJALANAN via udara atau laut Petugas Verifikator mendapatkan “HAK”-nya Petugas melaporkan perjalanan dinas melalui aplikasi e-SPPD
10
MARI BERSAMA KITA LIHAT RAB PERJALANAN DINASNYA...
11
CATATAN Petugas yang sudah ada dalam surat tugas BOLEH mengundurkan diri dan mengalihkan tugas kepada petugas lain yang kompeten selama Masih berasal dari IBUKOTA PROVINSI atau daerah sekitarnya Kompeten (Disarankan Guru SMK)
12
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.