Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHarjanti Hartono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
e-Klaim (Fast Track Claim) BPJS Ketenagakerjaan
2
E-KLAIM FITUR E-KLAIM KLAIM JHT KLAIM JK REQUIREMENT E-KLAIM UNTUK TENAGA KERJA/AHLI WARIS APLIKASI E-KLAIM JARINGAN INTERNET
3
Prosedur e-Klaim Peserta melakukan registrasi melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id dengan mengisi data – data : nomor e-KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nomor peserta, alasan klaim, nomor handphone dan . (e-KTP, nama lengkap dan tanggal lahir akan tervalidasi dengan data adminduk, nama peserta dan alasan klaim akan tervalidasi dengan SIPT Online, nomor handphone dan harus valid karena digunakan untuk konfirmasi). Apabila proses registrasi berhasil, sistem akan secara otomatis mengirimkan PIN konfirmasi melalui sms atau melalui . Setelah mendapat PIN konfirmasi, maka peserta harus melanjutkan proses registrasi dengan melengkapi isian form dan mengupload dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis dan alasan klaim. Setelah proses perekaman dan upload berhasil, maka peserta akan menerima konfirmasi bahwa proses perekaman telah berhasil dan sedang dalam proses persetujuan, silahkan menunggu pemberitahuan selanjutnya.
4
Prosedur e-Klaim Notifikasi pengajuan e-claim akan masuk ke Petugas BPJS Ketenagakerjaan dan akan melakukan verifikasi awal, apabila telah memenuhi persyaratan maka Petugas akan melakukan approval dan secara otomatis akan terkirim ke peserta yang berisi pemberitahuan bahwa klaim dapat diteruskan ke tahap berikutnya. Dan apabila belum memenuhi persyaratan, maka pemberitahuan juga akan dikirimkan. Lalu, Ketika peserta datang ke kantor cabang yang dituju, maka peserta mengambil nomor antrian fast track (e-claim). Kemudian peserta akan dipanggil oleh Customer Service, menunjukkan tanda bukti registrasi e-claim ( pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan) dan dokumen asli. Customer Service melakukan verifikasi terhadap dokumen asli yang dibawa peserta, mencocokkan dengan dokumen yang telah di cetak, mengambil foto peserta, membubuhkan stempel “sesuai dengan aslinya” pada berkas, dan kemudian melakukan proses “persetujuan” melalui Sistem aplikasi Proses peserta selesai dan menunggu transfer saldo JHT ke rekening pribadi Peserta.
5
FITUR E-KLAIM
6
FITUR VERIFIKASI E-KLAIM
HALAMAN UTAMA SETELAH MEMILIH MENU E-KLAIM PADA WEBSITE E-KTP, Nama lengkap dan tgl lahir akan divalidasi dengan data adminduk Nama peserta dan Alasan klaim akan divalidasi dengan data di sipt online No handphone dan harus valid, karena digunakan untuk mengirimkan pin konfirmasi
7
FITUR SMS/EMAil konfirmasi
SMS untuk pin korfirmasi untuk pin korfirmasi
8
FITUR FORM F5 untuk Klaim jht
Pada Kelengkapan administrasi file yang wajib dilampirkan adalah yang bertanda bintang (*) HARAP MEMPERHATIKAN SIZE FILE YANG AKAN DI UPLOAD SESUAI BATAS MINIMAL DAN MAKSIMAL YNAG DAPAT DI UPLOAD
9
FITUR FORM F5 untuk Klaim JK Penerima santunan hanya : - suami/istri
Anak yang telah berusia lebih dari 17 tahun orang tua Pada Kelengkapan administrasi file yang wajib dilampirkan adalah yang bertanda bintang (*) HARAP MEMPERHATIKAN SIZE FILE YANG AKAN DI UPLOAD SESUAI BATAS MINIMAL DAN MAKSIMAL YNAG DAPAT DI UPLOAD
10
FITUR email konfirmasi perekaman berhasil
Tenaga kerja/ahli waris akan menerima bahwa perekaman telah berhasil
11
FITUR email konfirmasi jika klaim disetujui
Saran Koreksi Telah memenuhi persyaratan untuk proses selanjutnya. Silahkan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba paling lambat 7(tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan ini dengan membawa semua dokumen asli dan mengambil antrian khusus untuk elektronik klaim (e-Klaim). Jika anda bekerja di lebih dari 1 perusahaan, harap membawa kartu dan berkas pendukungnya (asli dan fotocopy).
12
FITUR email konfirmasi jika klaim ditolak
13
TERIMA KASIH Gedung BPJS Ketenagakerjaan
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan – 12930 T (021) F (021)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.