Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFarida Sugiarto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
m. sofi’I masruri siti masnuriyati desi pratiwi ruziana
FILSAFAT PANCASILA “ UUD NEGARA RI “ OLEH KELOMPOK 4 : m. sofi’I masruri siti masnuriyati desi pratiwi ruziana JURUSAN : B. INDONESIA DOSEN PENGAMPU : SARBAINI, S.Pd
2
UNDANG – UNDANG DASAR nEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Pengantar Undang-undang dasar (UUD) dalam kehidupan sehari-hari sering kita ibaratkan sebuah naskah tertulis. Undang-undang dasar atau dalam bahasa Inggris sering disebut constitution bagi banyak Sarjana Ilmu Politik merupakan suatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan –peraturan, baik yang tertulis, maupun yang tidak, yang mengatur secara mengikat cara-cara pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. UUD merupakan suatu perangkat peraturan yang menentukan kekuasaan dan tanggung jawab dari berbagai alat kenegaraan. UUD juga menentukan batas-batas berbagai pusat kekusaan itu dan memaparkan hubungan-hubungan dintara mereka. .
3
B. Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)
Sebagaimana disebutkan diatas, bahwa pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis UUD dan hukum Dasar tidak tertulis (convensi). Oleh karena sifatnya yang tertulis maka UUD itu dirumuskan tertulis dan tidak mudah dirubah. Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas, maka sifat-sifat UUD 1945 adalah sebahai berikut : 1. Oleh karena sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas 2. UUD 1945 memuata aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta memuat hak-hak asasi manusia. Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional. UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia, merupakan hukum positif yang tertinggi.
4
B. Hukum Dasar yang Tidak Tertulis (Convensi)
Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara. Meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut : Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara. Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar. Diterima oleh seluruh rakyat. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.
5
D. Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara. Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin : constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
6
e. Struktur pemerintahan indonesia berdasarkan uud 1945
Rakyat adalah asal mula adanya kekuasaan dalam suatu negara. System pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur : 1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik 2. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara 3. Tingkat kemerdekaan tertentu yang diakui di suatu negara 4. Suatu system perwakilan 5. Suatu system pemilihan kekuasaan mayoritas Alat kelengkapan negara atau lembaga-lembaga negara : - Supra Struktur 1. MPR 2. DPR 3. Presiden 4. Mahkamah Agung 5. Badan Pemeriksa Keuangan - Infra Struktur 1. Partai polotik 2. Golongan kepentingan 3. Golongan penekanaan 4. Alat komunikasi politik 5. Tokoh-tokoh politik
7
F. ISI POKOK BATANG TUBUH UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari: 1. 16 Bab 2. 37 Pasal, terbagi 5 bagian antara lain: = Bentuk dan Kedaulatan Negara = pasal 1 = Lembaga Tertinggi Negara = pasal 2, 3 = Lembaga Tinggi Negara = pasal 4-15, 16, 18, 19-22 = Unsur-Unsur Kesejahteraan Negara = pasal 23, 29, 31-37 = Unsur-Unsur Pemerintahan Negara = pasal 17, 24, 25, 26-28, 30. 3. 4 pasal Aturan Peralihan 4. 2 Ayat Aturan Tambahan
8
g. Hubungan antara lembaga-lembaga negara berdasarkan uud 1945
Hubungan antara MPR – Presiden MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5) Hubungan antara MPR – DPR Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang- undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
9
Hubungan DPR – Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR. Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya. Hubungan antara DPR - Menteri-Menteri Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri. Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
10
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya. Hubungan Antara BPK dengan DPR Badan pemeriksa keuangan (BPK) bertugas memeriksa langsung, tanggung jawab tentang keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya itu diberitahukan kepada DPR, Dewan perwakilan Daerah dan DPRD Pasal 23 E ayat 2 untuk mengikuti dan menilai kebijaksanaan ekonomis finansial pemerintah yang dijalankan oleh aparatur admisnistrasi negara yang dipimpin oleh pemerintah.
11
H. Hak asasi manusia menurut uud 1945
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)» Hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.» John Locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.» Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. *Penjabaran Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Berdasarkan pada tujuan negara sebagaiterkandung dalam pembukaan UUD 1945tersebut, negara Indonesia menjamin danmenlindungi hak-hak asasi manusia padawarganya terutama dalam kaitannya dengankesejahteraan hidupnya baik dalam jasmaniahmaupun rohaniah, antara lain berkaitan denganhak-hak asasi dibuidang politik, ekonomi, sosial,kebudayaan, pendidikan, dan agama.
12
Adapun pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur tentang hak-hak asasi manusia adalah sebagai berikut : Pasal 28A Pasal 28B Pasal 28C Pasal 28D Pasal 28E •ayat (5) •ayat (7) • ayat (4) • ayat (3) • ayat (3) • ayat (5) • ayat (4) • ayat (4) •ayat (6) •ayat (8) • ayat (6)Pasal 28F Pasal 28G Pasal 28H Pasal 28I Pasal 28J • ayat (5) •ayat (7) •ayat (6) •ayat (7) • ayat (3) •ayat (8) •ayat (9) • ayat (3) • ayat (4) • ayat (6) •ayat (8) •ayat (10) • ayat (4) *Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global Terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu : HAM menurut konsep Negara-negara Barat• Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.• Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.• Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.• Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara. HAM menurut konsep sosialis• Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.• Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.• Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
13
*HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika• Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.• Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.• Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat. HAM menurut konsep PBB• Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.• Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai : 1. Hak untuk hidup, 2. Kemerdekaan dan keamanan badan, 3. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum, 4. Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, 5. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara, 6. Hak untuk mendapat hak milik atas benda, 7. Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, 8. Hak untuk bebas memeluk agama, 9. Hak untuk mendapat pekerjaan, 10. Hak untuk berdagang, 11. Hak untuk mendapatkan pendidikan, 12. Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat, 13. Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
14
*Permasalahan dan Penegakan HAM di IndonesiaSejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesiaberpandangan bahwa kemajuan danperlindungan HAM harus didasarkan padaprinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi,sosial budaya, dan hak pembangunanmerupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan,maupun dalam pelaksanaannya. Upaya kemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negara serta hukum internasional yang berlaku. * Pemberantasan korupsi Program Pembasmian Pemberantasanpenyalahgunaan Penegakan tindak pidana narkotika Hukum dan terorisme HAM Peningkatan koordinasi dan kerja sama . Perlakuan penegakan hukum dan HAM : Tegas Konsisten Tidak Diskriminatif .
15
Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAM : • Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu “pada tahun 2003”. • Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan “pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa”. • Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa “memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya”. • Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun “hilang”.
16
Kasus pengguguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah. • Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama. • Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan. • Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya .
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.