Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pert. 10 Dr. H.Syahrial Syarbaini, MA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pert. 10 Dr. H.Syahrial Syarbaini, MA."— Transcript presentasi:

1 Pert. 10 Dr. H.Syahrial Syarbaini, MA.
NEGARA HUKUM DAN HAM Pert. 12 Pert. 10 Dr. H.Syahrial Syarbaini, MA. Dr. H. Syahrial / Pkn

2 DASAR HUKUM / RULE OF LAW
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik [Pasal 1 (1)] INDONESIA Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 1 (2)***] Negara Indonesia adalah negara hukum [Pasal 1 (3)***]

3 Ciri-ciri Negara Hukum
HAM terjamin dalam undang-undang Supremasi hukum Trias politika Kesamaan kedudukan di depan hukum Peradilan administrasi dalam menyelesaikan perselisihan Kebebasan menyatakan pendapat Pemilu yang bebas Badan kehakiman yang bebas Dr. H. Syahrial / Pkn

4 PEMBAGIAN HUKUM Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Usaha negara
Hukum Acara Perdata Hukum Acara Pidana Hukum Antar TataHukum Hukum Adat Indonesia Hukum Islam Dr. H. Syahrial / Pkn

5 Hirarkhi Hukum Indonesia
Sebelum Amandemen UUD45 Sesudah Amandemen UUD45 UUD 45 Tap. MPR UU/Perpu PP Keppres Kepmen Perda UUD45 Penpres Permen Dr. H. Syahrial / Pkn

6 Lembaga penegak Hukum Kepolisian Kejaksaan
Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Yudicial (KY) Pengadilan negara dan Pengadilan Tinggi Dr. H. Syahrial / Pkn

7 Pert. 10 Dr. H.Syahrial Syarbaini, MA.
PENEGAKAN HAM Pert. 9 Dr. H.Syahrial Syarbaini, MA Pert. 10 Dr. H.Syahrial Syarbaini, MA. Dr. H. Syahrial / Pkn

8 Pengertian HAM HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan dapat hidup layak sebagai manusia. diperoleh bersama dengan kelahirannya HAM bersifat umum (universal) dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin Dr. H. Syahrial / Pkn

9 Dr. H. Syahrial / Pkn Ruang Lingkup HAM personal rights
Political rights Property rights Social and cultural rights Rights of legal equality Procedural rights Dr. H. Syahrial / Pkn

10 HAM GLOBAL Konsep Barat Konsep Sosialis Konsep PBB Konsep Asia-Afrika
Tinggalkan Peran Negara Rakyat Bebas- Negara pengawas Paham Individulis HAM Lebih Dahulu dari Negara Konsep Sosialis HAM Integrasi Dlm Masy. Negara melahirkan HAM Hak Negara Batasi HAM Konsep Asia-Afrika Tak bertentangan dgn Agama Penghormatan pada Keluarga Individu tgunduk pada Adat/Tradisi Konsep PBB Hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan dinikmati manusia Dr. H. Syahrial / Pkn

11 Universal Decleration of Human Rights
Franklin D. Roosevelt and Winston Churchill Third Washington Conference Dr. H. Syahrial / Pkn

12 Kejahatan Berat HAM di Indonesia
Kasus DOM di Aceh Kasus Tanjung Priok 1984 Kasus Timtim Pascajajak pendapat Tragedi SantaCruz Tragedi Semanggi Kasus Tri Sakti Dr. H. Syahrial / Pkn

13 Pelanggaran HAM Dr. H. Syahrial / Pkn

14 Kejahatan genosida, Dr. H. Syahrial / Pkn

15 Kejahatan kemanusiaan,
Dr. H. Syahrial / Pkn

16 HAM di Indonesia: Dalm Konstitusi NKRI
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten: Pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari sebagai gerakan nasional. Pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya Dr. H. Syahrial / Pkn

17 Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia
Kepres No.129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia yg kemudian diubah dengan Kepres No. 61 Tahun Mrp upaya nyata untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan budaya bangsa yg berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 6 (enam) Program Utama RANHAM 2004 – 2009 : Pembentukan dan pengua-tan institusi pelaksanaan RANHAM, Persiapan ratifikasi instru-men HAM Internasional, Persiapan harmonisasi pera-turan perundang-undangan, Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia, Penerapan norma dan standar HAM, dan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

18 Proses Peradilan HAM Tahap Penyelidikan Tahap Penyidikan
Tahap Penuntutan Tahap Persidangan Dr. H. Syahrial / Pkn

19 Pengadilan HAM Dr. H. Syahrial / Pkn

20 HAK ASASI MANUSIA HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945 (BAB XA)
berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU (Pasal 28J) ** untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28A) ** membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B) ** perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I) ** mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya, memajukan diri secara kolektif (Pasal 28C) ** HAK ASASI MANUSIA hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H) ** pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yg sama dalam pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D) ** kebebasan memeluk agama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E) ** berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, (Pasal 28F) ** perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman serta untuk bebas dari penyiksaan (Pasal 28G) **

21 Pembrantasan Korupsi Korupsi berkaitan perbuatan yang merugikan umum (publik) untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Penyalahgunaan kekuasan atau jabatan publik untuk kepentingan pribadi Menurut BPA: korupsi adalah melibatkan perilaku oleh sebagian pegawai sektor publik dan swasta dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang dekat mereka dengan menyalahgunakan jabatan Dr. H. Syahrial / Pkn

22 Melanggar norma Melibatkan lebih dari satu orang
Ciri-ciri Korupsi Melibatkan lebih dari satu orang Kegiatan serba rahasia Keuntungan timbal balik Berlindung dibalik pembenaran hukum Mempengaruhi keputusan pemerintah Mengandung penipuan kepada publik Pengkhianatan kepercayaan rakyat Melanggar norma Akibat Korupsi Negara mengalami krisis dan miskin Perusahaan menjadi bangkrut / pailit Perekonomian negara lamban Cita-cita keadilan dan kemakmuran terhambat Menimbulkan kekacauan, instabilitas Menimbulkan kerawanan sosial Dr. H. Syahrial / Pkn

23 Pembrantasan Korupsi Pemeriksaan kekayaan pejabat
Dasar Hukum United Nations Convention Against Corruption 2003 UU No. 7/2006 Pengesahan konvensi PBB ybs Instruksi Presiden No. 5/2004 ttg Percepatan pembrantasan Korupsi UU No. 30 /2002 ttg Pembentukan KPK Penanggulangan Pemeriksaan kekayaan pejabat Membangun sistem pencegahan diri Menjamin hidup layak bagi pegawai Menggunakan sistem pembuktian terbalik Mengumunkan audit kekayaan pejabat Langkah-langkah Dimulai dilingkungan sekitar Presiden Melakukan pemeriksakan pengadaan barang Mencegah penyimpangan proyek dan penyimpangan tender Penyelamatan aset-aset negara disetiap kementerian Pencekalan atau pencarian narapidana korupsi diluar negeri Dr. H. Syahrial / Pkn

24 BPK BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Keanggotaan, Tugas, dan Wewenang Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden [Pasal 23F (1)***] Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya [Pasal 23E (2)***] BPK Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri [Pasal 23E (1)***] Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang [Pasal 23E (3)***] BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi [Pasal 23G (1)***]

25 DPR DPD Presiden BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pemilihan Anggota BPK [Pasal 23 F (1)***] Presiden DPR calon Anggota BPK memilih calon anggota BPK terpilih diresmikan pertimbangan DPD

26 KPK Masalah korupsi telah mengakar dalam ketatanegaraan Indonesia Persoalan korupsi adalah persoalan hukum, ekonomi dan moral Pembrantasan harus melibatkan masyarakat dengan memberi kebebasan setiap warga memberikan informasi dugaan korupsi yang dilindungi oleh undang-undang Kegagalan dari penegak hukum (kejaksaan, Kepolisian) yang berada eksekutif sebagai hambatan adanya campurtangan eksekutif, legislatif dan yudikatif Oleh sebab itu dibentuklah KPK yang bersifat independen KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan (UU 30/2002) Kewenangan khusus: KPK: menyadap, merekam pembicaraan, melncekal ke luar negeri, meminta keterangan Bank atas keuangan tersangka blokir rekening dll. Dapat memerintahkan Presiden agar membuat izin memerikrasa pejabat atas dugaan korupsi. Dr. H. Syahrial / Pkn

27 Pendalaman Materi Apakag dasar negara hukum dalam UUD 45
Apakah ciri-ciri negara hukum Apakag arti Rule of Law Dr. H. Syahrial / Pkn

28 TerimaKasih Dr. H. Syahrial / Pkn


Download ppt "Pert. 10 Dr. H.Syahrial Syarbaini, MA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google