Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM

2 LATAR BELAKANG Proses pengesahan Perseroan Terbatas secara manual tidak dapat memberikan kepastian waktu tentang lamanya permohonan sampai disahkannya menjadi Badan Hukum. Sistem komputerisasi proses pengesahan diharapkan dapat memberikan kepastian waktu serta peningkatan pelayanan. SABH adalah Sistem Administrasi Badan Hukum yang merupakan sebuah sistem komputerisasi pendirian Badan Hukum yang diterapkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. SABH diberlakukan pada proses pengesahan akta pendirian atau persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas. Alamat Websiste SABH :

3 Mengapa SABH ? 1. Jarak dan Waktu
- Notaris dapat mengurus permohonan lewat internet - Waktu pemrosesan permohonan menjadi relatif lebih cepat dan akurat dibandingkan dengan proses manual 2. Transparansi - Seluruh proses perjalanan SK Badan Hukum dapat dimonitoring oleh para notaris

4 Mengapa SABH ? ( 1) 3. Kecermatan - SABH merupakan sebuah sistem yang memiliki tingkat kecermatan yang tinggi sehingga menjamin SK yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang ada 4. Keamanan - Keamanan data para pemohon dan Badan Hukum dijamin dengan adanya sistem Keamanan SABH dimana setiap notaris diberikan User Id dan Password yang berbeda. Semua data disimpan dalam server basis data

5 NILAI TAMBAH SABH Peningkatan pelayanan jasa hukum menjadi lebih cepat. On-line system mengurangi frekuensi tatap muka antara penyedia jasa dan pengguna jasa menghilangkan kolusi, nepotisme serta pungli On-line sistem memudahkan sistem kontrol dan kendali oleh Kasubdit, Direktur, dan Dirjen dengan bantuan para notaris Adanya keterbukaan informasi publik

6 AKSES LOGIN Untuk mendapatkan akses login ke website SABH maka setiap notaris harus mengisi formulir pendaftaran SABH yang dapat diunduh di situs tersebut: Buka Klik tab Berita Klik Formulir Pendaftaran SABH. Link Formulir Isikan formulir pendaftaran dengan lengkap, lalu kirim ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Konfirmasi user / paswword akan dikirimkan melalui surat, telepon ataupun .

7

8 PROSES SABH Masukkan user dan password sesuai dengan yang diberikan oleh Ditjen AHU

9 Tampilan Home

10 Proses Pesan Nama Lakukan pengecekan nama terlebih dahulu. Klik Cek Nama, isikan nama PT lalu klik Submit. Rindu Order Klik

11 Proses Pesan Nama ( 1 ) Jika nama sudah dipesan pihak lain maka akan muncul peringatan. Jika belum dipesan maka muncul tampilan sebagai berikut. Untuk melakukan pemesanan nama, klik No 1, yaitu Pemesanan Nama Perseroan untuk pendirian PT Klik

12 Proses Pesan Nama (2) Isikan data sesuai dengan form di samping ini :
Klik tombol Submit Setelah data terkirim maka notaris harus memonitoring proses pengecekan nama oleh pihak AHU. Untuk melihat proses monitoring, Klik Menu Monitoring

13 Halaman Menu Monitoring

14 Proses Pengajuan Nama Setelah pemesanan nama disetujui oleh pihak AHU, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses pengajuan Nama. Sebelumnya notaris harus terlebih dahulu melakukan pembayaran PNBP . Bukti bayar PNBP akan dilampirkan di akhir pada saat pengiriman dokumen fisik. Isikan tanggal pembayaran PNBP Klik

15 Proses Pra Dian 1 Proses ini merupakan langkah lanjutan setelah pengajuan nama. Notaris memilih dokumen atau syarat yang harus diserahkan ketika memasukkan atau mengirimkan dokumen fisik. Klik Menu Pra Dian 1, Pilih nama perseroan yang akan diajukan Pra Dian 1 nya. Tampilan pra dian 1:

16 Proses DIAN 1 Setelah mengisi pra Dian 1, lalu klik Menu Dian 1 untuk melakukan proses pengesahan pendirian perseroan. Pilih nama perseroan yang akan diajukan Dian nya. Contoh tampilan dengan data perseroan telah terisi sebelumnya: Isikan data yang diperlukan untuk pendirian perseroan berupa Data prasyarat, data pendiri persero, akta perseroan, maksud tujuan, modal saham.

17 Proses DIAN 1 – Data pokok perseroan

18 Proses DIAN 1- Akta Perseroan

19 Proses DIAN 1- Modal Saham

20 Proses DIAN 1 – Pendiri Perseroan

21 Proses Dian 1 – Pendiri Perseroan ( 1)
Jika pendiri perseroan adalah Badan Hukum :

22 Proses Dian 1 – Maksud dan Tujuan
Cara pengisian maksud tujuan perseroan dibagi menurut jenis perseroan yaitu Memilih kegiatan usaha yang tersedia yaitu untuk jenis perseroan Non Fasilitas Umum, Bank/ BPR, Lembaga Keuangan Non Perbankan, dan Usaha Khusus. Mengisikan maksud tujuan serta kegiatan usaha perseroan sesuai dengan aktanya, diperuntukan bagi jenis perseroan PMA. Contoh tampilan jika jenis perseroan adalah Non fasilitas Umum :

23 Klik DIAN 1 Selesai Selanjutnya adalah proses monitoring yang dapat dilihat pada menu Monitoring Jika terdapat koreksi maka dapat dilihat pada INBOX untuk keterangan detail. Dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal Tidak Keberatan Menteri, maka notaris wajib mengirimkan dokumen fisik yang dipilih pada menu Pra Dian 1 ke loket Pelayanan Terpadu Ditjen AHU.

24 DIAN 2 Dian 2 adalah form untuk Perubahan Anggaran Dasar yang membutuhkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) meliputi perubahan: Perubahan Nama Perseroan Tempat Kedudukuan Jenis Perseroan Status Perseroan Jangka Waktu Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Besarnya Modal Dasar Pengurangan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penyesuian UU PT Tahun 2007

25 DIAN 2 – cek nama Notaris melakukan login ke dalam aplikasi SABH
Klik Cek Nama, masukkan nama perseroan yang akan dilakukan perubahan, klik Submit, lalu akan muncul tampilan sebagai berikut :

26 Pengajuan DIAN 2 Contoh pengajuan perubahan anggaran dasar
Setelah anda klik tombol submit pada halaman pengajuan ini anda dapat melakukan tahap selanjutnya yaitu pengisian data PraDian 2

27 Proses Pra Dian 2 dokumen-dokumen pendukung yang berfungsi untuk melengkapi semua kebutuhan akan data-data persero anda diluar dari data pokok perseroan

28 Proses DIAN 2 Setelah mengisi pra Dian 2, lalu klik Menu Dian 2 untuk melakukan proses pengisian dari data pokok perseroan. Pilih nama perseroan yang akan diajukan Dian nya. Contoh tampilan dengan data perseroan telah terisi sebelumnya: Isikan data yang diperlukan untuk perubahan perseroan berupa Data prasyarat, data pendiri persero, akta perseroan, maksud tujuan, modal saham, daftar hadir RUPS

29 Proses DIAN 2 – data pokok perseroan

30 Proses Dian 2 - RUPS Setelah klik Dian 2 –Selesai maka notaris harus mengirimkan dokumen – dokumen prasyarat sebagaimana pada proses DIAN 1, untuk di periksa kembali oleh Ditjen AHU.

31 Monitoring DIAN 2

32 DIAN 3 Dian 3 adalah perubahan selain perubahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (2) UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Form untuk pemberitahuan yang terdiri dari: Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, (Dian 3 Anggaran Dasar) Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Pemberitahuan Pembubaran Persero

33 DIAN 3 – cek nama Notaris melakukan login ke dalam aplikasi SABH
Klik Cek Nama, masukkan nama perseroan yang akan dilakukan perubahan, klik Submit, lalu akan muncul tampilan sebagai berikut :

34 Pengajuan DIAN 3 Tampilan pemilihan point di Dian 3 :

35 Proses Pra DIAN 3

36 Proses DIAN 3 Setelah mengisi pra Dian 3, lalu klik Menu Dian 3 untuk melakukan proses pengisian data Dian 3. Pilih nama perseroan yang akan diajukan Dian nya. Contoh tampilan untuk Pemberitahuan Anggaran Dasar : Isikan data sesuai kebutuhan. Lalu klik Dian 3 – selesai untuk menyelesaikan proses Dian 3.

37 TERIMA KASIH


Download ppt "SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google