Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBudi Hartanto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
PERTEMUAN - 08
2
Secara langsung terkait dengan L/C
Applicant/ Importir/ Buyer/ Accountee/ Pembeli Beneficiary/ Eksportir/ Seller/ Penjual Issuing Bank/ Opening Bank Reimbursing Bank Advising Bank Negotiating Bank Confirming Bank Claiming Bank Paying Bank Accepting Bank Nominated Bank
3
1. Applicant/ Importir/ Buyer/ Accountee/ Pembeli
Yaitu pihak yang: Mengajukan/ pemberi instruksi untuk pembukaan L/C Menerima dokumen sebagaimana yang disyaratkan dalam L/C Menanggung ongkos/ risiko atas instruksinya Memberikan persetujuan atau penolakan atas penyimpangan (discrepancy) dokumen dari syarat L/C, yang disampaikan oleh issuing bank Membeli dan membayar seharga barang kepada beneficiary melalui issuing bank
4
2. Beneficiary/ Eksportir/ Seller/ Penjual
Yaitu pihak yang: Menjual dan menyediakan/ mengirimkan barang untuk pembeli Menyiapkan dokumen yang diminta di dalam L/C Menerima L/C dari advising bank sesuai yang tercantum dalam L/C Menerima pembayaran dari buyer melalui Bank (Negotiating/ Reimbursing/ Claiming Bank) Memindahkan/ transfer L/C kepada beneficiary lain melalui bank
5
3. Issuing Bank/ Opening Bank
Yaitu pihak yang: Menerbitkan L/C atas permintaan applicant Menerima dan memeriksa kebenaran dokumen dari beneficiary apakah sesuai dengan yang disyaratkan L/C Melaksanakan pembayaran/ akseptasi kepada beneficiary melalui banknya Menyerahkan dokumen kepada applicant dan menerima pembayarannya Menjamin pembayaran sepanjang dokumen yang diserahkan beneficiary sesuai dengan syarat L/C
6
4. Reimbursing Bank Yaitu pihak yang diberi wewenang untuk membayar atas tagihan (reimbursement) sesuai dengan reimbursement authorization yang diberikan issuing bank, menerima dan membayar klaim.
7
5. Advising Bank Yaitu pihak yang:
Ditunjuk oleh issuing bank untuk menerima/ meneruskan L/C kepada beneficiary atau bank lain Dapat bertindak sebagai Negotiating Bank (untuk Restricted L/C) Mempunyai kewajiban memeriksa keaslian L/C sebelum mengadviskan kepada beneficiary Dapat menerima/ menolak meneruskan L/C yang dibuka oleh issuing bank Dapat menerima/ menolak untuk melakukan konfirmasi L/C yang dibuka issuing bank
8
6. Negotiating Bank Yaitu pihak yang:
Ditunjuk oleh issuing bank untuk mengambil alih/ membeli dokumen sesuai syarat L/C Membayar kepada beneficiary sebesar nilai tagihan/ dokumen Menerima dokumen dari beneficiary sesuai yang tercantum dalam L/C untuk diteruskan kepada issuing bank serta meminta (claim) reimbursement (penggantian pembayaran)
9
7. Confirming Bank Yaitu pihak yang:
Turut menjamin pembayaran suatu L/C yang dibuka oleh bank lain Mengaksep wesel yang ditarik beneficiary
10
8. Claiming Bank Yaitu pihak yang melakukan pembayaran, menjanjikan penangguhan pembayaran, mengaksep atau menegosier wesel berdasarkan L/C dan mempresentir reimbursement claim kepada reimbursing bank
11
9. Paying Bank Yaitu pihak yang:
Ditunjuk oleh issuing bank untuk membayar kepada beneficiary sepanjang syarat L/C dipenuhi Menerima dokumen dari beneficiary dan memeriksa apakah sesuai dengan syarat L/C Mengirim dokumen serta meminta reimbursement kepada issuing bank
12
10. Accepting Bank Yaitu pihak yang:
Ditunjuk oleh issuing bank untuk mengaksep draft dan membayar pada saat jatuh tempo (due/ maturity date) sepanjang syarat L/C dipenuhi Menerima dokumen dari beneficiary dan memeriksa apakah sesuai dengan syarat L/C Mengirim dokumen serta meminta reimbursement (menagih) pada saat jatuh tempo kepada issuing bank
13
11. Nominated Bank Yaitu pihak yang:
Ditunjuk oleh issuing bank untuk membayar atau menegosiasi atau mengaksep dan membayar atas dokumen sepanjang syarat L/C dipenuhi Menerima dokumen dari beneficiary dan memeriksa apakah sesuai dengan syarat L/C Mengirim dokumen serta meminta reimbursement dari issuing bank
14
Secara tidak langsung terkait dengan L/C
Perusahaan pengangkutan (carrier) darat, laut, atau udara Perusahaan Asuransi Custom Broker Perusahaan Surveyor Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Kamar Dagang dan Industri (KADIN)
15
1. Perusahaan pengangkutan (carrier) darat, laut, atau udara
Yaitu pihak yang: Menerima barang dari eksportir/ perusahaan ekspedisi dari suatu tempat tertentu untuk dimuat/ diangkut ke tempat tujuan tertentu sesuai permintaan pengirim Menerbitkan dokumen pengangkutan Menunjuk agennya untuk bertindak atas namanya
16
2. Perusahaan Asuransi Yaitu pihak yang:
Memberi jaminan atas pembayaran suatu transaksi apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran (untuk asuransi ekspor) Menerbitkan polis/ insurance certificate dan membayar claim kepada tertanggung Membayar gantinya kepada pihak yang mengasuransikan apabila terjadi kecelakaan atas barang yang dikirim ke pembeli/ diasuransikan Menerima pembayaran polis dari tertanggung Menerbitkan cover note (bukti penutupan sementara)
17
3. Custom Broker Yaitu pihak yang memberikan jasa kepada eksportir/ importir untuk mengurus pengiriman/ pengeluaran barang
18
4. Perusahaan Surveyor Yaitu pihak yang merupakan perusahaan jasa untuk memeriksa kebenaran, keaslian, dan jumlah barang; serta menerbitkan surveyor report
19
Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau KADIN
Yaitu pihak yang menerbitkan Certificate of Origin dan Certificate of Analysis
20
Hubungan antara para pihak dalam transaksi L/C
Hubungan Hukum antara Importir dengan Eksportir Hubungan Hukum antara Importir dengan Bank Pembuka Hubungan Hukum antara Bank Pembuka dengan Eksportir Hubungan Hukum antara Bank Penerbit dengan Bank Penerus
21
Hubungan Hukum antara Importir dengan Eksportir
Pembeli berkewajiban untuk membayar harga barang dan penjual berkewajiban menyerahkan barang yang dijual. Pembeli berhak menerima barang yang dibelinya dan penjual berhak memperoleh pembayaran.
22
Hubungan Hukum antara Importir dengan Eksportir
Dalam transaksi perdagangan Internasional yang mengunakan L/C, hubungan hukum yang terjadi antara pembeli (dalam L/C menjadi pemohon/aplicant) dan penjual (dalam L/C menjadi penerima/ beneficiary) timbul berdasarkan kontrak penjualan (sales contract).
23
Kewajiban bagi pembeli untuk mengajukan penerbitan L/C kepada bank.
Kewajiban bagi penjual untuk mengunakan L/C sebagai cara pembayaran transaksi dari pembeli melalui bank. Dengan demikian tidak terdapat pembayaran langsung oleh pembeli kepada penjual. Bank yang menerbitkan/meneruskan L/C kepada penjual Dimana bank penerbit ataupun bank penerus tersebutlah yang akan melakukan pembayaran atas L/C kepada penjual atas kuasa dari pihak pembeli.
24
Hubungan Hukum antara Importir dengan Bank Pembuka
Hubungan hukum antara pemohon (pembeli) dengan bank penerbit didasarkan pada kontrak yang dinamakan permintaan penerbitan L/C. Permintaan penerbitan L/C diperlukan dalam rangka merealisasi cara pembayaran sebagaimana diatur dalam kontrak penjualan. Hubungan hukum antara pembeli dengan Isuing Bank ini dapat dipandang sebagai pemberian kuasa (lastgeving) dengan pemberian upah (Pasal 1792 KUHPerdata)
25
Kewajiban bank penerbit sesuai dengan kontrak adalah menerbitkan L/C sesuai dengan persyaratan dan kondisi yang ditetapkan pembeli dan membayar apabila penjual mengajukan dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan kondisi dalam L/C. Kewajiban pembeli adalah me-reimburse (membayar kembali) bank penerbit L/C yang telah melaksanakan instruksi pembeli untuk melakukan pembayaran kepada penjual.
26
Hubungan Hukum antara Bank Pembuka dengan Eksportir
Hubungan hukum antara bank penerbit dengan penjual lahir atas dasar L/C yang diterbitkan oleh bank penerbit yang disetujui oleh penerima. Persetujuan pengajuan terhadap L/C diwujudkan melalui pengajuan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan L/C kepada bank penerbit.
27
Bank penerbit menandatangani L/C untuk kepentingan penjual.
Hubungan hukum antara bank penerbit dengan penerima (penjual) terjadi karena bank penerbit mengambil alih kredibiltas pembeli dalam melakukan pembayaran kepada penjual dan menjamin pembayaran dari pembeli. Kewajiban bank penerbit L/C menjamin pembayaran kepada penjual timbul sejak penjual menerima L/C.
28
Hubungan Hukum antara Bank Penerbit dengan Bank Penerus
Hubungan hukum antara bank penerbit dan bank penerus seperti halnya antara seorang prinsipal dan agen. Dalam hal ini bank penerbit bertindak atas nama dan untuk bank penerbit. Jika bank penerbit telah membayar sejumlah uang kepada penerima sesuai dengan mandatnya, atau telah menerima suatu bil of exchange (wesel) yang ditarik oleh penerima, maka ia berhak atas pembayaran dari bank penerbit.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.