Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAdi Kurniawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Silabi Pengertian Lingkungan Hidup (Ekologi) dan Masalahnya
Ekologi sebagai dasar Pengetahuan Lingkungan Asas-Asas Lingkungan Pencemaran Lingkungan -. Pencemaran Udara -. Pencemaran Tanah -. Pencemaran Air -. Masalah Sampah dan Limbah B3 Penanggulangan Dampak Pencemaran Lingkungan Konsep AMDAL E-Waste Sistem Standarisasi Lingkungan : ISO 14000
2
E-Waste Management
6
E-Waste Limbah elektronik atau e-waste : sampah perangkat listrik atau elektronik. Komponen elektronik seperti CRT, bisa mengandung kontaminan seperti timbal, kadmium, berilium, atau brominated. Pembuangan dan/atau pendaur-ulangan mengandung risiko yang besar bagi pekerja dan masyarakat sekitar. Di negara maju, proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan aturan yang ketat, sementara di negara-negara berkembang bisa menyebabkan masalah kesehatan dan polusi yang serius karena negara-negara ini pada umumnya tidak memiliki pengawasan dan peraturan yang baik.
7
Definisi Limbah elektronik didefinisikan sebagai komputer bekas/dibuang, peralatan elektronik kantor, perangkat elektronik hiburan, ponsel, televisi, dan lemari es. Termasuk perangkat elektronik yang bisa digunakan kembali, dijual kembali, didaur ulang, atau dibuang. Juga termasuk residu dari penggunaan kembali dan operasi daur ulang. Tabung sinar katoda (CRT) dianggap salah satu jenis yang paling sulit untuk didaur ulang. CRT memiliki konsentrasi timbal dan fosfor yang relatif tinggi. Environmental Protection Agency (EPA) memasuk-kan monitor CRT dalam kategori "limbah rumah tangga berbahaya“.
9
Beberapa Fakta Tahun 1997: masa pakai CPU komputer rata-rata 4 ~ 6 tahun & monitor 6 ~ 7 tahun. Tahun 2004: di AS terdapat 315 juta komputer yang tidak terpakai sehingga menjadi sampah elektronik. Estimasi Badan Program Lingkungan Hidup PBB (UNEP) e-waste yang dihasilkan sekitar 50 juta ton per tahun, peningkatan volume limbah elektronik mencapai 3 ~ 5 % pertahun 3x lebih cepat dibanding limbah umum. Hanya sekitar 6~10% e-waste yang mampu di daur ulang, lainnya dibuang di TPA & dibakar di insenator. E-waste mengandung sekitar 1000 material yang sebagian dikategorikan sebagai B3. E-waste dari negara Eropa diekspor ke negara lain, khususnya negara berkembang & negara miskin.
10
Risiko Sampah yang mengandung B3 bersifat karsinogenik dan berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Jika dibakar, sampah yang mengandung logam berat akan menimbulkan polusi udara (pencemaran timbal) yang sangat berbahaya. Jika dibuang ke tanah akan menghasilkan lindi beracun (cairan yang berasal dari dekomposisi sampah dan infiltrasi air eksternal dari hujan).
11
EPR (Extended Producer Responsibility)
EPR : program di mana produsen barang (elektronik) bertanggung jawab mengambil kembali (take back) produk-produk yang sudah tidak terpakai. Tujuan : mendorong produsen meminimalisasi pencemaran dan mereduksi penggunaan sumber daya alam dan energi dari setiap tahap siklus hidup produk dan teknologi proses. Produsen membantu menciptakan barang elektronik yang mudah diperbaiki, di up-grade, re-use, dan aman ketika didaur ulang. Produsen alat elektronik perlu berperan serta dengan memproduksi produk ramah lingkungan dan menjalankan program daur ulang produk yang mereka hasilkan. Konsumen juga bisa berperan serta dengan memakai produk multifungsi dan mendaur ulang peralatan elektronik bekas.
12
Tugas E-Waste Buat inovasi pemanfaatan perangkat elektronik bekas yang dimanfaatkan kembali (re-use) sehingga berguna. Jenis perangkat dan aplikasi re-use-nya bebas. Tulis tangan (bukan diketik), cukup 1 (satu) halaman. Dikumpulkan minggu depan ( ).
13
Pencegahan Legal formal :
Hukum/peraturan yang jelas tentang e-waste dan kaitannya dengan produsen. Hukum/peraturan yang jelas tentang retribusi membuang sampah oleh korporasi maupun masyarakat perorangan. Penggunaan kembali (re-use) perangkat elektronik tanpa menimbulkan masalah baru. Daur ulang : Mengekstrak bahan dasar yang digunakan dalam pembuatan perangkat elektronik misalnya plastik, logam (tembaga, perak, emas, nikel, dlsb), dst.
14
Illegal export Mengingat risiko dan sulitnya mendaur ulang sampah elektronik, beberapa negara maju membuang barang elektronik yang sudah “kadaluwarsa” sebelum menjadi sampah, seperti computer, ke negara miskin/sedang berkembang atas nama barang elektronik bekas. Bagi negara pengimpor untuk sementara memang diuntungkan dengan barang elektronik murah meriah, tapi dalam jangka panjang harus menanggung beban pencemaran lingkungan B3 dari komponen-komponen rongsokan elektronik. Bagi negara pengekspor mendapat keuntungan lingkungan terbebas dari sampah dan penghematan anggaran karena biaya ekspor lebih murah 10 kali lipat daripada mendaur-ulangnya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.