Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000"— Transcript presentasi:

1 PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000
Tentang Pajak Penghasilan atas pendapatan yang bernilai ekonomi maupun diluar tindakan ekonomi

2 Definisi Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak yang dipungut dengan tarif persentase tertentu yang terjadi atas tindakan ekonomi atau diluar tindakan ekonomi atau diluar peristiwa yang dikaitkan dan dilakukan oleh subjek pajak SUBJEK PAJAK = adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan PPh.

3 SUBJEK PPh Orang pribadi Warisan belum dibagi Badan Usaha
BUT = Bentuk Usaha Tetap ; adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada diIndonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan diIndonesiauntuk menjalankan usaha atau kegiatan diIndonesia

4 PENGECUALIAN SUBJEK PAJAK
Badan perwakilan negara asing Pejabat perwakilan diplomatik, konsulat Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan Menkeu. Negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

5 OBJEK PPh Gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun Hadiah dari undian, pekerjaan atau penghargaan Laba usaha Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya

6 Bunga, termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang. Deviden dengan nama & bentuk apapun Royalti Sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala Keterangan premium, diskonto, imbalan jaminan lihat halaman 131

7 … Keuntungan karena pembebasan utang
Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing Selisih lebih dari penilaian kembali aktiva Premi asuransi Iuran yang diterima perkumpulan dari anggota yang terdiri WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Tambahan kekayaan netoyang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

8 PENGECUALIAN OBJEK PAJAK
Bantuan atau sumbangan Harta hibah Warisan sepanjang tidak memberi penghasilan Penggantian Natura Pembayaran claim asuransi Iuran yang diperoleh dana pensiun Penghasilan dari modal yang ditanam di dana pensiun Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma.

9 Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan diIndonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut. Usaha kecil menengah Sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia

10 PENGURANGAN YANG DIBOLEHKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan usaha. Penyusutan dan amortisasi Iuran kepada dana pensiun Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta = leasing / sewa beli Kerugian dari selisih kurs mata uang asing Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan diIndonesia

11 … Bea siswa, magang dan pelatihan
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan persyaratan tertentu. Kerugian setelah penghasilan bruto yang dapat dikompensasikan Buat WP pribadi diberikan PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak

12 PTKP Untuk diri WP = Rp 2,880,000.00 Tambahan WP Kawin = Rp 1,440,000.00 Tambahan WP (khusus istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami) = Rp 2,880,000.00 Tambahan untuk anak (maksimal 3) = masing – masing Rp 1,440,000.00

13 TARIF PPh WP PRIBADI PKP TARIF s/d Rp 25 juta 5 %
Diatas Rp 25 juta s/d Rp 50 juta % Diatas Rp 50 juta s/d Rp 100 juta % Diatas Rp 100 juta s/d Rp 200 juta % Diatas Rp 200 juta %

14 TARIF PPh WP BADAN & BUT PKP TARIF Sampai dengan Rp 50 juta 10 %
Diatas Rp 50 juta s/d Rp 100 juta % Diatas Rp 100 juta %

15 PPh ATAS PENGHASILAN TERTENTU LAINNYA
PPh atas bunga deposito dan tabungan PPh atas transaksi saham dan sekuritas lainnya di Bursa Efek PPh atas pengalihan Tanah dan/atau Bangunan PPh atas penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan PPh atas Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan

16 Latihan Rahman punya Service Station Mobil dengan peredaran usaha selama tahun 2007 Rp 160 juta. Sedangkan dari Mini Market yang dimilikinya juga sebesar Rp 80 juta. Selain itu Rahman juga punya penghasilan lainnya sebesar Rp 40 juta dengan biaya untuk operasional Rp 10 juta.

17 Sejak awal 2007 Rahman telah mengajukan permohonan untuk menggunakan Norma penghitungan penghasilan neto dan telah disetujui oleh Ditjen Pajak. Norma penghitungan untuk usaha bengkel 30% dan Mini Market 20% Rahman mempunyai 4 orang anak dan 1 istri. Hitung PPh terutang Rahman Tahun 2007 Lihat Buku Perpajakan Halaman 183 Contoh 9 ‘ Ada Jawabannya “

18 Penghitungan PPh Pribadi
Penghasilan Neto Usaha Service Station 30% x …… Mini Market 20% x ………… Total Penghasilan Neto Usaha ………… Penghasilan Neto Lainnya Biaya Operasional………. ( ) Penghasilan Neto setelah Biaya Oprs… Jumlah Seluruh Penghasilan Neto……

19 … PTKP ( K-3 ) WP sendiri …………… 2.880.000 WP kawin ……………. 1.440.000
Anak 3 orang ……… Total PTKP …………………………………… Penghasilan setelah dikurangi PTKP … PPh Terutang : 5% x ………… 10% x ……… 15% x ……… Total PPh Terutang ……

20 Latihan PT Dirgantara selama tahun 2007 memperoleh peredaran bruto dari usahanya sebesar Rp 300 juta dan biaya biaya yang diperbolehkan mengurangi sesuai aturan adalah Rp 180 juta. Penghasilan lainnya yang diperoleh selama 2007 sebesar Rp 75 juta dengan biaya operasional Rp 25 juta. Sisa kerugian tahun 2006 yang belum dikompensasi sebesar Rp 10 juta

21 Penghitungan PPh Badan
Penghasilan Bruto ………………………… Biaya Operasional ………………………… ( ) Penghasilan Neto Usaha ………………… Penghasilan Lainnya Biaya Operasional ( ) Total Penghasilan Lainnya ……………… Total Penghasilan Neto ………………… Kompensasi Kerugian Tahun Lalu …… ( ) Penghasilan Kena Pajak (PKP) ………

22 PPh Terutang 10% x ……… 15% x ……… 30% x ……… Jumlah PPh Terutang …

23 . Peredaran netto usaha :
Design interior 40% x …………………… Usaha toko 30% x ………………………… Jumlah Penghasilan Netto Usaha ……………………… Penghasilan Netto Lainnya : Bunga Obligasi …………………………………………… Total Seluruh Penghasilan Netto ……………………… PTKP K-2 …………………………………………………. ( ) Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) ……………………… PPh Terutang : 5% x …… 10% x … 15% x … PPh Terutang ……… Jawaban soal no 10 halaman 184 buku Perpajakan

24 PPh Pasal 26 PPh Pasal 26 mengatur tentang penghasilan yang diperoleh WP luar negeri berupa deviden, bunga, sewa, royalty, imbalan jasa teknik, imbalan jasa manajemen dan jasa lainnya yang dilakukan diIndonesia serta keuntungan sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT diIndonesia

25 OBJEK PPh 26 Adalah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh WP Luar Negeri yang meliputi : Deviden Bunga ternasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

26 … Imbalan sehubungan dengan jasa , pekerjaan dan kegiatan
Hadiah dan penghargaan Pensiun dan pembayaran berkala lainnya Penghasilan dari penjualan harta diIndonesia Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi diluar negeri Penghasilan Kena Pajak suatu BUT yang sudah dikurangi dengan pajak kecuali ditanamkan kembali diIndonesia

27 Pemotong PPh 26 Yang diberi wewenang melakukan pemotongan PPh 26 adalah pihak WP yang membayarkan penghasilan yang terdiri dari : Badan pemerintah dengan nama dan bentuk apapun Subjek pajak dalam negeri Penyelenggara kegiatan BUT

28 TARIF PPh 26 Tarif pemungutan adalah 20% baik bersifat : FINAL
PENGHASILAN NETO PENGHASILAN SETELAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BUT

29 PENYETORAN DAN PELAPORAN
Pemotongan PPh 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangutan PPh 26yang telah dipotong harus disetorkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak Pemotong PPh 26 harus menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir Pemotong PPh 26 harus memberikan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 26 kepada pribadi atau badan yang dibebani membayar PPh yang dipotong

30 Soal Lengkap PT. Cahaya Agromakna berlokasi di Jakarta telah beroperasi sejak tahun 1990 bergerak dibidang industri kertas mempunyai NPWP juga telah memiliki NPPKP dan tanggal PKP-nya Berikut ini data yang diambil dari Laporan Profit & Loss Commercial Tahun 2007 : Penjualan : Penjualan Kotor Rp ,00 Retur Penjualan Rp ,00 Potongan Penjualan Rp ,00

31 WIP = work in process = brg dlm proses FG = finished goods = barang jadi
Harga Pokok Produksi dan Harga Pokok Penjualan : Bahan Baku Rp ,00 Gaji dan Upah Rp ,00 Biaya Lain-lain Rp ,00 WIP Awal Rp ,00 WIP Akhir Rp ,00 FG Awal Rp ,00 FG Akhir Rp ,00

32 .. Biaya Operasi : Biaya Gaji Karyawan Rp 35.000.000,00
Biaya Iklan Rp ,00 Biaya Listrik Telepon Rp ,00 Biaya Perjalanan Dinas Rp ,00 Biaya Entertaiment Rp ,00 Sumbangan Rp ,00 Biaya Suplies Rp ,00 Biaya Asuransi Rp ,00 Biaya Penyusutan Peralatan Rp ,00 Biaya Kerugian Piutang Rp ,00 Biaya Transportasi Rp ,00 PBB dan Bea Meterai Rp ,00 Biaya Lain-lain Rp ,00

33 .. Pendapatan Lain-lain : Pendapatan Bunga Giro Rp 10.000.000,00
Pendapatan Deviden Rp ,00 Pendapatan Sewa Rp ,00

34 Keterangan lainnya Didalam biaya perjalanan dinas , terdapat biaya rekreasi Direktur Utama dan Keluarga ke Bali sebesar Rp ,00 Biaya Entertaiment sebesar Rp ,00 tidak dibuatkan daftar nominatifnya Sumbangan yang merupakan pemberian kepada panitia 17 Agustus 2007 tidak dibuatkan daftar nominatifnya Biaya Asuransi sebesar Rp ,00 adalah asuransi jiwa atas nama Direktur Utama Rp ,00 dan Asuransi Kebakaran Bangunan Rp ,00 Piutang yang benar-benar di Hapuskan selama 2007 sebesar Rp ,00

35 .. Perincian Biaya lain-lainnya adalah sebagai berikut :
Makan siang Direktur dan Karyawan Rp ,00 Biaya Internet Rp ,00 Langganan Koran & Majalah Kantor Rp ,00 Sisanya adalah pengeluaran kas yang tidak ada buktinya dan tidak dapat dirinci. Pendapatan Sewa sebesar Rp ,00 merupakan pendapatan sewa gedung Rp ,00 dan sisanya merupakan pendapatan sewa kendaraan Pendapatan Bunga Rp ,00 adalah pendapatan atas bunga rekening Giro di Bank BNI Pendapatan Deviden sebesar Rp ,00 merupakan deviden atas pemilikan saham PT. Cahaya Fajar sebanyak 2%

36 .. Selama Tahun 2007 pajak yang telah dipotong pihak lain dan bersifat Final : PPh Pasal 22 Rp ,00 PPh Pasal 23 Rp ,00 PPh Pasal 25 Rp ,00 Diminta : Hitung PPh WP Badan Terutang Tahun 2007

37 Penyelesaian Soal : Penjualan Bersih : Penjualan Kotor 250.000.000
Retur Penjualan ( ) Potongan Penjualan ( ) Penjualan Bersih

38 Harga Pokok Produksi dan Harga Pokok Penjualan
Bahan Baku Gaji dan Upah Biaya lain-lain TOTAL Biaya Produksi WIP Awal WIP Akhir ( ) Harga Pokok Produksi FG Awal FG Akhir ( ) Harga Pokok Penjualan Laba Bruto Usaha

39 … Penghasilan Lainnya : Pendapatan Sewa 7.000.000
Pendapatan Dividen Total Penghasilan Lainnya Jumlah Penghasilan Bruto

40 Biaya yang diperbolehkan :
Biaya gaji karyawan Biaya iklan Biaya listrik Biaya perjalanan dinas Biaya entertaiment Biaya suplies Biaya asuransi Biaya penyusutan Biaya kerugian piutang Biaya transportasi PBB dan Bea Meterai Biaya lain-lain Total Biaya Penghasilan Kena Pajak

41 . PPh Terutang Tahun 2007 : 10% x 15% x Total PPh Terutang Kredit Pajak 2007 PPh Pasal PPh Pasal PPh Pasal Total Kredit Pajak ( ) PPh Kurang Dibayar

42 KONDISI SETORAN PPH & PPN
KURANG BAYAR ( KB ) = ADA PAJAK YANG HARUS DISETOR KE FISKUS LEBIH BAYAR ( LB ) = ADA KREDIT PAJAK YANG HARUS DIKURANGKAN DARI JUMLAH SETORAN PAJAK NIHIL ( NOL ) = TIDAK ADA SETORAN DAN TIDAK ADA KREDIT PAJAK = ATAU PERHITUNGAN PEMBAYARAN PAJAK JUMLAHNYA TEPAT.

43 ATURAN LB, KB DAN NIHIL LB, MAXIMAL 3 MASA BERTURUT-TURUT, TIDAK BOLEH LEBIH DALAM 1 TAHUN PAJAK. JIKA LEBIH DARI 3 MASA BERTURUTAN KONDISINYA LB, MAKA KPP AKAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN PAJAK. SEBAIKNYA DALAM MENGHITUNG PAJAK ADALAH KB ATAU NIHIL.


Download ppt "PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google