Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiana Hermawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Kesehatan Haji Departemen Kesehatan Republik Indonesia
2
Topik Yang Dibahas Latar Belakang Visi Misi Tujuan Umum Tujuan Khusus
Sasaran Kebijakan Strategi Target Kegiatan Pokok Pelayanan Kesehatan
3
LATAR BELAKANG Tugas nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah secara inter departemental Departemen Kesehatan bertanggung jawab dalam pembinaan dan pelayanan kesehatan calon/ jemaah haji Indonesia Tanggung jawab pelayanan ini sejak sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, diperjalanan pergi/ pulang, selama di Arab Saudi dan setelah kembali ke tanah air.
4
LATAR BELAKANG Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang terpadu agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama serta jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri sehingga diperoleh haji mabrur.
5
Tantangan pelayanan kesehatan haji
meningkatnya jumlah calon jemaah haji risiko tinggi beragamnya latar belakang pendidikan, etnis dan sosial budaya kondisi fisik yang kurang baik kondisi lingkungan di Arab Saudi yang berbeda secara bermakna dengan kondisi di tanah air perbedaan musim (panas, dingin) kelembaban udara yang rendah perbedaan lingkungan sosial budaya
6
Tantangan pelayanan kesehatan haji
keterbatasan waktu perjalanan ibadah haji kepadatan populasi jemaah haji pada saat wukuf di Arafah maupun melontar jumrah di Mina
7
Pelayanan Berkualitas perlu:
Sumberdaya manusia Berpengetahuan Terampil Berdedikasi tinggi Sarana dan prasarana serta sistem informasi kesehatan haji terpadu (Siskohat) bidang kesehatan ◄
8
V i s i “Calon/ jemaah haji bebas penularan penyakit, mandiri dalam pemeliharaan kesehatan, untuk istitho’ah ibadah haji” ◄
9
M i s i Memfasilitasi terselenggaranya upaya-upaya mencapai kemandirian calon/ jemaah haji dalam pemeliharaan kesehatannya dan perilaku hidup sehat. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesehatan haji. Mengembangkan dan memanfaatkan jejaring informasi tele komunikasi berbasis komputer untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
10
M i s i Mengembangkan dan meningkatkan sumber daya manusia yang berpengetahuan, terampil, berdedikasi dan profesional dalam kesehatan haji. Mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dalam surveilans, penanggulangan KLB/ wabah dan bencana atau musibah masal. Mengembangkan kemitraan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi profesi, badan pengelola pembiayaan pemeliharaan kesehatan, lembaga/ badan penelitian dan kerja sama lintas program serta lintas sektor ◄
11
Tujuan umum Meningkatnya kondisi kesehatan calon/ jemaah haji Indonesia serta terbebasnya masyarakat Indonesia/ Internasional dari transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar/ masuk oleh calon/ jemaah haji Indonesia ◄
12
Tujuan Khusus Terindentifikasinya calon jemaah haji yang memenuhi persyaratan kesehatan untuk ibadah haji. Terbinanya kondisi kesehatan calon jemaah haji dan kemandirian pemeliharaan kesehatan. Tersedianya petugas kesehatan haji yang berpengetahuan, terampil, berdedikasi dan profesional disetiap jenjang pelayanan kesehatan haji.
13
Tujuan Khusus Meningkatnya surveilans, sistem kewaspadaan dini dan respon KLB. Terwujudnya kesiapsiagaan dalam mengantisipasi penanggulangan bencana dan musibah masal pada jemaah haji Indonesia. Tersedianya data/ informasi cepat, tepat, terpercaya dan diseminasi informasi kesehatan haji.
14
Tujuan Khusus Terbinanya kerjasama dan kemitraan lintas program, sektor, bilateral dan multilateral tentang kesehatan haji. Tersedianya obat dan alat kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Menurunnya angka kunjungan sakit dan angka kematian jemaah haji di Arab Saudi. ◄
15
Sasaran Sasaran penyelenggaraan kesehatan haji Indonesia adalah seluruh calon/ jemaah haji sejak terdaftar di daerah asal, di perjalanan, selama di Arab Saudi dan 14 hari setelah kembali dari Arab Saudi, pengelola kesehatan haji, tenaga kesehatan, instansi pemerintah di semua jenjang administrasi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji, dan petugas kesehatan haji (Tim Kesehatan Haji Indonesia dan Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji di Arab Saudi bidang kesehatan) ◄
16
Kebijakan Meningkatkan sistem dan manajemen penyelenggaraan kesehatan haji secara terpadu, menyeluruh baik lintas program maupun lintas sektor dengan pendekatan epidemiologi. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan haji dengan mengoptimalkan kemampuan di puskesmas, dinas kesehatan kabupaten/ kota, dinas kesehatan provinsi, embarkasi/ debarkasi haji dan di Arab Saudi.
17
Kebijakan Mengembangkan dan meningkatkan pembinaan kesehatan calon/ jemaah haji dengan pendekatan manajemen risiko, profesional, terintegrasi lintas program, lintas sektor terkait dan mengikut sertakan peran masyarakat.
18
Kebijakan Mengembangkan dan memperkuat jejaring surveilans dengan fokus penyakit potensial wabah terutama Meningitis meningokokus, penyakit menular baru (new emerging diseases) dan penyakit menular yang berjangkit kembali (re emerging diseases), sistem kewaspadaan dini dan respon KLB, bencana serta musibah masal.
19
Kebijakan Mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dalam penyelenggaraan kesehatan haji dibidang pemeriksaan dan pembinaan, surveilans, Kesehatan Lingkungan, penanggulangan KLB dan musibah masal, sistem informasi kesehatan haji. Menyediakan dan meningkatkan perangkat keras dan perangkat lunak sistem informasi manajemen kesehatan haji pada setiap jenjang administrasi kesehatan.
20
Kebijakan Menyiapkan dan menyusun daftar kebutuhan obat, alat kesehatan haji maupun distribusinya. Menjalin kerjasama lintas program, sektoral, regional Asean, bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi maupun Internasional.
21
Kebijakan Meningkatkan dan memantapkan sistem rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi bidang kesehatan dan Petugas yang menyertai jemaah haji (TKHI Kloter) melalui prosedur, kriteria serta cara penyeleksian secara berjenjang dari dinas kesehatan kabupaten/ kota, dinas kesehatan provinsi dan pusat.
22
Kebijakan Meningkatkan kemampuan penggalian sumber daya daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dan sumber daya yang berasal dari masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan haji. ◄
23
Strategi Sosialisasi pemeriksaan dan pembinaan kesehatan calon jemaah haji sehingga petugas dan masyarakat mengetahui manfaat dari pemeriksaan dan pembinaan kesehatan haji. Standarisasi pemeriksaan dan pembinaan kesehatan calon jemaah haji.
24
Strategi Advokasi pada pengambil keputusan untuk dukungan politis dan komitmen dalam pembiayaan terutama SKD dan respon KLB, bencana dan musibah masal. Intensifikasi pemeriksaan fisik didukung pemeriksaan laboratorium yang akurat, tatalaksana kasus dengan pendekatan manajemen risiko sesuai dengan standar yang berlaku.
25
Strategi Swadana dalam pemeriksaan dan pembinaan kesehatan calon jemaah haji Penggalangan kemitraan dengan badan pengelola pembiayaan kesehatan seperti Asuransi Kesehatan (ASKES), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) dan asuransi kesehatan lainnya dalam pembinaan kesehatan haji.
26
Strategi Fasilitasi dan asistensi metode, teknologi pemeriksaan, pembinaan serta pengukuran kualitas (quality assurance) kesehatan haji. Pengembangan metode dan materi pelatihan petugas kesehatan haji (PPIH dan TKHI) yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan (aplikatif) Intensifikasi surveilans epidemiologi, SKD dan respon KLB ◄
27
Target Seluruh Puskesmas pemeriksa kesehatan calon jemaah haji dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melaksanakan pemeriksaan, rujukan dan pembinaan kesehatan sesuai dengan standar. Cakupan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji 100 %. Cakupan tes kehamilan pada calon jemaah haji wanita pasangan usia subur ( PUS ) 100%.
28
Target Cakupan imunisasi Meningitis meningokokus tetravalen 100 % dengan Indeks Pemakaian (IP) 9 Frekuensi KLB menurun. Menurunnya angka kunjungan dan angka kematian. Seluruh pelabuhan Embarkasi/ Debarkasi Haji melaksanakan pemeriksaan dokumen kesehatan haji sesuai dengan standar. Cakupan pengumpulan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH) 80 % ◄
29
Kegiatan pokok pelayanan kesehatan haji
Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji Pembinaan kesehatan calon jemaah haji Pelayanan medis Imunisasi Surveilans Kesiapsiagaan Penanggulangan KLB dan Musibah Masal Kesehatan Lingkungan
30
Kegiatan manajemen penyelenggaraan kesehatan haji
Perencanaan Pengorganisasian Pelatihan Pembinaan teknis Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi
31
Tahap - Tahap Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Pemeriksaan Kesehatan I Pemeriksaan Kesehatan II
32
Pemeriksaan Kesehatan I
Pemeriksaan kesehatan I dilaksanakan di puskesmas oleh dokter puskesmas sebagai pemeriksa kesehatan, dibantu tenaga keperawatan dan analis laboratorium puskesmas sebelum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ke Bank Penerima Setoran (BPS)
33
Pemeriksaan Kesehatan I
Pemeriksaan kesehatan I dilakukan untuk mengetahui faktor risiko calon jemaah haji dan selanjutnya dilakukan manajemen terhadap faktor risiko tersebut sehingga calon jemaah haji mencapai kesehatan yang optimal untuk menunaikan ibadah haji.
34
Pemeriksaan Kesehatan I
Pada saat pemeriksaan kesehatan I tersebut, foto harus sudah ditempel pada lembar Surat Keterangan Kesehatan yang akan diserahkan ke BPS dan sesuai dengan wajah calon jemaah haji. Selanjutnya calon jemaah haji diingatkan bahwa setelah memperoleh kursi (seat) atau terdaftar di Siskohat, calon jemaah haji harus kembali ke puskesmas untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut dan dibuatkan buku kesehatan
35
Pemeriksaan Kesehatan I
Pasfoto yang ditempel pada buku kesehatan dan surat keterangan kesehatan harus sama dengan pasfoto yang digunakan untuk paspor haji dan berukuran 4 x 6 cm kemudian dibubuhi stempel puskesmas dan harus mengenai pasfoto.
36
Pemeriksaan Kesehatan I
Bila yang diperiksa calon jemaah haji wanita sebaiknya pemeriksa kesehatan adalah dokter wanita. Apabila yang memeriksa dokter pria harus didampingi oleh perawat wanita. Data hasil pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji harus ditulis dengan lengkap dan benar dalam BKJH dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya sesuai dengan lembar I Petunjuk Pengisian Buku Kesehatan Jemaah Haji terlampir
37
Pemeriksaan Kesehatan I
Tenaga kesehatan harus mengisi kode diagnosis sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji, sesuai dengan lembar II petunjuk pengisian terlampir. Calon jemaah haji yang hasil pemeriksaan kesehatannya BAIK atau KURANG BAIK kesehatannya, tetapi besar harapan dapat disembuhkan sebelum keberangkatannya, maka buku kesehatannya dapat ditanda tangani langsung oleh dokter pemeriksa dengan catatan harus mengikuti pengobatan dan pembinaan kesehatan secara teratur
38
Pemeriksaan Kesehatan I
Khusus untuk calon jemaah haji wanita pasangan usia subur (PUS) perlu dilakukan pemeriksaan tes kehamilan (bagi puskesmas yang sudah mampu). Bagi yang tidak hamil ditekankan untuk mengikuti keluarga berencana (KB), untuk mencegah kehamilan sampai keberangkatan. Kemudian menanda tangani surat pernyataan pada buku kesehatan bahwa jika ternyata hamil menjelang saat keberangkatan bersedia menunda keberangkatannya ke Arab Saudi
39
Pemeriksaan Kesehatan I
Bagi wanita hamil dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu dan lebih dari 26 minggu harus menunda keberangkatannya sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Kesehatan serta peraturan penerbangan Internasional Bagi wanita hamil dengan usia kehamilan antara 14 s/d 26 minggu dan telah divaksinasi Meningitis meningokokus tetravalen sebelum hamil diizinkan berangkat dengan syarat menanda tangani surat pernyataan bersedia menanggung segala risikonya
40
Pemeriksaan Kesehatan I
Khusus bagi calon jemaah haji usia lanjut (Usia >60 tahun ) selain dilakukan pemeriksaan laboratorium (darah dan urin) perlu dirujuk ke Rumah Sakit Kabupaten/ Kota untuk dilakukan pemeriksaan EKG, foto thorak dan kimia darah sesuai indikasi. Hasil pemeriksaan dilampirkan pada Buku Kesehatan Jemaah Haji
41
Pemeriksaan Kesehatan I
Bagi calon jemaah haji yang batuk lebih dari 3 minggu, dilakukan pemeriksaan laboratorium Basil Tahan Asam (BTA) dan foto thorak. Apabila hasilnya positif maka diberi pengobatan sesuai dengan ketentuan Program Pemberantasan TB Paru Nasional
42
Pemeriksaan Kesehatan I
Hasil pemeriksaan kesehatan harus ditulis sesuai kode diagnosis calon jemaah haji risti maksimal 5 kode dengan urutan pertama yang terberat. ◄
43
Pemeriksaan Kesehatan II
Pemeriksaan kesehatan II dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/ Kota dengan penanggung jawab Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota yang anggotanya terdiri dari Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Kabupaten/ Kota Pemeriksaan kesehatan II dilakukan terhadap seluruh calon jemaah haji untuk menentukan layak tidaknya calon jemaah haji berangkat ke Arab Saudi
44
Pemeriksaan Kesehatan II
Pelaksana pemeriksaan kesehatan II dan rujukan adalah dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya (dinas kesehatan dan rumah sakit) dan atau dokter yang pernah bertugas sebagai Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) atau Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota Tim Pelaksana Penerima Rujukan Kabupaten/ Kota adalah dokter spesialis yang ditetapkan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/ Kota
45
Pemeriksaan Kesehatan II
Pada saat memeriksa calon jemaah haji, tenaga kesehatan harus memeriksa dengan teliti apakah calon jemaah haji yang diperiksa sesuai dengan foto yang terdapat dalam BKJH Bagi calon jemaah haji wanita pasangan usia subur harus dilakukan tes kehamilan sebelum divaksinasi Meningitis meningokokus tetravalen
46
Pemeriksaan Kesehatan II
Dokter pemeriksa kesehatan II harus menentukan kesimpulan sesuai dengan hasil pemeriksaan, yang dinyatakan BAIK atau TIDAK BAIK Bagi calon jemaah haji yang BAIK kesehatannya diberikan imunisasi Meningitis meningokokus tetravalen. BKJH diisi dengan lengkap dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa kesehatan II dan selanjutnya dianjurkan untuk mengikuti pembinaan kesehatan hingga waktu keberangkatan ke pelabuhan Embarkasi Haji
47
Pemeriksaan Kesehatan II
Bagi calon jemaah haji yang TIDAK BAIK kesehatannya tetapi menurut dokter pemeriksa kesehatan dapat disembuhkan sebelum keberangkatan maka kesimpulan hasil pemeriksaan ditentukan setelah pengobatan terakhir dan apabila sampai dengan pengobatan terakhir tidak sembuh maka dinyatakan tidak baik kesehatannya dan ditunda/ ditolak keberangkatannya
48
Pemeriksaan Kesehatan II
Bagi calon jemaah haji penderita penyakit menular yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, dilakukan pengobatan hingga tidak membahayakan lagi. Jika memerlukan pengobatan yang lama dan diperkirakan tidak sembuh hingga saat keberangkatan ke Arab Saudi, maka dokter pemeriksa kesehatan II bersama Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/ Kota memutuskan menunda/ menolak keberangkatan calon jemaah haji tersebut
49
Pemeriksaan Kesehatan II
Bagi calon jemaah haji berumur lebih dari 60 tahun dan sesuai dengan indikasi agar dilengkapi dengan hasil foto thorak, EKG, dan laboratorium kimia darah, hasilnya ditulis dan dilampirkan pada BKJH
50
Pemeriksaan Kesehatan II
Seluruh hasil pemeriksaan kesehatan II ditulis secara lengkap sesuai status kesehatannya di BKJH dan dapat dipertanggung jawabkan akan kebenaran isinya
51
Pemeriksaan Kesehatan II
Pelanggaran terhadap pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ◄
52
Pelayanan Medis dalam Penyelenggaraan Haji
Tujuan Pemeriksaan Di Tanah Air Puskesmas Rumah Sakit Kabupaten / Kota Embarkasi / Debarkasi Haji Di Pesawat
53
Di Arab Saudi Pelayanan Medis Petugas TKHI Kloter
Pelayanan obat di Sektor dilaksanakan oleh dokter Aspiran Pelayanan Medis di BPHI oleh PPIH bidang kesehatan
54
Tujuan Pemeriksaan Teridentifikasinya kondisi kesehatan dan faktor risiko calon jemaah haji. Tercatatnya data kondisi kesehatan dan faktor risiko calon jemaah haji secara benar dan lengkap dalam Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH) Indonesia.
55
Tujuan Pemeriksaan Berfungsinya BKJH sebagai catatan medis calon jemaah haji untuk memudahkan tindak lanjut dalam pengobatan dan perawatan di perjalanan, embarkasi haji, selama di Arab Saudi dan 14 hari sekembalinya dari Arab Saudi. Terpenuhinya persyaratan kesehatan calon jemaah haji (istihito’ah) yang diberangkatkan ◄
56
DI TANAH AIR Pelaksanaan pelayanan medis di tanah air dilaksanakan di puskesmas, rumah sakit kabupaten/ kota, embarkasi/ debarkasi haji. ◄
57
Puskesmas Memberikan pelayanan pengobatan rawat jalan, rawat inap bila tersedia dan rujukan ke rumah sakit kabupaten/ kota bila diperlukan. ◄
58
Rumah Sakit Kabupaten/Kota
Memberikan pelayanan pengobatan rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan penunjang medis (laboratorium, EKG, foto thoraks dan lain-lain), konsultasi dan rujukan spesialisasi Memberikan jawaban konsultasi kepada dokter puskesmas yang merujuk calon jemaah haji Dokter spesialis menentukan obat-obatan yang harus dibawa oleh calon jemaah haji risti ◄
59
Embarkasi/ Debarkasi Haji
Memberikan pelayanan pengobatan, rawat jalan, rawat sementara, pemeriksaan penunjang medis dan rujukan ke rumah sakit yang telah ditetapkan selama calon jemaah haji berada di asrama haji pada saat keberangkatan Melegalisir obat-obatan yang dibawa oleh calon jemaah haji
60
Embarkasi/ Debarkasi Haji
Menerbitkan surat keterangan layak terbang bagi calon jemaah haji risiko tinggi yang sakit dan hamil Memantau kesehatan dan memberikan pelayanan pengobatan, rawat jalan, rawat sementara, rujukan bagi jemaah haji pada saat sekembalinya dari Arab Saudi ◄
61
DI PESAWAT Pelayanan medis di pesawat dilaksanakan oleh dokter dan tenaga keperawatan Kloter Memeriksa kelengkapan obat yang disediakan di pesawat. Melakukan visite secara berkala kepada calon jemaah haji risti.
62
DI PESAWAT Memberikan pengobatan kepada jemaah haji sakit.
Memberikan penyuluhan kesehatan untuk mengurangi dampak peningkatan tekanan udara dan mabuk dalam perjalanan. Membuat Certificate of Death (COD) bagi calon/ jemaah haji yang wafat. ◄
63
DI ARAB SAUDI Pelayanan medis di Arab Saudi dilaksanakan oleh dokter dan tenaga keperawatan di kloter serta PPIH di Arab Saudi bidang kesehatan sesuai daerah kerja ◄
64
Pelayanan medis petugas TKHI kloter
65
Di Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan Madinah
Memantau kondisi kesehatan seluruh jemaah haji, Melapor ke wakadaker pelayanan kesehatan. Mengambil tas yang berisi paket obat dan alat kesehatan kloter. Menganjurkan jemaah haji cukup istirahat makan dan minum. Memberikan pelayanan pengobatan bagi jemaah haji yang memerlukan. Melakukan rujukan ke BPHI. Membuat Certificate of Death (COD) bagi jemaah haji yang wafat.
66
Selama perjalanan dari Jeddah ke Madinah/ Makkah
Memantau kondisi kesehatan jemaah haji. Memberikan pelayanan pengobatan bagi jemaah haji yang memerlukan. Melakukan rujukan ke BPHI atau rumah sakit Arab Saudi (RSAS).
67
Selama berada di Madinah, Makkah & Armina
Menempatkan jemaah haji risiko tinggi dekat petugas kesehatan. Melakukan visite secara berkala terutama bagi jemaah haji risti. Menganjurkan calon jemaah haji cukup istirahat, makan dan minum. Memberikan pelayanan kesehatan/pengobatan. Melakukan rujukan ke BPHI atau RSAS. Membuat Certificate of Death (COD) bila ada jemaah haji yang wafat ◄
68
Pelayanan obat di Sektor dilaksanakan oleh dokter Aspiran
Memberikan pelayanan kesehatan dan pengobatan bila diperlukan. Menyediakan ambulans untuk rujukan ke BPHI atau RSAS. Meneruskan permintaan obat dari kloter ke Depo. Membagikan jatah obat untuk kloter di sektor. ◄
69
Pelayanan medis di BPHI oleh PPIH bidang kesehatan
70
Di Bandara King Abdul Aziz Jeddah (saat kedatangan)
Memberikan pelayanan pengobatan, rawat jalan, rawat sementara bagi jemaah haji yang memerlukan. Melakukan rujukan ke RSAS atau ke BPHI Makkah dengan disertai laporan rujukan (Lru). Menjawab konsultasi rujukan dari dokter kloter. Membuat Certificate of Death (COD) bagi jemaah haji yang wafat.
71
Di Madinatul Hujjaj - Jeddah (saat pemulangan)
Memberikan pelayanan pengobatan, rawat jalan, rawat inap bagi jemaah haji yang memerlukan. Melakukan rujukan ke RSAS dengan disertai laporan rujukan (Lru) dan laporan tanda terima rujukan (Tru). Memberikan pelayanan pulang dini atau tidak bersama kloternya, perlu disertai resume riwayat penyakit dan pengobatannya (Rpp).
72
Menyerah terimakan pasien pulang dini beserta resume penyakit dan pengobatannya (Rpp) kepada dokter kloter yang akan mendampingi. Menjawab konsultasi rujukan dari dokter kloter. Membuat Certificate of Death (COD) bagi jemaah haji yang wafat.
73
Di Madinah
74
Di Airport Madinah (saat kedatangan dan pemulangan)
Melakukan rujukan ke BPHI Madinah atau ke RSAS dengan disertai laporan rujukan (Lru). Membuat Certificate of Death (COD) bagi jemaah haji yang wafat.
75
Di BPHI Memberikan pelayanan pengobatan, rawat jalan, rawat inap bagi jemaah haji yang memerlukan. Melakukan rujukan ke RSAS dengan disertai laporan rujukan (Lru) dan laporan tanda terima rujukan (Tru). Memberikan pelayanan kesehatan gigi.
76
Di BPHI Memberikan pelayanan pulang dini atau tidak bersama kloternya, perlu disertai resume riwayat penyakit dan pengobatannya (Rpp). Menyerah terimakan pasien pulang dini beserta resume penyakit dan pengobatannya (Rpp) kepada dokter kloter yang akan mendampingi.
77
Di BPHI Menjawab konsultasi rujukan dari dokter kloter.
Membuat Certificate of Death (COD) bagi jemaah haji yang wafat.
78
Di Makkah Memberikan pelayanan rawat jalan.
Memberikan pelayanan rawat inap. Memberikan pelayanan kegawat daruratan dan spesialistik. Memberikan pelayanan rujukan ke RSAS disertai formulir Lru dan Tru. Memberikan pelayanan kesehatan rujukan dari kloter.
79
Di Makkah Memberikan pelayanan penunjang kesehatan terbatas.
Memberikan jawaban konsultasi rujukan dari kloter. Menyeleksi dan melayani jemaah haji sakit yang ikut safari wukuf. Mendampingi Tawaf Ifadhah bagi jemaah haji sakit yang memerlukan pengawasan petugas kesehatan. Memberikan pelayanan pulang dini atau pulang tidak bersama kloternya disertai resume riwayat penyakit dan pengobatannya (Rpp).
80
Di Makkah Menyerah terimakan pasien pulang dini atau tidak bersama kloternya beserta resume riwayat penyakit dan pengobatannya (Rpp) kepada dokter BPHI. Melaksanakan evakuasi jemaah sakit ke Jeddah dan Madinah disertai formulir evakuasi. Memberikan pelayanan kesehatan gigi. Memberikan pelayanan dan konsultasi gizi dietetik. Membuat Certificate of Death (COD) bagi jemaah haji yang wafat.
81
Di Arafah Mina (Armina)
Memberikan pelayanan rawat jalan. Memberikan pelayanan rujukan ke BPHI Makkah atau ke RSAS disertai formulir Lru dan Tru. Memberikan pelayanan kegawat daruratan. Memberikan pelayanan kesehatan rawat inap.
82
Di Arafah Mina (Armina)
Memberikan pelayanan kesehatan rujukan dari kloter. Memberikan pelayanan penunjang kesehatan terbatas. Memberikan pelayanan dan konsultasi gizi dietetik. Membuat certificate of Death (COD) bagi jemaah haji yang wafat. ◄
83
Imunisasi Meningitis Meningokokus
Tujuan Penatalaksanaan Imunisasi Meningitis Meningokokus Cara Pelarutan dan Cara Imunisasi Efikasi Vaksin, Daya Lindung dan Imunisasi Ulang (Revaksinasi) Kontraindikasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Pencatatan
84
tujuan Tujuan imunisasi meningitis meningokokus tetravalen untuk memberikan kekebalan tubuh terhadap penyakit Meningitis meningokokus tertentu, sesuai dengan vaksin yang diberikan pada calon jemaah haji ◄
85
PENATALAKSANAAN IMUNISASI Meningitis meningokokus
Imunisasi Meningitis meningokokus tetravalen pada calon jemaah haji diberikan minimal 10 hari sebelum keberangkatan ke Arab Saudi Bila imunisasi diberikan kurang dari 10 hari sejak keberangkatan ke Arab Saudi harus diberikan profilaksis dengan Ciprofloxacin 500 mg dosis tunggal Pelaksanaan imunisasi bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan II di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
86
Komposisi Vaksin dan Kemasan
Vaksin mencevak ACW135Y adalah preparat polisacharida murni yang diambil dari bahan Neisseria meningitidis group ACW135Y. Terdapat dua kemasan yaitu; dosis tunggal dan multi dosis (10 dosis). Cara Penyimpanan Vaksin Penyimpanan vaksin dalam lemari es pada suhu 2 – 8oC Pelarut dapat disimpan dalam suhu kamar ◄
87
Cara Pelarutan dan Cara Imunisasi
Ambil cairan pelarut, seluruh cairan pelarut disedot ke dalam semprit kemudian dimasukkan ke dalam botol vaksin, kocok perlahan-lahan sampai vaksin larut semua Vaksin yang telah dilarutkan disimpan dalam thermos es atau lemari es dengan suhu C Vaksin diberikan dengan dosis 0,5 cc untuk umur 2 tahun keatas dan 0,3 cc untuk umur dibawah 2 tahun
88
Cara Pelarutan dan Cara Imunisasi
Kulit di lengan kiri atas di desinfeksi dengan kapas alkohol kemudian dengan menggunakan semprit 1 cc vaksin disuntikkan secara subkutan dalam Vaksin yang telah dilarutkan dan atau sisa vaksin yang telah dipakai tidak dapat digunakan lagi setelah delapan jam ◄
89
Efikasi Vaksin, Daya Lindung dan Imunisasi Ulang (Revaksinasi)
Daya lindung/ proteksi kekebalan : 2 tahun, antibody terbentuk 10 hari setelah imunisasi. Imunisasi ulang dilakukan setelah 2 tahun. ◄
90
Kontra Indikasi Wanita hamil, panas tinggi serta bagi mereka yang peka atau alergi terhadap phenol. ◄
91
Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI)
Hampir tidak ada, kadang-kadang timbul bercak kemerahan (skin rash) yang sangat ringan dan dapat terjadi Syok Anaphilaksis (renjatan) Bila terjadi syok dapat diatasi dengan suntikan Adrenalin 1 : 1000 dengan dosis 0,2 – 0,3 cc secara Intra Musculair (IM) Untuk tindakan pengamanan bagi calon jemaah haji setelah diimunisasi meningitis meningokokus tetravalen dianjurkan menunggu 30 menit. ◄
92
Pencatatan Setelah imunisasi meningitis meningokokus tetravalen kemudian dicatat pada kartu International Certificate of Vaccination (ICV): nama calon jemaah haji, nomor paspor, tanggal imunisasi, nama vaksin, nomor vaksin/batch number dan dosis.
93
Pencatatan ICV ditanda tangani oleh dokter, baik dokter Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota atau dokter yang ditunjuk, dokter Kepala KKP Embarkasi/ dokter yang ditunjuk dan distempel “Port Health Authority” (bukan stempel dinas kesehatan kabupaten/ kota atau puskesmas).
94
Pencatatan Bagi calon jemaah haji yang tidak mempunyai bukti imunisasi Meningitis meningokokus tetravalen harus imunisasi di pelabuhan Embarkasi dan diberi kartu ICV serta minum Cyprofloxacin 500 mg dosis tunggal sebagai profilaksis. ◄
95
Surveilans Epidemiologi (SE)
Tujuan Kegiatan Sasaran
96
TUJUAN Tujuan SE kesehatan haji adalah mencegah keluarnya penyakit menular dari Indonesia dan masuknya penyakit menular dari luar negeri yang mungkin terbawa oleh calon/ jemaah haji ke Indonesia, mengetahui distribusi penyakit, kematian menurut waktu dan tempat serta faktor risiko yang terdapat pada calon/ jemaah haji Indonesia ◄
97
KEGIATAN Pengumpulan, pengolahan, analisis dan disiminasi data atau informasi, dilakukan sejak calon jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan di daerah asal, diperjalanan, selama di Arab Saudi dan setelah kembali dari Arab Saudi sampai ke daerah asal selama 14 hari. Pengamatan terhadap jemaah haji sakit dan wafat baik di Arab Saudi, di embarkasi/ debarkasi haji dan sekembalinya dari Arab Saudi.
98
KEGIATAN Pengamatan terhadap kesehatan lingkungan di Indonesia dan Arab Saudi. Sumber data SE kesehatan haji meliputi hasil pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/ kota, laboratorium, rumah sakit dan unit-unit rujukan lainnya baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
99
KEGIATAN SE dilakukan melalui jejaring surveilans kesehatan haji (net working) sejak di tanah air sampai dengan di Arab Saudi. Pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data atau informasi, dilakukan dengan menggunakan fasilitas sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) bidang kesehatan di Arab Saudi, pusat, embarkasi/ debarkasi haji dan dinas kesehatan provinsi yang telah tersedia jaringan Siskohat bidang kesehatan.
100
KEGIATAN Pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data atau informasi di puskesmas, dinas kesehatan kabupaten/ kota dan dinas kesehatan provinsi yang belum tersedia jaringan Siskohat bidang kesehatan dilakukan dengan mengirim laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
101
KEGIATAN Dinas kesehatan Kabupaten/ Kota bersama-sama petugas puskesmas melaksanakan SE paska haji dengan mengamati kondisi kesehatan jemaah haji secara pasif dan aktif. SE secara pasif adalah jemaah haji mengirimkan K3JH setelah 14 hari setibanya di daerah asal ke Puskesmas pemeriksaan awal/ terdekat.
102
KEGIATAN SE secara aktif adalah petugas puskesmas mengunjungi ke rumah jemaah haji untuk mengetahui kondisi kesehatannya apabila setelah 14 hari jemaah haji tidak mengirimkan K3JH. Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan SE yang dilaksanakan oleh Puskesmas. Pembiayaan SE secara aktif disediakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
103
KEGIATAN Pembiayaan SE kesehatan haji di Arab Saudi bersumber pada biaya PPIH di Arab Saudi. ◄
104
SASARAN Sasaran SE meliputi penyakit menular sesuai dengan ketentuan Undang-undang Karantina, Undang-undang Wabah Penyakit Menular, International Health Regulation (IHR), penyakit tidak menular, keracunan dan kesehatan lingkungan. ◄
105
Penanggulangan KLB dan Musibah
Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) dan Respon KLB Penanggulangan KLB Penanggulangan Bencana dan Musibah Massal
106
SKD dan Respon KLB Tujuan SKD dan Respon KLB
Kegiatan SKD dan Respon KLB Calon / Jemaah Haji
107
Tujuan SKD dan Respon KLB
Terwujudnya sikap tanggap petugas terhadap kondisi yang mengancam terjadinya KLB untuk melakukan tindakan pencegahan dan atau tindakan dini terhadap KLB penyakit, keracunan makanan
108
Tujuan SKD dan Respon KLB
Terlaksananya pemantauan, tanggap dalam melakukan respon terhadap peningkatan kesakitan, kematian, penurunan kinerja pelayanan kesehatan, memburuknya sanitasi, lemahnya pengamanan kesehatan makanan dan penurunan status kesehatan imunitas calon/ jemaah haji. ◄
109
Kegiatan SKD dan Respon KLB
Persiapan SKD dan KLB Kegiatan Operasional Kesiap-siagaan Lain-lain
110
Persiapan SKD dan KLB Identifikasi Penyakit potensial wabah pada calon / jemaah haji Indonesia yang perlu diwaspadai adalah penyakit Diare, Malaria, Demam berdarah, Pes, Kholera, Yellow fever, Meningitis meningokokus, Influenza, Rift Valley Fever (RVF), Ebola, Hepatitis, Tifus bercak wabah dan keracunan serta identifikasi faktor yang berpengaruh meliputi faktor risiko pada populasi, lingkungan, sarana dan prasarana yang tersedia serta sumber daya manusia.
111
Persiapan SKD dan KLB Mekanisme pelaporan sesuai dengan jejaring SKD respon KLB, dimulai dari tingkat puskesmas, kabupaten, provinsi, embarkasi dan debarkasi haji, pusat ( Ditjen PPM & PL ) selama di Arab Saudi dan sekembalinya dari Arab Saudi. Setiap tingkat pelaporan melibatkan pihak terkait misalnya laboratorium kesehatan, Rumah sakit maupun Sistem Komputerisasi Haji Terpadu bidang kesehatan. Pelatihan dan gladi bersih. ◄
112
Kegiatan Operasional Surveilans terhadap kejadian kesakitan dan kematian. Surveilans terhadap indikator faktor risiko. Penyelidikan keadaan rawan KLB penyakit, keracunan atau adanya dugaan KLB. Peningkatan kesiapsiagaan operasional. Penanggulangan KLB. ◄
113
Kesiapsiagaan Tersedianya SDM yang terlatih dan siap pakai.
Adanya tim ahli yang mudah diakses untuk konsultasi dan tersedianya referensi. Tersedianya fasilitas komunikasi (telphone, faximile, , website, dll). Tersedianya fasilitas transportasi (kendaraan operasional, ambulance dll). Tersedianya prosedur kerja tetap (Protap/ SOP) ◄
114
Lain-lain Pembiayaan SKD dan respon KLB dan jejaringnya agar dialokasikan biaya penanggulangan KLB di Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan KKP. Biaya rujukan dan perawatan selama di embarkasi/ debarkasi haji dan selama di Arab Saudi dibebankan pada PPIH di embarkasi/ debarkasi dan PPIH di Arab Saudi.
115
Biaya SKD dan respon KLB selama di Arab Saudi dibebankan pada PPIH di Arab Saudi.
Apabila KLB terjadi lintas provinsi dan memerlukan fasilitasi dan asistensi maka Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tempat KLB dapat mengajukan usulan penanggulangan KLB ke Ditjen PPM & PL.
116
Penanggung jawab penyelidikan dan penanggulangan KLB
Di Kabupaten/ Kota termasuk wilayah disekitar asrama haji embarkasi penanggung jawabnya Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Diperjalanan lintas Kabupaten/ Kota menuju pelabuhan embarkasi/ debarkasi-antara dan atau embarkasi/ debarkasi haji penanggung jawabnya adalah Dinas Kesehatan Provinsi.
117
Penanggung jawab penyelidikan dan penanggulangan KLB
Di Asrama Transito Kabupaten/ Kota dan Provinsi penanggung jawabnya adalah masing-masing Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan Provinsi. Di dalam asrama haji embarkasi/ debarkasi-antara dan di pelabuhan embakasi/ debarkasi-antara penanggung jawabnya adalah Kepala KKP.
118
Penanggung jawab penyelidikan dan penanggulangan KLB
Di dalam asrama haji embarkasi dan pelabuhan embarkasi/ debarkasi haji penanggung jawabnya adalah Kepala KKP.
119
Pada saat debarkasi petugas KKP mencatat tanggal kedatangan dan membubuhkan stempel pada Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH) sebagai dasar pelaksanaan SKD dan respon KLB di daerah asal.
120
KLB pada calon/ jemaah haji dilaporkan secepatnya dalam waktu 24 jam melalui telepon, fax, dan atau formulir WI secara berjenjang sampai ke Ditjen PPM & PL (Cq. Subdit Kesehatan Haji).
121
Pada saat pemberangkatan calon jemaah haji menuju asrama transito, asrama embarkasi/ debarkasi-antara atau asrama embarkasi/ debarkasi haji perlu dilakukan pengawalan oleh tim kesehatan tempat asal calon jemaah haji.
122
Tim pengawal kesehatan terdiri dari dokter dan tenaga keperawatan disertai fasilitas obat dan alat kesehatan serta ambulans. Biaya tim pengawal kesehatan calon jemaah haji dibebankan kepada Pemerintah Daerah setempat. ◄
123
Penanggulangan KLB Tujuan Kegiatan Penanggulangan KLB
124
Tujuan Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan KLB penyakit menular, tidak menular, keracunan, kepada para calon/ jemaah haji agar mereka terlindungi dan terhindar dari bahaya tersebut. Mencegah dan memutuskan rantai penularan/transmisi penyakit menular yang terbawa oleh calon/jemaah haji dari Indonesia ke luar negeri dan atau sebaliknya.
125
Tujuan Menurunkan frekuensi KLB.
Menurunkan jumlah kasus dan kematian dalam suatu KLB. Memperpendek periode KLB. Terwujudnya kesiapsiagaan petugas haji dalam mengantisipasi dan menanggulangi KLB penyakit menular, tidak menular, keracunan makanan ◄
126
Kegiatan Penanggulangan KLB
Menetapkan populasi rentan terhadap KLB berdasarkan waktu, tempat dan kelompok masyarakat. Melakukan upaya pencegahan melalui perbaikan kondisi kesehatan dan lingkungan yang menyebabkan timbulnya kerentanan dalam suatu populasi. Memantapkan pelaksanaan SKD dan respon KLB.
127
Kegiatan Penanggulangan KLB
Memantapkan keadaan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan timbulnya KLB. Melakukan penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan pada saat terjadi KLB. Mengkaji data atau informasi KLB. ◄
128
Penanggulangan Bencana dan Musibah Massal
Tujuan Kegiatan Penanggulangan dan Musibah Masal Di Indonesia Di Arab Saudi
129
Tujuan Meningkatkan upaya kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana dan musibah masal. Menurunkan jumlah kasus dan kematian dalam suatu bencana dan musibah masal. Terwujudnya kesiapsiagaan petugas haji dalam mengantisipasi dan menanggulangi bencana dan musibah masal. Mencegah timbulnya KLB penyakit menular pasca bencana dan musibah masal
130
Di Indonesia Kegiatan Pra Bencana dan Musibah Masal
Kegiatan Pada Saat Bencana dan Musibah Masal Langkah-langkah Cepat Penilaian Kesehatan
131
Kegiatan Pra Bencana dan Musibah Masal
Membentuk Tim Penanggulangan bencana dan musibah masal yang anggotanya terdiri dari Ditjen PPM & PL bekerja sama dengan lintas program dan lintas sektor terkait. Meningkatkan SDM yang terampil yaitu SDM yang memiliki pengetahuan tentang penanggulangan kesehatan pada bencana, memiliki dedikasi / kemauan untuk bekerja dalam situasi yang serba terbatas, memiliki hubungan kerja yang baik dengan pihak lain.
132
Menyediakan sarana dan prasarana
Menyusun prosedur kerja tetap/ SOP Meningkatkan kesiapsiagaan penanggulangan bencana dan musibah masal pada pra, saat kejadian dan paska kejadian. ◄
133
Kegiatan Pada Saat Bencana dan Musibah Masal
Penilaian cepat kesehatan (Rapid Health Asessment), merupakankegiatan untuk mengidentifikasi dampak bencana dan musibah masal pada kesehatan, kebutuhan kesehatan dan prioritas kegiatan kesehatan untuk penanggulangan. Penanggulangan gawat darurat medis massal Pelayanan kesehatan dasar, termasuk gizi dan kesehatan keluarga.
134
Surveilans penyakit menular
Penyehatan lingkungan melalui upaya kesehatan lingkungan. Pemberantasan penyakit menular. ◄
135
Langkah-langkah Cepat Penilaian Kesehatan
Pengumpulan data dan informasi kegiatan dimulai dengan memanfaatkan peta daerah setempat yang tersedia Analisis data, informasi dan penyajiannya Rekomendasi hasil penilaian cepat kesehatan digunakan untuk menentukan upaya penanggulangan selanjutnya, yang memuat antara lain: Bantuan obat-obatan, bahan dan peralatan yang diperlukan. Bantuan tenaga kesehatan. ◄
136
Di Arab Saudi Meningkatkan intensitas pelayanan dan memberdayakan tenaga, sarana prasarana serta optimalisasi kerjasama dengan sistem yang telah ada di Arab Saudi. Meningkatkan kesiapsiagaan penanggulangan Bencana/Musibah masal pada pra, saat kejadian dan paska kejadian.
137
Membagi tiga daerah bencana atau musibah masal pada saat terjadi bencana yaitu : Daerah Lingkaran Satu (DLS), Daerah Lingkaran Dua (DLD), Daerah Lingkaran Tiga (DLT). Kegiatan pelaksanaan pelayanan kesehatan pada penanggulangan bencana/musibah masal di Arab Saudi, merupakan perwujudan kesatuan persepsi, gerak, tindakan, komando yang terorganisasi dan terintegrasi dengan berbagai pihak yang terkait.
138
Struktur organisasi kesiapsiagaan penanggulangan bencana atau musibah masal mengikuti struktur organisasi PPIH di Arab Saudi sebagai mana tercantum dalam lembar III terlampir.
139
Jejaring Penanggulangan Bencana dan Musibah Masal
Duta Besar RI, selaku Koordinator Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi. Departemen Luar Negeri Konjen RI di Jeddah selaku Koordinator harian Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi. Kepala Bidang Urusan Haji selaku Kepala Staf Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.
140
Unit-unit pada PPIH di Arab Saudi
Amirul Hajj dan Naib Amirul Hajj. Departemen Kesehatan Kerajaan Arab Saudi FETP Arab Saudi Perwakilan Kesehatan Negara Islam Regional Asean di Arab Saudi. Perwakilan Kesehatan Negara Islam secara Internasional (OKI)
141
Ditjen BIUH di Depag.( Ditgara, Ditbina, Sub Dit Informasi )
Siskohat Nasional Depag Badan Koordinasi Nasional penanggulangan Bencana (Bakornas-PB) Pokja PB Bidang Kesehatan Pusat Penanggulangan Masalah kesehatan, Depkes RI Ditjen PPM & PL ( Sub Dit Kesehatan Haji ). ◄
142
Kesehatan Lingkungan Tujuan Kegiatan Pelaksanaan
143
Tujuan Mengendalikan faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kondisi lingkungan yang sehat, nyaman dan calon jemaah haji terbebas dari penularan penyakit ◄
144
Kegiatan Penyuluhan kesehatan lingkungan dan kesehatan perorangan (personal higyne) dilaksanakan sejak pembinaan kesehatan calon jemaah haji di puskesmas, kabupaten/ kota, provinsi dan embarkasi/ debarkasi haji. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan rumah makan atau restoran maupun jasaboga lainnya yang melayani calon jemaah haji dalam perjalanan dari daerah asal ke asrama embarkasi/ debarkasi haji.
145
Kegiatan Melaksanakan pengamatan dan pemantauan kesehatan lingkungan di asrama transit, asrama embarkasi/ debarkasi haji, sanitasi pesawat dan di pemondokan Arab Saudi. Melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan jasaboga serta pengelola makanan, minuman di asrama transit, asrama embarkasi/ debarkasi haji dan jasaboga pesawat.
146
Kegiatan Melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan pengambilan usap dubur pada petugas pengelola makanan/minuman. Melakukan pengamatan, pemantauan dan pengendalian vektor penyakit di asrama transit, asrama embarkasi/ debarkasi haji dan pesawat.
147
Kegiatan Pengambilan sampel makanan, minuman, air, jajanan dan ulas alat untuk pemeriksaan bakteriologis. Pengambilan sampel air untuk pemeriksaan kualitas air meliputi: pemeriksaan fisik, mikrobiologi, kimiawi. Selain itu dilakukan pemeriksaan PH air dan sisa chlor secara langsung dilapangan.
148
Kegiatan Pengambilan sampel makanan untuk disimpan di bank sampel dalam freezer ◄
149
Pelaksanaan Di Indonesia Di Arab Saudi Tindak Lanjut
150
Di Indonesia Pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan pada penyelenggaraan kesehatan haji di Indonesia dilaksanakan di tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi dan Pelabuhan Embarkasi/ Debarkasi Haji.
151
Pemeriksaan dan Penilaian Pendahuluan
Pemeriksaan dan penilaian pendahuluan kesehatan lingkungan di Asrama Embarkasi/ Debarkasi Haji dilakukan dua tahap, yaitu : Pemeriksaan dan penilaian awal (pertama) dimaksudkan untuk mengidentifikasi masalah kesehatan lingkungan, jasaboga (asrama dan pesawat) dan membuat rekomendasi kepada pengambil keputusan tentang perbaikan asrama haji, sarana sanitasi yang aman dan nyaman, perbaikan jasaboga, dilaksanakan 3 (tiga) bulan sebelum operasional haji.
152
Pemeriksaan kedua dimaksudkan untuk memantau perbaikan kesehatan lingkungan dan kesiapan asrama serta pemeriksaan kesehatan penjamah makanan dilakukan 1 (satu) minggu sebelum operasional haji. Khusus pengendalian vektor dilakukan 1 (satu) hari sebelum operasional haji dan selama operasional haji dilaksanakan oleh KKP bersama dengan Dinas Kesehatan setempat
153
Pelaksanaan pemeriksaan/ penilaian pendahuluan sanitasi asrama embarkasi/ debarkasi haji dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari unsur-unsur : Pelaksana Kantor Kesehatan Pelabuhan embarkasi/ debarkasi haji (sebagai koordinator dan penanggung jawab). Dinas Kesehatan Provinsi tempat embarkasi haji. Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota tempat embarkasi haji. Kantor Wilayah / Kantor Departemen Agama di embarkasi.
154
Pembina Subdit Kesehatan Haji, Dit. Epim-Kesma Ditjen PPM & PL.
Subdit Hygiene dan Sanitasi Makanan Minuman, Dit. PAS Ditjen PPM & PL Subdit Kesehatan Pelabuhan & DP, Dit. Epim-Kesma Ditjen PPM & PL.
155
Subdit Hygine Sarana dan Bangunan Umum Dit. PL Ditjen PPM & PL
Subdit Pengamanan Kualitas Air Dit. PAS Ditjen PPM & PL Subdit Sanitasi Darurat, Dit. PAS Ditjen PPM & PL Subdit Pengasramaan Departemen Agama RI.
156
Sasaran Pemeriksaan dan Penilaian Kesling
Bangunan asrama meliputi : ventilasi, pencahayaan, kulaitas udara, kelembaban, kondisi lantai, kepadatan penghuni di dalam kamar tidur, lubang asap atau fasilitas sirkulasi udara di dapur, ruang makan, fasilitas tangga yang aman dan pengamanan instalasi. Dapur.
157
Sasaran Pemeriksaan dan Penilaian Kesling
Fasilitas penyediaan air bersih, pembuangan tinja/ jamban, pembuangan sampah, fasilitas untuk wudhu dan air limbah melalui kegiatan inspeksi sanitasi. Kran-kran air, perpipaan air, titik-titik pengambilan air (water point), tandon (reservoir), bak-bak penampungan air melalui kegiatan pengambilan sampel air.
158
Sasaran Pemeriksaan dan Penilaian Kesling
Jasaboga pesawat. Fasilitas umum lainnya.
159
Pemeriksaan dan Pengawasan Selama Operasional Haji
Pengawasan sanitasi lingkungan termasuk tempat-tempat umum. Pengawasan hygiene sarana dan bangunan. Pengawasan pembuangan sampah, kotoran dan air limbah. Pengawasan terhadap kualitas air, kesinambungan dan kecukupan persediaan air serta perilaku hygienis pengguna air.
160
Pengawasan sanitasi makanan dan minuman.
Pemeriksaan bakteriologis ulas alat makanan (perabot) dan usap dubur. Pengamatan dan pemberantasan vektor penyakit. Pembinaan dan Pemeriksaan kesehatan petugas pengolah makanan.
161
Pengawasan dam pengambilan sampel makanan dan minuman katering asrama dan katering pesawat, untuk disimpan pada bank sampel dalam freezer dan secara periodik dilakukan pemeriksaan laboratorium.
162
Memberikan penyuluhan kesehatan perorangan (personel hygiene) maupun sanitasi lingkungan kepada calon jemaah haji. Pengambilan sampel makanan untuk disimpan di bank sampel dalam freezer. Izin usaha penyelenggaraan penyediaan makanan (jasa boga) untuk jemaah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku ◄
163
Di Arab Saudi Pengamatan, Pemantauan Pemondokan dan Jasaboga
Pemantauan suhu dan kelembaban
164
Pemondokan dan Jasa Boga
Tersedianya lift pada gedung yang lebih dari 4 lantai. Disetiap kamar tidur tersedia penyejuk ruangan (AC, kipas angin) dan heater (pada saat musim dingin), ventilasi, pencahayaan yang cukup, tempat tidur lengkap dengan kasur dan bantal serta kunci kamar. Kepadatan hunian minimal 1 x 2,5 m per jemaah haji. Kamar mandi, W.C. 1 : 15 jemaah haji dan cukup air. Dapur aman, bersih dan cukup air. Pembuangan kotoran, air dan sampah memenuhi syarat kesehatan. PH air : 6,5 – 8,5 dengan Sisa Chlor 0.2 – 0,5 mg/l (ppm).
165
Untuk catering harus diperhatikan
Tempat pengolahan dan dapur Penjamah makanan (food handler) Proses pengolahan Penyimpanan Pengangkutan Penyajian Pengambilan sampel makanan Tersedianya kamar mandi ( 1 : 10 orang) ◄
166
Pemantauan suhu dan kelembaban
Pukul WAS Pukul WAS Pukul WAS ◄
167
Tindak Lanjut Di Indonesia Di Arab Saudi
168
Di Indonesia Hasil pemeriksaan/ penilaian dan pengendalian kesehatan lingkungan asrama haji dan bandara, jasa boga asrama haji serta pesawat direkomendasikan kepada penyelenggara dan atau instansi yang berwenang dalam penyelenggaraan haji.
169
Di Indonesia Tindak lanjut untuk perbaikan kesehatan lingkungan asrama haji dan bandara, jasa boga asrama haji dan pesawat merupakan tanggung jawab masing-masing penyelenggara dan atau instansi yang berwenang dalam penyelenggaraan haji.
170
Di Arab Saudi Hasil pemeriksaan/ penilaian dan pengendalian kesehatan lingkungan pemondokan, asrama haji Madinatul Hujjaj, jasa boga Madinatul Hujjaj, airport dan pesawat direkomendasikan kepada penyelenggara dan atau instansi yang berwenang dalam penyelenggaraan haji (Muassasah, Maktab, Majmu’ah, Konsulat Jenderal, Kabid Haji dan Kadaker).
171
Di Arab Saudi Tindak lanjut untuk perbaikan kesehatan lingkungan pemondokan, asrama haji Madinatul Hujjaj, jasaboga, airport dan pesawat merupakan tanggung jawab masing-masing penyelenggara dan atau instansi yang berwenang dalam penyelenggaraan haji (Muassasah, Maktab, Majmu’ah, Konsulat Jenderal, Kabid Haji dan Kadaker).
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.