Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak

2 Terlindunginya hak-hak pekerja
KONDISI SAAT INI U U Terlindunginya hak-hak pekerja PengawasanNK P (Plan) C (Check) A (Act) D (Do) KONDISI SAAT INI Masih banyak pelanggaran norma kerja (Data ?????????)

3 Laporan Hasil Pengawasan Laporan Hasil Pengawasan
Bisnis Proses Pengawasan Ketenagakerjaan Objek Pengawasan : Tempat Kerja, Riksa: Riksa Pertama Riksa Berkala Riksa Khusus Informasi/Pengaduan Kasus Rutin Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawas: - Pegawai Pengawas - Ahli Rekomendasi UU No.3/1951 UU No.13/2003 UU No.21/2003 Kab/Kota (UPT) Ka Disnaker Provinsi Pusat UU No. 23/2014 Laporan Hasil Pengawasan UU No.13/2003 UU No.21/2003 Menaker

4 INSTRUMEN UTAMA BINWASNAKER
PENGAWAS KETENAGAKERJAAN PEGAWAI TEKNIS BERKEAHLIAN KHUSUS DITUNJUK MENTERI & DISERAHI TUGAS MENGAWASI SERTA MENEGAKKAN PELAKSANAAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN KETENAGAKERJAAN.( UU No. 3 / 1951, Ttg Pengawasan Perburuhan dan Perpres No. 21/2010 ttg Pengawasan Ketenagakerjaan) MELAKSANAKAN FUNGSI NEGARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN ADALAH FUNGSI NEGARA. (UU No. 21/2003 Ttg Pengesahan Convensi ILO No.81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dlm Industri dan Perdagangan)

5 Dasar Hukum UU No. 3 Thn 1951 tentang Pernyataan berlakunya UU Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No.23 dari RI untuk seluruh Indonesia; UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Kepmennaker No.224/Men/2003 ttg Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Perempuan pada Malam Hari ; Konv.ILO No.100 (UU No.80/57)  Pengupahan Bagi Laki-laki & Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya ; Konv.ILO No.111 (UU No.21/99)  Diskriminasi Dalam Pekerjaan & Jabatan ; Konv.PBB (UU No.7/84)  Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan ; UU no.39 tahun 2004 ttg Penempatan Tenaga Kerja ke LN.

6 Sifat Kebijakan Perlindungan Pekerja Perempuan :
PROTECTIVE : Kebijakan-kebijakan yang diarahkan pada perlindungan fungsi reproduksi CORRECTIVE : Kebijakan-kebijakan yang diarahkan pada peningkatan kedudukan pekerja perempuan (pemberdayaan pekerja perempuan) NON DISKRIMINATIF : Kebijakan-kebijakan yang diarahkan pada kesetaraan hak & kewajiban

7 Protective, meliputi: 1. Perlindungan Pada Masa Haid (psl 81)
Pekerja perempuan tdk diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid, dengan ketentuan : - Merasakan sakit; - Memberitahu Pengusaha; - Pelaksanaan diatur dalam PK, PP, PKB. 2. Perlindungan Sebelum & Sesudah Melahirkan (psl 82) Pekerja perempuan berhak istirahat 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan & 1,5 bulan sesudah melahirkan (berdasarkan perkiraan dokter/bidan) …..> lamanya istirahat dpt diperpanjang berdasarkan surat keterangan dr/bidan baik sblm maupun sesdh melahirkan

8 3. Perlindungan sesudah gugur kandung
Pekerja perempuan diberi waktu istirahat 1,5 bulan sesudah gugur kandung (berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan) 4. Kesempatan untuk menyusui (psl 83) Pekerja/buruh perempuan yg anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya, jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. 5. Larangan kerja malam bagi pekerja perempuan yang hamil Pekerja perempuan hamil dilarang bekerja antara pukul s.d. pukul 7.00 jika menurut keterangan dokter hal itu berbahaya bagi dirinya dan kandungannya

9 Corective, meliputi: Larangan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil, melahirkan,gugur kandungan, atau menyusui bayinya (psl 153) 2. Perlindungan pada saat bekerja dimalam hari ; Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan pada malam hari berkewajiban utk: Memberikan makanan dan minuman bergizi (1400 kalori) ; Menjaga kesusilaan dan keamanaan ; Menyediakan angkutan antar jemput ; Usia pekerja 18 tahun keatas. 3. Perlindungan terhadap pekerja perempuan yang bekerja keluar negeri (dalam mencegah trafiking)

10 Non Diskriminatif, meliputi:
1. Adanya kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan adanya perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. (pasal 5 dan 6 UU No.13/2003) 2. Adanya pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya (Konv.ILO No.100 / UU No.80 Th 57) 3. Adanya kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan jabatan tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, politik dan asal dalam masyarakat (Konv.ILO No.111 / UU No.21 Th 99)

11 Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pada lapangan pekerjaan meliputi:
Hak untuk bekerja (sebagai hak azasi) ; Hak atas kesempatan kerja yg sama termasuk kriteria seleksi dalam penerimaan pegawai; Hak untuk memilih profesi dan pekerjaan, hak promosi, jaminan pekerjaan serta memperoleh pelatihan kejuruan ; Hak untuk menerima upah yg sama dengan pekerja laki-laki atas pekerjaan yang sama nilainya ;

12 f). Hak atas perlindungan K3 termasuk fungsi reproduksi
e). Hak atas jaminan sosial, khususnya dalam hal pensiun, pengangguran, sakit, cacat, lanjut usia dan cuti yang dibayar ; f). Hak atas perlindungan K3 termasuk fungsi reproduksi

13 Bentuk Ketidakadilan terhadap pekerja perempuan di Tempat Kerja
Penerimaan pekerja (lowongan kerja) ; Kesempatan mengikuti pelatihan & promosi ; Partisipasi dalam pengambilan keputusan ; Perbedaan upah ; Perbedaan dalam perlindungan jaminan sosial (JPK) ; Perbedaan dalam usia pensiun ; PHK bagi pekerja perempuan yang menikah.

14 Norma Kerja Perempuan Pelanggaran – pelanggaran Diskriminasi
UPAH Pelanggaran – pelanggaran Kerja Malam Diskriminasi Pelatihan & Penempatan TK Hubungan Kerja Jaminan Sosial TK Pelatihan diutamakan pria Tunjangan Keluarga Norma Kerja Perempuan

15 Kurangnya sosialisasi
PENYEBAB PELANGGARAN Kesadaran pengusaha Kualitas/motivasi Pengawas KK Kurangnya pemahaman SP/SB Pemahaman Pengawas KK Pelanggaran Kurangnya pemahaman pekerja perempuan Belum ada pedoman Lemahnya Pengawasan Kurangnya sosialisasi

16 Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
Pasal 187 (1). Barang siapa melanggar ketentuan dimaksud dalam pasal 76 , dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp ,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp (seratus juta rupiah). (2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

17 Upaya Yang Telah Dilakukan
Diklat Pengawas Ketenagakerjaan secara rutin di tingkat Pusat baik klasikal maupun DJJ; Mendorong Daerah untuk menyelenggarakan Diklat Pengawas di daerah masing-masing berkoordinasi dg Pusat (standar Diklat + Penceramah dari Pusat); Melakukan Bimtek bagi Pengawas Ketenagakerjaan di Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas Pengawas Ketenagakerjaan; Menyusun pedoman/petunjuk teknis bagi Pengawas Ketenagakerjaan untuk mempermudah melakukan Pengawasan; Rapat Koordinasi (Nasional/Daerah) untuk menyamakan persepsi dalam melakukan pengawasan/ penegakan hukum;

18 Melakukan sosialisasi tentang kebijakan (NKP) agar dapat diketahui & dilaksanakan di daerah;
Membangun jaringan informasi pengawasan Ketenagakerjaan melalui Forum Komunikasi & Informasi dalam wadah Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan; Surat Menteri kepada Gubernur, Bupati, Walikota agar mengoptimalkan pengawas ketenagakerjaan pada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan; Adanya SE Menakertrans tentang peningkatan pengawasan terhadap penempatan TKI yang bekerja ke luar negeri dalam rangka mencegah trafiking;

19 Pembentukan dan pemberdayaan kader norma kerja perempuan;
Menyusun Pedoman dan melakukan Bimbingan Teknis tentang pengawasan dalam mencegah trafiking terhadap pekerja perempuan ; Menyusun Pedoman dan melakukan Bimbingan Teknis tentang pengawasan pencegahan diskriminasi & pengarusutamaan gender ditempat kerja;

20 Melakukan pengkajian terhadap pekerja perempuan yang bekerja dengan sistem Putting Out System (POS);
Pengkajian dalam rangka perlindungan pekerja perempuan yang bekerja diluar Hubungan Kerja; Mendorong Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari dalam rangka mencegah trafiking.

21 Penguatan Pemecahan Masalah STRATEGI & PROGRAM Meningkatkan : 
Sosialisasi Norma Kerja Perempuan kepada Pengusaha/Apindo, SP/SB Sinkronisasi program pusat & daerah Pembinaan dan pengawasan khususnya norma kerja perempuan Penegakan Ketaatan penerapan Norma Kerja Perempuan; Kualitas pengawas KK melalui Bimtek Penguatan

22


Download ppt "Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google