Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ISAK 16 Perjanjian Konsesi Jasa
2
Agenda 1 2 3 4 Latar Belakang Ruang Lingkup Grantor vs Operator
Intepretasi SUBJECT TO REVISION
3
Latar Belakang Pemerintah berkewajiban melakukan pelayanan publik yang umumnya didanai oleh APBN/APBD Keterbatasan APBN/APBD menarik suntikan dana swasta: KPS = Kerjasama Pemerintah Swasta dibina oleh Direktorat KPS (DKPS) Merupakan service concession arrangement (public to private services) Sektor yang memiliki KPS, berdasarkan Indonesian Infrastructure Summit 2005, adalah: Gas Power and electricity Road transportation (68 projects) Water Telecommunication Pengaturan akuntansi untuk sewa dan perjanjian mengandung sewa belum lengkap. ISAK 8 mengecualikan perjanjian konsesi jasa
4
Latar Belakang Terdapat kekosongan pengaturan untuk beberapa industri akibat dicabutnya PSAK yang terkait, misal industri jalan tol, air minum, dsb. Terdapat ketidakjelasan pengaturan untuk beberapa industri, misal distribusi bahan bakar minyak dan gas Makin banyaknya perjanjian konsesi pelayanan publik
5
Ciri Perjanjian Konsesi Jasa
Kewajiban melayani publik ada pada operator Pemberi konsesi (grantor) adalah entitas sektor publik atau entitas swasta yang telah diberikan tanggung jawab Operator bertanggung jawab setidaknya atas sebagian pengelolaan infrastruktur dan jasa terkait, tidak hanya bertindak sebagai agen dari grantor Penetapan harga awal dan perubahan harga selama masa konsesi Operator wajib menyerahkan infrastruktur kepada grantor pada akhir masa konsesi
6
Perjanjian/Pengaturan
Grantor vs Operator Grantor Operator Pemerintah atau perusahaan swasta yang bertanggungjawab atas jasa yang diberikan Membangun infrastruktur untuk pelayanan publik, memperbaiki dan mengoperasikan infrastruktur selama jangka waktu tertentu Menentukan jenis pelayanan publik, pelanggan, dan harga Bertanggungjawab atas manajemen infrastruktur dan jasa yang diberikan, dan tidak semata-mata bertindak sebagai agen untuk Grantor. Mengendalikan (melalui kepemilikan) - kepentingan residu signifikan pada akhir periode perjanjian atau aset digunakan selama umur ekonominya Grantor BUMN/ Swasta BUMN Operator Pemerintah Swasta Perjanjian/Pengaturan
7
Ruang Lingkup Cakupan: Perjanjian konsensi jasa
ISAK 16 hanya berlaku untuk operator atas perjanjian konsesi jasa. ISAK 16 tidak mengatur akuntansi untuk grantor Perjanjian konsensi jasa Grantor mengendalikan atau mengatur jenis, pengguna, dan harga jasa Grantor mengendalikan (melalui kepemilikan) atas kepentingan residual atau infrastruktur digunakan selama umur manfaatnya Berlaku untuk infrastruktur yang telah ada dan baru
8
Permasalahan Interpretasi ini menetapkan prinsip-prinsip umum dalam mengakui dan mengukur kewajiban dan hak-hak terkait dalam perjanjian konsesi jasa. Persyaratan untuk pengungkapan (ISAK 22). Permasalahan yang dibahas dalam Interpretasi ini adalah: (a) perlakuan hak operator atas infrastruktur; (b) pengakuan dan pengukuran imbalan atas perjanjian; (c) konstruksi atau peningkatan jasa; (d) jasa operasi; (e) biaya pinjaman; (f) perlakuan akuntansi setelah pengakuan awal atas aset keuangan dan aset tidak berwujud; dan (g) Item yang diberikan oleh pemberi konsesi kepada operator.
9
Perlakuan Hak Operator atas Infrastruktur
Tidak diakui sebagai aset tetap dari operator: Perjanjian jasa kontraktual tidak memberikan hak kepada operator untuk mengendalikan penggunaan infrastruktur layanan publik Operator mengoperasi infrastruktur untuk pelayanan publik untuk kepentingan grantor sesuai persyaratan kontrak
10
Pengakuan dan Pengukuran Imbalan atas Perjanjian
Terdapat 2 Jenis Jasa oleh Operator: Jasa pembangunan dan peningkatan infrastruktur diakui sesuai PSAK 34 Akuntansi Kontrak Konstruksi dalam bentuk: Aset keuangan (operator memiliki hak kontraktual tanpa syarat untuk menerima kas/aset keuangan lain) Aset tidak berwujud (operator memiliki hak untuk membebankan pengguna) Pendapatan dari aktivitas pemberian jasa operasi diakui sesuai dengan PSAK 23 Pendapatan Melakukan 2 jasa dalam 1 kontrak imbalan yang diterima/piutang dialokasikan mengacu pada nilai wajar relatif dari jasa yang diberikan, apabila jumlahnya dapat diidentifikasi secara terpisah.
11
Imbalan yang Diberikan oleh Grantor kepada Operator
Jasa pembangunan atau peningkatan kemampuan: Imbalan diukur dengan nilai wajar Imbalan meliputi hak atas aset keuangan atau aset tak berwujud Aset keuangan diakui sejauh operator memiliki hak kontraktual tanpa syarat untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari atau atas petunjuk gantor Aset tak berwujud diakui sejauh operator menerima hak (lisensi) untuk membebankan pengguna layanan publik Menerima keduanya dilakukan pencatatan terpisah dan keduanya diakui pada nilai wajar
12
Pemulihan Infrastruktur
Jika ada kewajiban kontraktual untuk memelihara atau memulihkan infrastruktur (Maintenance clause), kecuali untuk peningkatan konstruksi: Accrue kewajiban sesuai PSAK 57 (Rev 2009): Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontijensi berdasarkan estimasi pengeluaran untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan
13
Biaya Pinjaman Biaya pinjaman terkait dengan perjanjian diakui sebagai beban pada periode terjadinya biaya pinjaman tersebut Dikapitalisasi selama periode konstruksi hanya jika operator menerima aset tidak berwujud
14
Pengakuan Aset Keuangan dan Aset Tak Berwujud
Pengakuan awal: nilai wajar Selanjutnya: Amortized cost (initial amount + cumulative interests - repayments) Aset Tak Berwujud: Pengakuan awal: biaya perolehan Selanjutnya: amortized cost (acquisition cost - accumulated amortization or accumulated impairment loss )
15
Item dari Grantor kepada Operator
Item dikendalikan operator, dan Pemberian item merupakan bagian dari service fees untuk operator karena memberikan layanan publik Persyaratan: Memenuhi syarat aset operator dan diakui pada nilai wajar
16
SAK Terkait Kategori Sewa Provider Pemilik Tipe Pengaturan
Jasa / Kontrak Pemeliharaan Rehabilitasi-operasi- transfer BOT Bangun-Miliki-Operasi 100% Divestasi Privatisasi Perusahaan Kepemilikan Aset Grantor Operator Investasi Modal Risiko Permintaan Dibagi Operator dan Grantor Jangka waktu 8-20 tahun 1-5 tahun 25-30 Tak terbatas Bunga SAK PSAK 30 PSAK 23 ISAK 16 PSAK 16
17
Tanggal Efektif dan ketentuan transisi
Interpretasi ini berlaku efektif pada 1 Januari 2012. Perubahan dalam kebijakan akuntansi dicatat sesuai dengan PSAK 25 Untuk setiap perjanjian jasa tertentu, apabila tidak praktis bagi operator untuk menerapkan secara retrospektif, maka entitas: mengakui aset keuangan dan aset tidak berwujud yang ada pada awal periode sajian paling awal; menggunakan jumlah tercatat sebelumnya atas aset keuangan dan aset tidak berwujud tersebut (tidak memperhatikan klasifi kasi sebelumnya) sebagai jumlah tercatat pada tanggal tersebut; dan melakukan pengujian penurunan nilai atas aset keuangan dan aset tidak berwujud yang diakui pada tanggal tersebut, kecuali hal tersebut tidak praktis, dalam hal ini jumlah penurunan tersebut harus diuji pada awal periode berjalan.
18
Ilustrasi 1 Tahun Rp Jasa Konstruksi 1 500 2 Jasa operasi (per tahun)
Persyaratan perjanjian mensyaratkan operator untuk membangun jalan, menyelesaikan pembangunannya dalam waktu dua tahun. Memelihara dan mengoperasikan jalan tersebut sesuai standar yang ditetapkan selama delapan tahun (yaitu tahun ke 3-10). Operator harus melapisi jalan pada akhir tahun ke 8. Aktivitas pelapisan merupakan penghasil pendapatan. Tahun Rp Jasa Konstruksi 1 500 2 Jasa operasi (per tahun) 3-10 10 Pelapisan jalan 8 100 Persyaratan perjanjian mensyaratkan pemberi konsesi untuk membayar sebesar Rp200 kepada operator setiap tahun dari tahun ke 3 sampai tahun ke 10 agar jalan dapat tersedia untuk publik. Diasumsikan bahwa seluruh arus kas terjadi pada akhir tahun.
19
Ilusrasi 1 Operator mengakui pendapatan dan biaya kontrak sesuai dengan PSAK 34: Akuntansi Kontrak Konstruksi dan PSAK 23 (revisi 2010): Pendapatan. Biaya dari setiap kegiatan konstruksi, operasi dan pelapisan diakui sebagai beban dengan mengacu pada tahap penyelesaian kegiatan. Untuk pendapatan kontrak, nilai wajar dari jumlah yang diberikan pemberi konsesi diakui pada saat yang sama. Dalam masa perjanjian, operator diwajibkan untuk melapisi jalan pada akhir tahun ke 8. Pemberi konsesi akan mengganti kepada operator untuk biaya pelapisan jalan pada tahun ke 8. Kewajiban untuk melapisi jalan diukur pada nilai nol dalam laporan posisi keuangan, serta pendapatan dan beban tidak diakui dalam laporan laba rugi sampai pekerjaan pelapisan selesai dilakukan. Total imbalan (Rp200 pada setiap tahun ke 3 sampai 8) mencerminkan nilai wajar untuk masing-masing jasa Pada tahun ke 1, biaya konstruksi sebesar Rp500, pendapatan konstruksi sebesar Rp525 (biaya ditambah 5 persen), dan karenanya laba konstruksi sebesar Rp25 diakui dalam laporan laba rugi. Nilai wajar Jasa konstruksi Biaya perkiraan + 5% Jasa operasi Biaya perkiraan + 20% Jasa operasi (per tahun) Biaya perkiraan + 10% Pelapisan jalan 6.18% per tahun
20
Ilusrasi 1 Jumlah terutang konstruksi di tahun I 525
Rp Jumlah terutang konstruksi di tahun I 525 Piutang akhir tahun Bunga efektif di tahun ke 2 atas piutang pada akhir tahun 1 (6,16% x Rp 525) 32 Jumlah terutang konstruksi di tahun ke 2 Piutang di akhir tahun ke 2 1082 Bunga efektif di tahun ke 3 atas piutang pada akhir tahun 2 67 Jumlah terutang untuk operasi di tahun 3 (10 x (1+20%) 12 Penerimaan kas dalam tahun 3 (200) Piutang pada akhir tahun 3 962 Aset Keuangan Jumlah terutang dari pemberi konsesi adalah jumlah yang memenuhi definisi piutang dalam PSAK 55. Pada saat pengakuan awal piutang diukur pada nilai wajar. Pada saat pengukuran selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi, yaitu jumlah yang diakui sebelumnya ditambah bunga kumulatif pada jumlah yang dihitung dengan menggunakan metode bunga efektif dikurangi pembayaran. Jika arus kas dan nilai wajar tetap sama seperti yang diperkirakan, tingkat bunga efektif sebesar 6,18 persen per tahun dan piutang diakui pada akhir tahun ke 1 sampai 3
21
Ilusrasi 1 Diasumsikan operator mendanai perjanjian sepenuhnya dengan utang dan saldo laba. Operator membayar bunga sebesar 6,7 persen per tahun atas saldo utang. Arus kas 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Jumlah Penerimaan - 200 1.600 Biaya kontrak (500) (10) (110) (1.180) Biaya pinjaman (34) (69) (61) (53) (43) (33) (23) (19) (7) (342) Arus masuk (keluar) net -500 -543 121 129 137 147 157 67 171 183 78 Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Jumlah Penerimaan 525 12 122 1.256 Biaya kontrak (500) (10) (110) (1.180) Biaya pinjaman - 32 67 59 51 43 34 25 22 11 344 (34) (69) (61) (53) (43) (33) (23) (19) (7) (342) Arus masuk (keluar) net 23 14 78
22
Ilusrasi 1 Laporan Posisi Keuangan
2 3 4 5- 6 7 8 9 10 Jumlah terutang dari pemberi konsesi (a) 525 1082 961 862 695 550 396 343 117 12 Kas (utang) (500) (1034) (913) (784) (647) (343) (276) (305) (78) Aset neto 25 48 50 53 67 72 78 (a). Jumlah terutang dari pemberi konsesi pada awal tahun ditambah pendapatan dan pendapatan keuangan yang diperoleh di tahun terkait dikurangi penerimaan di tahun terkait (b) Utang pada awal tahun ditambah arus kas neto di tahun terkait Banyak kemungkinan jenis perjanjian. Tujuan dari contoh ini adalah untuk mengilustrasikan perlakuan akuntansi untuk beberapa ciri yang umumnya ditemukan dalam praktik. Diasumsikan bahwa periode perjanjian hanya sepuluh tahun dan penerimaan tahunan dari operator konstan selama periode tersebut. Periode perjanjian mungkin jauh lebih panjang dan pendapatan tahunan dapat meningkat dengan berjalannya waktu, sehingga perubahan laba neto dari tahun ke tahun dapat lebih besar.
23
martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com
Akuntan Profesi untuk Mengabdi pada Negeri TERIMA KASIH Dwi Martani atau
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.