Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGlenna Sutedja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
SISTEM PENGAWASAN PANGAN DI INDONESIA
2
Aman, bermutu dan bergizi
PEMASARAN DISTRIBUSI ON FORK /TABLE PRODUKSI Aman, bermutu dan bergizi
3
Tujuan Pengolahan Makanan
Tujuan pengolahan pangan adalah menjamin ketersediaan pangan yang sehat, bermutu, dan beraneka ragam.
4
Masak dalam waktu yang cukup
CARA MENGOLAH MAKANAN AGAR TERCIPTA MAKANAN SEHAT, CITA RASA TINGGI DAN MERANGSANG SELERA : Masak dalam waktu yang cukup Buang bagian makanan yang berbahaya dan tidak bermanfaat dibuang Pelihara kebersihan bahan makanan, alat dan penjamah Hindari mengolah bahan makanan yang mengandung racun atau berdekatan dengan racun
5
TUJUAN PENGAWASAN Kepastian perlindungan kepada konsumen masyarakat (Kasus keracunan dsb) Memperkokoh perekonomian nasional
6
PENGAWASAN MAKANAN DI INDONESIA
Masyarakat (Tidak Tahu) Mutu Makanan Produsen (Bertanggung-Jawab) Pemerintah (Mengawasi + Mengendalikan) Makanan berlabel diawasi dan dikendalikan BPOM-RI Makanan tidak berlabel oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota
7
DASAR HUKUM UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan
PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Keputusan Kepala Badan POM Republik Indonesia Peraturan Kementerian lainnya, antara lain: Kementerian Pertanian (menetapkan senyawa kimia yang dapat digunakan dalam produksi pangan segar) Kementerian Kelautan dan Perikanan (menetapkan senyawa kimia yang digunakan pada produksi ikan segar): CPPB, SNI Kementerian Perindustrian : CPMB Pangan olahan, SNI Kementerian Kesehatan (Pangan Iradiasi)
8
Nomor Persetujuan Pendaftaran:
Keamanan Batas Cemaran Mikroba dan Kimia Bahan Tambahan Pangan Pangan Rekayasa Genetik dan Iradiasi Regulasi Kualitas/mutu Standar Nutrisi/Gizi Label Iklan Klaim Pangan Organik PENGAWASAN PANGAN EVALUASI PRE-MARKET EVALUASI POST -MARKET Nomor Persetujuan Pendaftaran: BPOM RI MD/ML Inspeksi
9
Fokus Perhatian Dalam Lingkup Kesehatan
Lingkup higiene dan sanitasi makanan yang masuk dalam perhatian bidang Kesehatan adalah mengusahakan makanan tidak mengandung zat atau bahan yang dapat membahayakan kehidupan manusia
10
Prinsip Pengawasan Makanan (Rumus 3-E)
Engineering - Perundangan - Peraturan Education - Pemberian informasi - Penyuluhan dan Pendidikan Enforcement - Teguran 1, 2, 3. - Peringatan keras - Tutup sementara - Cabut ijin operasi/produksi - Perdata/Pidana
11
Peraturan Perundangan tentang Makanan (1)
Manfaat Peraturan Perundangan : Sebagai landasan hukum aparat pemerintah Keseragaman tindakan dlm pengawasan makanan untuk melindungi masyarakat thd makanan yang merugikan kesehatan Sebagai pedoman yang wajib ditaati masyarakat Pedoman yang diikuti produsen dan distributor makanan
12
Peraturan Perundangan tentang Makanan (2)
Pokok-Pokok Yang Dimuat : Hal-hal yang dilarang dan sanksi thd pelanggaran Hal-hal yang bersifat membina produsen agar memproduksi makanan yang memenuhi persyaratan Indonesia saat ini sudah mempunyai Undang- Undang No. 7 Tahun 2003 tentang Pangan, dan peraturan pokok dalam pengawasan makanan adalah Permenkes RI No. 329/Menkes/Per/VII/76 tentang Produksi dan Peredaran Makanan (perlu diperbaharui dengan mengacu UU No.7 Th. 2003)
13
PENGAWASAN OLEH BPOM-RI
Ijin produksi, Pengawasan proses produksi, dan hasil produksi industri berikut ini sepenuhnya wewenang BPOM-RI : - Obat - Kosmetika - Obat tradisional - Narkotika - Alat kesehatan - Minuman keras
15
Sistem Pengawasan Makanan Oleh BPOM-RI
Pemberian Nomer Registrasi BPOM-RI - Makanan/Minuman : MD (dalam), ML (import) 12 digits - Obat-obatan : D (dalam), DL (obat import) - Kosmetika : CD (dalam), CL (kosmetik import) - Alat kesehatan : KD (dalam), KL (alat import) - Obat tradisional : TR Melakukan uji laboratorium sampel makanan - Uji kandungan (komposisi) gizi - Uji fisika kimia - Uji mikrobiologi - Uji bahan berbahaya dan beracun
18
Permasalahan Pelaksanaan Kegiatan
Penanganan Keamanan Pangan Segar THN 2014 M A S L H Sumberdaya untuk penanganan keamanan pangan segar sangat terbatas Kegiatan inspeksi dan monitoring yang belum merata di setiap wilayah dan belum terintegrasi antar instansi yang berwenang Masih rendahnya kesadaran masyarakat (produsen/petani/pedagang dan konsumen) tentang keamanan pangan segar Anggaran yang kurang memadahi T I N D A K L J U * Penguatan kelembagaan melalui dukungan penganggaran dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengawas berupa pelatihan/ bimbingan teknis * Mobilisasi pengawasan keamanan pangan segar di 33 provinsi * Koordinasi dan sinkronisasi dalam wadah Jejaring Keamanan Pangan Nasional (JKPN)/JKPD * Sosialisasi dan promosi keamanan pangan yang berkesinambungan
19
Pengawasan Makanan Secara Nasional
Sampel makanan/minuman diambil secara acak dari pabrik atau dibeli di pasar bebas tanpa setahu pabrik (harus ada alokasi dana) Dilakukan uji laboratorium di Balai POM di masing-masing regional, kalau perlu dilakukan rujukan untuk konfirmasi ke BPOM-RI di Jakarta
20
Sistem Pengawasan Makanan Tidak Berlabel Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Pemberian penyuluhan bagaimana mengolah makanan yang higienis sehingga layak untuk dijual dan dikonsumsi masyarakat stl itu beri nomer registrasi PIRT ..../..../..... (no urut/kode prop-kab/tahun) Pemasangan plakard higiene sanitasi (Placard of Hygiene and Sanitation) pada Rumah Makan dan Restaurant : Grade A (very good), B (good), C (fair) yang berlaku 12 bulan
21
Pemecahan Masalah Undang-Undang tentang Makanan mutlak diperlukan agar lebih efektif dalam pelaksanaan pengawasan makanan Sanksi thd pelanggaran lebih kuat termasuk tuntutan pidana akan tidak sulit dilaksanakan Perlu diatur secara jelas kewenangan masing-masing Departemen dalam pengawasan makanan di Indonesia
22
Upaya Melindungi Pangan yg Dapat Merugikan dan Membahayakan Kesehatan
Melakukan Pembinaan terhadap Produsen Makanan Minuman Sosialisasi pada Konsumen & Distr Makanan minuman Sampling Makanan Jajanan Anak Sekolah Penyuluhan terhadap Guru-guru Sekolah Pembinaan thd Petugas Lintas Progr/Linsek Monev thd Produsen Makanan minuman IRT Membuka Sentra Informasi Keracunan (SIKER)
23
Pembinaan Produsen Makanan
Penyuluhan ttg Cara Produksi Pangan yg Baik (CPPB) Penggunaan Bahan Tambahan Yg Aman (Permenkes RI. No. 722 tahun 1988) Pembuatan Label yg memenuhi syarat (PP No. 69 Tahun 1999) Tata Cara pengurusan Ijin Edar (SP, MD/ML )
24
Sekian, Terima Kasih
25
Beberapa Peraturan Perundangan tentang Makanan yang perlu diketahui
Undang-Undang No. 9 Th ttg Pokok-Pokok Kesehatan Undang-Undang No. 2 Th ttg Higiene Undang-Undang No 11 Th ttg Higiene untuk Usaha-Usaha Bagi Umum Ordonansi Bahan-Bahan Berbahaya (STBL 1949 No.377) Undang-Undang No. 10 Th ttg barang menjadi Undang-Undang Undang- Undang No. 23 Th 1992 Tentang Kesehatan Undang-Undang No. 7 Th (2003: ?) Tentang Pangan
26
Beberapa Peraturan Pemerintah ttg Makanan yg perlu diketahui
PP no.69/1999 ttg Label & Iklan Pangan PP ttg Ketahanan Pangan PP no.28/2004 ttg Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
27
Beberapa Peraturan/Keputusan Menteri tentang Makanan
Permenkes RI No.329/Menkes/Per/VII/1976 tentang produksi dan peredaran makanan Kepmenkes RI No.23/Menkes/SK/I/1978 tentang pedoman cara produksi yang baik untuk makanan Kepmendag RI No. 314/Kp/VIII/1974 tentang peredaran import dan eksport obat, makanan minuman, alat kesehatan dan alat kecantikan hrs didaftarkan ke Depkes Permenkes RI No.382/Menkes/Per/VI/1989 tentang pendaftaran makanan Kepmenkes RI No.02912/B/SK/IX/1986 tentang penyuluhan bagi perusahaan makanan industri rumah tangga Kep.Men Kes RI no.924/Menkes/SK/VIII/1996 tentang (?)
28
Beberapa Peraturan tentang Label/Penandaan dan Periklanan
Permenkes RI No.79/Menkes/Per/III/1979 tentang label dan periklanan SK Dirjen POM No /B/SKV/1985 tentang petunjuk pelaksanaan Permenkes RI No.180/Menkes/Per/IV/1985 tentang makanan kadaluwarsa Permenkes RI No.76/Menkes/Per/II/1975 tentang ketentuan peredaran dan penandaan susu kental manis Permenkes RI No. 280/Menkes/Per/XI/1976 tentang ketentuan peredaran dan penandaan makanan mengandung bahan yang berasal dari babi SKB Menkes 252/Menkes/SKB/VII/1980 dan Menpen No. 122/Kep/Menpen/1980 tentang Pengendalian dan Pengawasan Iklan Obat, Makanan, Minuman, Kosmetika dan Alat kesehatan SK.Ka.BPOM no.HK ttg Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan ttgl 4 Desember 2003
29
Sosialisasi pada Konsumen dan Distributor Makanan
Identifikasi Label yg memenuhi syarat Identifikasi Kemasan yg memenuhi syarat Pengetahuan tentang BT Pangan Pengetahuan tentang BT yg dilarang u/ Mkn (leaflet)
30
Sampling Makanan Jajanan Anak Sekolah
Telah dilakukan terhadap 5 Kab/Kota sebanyak 90 Sample jajanan yg diambil dari Sekolah-sekolah dgn hasil pengujian dari BBPOM yg menyatakan 22,22% dari sample yang diperiksa tidak memenuhi syarat (mengandung BT yang dilarang u/ Makanan)
31
Penyuluhan Guru Sekolah
PLI ttg Bahan Tambahan Makanan PLI ttg Higiene dan Sanitasi
32
Monitoring dan Evaluasi Produsen Makanan IRT
Pengetahuan ttg Cara Produksi Pangan yg Baik Penggunaan Bahan baku & BTP Higiene & Sanitasi (Lingk, Alat, Karyawan) Pencegahan thd serangan hama Penggunaan Air u/ pengolahan Pemeriksaan Kesehatan Karyawan dll
33
Pemalsuan Makanan Pemalsuan merek dagang dan pemalsuan bh makanan
Pemalsuan bh makanan rusak / busuk yang dapat menimbulkan penyakit dengan cara : - Menghilangkan bau busuk - Memberi kesegaran palsu - Mengolah kembali - menambah bahan kimia ttt Di Indonesia pengawasan makanan dilakukan oleh Badan POM Republik Indonesia (sebelumnya adalah DitJen POM DepKes RI)
34
MAKANAN DIANGGAP TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN DAN TIDAK DAPAT DIPASARKAN APABILA:
Mengandung racun dan zat lain yg membahayakan kes Penambahan bh yg bersifat racun seperti pengawet, pemanis dan pewarna yang bersifat racun Bahan makanan yg kadaluwarsa Berasal dari hewan sakit atau mati karena sakit Pengolahannya tidak memenuhi syarat higiene dan sanitasi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.