Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuharto Sonny Hermawan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
2
Dasar Hukum 1. UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008
2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2009 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 31/PJ/2009 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001
3
Pengertian PPh Pasal 21 PPh Ps 21/26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor / honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh WP Orang Pribadi Subjek Pajak DN/LN sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan. 3
4
BEBERAPA PENGERTIAN 1. PENYELENGGARA KEGIATAN : Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. 2. PEGAWAI : orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah 4
5
BEBERAPA PENGERTIAN 1. PEGAWAI TETAP :
pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut. 2. PEGAWAI TIDAK TETAP : pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerjaatau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah 5
6
PEMAHAMAN PPh PASAL 21 Pemberi Jasa (Dalam Segala Bidang) WPOP sendiri
WP BADAN dengan bantuan karyawan PPh Pasal 21 PPh Pasal 23
7
PEMAHAMAN PPh PASAL 26 Orang Pribadi dengan Status WP Luar Negeri
Penghasilan Yang Diterima/Diperoleh Dari Pekerjaan, Jasa, Kegiatan Dipotong PPh Pasal 26 Dengan Tarif 20% (atau sesuai P3B) Dari Penghasilan Bruto Bersifat Final Bersifat Tidak Final Jika berubah Status Menjadi WP DN
8
PEMOTONG PPh PASAL 21/26 PEMOTONG
ORANG PRIBADI PEMBERI KERJA BADAN (TERMASUK BUT) BENDAHARAWAN PEMERINTAH PUSAT/DAERAH (TERMASUK KEDUBES RI DI LUAR NEGERI) DANA PENSIUN, BADAN PENYELENGGARA JASOSTEK, DAN BADAN LAIN YG MEMBAYAR UAMG PENSIUN, THT & JHT OP YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS & BADAN PENYELENGGARA KEGIATAN YAYASAN, LEMBAGA, KEPANITIAAN, ASOSIASI, PERKUMPULAN, ORGANISASI MASSA, ORSOSPOL DAN ORGANISASI LAIN
9
KANTOR PERWAKILAN NEGARA ASING ORGANISASI INTERNATIONAL
TIDAK TERMASUK PEMOTONG PPh PASAL 21/26 KANTOR PERWAKILAN NEGARA ASING ORGANISASI INTERNATIONAL PEMBERI KERJA OP YANG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS
10
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Pegawai Tetap,Termasuk Komisaris/Dewan Pengawas Yang Merangkap Sebagai Pegawai Tetap Penerima Uang Pesangon, Pensiun atau mamfaat pensiun, THT, atau JHT, termasuk ahli warisnya
11
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Bukan Pegawai : Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris dan aktuaris ) Pemain musik, MC, penyanyi, pelawak, bintang film, sinetron, iklan sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; olahragawan; Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitian; 7. Agen iklan;
12
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Bukan Pegawai : pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; petugas dinas luar asuransi; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya; Peserta Kegiatan : peserta perlombaan dalam segala bidang; peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; 4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang; 5. peserta kegiatan lainnya.
13
Tidak Termasuk Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Bukan Penerima Penghasilan Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbale balik; Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU PPh, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
14
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur; penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya; penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, THT atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis; penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan; imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan; imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dgn nama apapun.
15
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26
termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh: bukan Wajib pajak WP yang dikenakan PPh yang bersifat final; atau WP yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit) Catatan : 1. Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan 2. Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagai biaya
16
Tidak Termasuk Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Pembayaran manfaat / santunan asuransi dari Perush Asuransi Kesehatan,Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna dan Bea siswa Natura dan Kenikmatan dari WP atau Pemerintah Kecuali diatur dalam Pasal 5 (2) Iuran Pensiun pada Dana Pensiun dan Iuran JHT/THT yang dibayar oleh pemberi kerja Zakat yang diterima oleh Orang Pribadi yang berhak dari Badan/ Lembaga Amil Zakat yang dibentuk/ disahkan oleh Pemerintah Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (PMK-246/PMK.03/2008). PPh yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan
17
SKEMA PENERIMA PENGHASILAN
Pegawai Tetap Pegawai Pegegawai Tidak Tetap Berkesinambungan Penerima Penghasilan Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan Peserta Kegiatan Pensiun/Putus Hubungan Kerja
18
DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21/26
Penghasilan Kena Pajak Bagi : 1. pegawai tetap; 2. penerima pensiun berkala; 3. pegawai tidak tetap yang penghasilannya di bayar sec.bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yg diterima selama 1 (satu) bulan kalender telah melebihi jumlah Rp ,- 4. bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan. *) Berkesinambungan : yang dibayar atau terutang lebih dari 1 kali dalam 1 thn jumlah penghasilan yang melebihi Rp ,00 sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp ,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah); 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana di maksud pada huruf a, b dan huruf c
19
PENGURANGAN YANG DIPERBOLEHKAN
Biaya Jabatan (Maks. 5% x Ph Bruto atau Rp ,-/bln) atau Biaya Pensiun (Maks. 5% x Ph Bruto atau Rp ). Diberikan hanya kepada Pegawai Tetap. Iuran Pensiun /JHT/THT yang dibayar sendiri oleh pegawai kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dapat diberikan kepada Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap. * Berlaku 1 Januari 2013 Status PTKP Untuk Diri WP Orang Pribadi /th atau /bln Tambahan Untuk WP Yang Kawin / th atau /bln Tambahan Untuk Setiap Anggota Keluarga Sedarah dan Semenda Dalam Garis Lurus Serta Anak Angkat
20
TARIF Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000 Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 No.
Lapisan Penghasilan Tarif 1. S.d Rp ,- 5% 2. Di atas Rp ,- s.d. Rp ,- 10% 3. Di atas Rp ,- s.d. Rp 15% 4. Di atas Rp ,- s.d.Rp ,- 25% 5. Di atas Rp ,- 35% Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 No. Lapisan Penghasilan Tarif 1. S.d. Rp ,- 5% 2. Di atas Rp ,- s.d. Rp 15% 3. Di atas Rp ,- s.d.Rp ,- 25% 4. Di atas Rp ,- 30% 20 20
21
Penghasilan Kena Pajak
PERHITUNGAN PPh PASAL 21 PEGAWAI TETAP PENGHASILAN BRUTO Dikurangi: Biaya Jabatan 5% dari pengh bruto max Rp /bln Iuran terikat dengan penghasilan tetap Penghasilan Netto Dikurangi PTKP Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh) Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
22
PPh Pasal 21: Pegawai Tetap & Penerima Pensiun Berkala
Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Penerima Pensiun Gaji, Tunjangan, Premi Asuransi Dibayar Pemberi Kerja Uang Pensiun Berkala Dikurangi Dengan Dikurangi Dengan Biaya Jabatan, 5% dari pengh. Bruto maks. Rp per tahun atau Rp per bulan Iuran pensiun, THT/JHT yang dibayar sendiri Biaya Pensiun, 5% dari pengh. Bruto maks. Rp per tahun atau Rp perbulan PENGHASILAN NETO (SETAHUN/DISETAHUNKAN) Dikurangi: PTKP Penghasilan Kena Pajak Dikenakan Tarif Pasal 17 22
23
Iuran Pensiun Vs Premi Asuransi
Ditinjau dari sisi karyawan sebagai penerima penghasilan: Uraian Iuran Pensiun Premi asuransi Dibayar Sendiri Pengurang Bukan Pengurang Dibayar Pemberi Kerja Bukan Objek PPh Objek PPh Pembayaran/ Penggantian Bagi Penerima 23
24
PTKP Keterangan PTKP LAMA Mulai 1-1-2009 PTKP BARU Mulai 1-1-2013 WP
SETAHUN (Rp) SEBULAN WP ,- ,- ,- ,- WP KAWIN ,- ,- ISTERI BEKERJA TANGGUNGAN (Max 3 orang) PENERAPAN PTKP DITENTUKAN OLEH KEADAAN PADA AWAL TAHUN KALENDER ATAU AWAL BULAN DARI BAGIAN TAHUN KALENDER (Pasal 11 ayat (5) dan (6) 24
25
Pegawai Tetap (1) Ketentuan Penghitungan PPh Ps 21 :
PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun Pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali atau faktor pembagi adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja Pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh pasal 21 yang terhutang untuk 1 (satu) tahun pajak, maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja
26
Pegawai Tetap (2) Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Terakhir
PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara PPh yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak ybs. Pegawai Asing Dalam hal pegawai tetap kewajiban pajak subjektifnya hanya meliputi bagian tahun pajak, perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bagian tahun pajak tersebut dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan dalam bagian tahun pajak ybs.
27
Pegawai Tetap (3) Tarif PPh Pasal 21 bagi yang tidak Mempunyai NPWP Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
28
Penghasilan Kena Pajak
PERHITUNGAN PPh PASAL 21 PENERIMA PENSIUNAN BERKALA PENGHASILAN BRUTO Dikurangi: Biaya Pensiun 5% dari pengh bruto max Rp /bln Penghasilan Netto Dikurangi PTKP Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh) Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
29
Penghasilan Kena Pajak
PERHITUNGAN PPh PASAL 21 PEGAWAI TIDAK TETAP PENGHASILAN BRUTO (YANG DIBAYARKAN BULANAN ATAU JUMLAH KUMULATIF 1 BULAN TELAH MELEBIHI Rp Dikurangi PTKP Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh) Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
30
Penghitungan PPh Pasal 21 - #3 Upah Harian, Satuan, Borongan dll
Upah Sehari Tidak lebih dari Lebih dari Dikurangi Tidak Dipotong PPh Dipotong PPh 5% Pada saat telah melebihi dalam 1 bulan Dikurangi PTKP harian sebenarnya PhKP Tarif 5%
31
Pegawai Tidak Tetap Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan. Dalam hal pegawai tidak tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender yang melebihi PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri (Rp ,-) maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya. PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp , PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah PKP yang disetahunkan
32
Dikurangi PTKP Bulanan
PERHITUNGAN PPh PASAL 21 BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA IMBALAN BERSIFAT KESINAMBUNGAN 50% X PENGHASILAN BRUTO Dikurangi PTKP Bulanan Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh) Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh *) PTKP diberikan sepanjang mempunyai NPWP dengan menyerahkan fotocopy kartu NPWP dan bagi wanita kawin ditambah fotocopy surat nikah dan kartu keluarga
33
YG MENERIMA IMBALAN YG TIDAK BERKESINAMBUNGAN
PERHITUNGAN PPh PASAL 21 BUKAN PEGAWAI YG MENERIMA IMBALAN YG TIDAK BERKESINAMBUNGAN 50% X PENGHASILAN BRUTO Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh) Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
34
Tenaga Ahli (1) - Pengertian
Tenaga ahli : bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Dalam hal tenaga ahli tersebut tidak melakukan pekerjaan bebas, misalnya bekerja sebagai pegawai di institusi/ perusahaan tertentu, meskipun profesinya sebagai tenaga ahli, namun dalam menghitung PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaannya mengikuti ketentuan PPh Pasal 21 untuk pegawai
35
Peserta Kegiatan (1) – Pengertian
Definisi Peserta Kegiatan Adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pelatihan magang, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
36
Peserta Kegiatan (2) – Objek
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 Imbalan kepada peserta kegiatan antara lain berupa : uang saku; uang representasi; uang rapat; honorarium; hadiah atau penghasrgaan denagn nama dan dalam bentuk apapun; dan imbalan sejenis dengan nama apapun
37
Peserta Kegiatan (3) – Pemotong
Pemotong PPh Pasal 21 Pemotong PPh Pasal 21 adalah penyelenggara kegiatan, termasuk didalamnya : badan pemerintah; organisasi yang bersifat nasional dan internasional; perkumpulan; orang pribadi; serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapaun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan
38
Peserta Kegiatan (4) – Tarif
Tarif PPh Pasal 21 Tarif yang dikenakan atas Imbalan kepada Peserta kegiatan adalah : Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan Jumlah Penghasilan Bruto untuk setiap kali pembayaran. yang bersifat utuh dan tidak dipecah yang diterima peserta kegiatan.
39
Karyawan PHK Bersifat FINAL
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yg dibayarkan sekaligus >0 s/d , Tidak Kena Pajak >50 juta s/d 100 juta 5% >100 juta s/d 500 juta 15% >500 juta % Bersifat FINAL
40
Terima kasih 40 40
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.