Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAdi Darmadi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Dasar Perhitungan dan - Tarif PPh Pasal 21/26
2
PPh Pasal 21 Pengertian : Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun: Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan PPh bagi pegawai tetap ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp ,- setahun atau Rp ,- sebulan. Biaya pensiun, ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp ,- setahun atau Rp ,- sebulan
3
Gaji, Tunjangan dan Honor
Tarif PPh 21 / 26 Gaji, Tunjangan dan Honor DN = PPh 21 LN = PPh 26 Tidak memiliki NPWP, tarifnya 20% lebih tinggi dari yang seharusnya Lapisan PKP Tarif Pajak s.d Rp. 50Juta 5 % > Rp. 50 Juta – 250 Juta 15 % > 250 Juta – 500 Juta 25 % diatas 500 Juta 30 % Tarif Pasal 26 adalah 20%
4
PTKP PTKP Setahun Sebulan Untuk diri Pegawai Rp. 15.840.000,-
Tambahan Wajib Pajak Kawin Rp ,- Rp ,- Istri yg penghasilannya digabung Tambahan untuk setiap anggota keluarga Max. 3
5
Tarif Pajak & Penerapannya
Tarif Berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari: a. Pegawai tetap b. Penerima pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan c. Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan. PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap dihitung sebagai berikut: (Penghasilan bruto – biaya jabatan – iuran pensiun dan iuran THT/JHT yang dibayar sendiri – PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh
6
Tarif Pajak & Penerapannya
PPh Pasal 21 Bagi penerima pensiun berkala dihitung sebagai berikut: (Penghasilan bruto – biaya pensiun – PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh PPh Pasal 21 Bagi pegawai tidak tetap dibayar secara bulanan dihitung sebagai berikut: (Penghasilan bruto – PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh
7
Tarif Pajak & Penerapannya
Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian sepanjang tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama Pasal 17 UU PPh (5%) diterapkan atas: a. Jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp ,- atau b. Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnay dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp ,- Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp ,- PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.
8
Tarif Pajak & Penerapannya
Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas jumlah kumulatif dari: a. PKP sebesar jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau diperoleh bukan pegawai (selain tenaga ahli) yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan yang memenugi ketentuan: yang bersangkutan telah mempunyai NPWP, hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 tidak memperoleh penghasilan lainnya PPh Pasal 21 dihitung sebagai berikut: (Penghasilan bruto – PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh Apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka yang dijadikan dasar adalah jumlah penghasilan bruto.
9
Tarif Pajak & Penerapannya
b. 50% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek , dokter, konsultan, notaris, penilaia dan aktuaris. PPh Pasal 21 dihitung sebagai berikut: (Penghasilan bruto x 50% ) x tarif Ps 17 UU PPh
10
Tarif Pajak & Penerapannya
c. Jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama PPh Pasal 21 dihitung sebagai berikut: Penghasilan bruto x tarif Ps 17 UU PPh
11
Tarif Pajak & Penerapannya
d. Jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai PPh Pasal 21 dihitung sebagai berikut: Penghasilan bruto x tarif Ps 17 UU PPh
12
Tarif Pajak & Penerapannya
e. Jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan PPh Pasal 21 dihitung sebagai berikut: Penghasilan bruto x tarif Ps 17 UU PPh
13
Tarif Pajak & Penerapannya
Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh diterapkan atas jumlah penghasilan bruto: a. Untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan. b. Untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
14
Tarif Pajak & Penerapannya
PPh Psl 21 atas uang pesangon, pensiun, THT & JHT yang dibayarkan sekaligus. Tarif : 0% atas penghasilan bruto s/d Rp 50 juta 5% Rp 50 Juta s/d Rp 250 juta 15% Rp 250 juta s/d Rp 500 juta 25% di atas Rp 500 juta
15
Tarif Pajak & Penerapannya
Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% atau dipotong sebesar 120% dan berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.