Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Universitas Esa Unggul

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Universitas Esa Unggul"— Transcript presentasi:

1 Universitas Esa Unggul
Hukum Bisnis Program S-1 Sesi V

2 Perseroan Terbatas Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU no.40 tahun 2007 tentang PT yg dimaksud dgn PT adalah badan hukum yg merupakan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Lebih lanjut perseroan melakukan kegiatan usaha dgn modal dasar yg seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yg ditetapkan dalam UU serta peraturannya. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 1 UU PT bahwa bentuk hukum perseroan adalah badan hukum. Sebagai badan hukum maka tanggungjawab pewmilik atau pemegang saham adalah terbatas. Selanjutnya pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa pemegang saham perseroan tdk bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yg dibuat atas kerugian perseroan melebihi saham yg dimiliki.

3 Perseroan Terbatas Pendirian Perseroan
Perseroan sebagai sebuah badan hukum mempunyai persyaratan2 dan mekanisme pendirian yg berbeda dgn bentuk2 usaha lainnya, cv dan firma. Ada beberapa syarat yg harus dipenuhi utk mendirikan sebuah perseroan, yaitu : 1. didirikan oleh dua orang atau lebih ; 2. setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian pada saat saham perseroan didirikan. Prosedur Pendirian Perseroan. Pembuatan akta pendirian oleh notaris, para pendiri menghadap notaris utk dibuatkan akta autentik mengenai perjanjian mereka utl mendirikan PT ; Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM , atas pendirian yg dibuat oleh notaris tersebut selanjutnya diajukan kpd MenkumHAM utk mendapatkan pengesahan dari pemerintah. Permohonan utk memperoleh keputusan dan Menkum HAM harus diajukan kpg Menkum HAM paling lambat 60 hari terhitung sejak akta ditandatangani.

4 Perseroan Terbatas 3. Pendaftaran perseroan, memuat data perseroan yg meliputi nama dan tempat kedudukan dan alamat lengkap, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, permodalan ; 4. Pengumuman di dalam tambahan berita negara RI, pengumuman ini dilakukan dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan sbg badan hukum. Modal & Saham Modal : - Modal dasar perseroan terdiri atas nilai nominal saham. Modal dasar perseroan palinh sedikit adalah Rp 50 juta ; Namun UU yg mengatur kegiatan usaha tertentu dpt menentukan jumlah minimum modal perseroan yg lebih besar dari pada ketentuan modal dasar yg disebutkan di atas ;

5 Perseroan Terbatas Penambahan Modal
- Penambahan modal perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS; - RUPS dpt menyerahkan kewenangan kpd dewan komisaris guna menyetujui pelaksanaan RUPS utk jangka waktu paling lama 1 tahun ; - Keputusan RUPS utk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dgn memperhatikan persyaratan kourum dan jumlah suara yg setuju utk perubahan anggaran dasar sesuai dgn ketentuan UU PT. Saham Saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya ; Perseoroan hanya diperkenankan utk mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan tdk boleh mengeluarkan saham atas tunjuk ; Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah. Saham tanpa nilai nominal tdk dapat dikeluarkan.

6 Perseroan Terbatas Saham memberi hak kpd pemiliknya, antara lain :
- hak utk dicatat dalam daftar pemegang saham ; - hak utk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS ; - hak utk menerima deviden yg dibagikan ; - hak utk menerima sisa kekayaan hasil likuidasi. Organ Perseroan Organ perseroan meliputi : 1. rapat umum pemegang saham ; 2. direksi ; 3. dewan komisaris

7 Perseroan Terbatas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ perseroan yg mempunyai wewenang yg tdk diberikan kpd direksi atau dewan komisaris dalam batas waktu yg ditentukan dalam UU dan /atau anggaran dasar. Dari rumusan pengertian tersebut, yg dimaksud dgn wewenang yg tdk diberikan kpd direksi atau dewan komisaris adalah hak utk : 1.mengangkat dan memperhatikan anggota direksi dan komisaris ; 2. menyetujui penggabungan , pelebiran, pengambilalihan dan pemisahan ; 3. menyetujui pengajuan, permohonan agar perseroan dinyatakan pailit ; 4. menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan ; 5. mengubah anggaran dasar ; 6. membubarkan perseroan.

8 Dewan Komisaris Perseroan Terbatas
Dewan komisaris adalah organ perseroan yg bertugas utk melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada dereksi ; Dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha persertoan dan memberi nasehat kepada direksi ; Lebih lanjut, pengawasan dan pemberi nasehat dilakukan utk kepentingan perseroan dan sesuai dgn maksud dan tujuan perseroan ; Setiap anggota dewan komisaris wajib dgn itikad baik, kehatia2 an dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian ansehat kpd direksi utk kepentingan perseroan dan sesuai maksud dan tujuan perseroan ; Setiap anggota dewan komisaris juga ikut betanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yg bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

9 DIREKSI Perseroan Terbatas
Direksi adalah organ perseroan yg berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan utk keentingan perseroan sesuai dgn maksud dan tujuan perseroan serta mwakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dgn ketentuan anggaran dasar ; Dalam pasal 92 ayat 1 UU PT ditegaskan bahwa direksi menjalankan pengurusan perseroan utk kepentingan dan sesuai maksud dsan tujuan, ketentuan ini menugaskan direksi utk mengurus perseroan yakni pengurusan sehari2 perseroan ; Direksi berwenang dalam menjalankan pengurusan sesuai dgn kebijakan yg dipandang tepat dalam batas yg ditentukan dalam UU PT dan atau anggaran dasar perseroan. Yang dimaksud dgn kebijakan yg dipandang tepat adalah kebijakan yg antara lain di dasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia.

10 Perseroan Terbats Kewajiban Menyampaikan Laporan Tahunan Dan TanggungJawab Direksi. Kewajiban direksi membuat laporan tahunan tercantum dalam UU PT lama dan UU PT baru. Kewajiban tersebut diatur dalam pasal 66 sampai pasal 69, hal2 yg penting dalam apsal tersebut adalah : 1.Direksi wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan pada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir ; 2. Laporan tahunan tersebut disusun berdasarkan standar akuntansi yaitu standar yg ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan indonesia yg diakui oleh pemerintah ; 3.Lapran tahunan tersebut wajib ditandatangani oleh semua anggta direksi dan semua anggota dewan komisaris yg menjabat pada tahun buku yg bersangkutan; 4.Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan kpd akuntan publik apabila : - kegiatan usaha perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat - perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kpd masyarakat

11 Perseroan Terbatas


Download ppt "Universitas Esa Unggul"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google