Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Good Corporate Governance

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Good Corporate Governance"— Transcript presentasi:

1 Good Corporate Governance
Amalia Puspita rini Dian ayu puspitasardi Ika arum saputri Bekti pratiwi e Andari giswara

2 Latar Belakang Pengaturan
Latar belakang dilakukannya penyempurnaan Surat Edaran tersebut adalah terbitnya ketentuan mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum berdasarkan Risiko (Risk Based Bank Rating/RBBR) yang menetapkan Good Corporate Governance (GCG) sebagai salah satu faktor dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Umum, sehingga perlu dilakukan harmonisasi dengan ketentuan mengenai GCG yang telah ada sebelumnya.

3 Pokok-Pokok Pengaturan
Penilaian sendiri (self assessment) pelaksanaan GCG disesuaikan dengan periode penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yaitu paling kurang setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember. Penilaian sendiri (self assessment) pelaksanaan GCG dilakukan secara komprehensif dan terstruktur dengan mengintegrasikan  faktor-faktor penilaian ke dalam 3 (tiga) aspek governance, yaitu governance structure, governance process, dan governance outcome. Dalam rangka memastikan penerapan 5 (lima) prinsip dasar GCG, penilaian sendiri (self assessment) pelaksanaan GCG dilakukan terhadap 11 (sebelas) Faktor Penilaian Pelaksanaan GCG.

4 Prinsip dasar dalam pelaksanaan gcg dalam perbankan
transparansi (transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan; akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif; pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengelolaan Bank yang sehat; independensi (independency) yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun; dan kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5 Faktor penilaian pelaksanaan
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris; pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi; kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite; penanganan benturan kepentingan; penerapan fungsi kepatuhan; penerapan fungsi audit intern; penerapan fungsi audit ekstern; penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern; penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan penyediaan dana besar (large exposures); transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank, laporan pelaksanaan GCG, dan pelaporan internal; dan rencana strategis Bank.

6 LANJUTAN POKOK-POKOK PENGATURAN...
Penilaian pelaksanaan GCG Bank dilakukan secara individual maupun secara konsolidasi. Peringkat Faktor GCG ditetapkan dalam 5 (lima) peringkat, yaitu Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan Peringkat Faktor GCG yang lebih kecil mencerminkan penerapan GCG yang lebih baik. Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan GCG dalam Laporan Pelaksanaan GCG yang disampaikan kepada Bank Indonesia dan stakeholders Bank lainnya disesuaikan dengan periode penilaian Tingkat Kesehatan Bank dalam 1 (satu) tahun terakhir. Bagi Bank yang memperoleh Peringkat GCG 3,4, atau 5 wajib menyampaikan action plan. Action plandisampaikan sesuai dengan tata cara penyampaian sebagaimana diatur dalam PBI tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Namun, Bank dapat menyampaikan action plan lebih awal, bersamaan dengan penyampaian Laporan Penilaian (self assessment) Pelaksanaan GCG secara individual.

7 LANJUTAN POKOK-POKOK PENGATURAN...
8. Laporan pelaksanaan action plan GCG berikut waktu penyelesaian dan kendala/hambatan penyelesaiannya (apabila ada) disampaikan kepada Bank Indonesia dengan mengacu pada tata cara penyampaian laporan pelaksanaan action plan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. 9. Dengan berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia No.15/15/DPNP, maka beberapa aturan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku: Surat Edaran BI No.9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum; Lampiran III.4 Penilaian Faktor Good Corporate Governance (GCG) dalam Surat Edaran BI No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

8 Matriks Peringkat Faktor GCG

9

10 Analisa Penerapan Prinsip GCG PT bank Tabungan negara
Keterbukaan (Transparency) Bank BTN telah menerapkan prinsip keterbukan dengan baik. Perusahaan menyediakan informasi secara tepat, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya. Transparansi Informasi mengenai perusahan dijelaskan secara terinci oleh Bank BTN setip tahunnya. Informasi tersebut dapat dengan mudah kita dapatkan melalui media elektronik atau website resmi Bank BTN. Informasi tersebut mengenai visi-misi, produk, sasaran usaha, strategi perusahaan, kondisi keuangan, laporan keberlanjutan, laporan tahunan, laporan pelaksanaan good corporate governance, susunan dan kompensasi pengurus, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, serta sistem dan pelaksanaan GCG, serta budaya perusahaan yang tertera pada website Bank BTN yaitu Bank BTN juga membentuk Sekretaris perusahaan yang mempermudah mendapatkan informasi terkait perusahaan bagi para pemangku kepentingan.

11 Akuntabilitas (Accountability)
Accountability pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk diwujudkan dengan kejelasan mengenai tanggung jawab yang mewajibkan semua karyawan melakukan aktivitasnya sesuai dengan job description-nya. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menerapkan prinsip akuntabilitas dengan menghilangkan perangkapan tugas dan jabatan. Kemudian Bank BTN memberikan informasi serta kebijakan tentang upaya-upaya dalam menerapkan prinsip akuntabilitas atas Kompetensi Organisasi. Yang dilakukan adalah dengan mengadakan pelatihan-pelatihan dan mengadakan perekrutan karyawan di bidang tertentu, serta bekerja sama dengan salah satu instansi pendidikan. Sehingga dalam hal kompetensi organisasi, karyawan sudah berkompetensi dalam bidangnya masing-masing. Begitu juga mengenai pengendalian perusahaan, Bank BTN menerapkan Sistem pengendalian Internal yang biasa disebut SPIN. Untuk mengaplikasikan akuntabilitasnya reward dan punishment system, Bank BTN memutuskan dan menetapkan kebijakan mengenai reward berupa insentif dan sanksi bagi karyawan. Selain itu, karyawan juga berpegang teguh kepada aturan etika dan pedoman perilaku (Code of Conduct) yang telah disepakati. Dalam menerapkan code of conduct PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melakukan penerapan budaya kerja Bank BTN yang disebut “POLA PRIMA”

12 Tanggung Jawab (Responsibility)
Tanggung jawab atas Laporan Keuangan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, diterapkan dengan memastikan bahwa informasi yang diberikan berguna bagi para pemangku kepentingan Laporan Keuangan. Laporan keuangan disusun sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia. Tanggung jawab atas komitmen manajemen, Bank BTN telah melakukan rapat Dewan Direksi, membahas berbagai persoalan dan/atau strategi pengelolaan Perseroan. Dalam rangka memenuhi kepatuhan Bank terhadap pelaksanaan prinsip kehati-hatian, Bank BTN dalam telah melaporkanya dengan cukup baik. Bank BTN juga telah melaporkan kegiatan di bidang tanggung jawab sosial pada tahun , Bank telah melaksanakan berbagai kegiatan sosial.

13 Independensi (Independency)
Bank BTN telah menerapkan prinsip independensi yaitu mewajibkan karyawan untuk tidak terikat dengan aktivitas politik. Bank BTN juga memberikan informasi agar karyawan menjauhi dan menghindari terjadinya benturan kepentingan yang termuat dalam persyaratan mengenai jumlah, komposisi, kriteria dan independensi anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. Kewajiban ini dimuat dalam code of conduct yang dibuat oleh Bank BTN mengenai aktivitas politik serta penanganan benturan kepentingan. Karyawan Bank BTN tidak diperbolehkan menerima pemberian dalam bentuk apapun guna yang termuat dalam program institusionalisasi dan internalisasi, serta code of conduct perusahaan tentang pemberian dan penerimaan hadiah/gratifikasi. Pelaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, telah diatur dalam code of conduct Bank BTN tentang kepatuhan terhadap peraturan.

14 Kewajaran (Fairness) Untuk memastikan pelaksanaan efektifitas fungsi audit ekstern maka Bank telah memenuhi ketentuan mengenai hubungan antara Bank, Kantor Akuntan Publik dan BI sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank. Pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik tersebut telah melalui proses lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian bank menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember setiap tahunnya yang telah diaudit kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan. Upaya meningkatkan kewajaran dalam penanganan dan penyelesaian terhadap pegawai yang melakukan kesalahan dengan cara meminimalkan ketidakpuasan dari karyawan tersebut, serta melalui suatu mekanisme atau tata cara penanganan yang telah dibuat oleh perusahaan. Bank BTN memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh karyawan dalam mengembangkan karir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik akan tetapi tidak banyak informasi yang dapat digali mengenai hal ini.


Download ppt "Good Corporate Governance"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google