Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDjaja Wibowo Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Mazda Eko Sri Tjahjono
2
MULAI DAN BERAKHIRNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI ORANG PRIBADI MULAI SAAT DILAHIRKAN BERADA ATAU BERNIAT TINGGAL DI INDONESIA SELAMA LEBIH DARI 183 HARI SELAMA 12 BULAN BERAKHIR SAAT MENINGGAL DUNIA MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMA-LAMANYA PASAL 2A Ayat (1), (2), (3), (4),(5),& (6)
3
TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK
PASAL 3 PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULAT ATAU PEJABAT-PEJABAT LAIN DARI NEGARA ASING DAN ORANG-ORANG YANG DIPERBANTUKAN KEPADA MEREKA YANG BEKERJA PADA DAN BERTEMPAT TINGGAL BERSAMA-SAMA MEREKA DENGAN SYARAT : - BUKAN WNI DAN, - TIDAK MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN LAIN DILUAR JABATANNYA, DAN - NEGARA YANG BERSANGKUTAN MEMBERIKAN PERLAKUAN TIMBAL BALIK (AZAS RECIPROCAL) PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD HURUF C, DENGAN SYARAT : BUKAN WNI DAN DAN TIDAK MENJALANKAN USAHA, KEGIATAN,ATAU PEKERJAAN LAIN UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA. (ditetapkan dg Kep.MK).
4
OBJEK PAJAK PENGHASILAN YANG DAPAT DIPAKAI UNTUK KONSUMSI
1. SETIAP TAMBAHAN KEMAMPUAN EKONOMIS YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH SECARA RUTIN MAUPUN TIDAK RUTIN: YANG DAPAT DIPAKAI UNTUK KONSUMSI ATAU MENAMBAH KEKAYAAN WAJIB PAJAK DENGAN NAMA DAN DLM BENTUK APAPUN TERMASUK : PENGGANTIAN ATAU IMBALAN BERKENAAN DENGAN PEKER JAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH TERIMA SUK GAJI, UPAH, TUNJANGAN, HONORORARIUM, KOMISI, BONUS, GRATIFIKASI, UANG PENSIUN, ATAU IMBALAN DALAM BENTUK LAINNYA, KECUALI DITENTUKAN LAIN DALAM UNDANG-UNDANG INI.
5
YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK ADALAH :
BANTUAN/SUMBANGAN, TERMASUK ZAKAT YANG DITERIMA OLEH BADAN AMIL ZAKAT ATAU LEMBA GA AMIL ZAKAT YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH DAN PARA PENERIMA ZAKAT YANG BERHAK ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN SIFATNYA WAJIB BAGI PEMELUK AGAMA YANG DIAKUI DI INDONESIA, YANG DITERIMA OLEH LEMBAGA KEAGAMAAN YANG DIBENTUK DAN DI SAHKAN OLEH PEMERIMTAH DAN YANG DITERIMA OLEH PENERIMA SUMBANGAN YANG BERHAK, YANG KETENTUANNYA DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH, DAN
6
YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK ADALAH :
HARTA HIBAHAN YANG DITERIMA OLEH KELUARGA SEDARAH DALAM GARIS KETURUNAN LURUS SATU DERAJAT, BADAN KEAGAMAAN, BADAN PENDIDIKAN BADAN SOSIAL, TERMASUK YAYASAN,KOPERASI, ATAU ORANG PRIBADI, YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL YANG KETENTUANNYA DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN, SEPANJANG TIDAK ADA HUBUNGAN USAHA, PEKERJAAN KEPEMILIKAN, ATAU PENGUASAAN DIANTARA PIHAK-PIHAK YANG BERSANGKUTAN.
7
YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK ADALAH :
PEMBAYARAN DARI PERUSAHAAN ASURANSI KEPADA ORANG PRIBADI SEHUBUNGAN DG : 1. ASURANSI KESEHATAN 2. ASURANSI KECELAKAAN 3. ASURANSI JIWA 4. ASURANSI DWI GUNA 5. ASURANSI BEA SISWA
8
PENGELUARAN DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA
1. PENGELUARAN-PENGELUARAN YG MEMPUNYAI HUBUNGAN LANGSUNG DENGAN USAHA/KEGIATAN UNTUK : MENDAPATKAN PENGHASILAN YANG MERUPAKAN MENAGIH OBJEK PAJAK MEMELIHARA 2. PENGELUARAN-PENGELUARAN UNTUK 3M PENGHASILANNYA YG BUKAN MERUPAKAN OBJEK PAJAK, ATAU YG PENGHASILANNYA DIKENAKAN PPh. FINAL, TIDAK BOLEH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA
9
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP OP DALAM NEGERI
BIAYA JABATAN Besarnya biaya jabatan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan. Berdasarkan ketentuan ini besarnya biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal setahun adalah Rp ,- atau Rp ,- sebulan.
10
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP OP DALAM NEGERI
BIAYA PENSIUN Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 bagi penerima uang pensiu yang dibayarkan secara berkala ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi- tingginya Rp ,00 setahun atau Rp ,00 sebulan.
11
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP OP DALAM NEGERI
Iuran Pensiun atau Tunjangan Hari Tua yang dibayarkan oleh Wajib pajak sepanjang tidak dibayakan oleh pemberi kerja. Premi asuransi yang ditanggung oleh wajib pajak, sepanjang tidak dibayarkan oleh pemberi kerja.
12
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
KEPADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SEBAGAI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DIBERIKAN PENGURANGAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM Psl 7 PASAL 6 Ayat (3)
13
BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK ( P T K P )
7 y a t (1) (2) (3) BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK ( P T K P ) UNTUK DIRI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAMBAHAN UNTUK WAJIB KAWIN (ISTERI) TAMBAHAN UNTUK SEORANG ISTERI YANG PENGHASILANNYA DIGABUNG DENGAN PENGHASILAN SUAMI SEPERTI DIMAKSUD PASAL 8 Ayat (1) TAMBAHAN UNTUK SETIAP ANGGOTA KE LUARGA SEDARAH DAN KELUARGA SEMEN DA GARIS KETURUNAN LURUS SERTA ANAK ANGKAT YG MENJADI TANGGUNGAN SEPE NUHNYA MAKSIMAL 3 ORANG UNTUK SETI AP KELUARGA Rp Rp Rp MULAI TAHUN PAJAK 2009 PENERAPAN PTKP -AWAL TAHUN PAJAK , ATAU -AWAL BAGIAN TAHUN PAJAK PENYESUAIAN BESARNYA PTKP SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIATAS DITETAPKAN DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN SETELAH DIKONSULTASIKAN DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.
14
Contoh Penerapan PTKP WP belum menikah
WP OP Rp Jumlah PTKP WP menikah mempunyai 1 tanggungan WP OP Rp Menikah Rp 1 tanggungan Rp Jumlah PTKP Rp
15
LAPISAN PKP TARIP PAJAK
TARIF PAJAK LAPISAN PKP TARIP PAJAK Rp. 0 s/d Rp % Rp 50 juta s/d Rp 250 juta % DIATAS Rp 250 juta s/d Rp 500 juta % DIATAS Rp 500 juta Dikenakan %
16
CONTOH PENERAPAN TARIF
1. WP A (ORANG PRIBADI) PENGHASILAN KENA KENA PAJAK Rp PAJAK PENGHASILAN TERUTANG : - s/d Rp % = Rp - Rp % = Rp - Rp % = Rp - Rp % = Rp J U M L A H = Rp Yang terutang dalam sebulan adalah : Rp : 12 = Rp ,66
17
Perhitungan PPH Pasal 21 Penghasilan Bruto Rp. XXX Dikurangi:
Penghasilan yang diterima seluruhnya Rp. XXX Penghasilan Bruto Rp. XXX Dikurangi: Biaya-biaya yang diperbolehkan (Rp. XXX) Penghasilan Netto Rp. XXX Penghasilan Netto disetahunkan Rp. XXX PTKP (Rp. XXX) Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp. XXX
18
Contoh Kasus Tuan Rahmat bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Dalam sebulan ia menerima gaji pokok sebesar Rp Selain itu ia juga menerima tunjangan berupa: tunjangan jabatan Rp dan tunjangan transpot Rp /hari. Ia sudah menikah dan mempunyai 1 anak. Selain itu ia juga harus menanggung seorang mertua.
19
Gaji pokok Rp Tunjangan Jabatan Rp Tunjangan Transpot (26xRp35.000) Rp Penghasilan Bruto Rp Dikurangi: Biaya jabatan (5%xRp ) (Rp ) Penghasilan Netto Rp Penghasilan Netto disetahunkan Rp PTKP WP OP Rp Menikah Rp Tanggungan (2) Rp Jumlah PTKP (Rp ) Penghasilan Kena Pajak Rp Tarif Pajak 5% x Rp Rp Pajak yang terutang Rp Pajak yang terutang dalam sebulan Rp : 12 = Rp
20
Penyelesaian 1 Gaji pokok Rp. 1.750.000 Tunjangan Jabatan Rp. 300.000
Tunjangan Transpot (26xRp35.000) Rp Penghasilan Bruto Rp Dikurangi: Biaya jabatan (5%xRp ) (Rp ) Penghasilan Netto Rp Penghasilan Netto disetahunkan Rp
21
Penyelesaian 2 Penghasilan Netto disetahunkan Rp. 33.744.000 PTKP
WP OP Rp Menikah Rp Tanggungan (2) Rp Jumlah PTKP (Rp ) Penghasilan Kena Pajak Rp
22
Penyelesaian 3 Penghasilan Kena Pajak Rp. 13.944.000 Tarif Pajak
5% x Rp Rp Pajak yang terutang dalam setahun Rp Pajak yang terutang dalam sebulan Rp : 12 = Rp
23
Penghasilan Tidak Rutin
Penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan Dengan ketentuan: Jumlah penghasilan yang melebihi Rp dalam sehari, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima belum melebihi Rp dalam sebulan.
24
Pengecualian Tidak dilakukan pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan yang belum melebihi Rp dalam sehari. Dilakukan pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan yang melebihi Rp dalam sebulan, maka jumlah pengurangnya adalah PTKP harian sebenarnya (dibagi 360)
25
Contoh Kasus Tuan Rahmat menerima pekerjaan borongan berupa dekorasi ruangan kantor. Pekerjaan tersebut dapat diselesaikan selama 4 hari. Besarnya PPh pasal 21 yang dipotong bila: Menerima pembayaran sebesar Rp Menerima pembayaran sebesar Rp
26
Penyelesaian Rp.500.000 ÷ 4 = Rp.125.000 (tidak dipotong)
Rp ÷ 4 = Rp (dipotong) PPh Pasal 21 yang dipotong 5% x (( x4)-( x4)) = Rp (4 hari) Atau 5% x ( ) = Rp.5.000/hari
27
Contoh Kasus Tuan Rahmat menerima pekerjaan borongan berupa desain interior ruangan kantor. Untuk pekerjaan tersebut ia mendapat upah sebesar Rp / hari. Besarnya PPh pasal 21 yang dipotong pada: Hari ke-6 Hari ke-10
28
Penyelesaian Pajak yang dipotong pada hari ke-6
5% x (Rp – Rp ) =Rp Pajak yang dipotong pada hari ke-10 Penghasilan 10 hari =Rp PTKP WP OP x10/360 =(Rp ) Penghasilan Kena Pajak =Rp Tarif pajak 5% x Rp =Rp Diperhitungkan kembali PPh pasal 21 selama 10 hari =Rp PPh yg dipotong pada hari ke-6 =(Rp ) PPh yg masih harus dipotong =Rp
29
Bukan Pegawai Untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, terdiri dari : pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris Imbalan yang diterima oleh bukan pegawai berupa: honorarium, komisi, fee, dan imbalan lainnya sehubungan dengan pekerjaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dihitung sebesar 50% dari penghasilan bruto Tarif Pajak x (50%xpenghasilan bruto)
30
Kasus Tuan Rahmat bekerja sebagai arsitek. Ia menerima pekerjaan berupa pembuatan maket gedung perkantoran senilai Rp PPh pasal 21 yang dipotong adalah : 5% x (50%xRp ) 5% x Rp =Rp PPh pasal 21 sebesar Rp
31
Bukan pegawai Seniman Olahragawan Penasehat Penceramah / narasumber
Pengarang Peserta perlombaan Penerima uang saku, dsb PPh pasal 21 dipotong atas penghasilan yang diterima dan diperhitungkan dengan tarif pajak pasal 17
32
Kasus Tuan Rahmat memenangi perlombaan (kejuaraan) dengan hadiah Rp maka PPh pasal 21 yang dipotong adalah : 5% x Rp =Rp 15% x Rp =Rp Pph yang harus dipotong =Rp
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.