Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009"— Transcript presentasi:

1 Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Pertemuan ke-3 sesi 1 HUKUM PAJAK PAJAK PENGHASILAN BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009

2 PAJAK PENGHASILAN Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh perseorang-an atau orang pribadi dan badan selama satu tahun pajak.

3 SUBJEK PAJAK (PPh) Subjek Pajak Penghasilan : Orang priadi, warisan yang belum terbagi, badan yang berdiri dari perseroan terba-tas. Wajib Pajak : orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan ter-masuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Subjek Pajak akan berubah menjadi Wajib Pajak jika telah memenuhi kewajiban pajak subjektif dan kewajiban pajak objektif. Subjek Pajak dibedakan jadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

4 SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI
Orang Pribadi yang tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada atau berniat tinggal di Indonesia. Badan yang didirikan dan bertempat kedu-dukan di Indonesia. Warisan yg belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

5 SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI
Melalui BUT (bentuk usaha tetap): Orang pribadi yg tdk tinggal atau berada di Indonesia tdk lebih dr 183 hr dlm jangka waktu 12 bln atau badan yg tdk didirikan dan tdk bertempat kedudukan di Indone-sia, yg menjalankan usaha/melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia

6 SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI (lanjutan)
Bukan melalui BUT: Orang pribadi yg tdk tinggal atau berada di Indonesia tdk lebih dr 183 hr dlm jangka waktu 12 bln atau badan yg tdk didirikan dan tdk bertempat kedudukan di Indone-sia, yg dpt menerima atau memperoleh penghasilan dr Indonesia bukan dr menja-lankan usaha/melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia

7 BUKAN SUBJEK PAJAK Badan Perwakilan Negara Asing
Pejabat Perwakilan Diplomatik, Konsulat, pejabat lain dr negara asing atau orang yg diperbantukan, bekerja dan tinggal bersa-ma mereka dan bukan WNI Organisasi Internasional dan pejabat perwakilannya (Kep-Menkeu dan bukan WNI)

8 OBJEK PAJAK (PPh) Penghasilan, yaitu setiap tambahan ke-mampuan ekonomis yg diterima atau di-peroleh WP baik yg berasal dr Indonesia maupun dr luar Indonesia, yg dapat dipa-kai untuk konsumsi atau menambah ke-kayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun

9 OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Gaji, Upah, Komisi, Bonus, Gratifikasi, atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan dan uang pensiun Honorarium, Hadiah Undian dan Penghargaan Laba Bruto Usaha Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta Penerimaan kembali pembayaran pajak Bunga, deviden, royalti Sewa dari harta Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala Keuntungan karena pembebasan utang

10 BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Harta hibah atau bantuan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan yang dilakukan Warisan Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi Penggantian berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang dinikmati dalam bentuk natura Keuntungan karena pengalihan harta sebagai pengganti saham Harta yang diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal Deviden Iuran yang diterima atau diperoleh dari Dana Pensiun Pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham

11 TARIF UMUM PPh Tarif PPh yang ditetapkan atas Peng-hasilan Kena Pajak sesuai dg ps.17, UU No.17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Tarif PPh dibedakan jadi Tarif PPh WP Perseorangan dan WP Badan

12 TARIF UMUM (Ps.17,UUPPh/2000) PERSEORANGAN 0 -25 juta---- 5%
BADAN 0 – 50 juta % juta % >100juta %

13 Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh 21 adalah pajak yang dikenakan terhadap gaji, upah, honorarium, imbalan jasa, dan tunjangan-tunjangan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada orang pribadi, terutang oleh pemberi kerja, sehubungan dengan pekerjaan, jabatan dan hubungan kerja lainnya yang dilakukan di Indonesia

14 Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh 22 adalah pajak yang terutang sela-ma masa pajak oleh pemungut pajak, ber-kenaan dengan pembayaran yang dilaku-kan oleh Dirjen Anggaran, para Bendaha-rawan Pemerintah, dan badan-badan lain atas beban APBN/APBD dan Dirjen Bea dan Cukai berkenaan dgn kegiatan impor.

15 Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh 23 adalah pajak yang terutang oleh pihak pemberi pengasilan berkenaan dengan pembayaran yang dilakukan kepada wajib pajak dalam negeri berupa: deviden; bunga; sewa, royalti dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia

16 Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh 25 adalah penghasilan yang terutang dalam tahun pajak berjalan yang peme-nuhannya dilaksanakan oleh wajib pajak sendiri dengan cara menghitung, memba-yar dan melaporkan pajak yang terutang dalam satu bulan takwim.

17 Pajak Penghasilan Pasal 26
PPh 26 yaitu pajak yang terutang pihak pemberi penghasilan berkenaan dengan pembayaran imbalan kepada wajib pajak luar negeri berupa: deviden; bunga; sewa, royalti dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan ja-sa manajemen yang dilakukan di Indone-sia

18 SKEMA UMUM CARA MENGHITUNG PPh 21
Penghasilan Bruto per bulan: Gaji,Upah,imbalan jasa lainnya Rp xxx Tunjangan-tunjangan Rp xxx Rp xxx (a) Pengurang P.Bruto : B.Jabatan 5%.P.Bruto (a) ≤ Rp Rp xxx Iuran yg melekat pd gaji: Iuran Pensiun Rp xxx Iuran THT Rp xxx Rp xxx (b) Penghasilan Neto per bulan Rp xxx (c) Penghasilan Neto per bulan yang disetahunkan (x masa perolehan penghasilan) = Rp xxx (c) x 12 bln = Rp xxx (d) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Diri WP Rp  Rp xxx Kawin Rp  Rp xxx Tanggungan 3 max Rp  Rp xxx Rp xxx Penghasilan Kena Pajak= Rp xxx (e) PPh terutang : PKP x Tarif Pasal 17= Rp xxx (e) x Tarif Pajak

19 CONTOH PENGHITUNGAN Budi status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/-), mulai bekerja pada PT. ABC sebagai pegawai tetap sejak 1 Januari Tahun pajak 2003 ini, penghasilan yang ia terima per bulan berupa gaji Rp , tunjangan tran-portasi Rp , dan tunjangan beras Rp Seti-ap bulan ia membayar iuran pensiun 1%, jaminan hari tua 2% dan angsuran utang koperasi Rp Diminta : Hitunglah PPh pasal 21 untuk tahun pajak 2003

20 Penyelesaian Penghasilan Bruto: Gaji Rp 650.000 Tunjangan Rp 100.000
Total Penghasilan Bruto Rp Pengurang P.Bruto: B.Jabatan 5% Rp = Rp I.Pensiun 1% Rp = Rp JHT 2% Rp = Rp Total Pengurang P. Bruto Rp Penghasilan Neto per bulan Rp Penghasilan Neto yg disetahunkan (x 12 bulan) Rp Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP: TK/-) Rp Penghasilan Kena Pajak Rp PPh 21 per tahun = 5% x Rp = Rp PPh 21 per bulan = Rp /12 bulan = Rp

21 Tarip Pajak Penghasilan
Tarip PPh Pasal 22 Bidang usaha sebagai rekanan Keuangan Negara dan Daerah : Tarip pajaknya=1,5% X Harga Beli (Peredaran) Bidang usaha impor : Tarip pajaknya=2,5% X Nilai Imporber API Tarip pajaknya=7,5% X Nilai Impor≠ API

22 Tarip Pajak Penghasilan
Tarip PPh pasal 23 Diterapkan berkenaan atas pembayaran : Deviden, Bunga, Sewa, Royalti, Imbalan atas Jasa Manajemen dan Jasa Teknik Tarip pajaknya : 15% dari Penghasilan Bruto

23 Tarip Pajak Penghasilan
Tarip PPh pasal 26 Diterapkan berkenaan atas pembayaran kepada WP Luar Negeri berupa : Deviden, Bunga, Sewa, Royalti, Imbalan atas Jasa Manajemen dan Jasa Teknik Tarip pajaknya : 20% dari Penghasilan Bruto


Download ppt "Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google