Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehShinta Makmur Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
PERDIRJEN No. PER-12/PB/2017 TGL. 25 – Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017
2
Latar Belakang Pola Penyerapan Anggaran :
kecil hingga triwulan III tapi membengkak di triwulan IV
3
Latar Belakang ( Perdirjen 12/PB/2017 )
Peningkatan volume pengajuan pencairan dana baik yang bersumber dari Rupiah Murni, PNBP maupun dari Pinjaman / Hibah pada bulan November dan Desember sehingga berpotensi terjadi work overload. Pembatasan waktu pengajuan tagihan dan pencairan dana sehingga memerlukan perhatian khusus dari Satker/ Unit Perdirjen Perbendaharaan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran Merupakan peraturan pelaksanaan atas PMK Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran
4
Pencairan Dana Melalui Reksus, RM, & PNBP
Batas Waktu Pengajuan SPM JENIS SPM PENGAJUAN KE KEUANGAN KANTOR PUSAT (JAM KERJA ) SPM UP, TUP , GUP Pengajuan Gaji Induk bulan Januari 2018 dan Perubahan Data Kontrak dan penyampaian Data Kontrak Baru SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya (pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST)/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) pembayaran per termin sampai tanggal 31 Juli 2017 SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya (pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST)/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) pembayaran per termin mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2017 SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya (pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST)/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) pembayaran per termin mulai tanggal 1 s.d. 15 September 2017 Paling 30 Nopember 2017 Paling lambat 6 September 2017 Paling lambat 11 September 2017 Paling lambat 22 September 2017
5
KANTOR PUSAT ( JAM KERJA )
JENIS SPM PENGAJUAN KE KEUANGAN KANTOR PUSAT ( JAM KERJA ) 6. SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya (pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST)/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) pembayaran per termin mulai tanggal 16 s.d. tanggal 30 September 2017 . 7. SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya (pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST)/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) pembayaran per termin mulai tanggal 1 s.d. tanggal 15 Oktober 2017 8. SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya (pembuatan BAST / BAPP) pertermin mulai tanggal 16 s.d. 31 Oktober 2017 Paling lambat 6 Oktober 2017 Paling lambat 20 Oktober 2017 Paling lambat tanggal 7 Nopember 2017
6
KANTOR PUSAT ( JAM KERJA )
JENIS SPM PENGAJUAN KE KEUANGAN KANTOR PUSAT ( JAM KERJA ) 9. SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya (pembuatan BAST / BAPP) pembayaran pertermin mulai tanggal 1 s.d. 15 Nopember 2017. 10. SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pembayaran pertermin mulai tanggal 16 s.d 30 Nopember 2017 11. SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pembayaran per termin mulai tanggal 1 s.d. 31 Desember 2017 12. SPM-LS non kontraktual 13 SPM LS Gaji Januari 2018 (Tgl. 2 Januari 2018). 14. SPM PTUP dan SPM GU NIHIL 15. Pengajuan Dana Kerjasma Paling lambat 22 Nopember 2017 Paling lambat 7 Desember 2017 Paling lambat tanggal 14 Desember 2017 Paling lambat tanggal 12 Desember 2017 Dilakukan setelah ada petunjuk Paling lambat tanggal 20 Desember 2017 Paling lambat tanggal 11 Desember harus sudah masuk di Bagian Keuangan.
7
KANTOR PUSAT ( JAM KERJA )
JENIS SPM PENGAJUAN KE KEUANGAN KANTOR PUSAT ( JAM KERJA ) 16. . RAB dan TOR kegiatan Rupiah Murni (WCU,BOPTN, Rutin) 17. RAB dan TOR kegiatan dana PNBP dan Ajuan Dana Rutin PNBP. 18. SPj kegiatan rupiah murni (WCU, BOPTN, Rutin) 19. SPj kegiatan PNBP Bagian/Unit/Prodi/Fakultas 20. Laporan kegiatan dan Rekap Belanja Kerjasama (SPTJB) Paling lambat tanggal 17 Nopember 2017 harus masuk di Bagian Keuangan Paling lambat tanggal 27 Nopember 2017 harus sudah diterima BPP masing-masing. Paling lambat tanggal 18 Desember 2017 diterima BPP Rupiah Murni. Paling lambat tanggal 18 Desember 2017 diterima BPP.
8
Honorarium - RM Pembayaran honor, tunjangan dan vakasi bulan Desember Tahun Anggaran 2017 dapat dibayarkan bulan berkenaan melalui mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM, sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA dan diterima paling lambat tanggal 5 Desember 2017.
9
Pembayaran Retensi 5% (Pemeliharaan)
Persyaratan kondisi yang harus dipenuhi : 1. Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% 2. Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2017 atau yang melampaui tahun anggaran 2017, biaya pemeliharaan dapat dibayarkan pada tahun anggaran 2017 dengan dilampiri salinan jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK serta mencantumkan nomor dan tanggal jaminan bank/asuransi pada uraian SPM berkenaan
10
Pembayaran Retensi 5% (Pemeliharaan)
Persyaratan jaminan pemeliharaan : 1.Diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian/surety bond; 2.Nilai jaminan minimal sebesar jumlah tagihan 3.Masa berlakunya berakhir minimal bersamaan dengan masa pemeliharaan
11
Pembayaran Atas BAPP antara tgl.21 s.d. 31 Desember 2017
SPM LS yang diajukan harus dilampiri : 1.Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK dan pihak ketiga/rekanan (lamp. IV) 2.Asli jaminan/garansi pembayaran dari bank umum yang masa berlakunya berakhir sampai dengan berakhirnya masa kontrak dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan, dan masa pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jaminan/garansi pembayaran bank tersebut
12
Pembayaran Atas BAPP antara tgl.21 s.d. 31 Desember 2017
3.Surat Pernyataan dari PPK mengenai keabsahan jaminan/garansi bank dengan pernyataan bahwa apabila jaminan/garansi bank tersebut palsu dan/atau asli tapi palsu dan/atau tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi wanprestasi (pekerjaan tidak selesai), sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi PPK (Lmp. V) 4.Asli surat kuasa (bermaterai cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan bank (Lamp. VI) 5.Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan 100% (seratus per seratus) sampai dengan berakhirnya masa kontrak dari Pihak Ketiga/Rekanan (Lamp. VII)
13
Pembayaran Atas BAPP antara tgl.21 s.d. 31 Desember 2017
6. Untuk nilai prosentase pekerjaan yg belum diselesaikan jumlah sama atau dibawah 50 juta rupiah jaminan/garansi bank dapat diganti dengan SPTJM dari PPK (Lamp. VIII) Persyaratan jaminan/garansi bank : 1.diterbitkan oleh bank umum yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan dan bersifat transferable (lamp. IX) 2.Nomor dan tanggal jaminan/garansi dicantumkan pada uraian SPM berkenaan
14
Pembayaran Atas BAPP antara tgl.21 s.d. 31 Desember 2017
Atas penyelesaian pekerjaan 100% maka : 1.PPSPM wajib menyampaikan BAPP/BAST kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir 2.PPSPM dapat mengambil Asli Jaminan Bank ke KPPN dan harus menyerahkan copy jaminan pemeliharaan (5%) yang diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian/surety bond yang telah disahkan oleh PPK, yang masa berlakunya berakhir minimal bersamaan dengan masa pemeliharaan.
15
Pembayaran Atas BAPP antara tgl.21 s.d. 31 Desember 2016
Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan 100% maka : 1.PPK menyampaikan surat pernyataan tertulis dilengkapi dengan BAPP dan Berita Acara Pembayaran (BAP) terakhir kepada Kepala KPPN mitra kerjanya, paling lambat 5 hari kerja sejak masa kontrak berakhir 2.Kepala KPPN pada hari kerja berikutnya, mengajukan klaim pencairan jaminan/garansi bank untuk untung Kas Negara sebesar persentase pekerjaan yang tidak diselesaikan 3.Klaim pencairan garansi bank tanpa memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetorkan ke kas negara atau melalui potongan SPM
16
Pembayaran Atas BAPP antara tgl.21 s.d. 31 Desember 2017
4.Dalam hal bank tidak bersedia mencairkan jaminan/garansi, PPK wajib mengembalikan uang jaminan/garansi tersebut dan menyetorkan ke Kas Negara 5.KPPN tidak diperkenankan menerima jaminan bank yang diterbitkan oleh bank yang tidak bersedia mencairkan dana jaminan di tahun-tahun berikutnya
17
Penyelesaian Uang Persediaan
1.Pengajuan SPM-PTUP dan SPM-GUP Nihil atas pertanggungjawaban TUP/UP tahun anggaran 2017 dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2017 (Pada Jam Kerja) dengan mencantumkan uraian tambahan pada SPM “Pengesahan atas pertanggungjawaban UP/TUP tahun anggaran 2017". 2.SPM-PTUP dan SPM-GUP Nihil sebagaimana dimaksud diberi tanggal 31 Desember 2017
18
SISA DANA UP TAHUN ANGGARAN 2017
Sisa dana UP dan TUP TA yang masih berada pada Kas Bendahara/BPP baik tunai maupun yang ada pada rekening Bank harus disetor ke Rekening Rektor UNS Bendahara Pengeluaran Keg. BLU (PNBP) dan ke Kas Negara (Rupiah Murni) paling lambat tanggal tgl. 20 Desember 2017.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.