Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHadian Halim Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PUSAT TELAAH INFORMASI REGIONAL (PATTIRO) HOTEL MILLENIUM, 24 MEI 2012
Akselerasi Implementasi PPRG di Daerah (Study terhadap temuan Implementasi PPRG di Daerah) PUSAT TELAAH INFORMASI REGIONAL (PATTIRO) HOTEL MILLENIUM, 24 MEI 2012
2
KONDISI SAAT INI 1. Komitmen Pemerintah Indonesia untuk KKG : meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan.
3
KONDISI SAAT INI 2. Pada implementasi kebijakan di daerah, Inpres No. 9 Tahun 2000 telah ditindaklanjuti dengan Kemendagri No. 132 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) yang kemudian direvisi sebanyak dua kali dengan terbitnya Permendagri No.15 Tahun dan Permendagri No 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.
4
KONDISI SAAT INI 3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai kementerian yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan fasilitasi kepada Pemda, telah melaksanakan serangkaian upaya capacity building dan pendampingan daerah. 4. Pada praktiknya, hanya sedikit daerah yang mengalami perkembangan cukup pesat. Provinsi Jawa Tengah adalah contoh daerah yang melaksanakan kebijakan PPRG cukup pesat. Sebagian besar pemerintah daerah lainnya belum melaksanakan kebijakan PPRG secara optimal.
5
Data Kinerja Pengelolaan Anggaran Daerah (KIPAD) 2010 oleh FITRA
Dari 42 kota/kabupaten yang diteliti, hanya sekitar 60 persen telah membentuk Pokja PUG dan focal point; Pokja PUG yang sudah terbentuk umumnya tidak menyusun rencana kerja tahunan dan tidak memiliki dana operasional yang memadai di lebih dari 70 persen Pemda; Kurang dari 5 daerah yang membentuk Tim Anggaran Responsif Gender (ARG) sebagaimana dimandatkan Permendagri No. 15 Tahun 2008.
6
MELIHAT PENGALAMAN DAERAH YANG DINILAI BERHASIL
Peran Organisasi Masyarakat Sipil Mengadvokasi pembentukan kelembagaan PUG Pendampingan teknis kepada para perencana di SKPD dan mengembangkan perangkat pendukung berupa alat analisis dan data pilah
7
MELIHAT PENGALAMAN DAERAH YANG DINILAI BERHASIL
2. Efektivitas Lembaga Driver dalam Menggerakan PPRG SKPD yang membidangi Pemberdayaan Perempuan mendorong lembaga driver untuk bergerak Bappeda dan SKPD Keuangan menjadi aktor kunci perencanaan dan penganggaran sehingga dapat memasukan kebijakan PPRG dalam pedoman penyusunan RKA-SKPD tiap tahun yang berupa Surat Edaran Gubernur Inspektorat melakukan evaluasi pelaksanan PPRG sebagaimana Tupoksinya
8
MELIHAT PENGALAMAN DAERAH YANG DINILAI BERHASIL
Pendampingan dan Penguatan Kapasitas PPRG Peningkatan Kapasitas focal point secara terus menerus agar dapat melakukan analisis isu gender dan mengintegrasikannya ke dalam prinsip ABK (Capacity Building byk difasilitasi APBN/KPP dan sebagian difasilitasi APBD I) Pembentukan Tim Teknis ARG untuk melakukan pendampingan teknokratis secara intensif
9
EKSTRAKSI PENGALAMAN DAERAH
Berdasarakan pengalaman beberapa daerah yang telah mengimplementasikan PPRG (Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Barat, Kab. Bone, dll) maka skema kebijakan implementasi PPRG adalah sbb Policy Brief PPRG Daerah-2.doc
10
MENGAPA PPRG BELUM BERJALAN EFEKTIF DI DAERAH?
1. Terpisahnya aturan mengenai PPRG dari aturan mengenai perencanaan dan penganggaran di daerah. Sampai saat ini materi/substansi PPRG belum masuk dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Permendagri No. 54 Tahun Dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 tidak disebutkan sama sekali tentang anggaran responsif gender maupun analisis gender. Sementara itu, dalam Permendagri No. 54 Tahun baru menyebutkan salah satu prinsip dan asas perencanaan adalah “berkeadilan”. Lainnya adalah salah satu penjelasan Permendagri ini menyebutkan secara eksplisit “adil gender”. Dengan demikian, titik krusial yang perlu diupayakan untuk mengakselerasi PPRG adalah mengintegrasikan aturan terkait kebijakan
11
MENGAPA PPRG BELUM BERJALAN EFEKTIF DI DAERAH?
2. Keterpisahan atau fragmentasi antara aturan perencanaan dengan penganggaran, dibuktikan dengan : Ketidaksinkronan antara isi dokumen perencanaan dengan penganggaran; Rendahnya akomodasi usulan musrenbang dalam APBD. “Penting untuk dicatat bahwa problem fragmentasi kebijakan perencanaan dengan penganggaran tidak terjadi di Pemerintah Pusat. Kebijakan yang ada di pusat, yaitu Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan tiap tahun telah mencakup proses perencanaan dan penganggaran secara terintegrasi”.
12
AKSELERASI BAGI DAERAH
Berdasarkan pada pengalaman PPRG yang sudah ada di daerah, setidaknya ada tiga modal utama untuk mengakselerasi pelaksanaan PPRG di tingkat daerah yaitu: Instrumen PPRG yang sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran di daerah; Kebijakan yang cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum pelaksanaan PPRG di daerah; Implementasi kebijakan yang efektif.
13
OPSI KEBIJAKAN PPRG DI DAERAH
Revisi Permendagri No. 54 Tahun 2010 : Yang perlu dilakukan adalah memasukkan ketentuan “perlunya melakukan analisis gender dalam proses penyusunan program/kegiatan”. Hal ini karena pada Lampiran 1 tentang Tata Cara Pengolahan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah, substansinya tidak mendukung pelaksanaan analisis gender. Kelebihan opsi ini : insert pada sistem perencanaan yang sudah ada Kelemahan : Memerlukan waktu yang cukup lama
14
OPSI KEBIJAKAN PPRG DI DAERAH
2. Revisi Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang mengatur penganggaran di daerah : Masukkan subbab tentang PPRG, dalam pasal 89 tentang SE Kepala Daerah mengenai Pedoman Penyusunan RKA SKPD; Tim evaluator APBD perlu me-review dokumen GBS dalam proses evaluasi RAPBD Kelebihan opsi ini : Cukup powerfull karena menjadi acuan utama pengelolaan keuangan daerah. Kelemahan : Memerlukan waktu yang cukup lama
15
OPSI KEBIJAKAN PPRG DI DAERAH
3. Permendagri Pedum Penyusunan APBD Tahunan : Memasukkan subbab tentang PPRG yang diarahkan pada penjelasan mengenai perlunya pelaksanaan kebijakan PPRG dalam SE Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD. Kelebihan : Menjadi acuan utama evaluasi RAPBD propinsi oleh Kemendagri dan evaluasi RAPBD Kab/Kota Oleh Gubernur Kelemahan : Setiap tahun harus dimasukan
16
OPSI KEBIJAKAN PPRG DI DAERAH
4. Surat Edaran Bersama empat menteri tentang Strategi Nasional Percepatan PUG melalui PPRG (Bappenas, Kemenkeu Kemendagri dan KPP & PA : Memasukkan agenda sinkronisasi Permendagri yang mengatur PPRG dengan dua Permendagri sebelumnya yang mengatur sistem perencanaan dan penganggaran dalam rencana strategis percepatan PUG melalui PPRG; Menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) PPRG di daerah berdasarkan sinkronisasi PPRG dengan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah serta praktik baik pelaksanaan kebijakan PPRG selama ini. Kelebihan : Substansi lebih luas, dapat menggambarkan secara menyeluruh business process kebijakan PPRG di daerah. Kelemahan : hanya bersifat mengimbau atau daya paksanya tidak powerfull.
17
Dari Kelebihan dan Kelemahan yang ada, maka pilihan realistis yang bisa dilakukan dalam waktu dekat adalah: Permendagri yang mengatur Pedoman Umum Penyusunan APBD yang diterbitkan setiap tahun penyusunan; Mendorong adanya SEB yang mengatur juga Petunjuk Pelaksanaan PPRG di daerah. Penting untuk dicatat bahwa baik SEB maupun Pedum tahunan merupakan masa transisi sebagai masa persiapan sembari menunggu momentum integrasi PPRG ke Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Permendagri No. 54 Tahun 2010.
18
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.