Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Maria Angelia Christine, Simangunsong, S,Th, M.Pd.k

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Maria Angelia Christine, Simangunsong, S,Th, M.Pd.k"— Transcript presentasi:

1 Maria Angelia Christine, Simangunsong, S,Th, M.Pd.k
Pertemuan KE- 2 Realitas Sosial dan Hakikat Agama Oleh : Maria Angelia Christine, Simangunsong, S,Th, M.Pd.k

2 Kehidupan beragama, bermasyarakat (faktual)
Pendahuluan Realitas Sosial Kehidupan beragama, bermasyarakat (faktual) Pro Kontra

3 Masalah Pluralisme Agama
Pluralisme/ Pluralitas -> bersifat jamak/ lebih dari satu. Kemajemukan agama = bersifat juga kepada kemajemukan dibidang lain (suku, Ras, Agama, bahasa, adat kedaerahannya. Politik dan Ekonomi memiliki kekuasaan tertinggi di kehidupan, sehingga berdampak kedalam sisi ras dan ke agamaan (masing masing saling berbeda dengan kelompok yang dikuasai). Fanatisme agama

4 Pemecahan masalah pluralisme beragama
Menjalankan Konsep pemahaman Pancasila “Bhineka Tunggal Ika” (berbeda tetapi satu). Mempunyai pemahaman tentang konsep pluralisme agama yang benar, baik secara umum mampun secara khusus. Secara Umum : Pluralisme agama adalah paham yang mengakui atau menerima bahwa semua agama pada dasarnya memiliki kebenaran yang sama (bersifat universal), masalah keselamatan bukan monopoly (satu pihak) agama tertentu, melain suatu yang bersifat universal. Secara Khusus : Pluralisme agama tidak terdapat pada semua sisi, di sisi kekristenan memandang bahwa pluaralisme adalah menghargai agama lain, namun kekristenan merupakan sisi agama yang paling benar karena tertuju pada konsep keselamatan yaitu Yesus Kristus (Yohanes 3:16)

5 Masalah Mayoritas dan minoritas
Status Sosial Agama Suku Ras Pihak Mayoritas menjadi penentu kehidupan pihak minoritas

6 Masalah kehidupan beragama
Hak Hukum dalam beragama : Terdapat pada Sila ke-1 “Ketuhanan yang maha Esa. Pasal 28 E, ayat 1: setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Ayat 2 : Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani. Pasal 29, ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya itu. Di daerah Aceh, semua agama (Non Muslim) wajib memakai jilbab (bagi yang perempuan). Di Aceh Singkil : Pelajaran agama diluar agama muslim tidak diajarkan (semua wajib belajar agama muslim) Kenyataannya????

7 Masalah Intern dalam beragama (masalah sesama kepercayaan Kristen/
Doktrin Gereja) 1 Sikap Pernyataan keselamatan : berbagai gereja, mempunyai pandangan berbeda mengenai cara baptisan.


Download ppt "Maria Angelia Christine, Simangunsong, S,Th, M.Pd.k"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google