Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHarjanti Gunawan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8
2
Filosofi Produk Jasa Lembaga bisnis syariah memperoleh tambahan pendapatan dari pelayanan yang diberikan, bukannya dari eksposure pembiayaan. Dengan demikian tidak akan menambah posisi asset, hanya menambah pendapatan dilaporan laba rugi (return naik sementara asset tetap → ROA meningkat). Hal ini dalam indutri perbankan disebut sebagai kegiatan fee based income. STIE DEWANTARA
3
Karakteristik Produk Jasa
Menggunakan dana/fasilitas lembaga keuangan/bisnis itu sendiri (tidak melibatkan dana masyarakat) → Sumber dana berasal dari modal perusahaan sendiri. Pendapatan yang diterima seluruhnya dinikmati sebagai tambahan laba bagi perusahaan(tidak ikut dibagikan kepada pemilik simpanan/masyarakat). STIE DEWANTARA
4
Al Wakalah (deputyship) Kafalah (guaranty) Hawalah (transfer service)
Skim Produk Jasa Al Wakalah (deputyship) Kafalah (guaranty) Hawalah (transfer service) Ju'alah Rahn Al Qardh Sharf STIE DEWANTARA
5
Merupakan akad perwakilan antara dua pihak
Al Wakalah Merupakan akad perwakilan antara dua pihak Berbentuk pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas/urusan (taukil) Penerima kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa STIE DEWANTARA
6
Kafalah Akad pemberian jaminan (makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan (kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (makful) STIE DEWANTARA
7
Jenis Kafalah Kafalah bin nafs
Akad memberikan jaminan atas diri si penjamin (personal gurantee/borgtoch) 2. Kafalah bil maal Jaminan pembayarann atau pelunasan utang 3. Kafalah Mulaqah wa munjazah Jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun waktu dan untuk tujuan tertentu 4. Kafalah bit taslim Penjaminan atas pengembalian atas barang sewa pada saat jangka waktu habis STIE DEWANTARA
8
Hawalah Akad pemindahhan utang atau piutang suatu pihak kepada pihak lain Terdapat tiga pihak, yaitu pihak yang berutang (muhal), pihak yang memiliki piutang (muhil) dan pihak yang menerima pemindahan (muhal alaih) Muhil minta muhal ‘alaih untuk membayar terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli Pada saat piutang jatuh tempo => muhal akan membayar ke muhal ‘alaih Muhal ‘alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan STIE DEWANTARA
9
Ju'alah Akad dimana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama Prinsip ini dapat diterapkan oleh lembaga keuangan syariah dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah, seperti referensi, informasi usaha dan lain sebagainya STIE DEWANTARA
10
Barang yang ditahan harus memiliki nilai ekonomis
Rahn Akad penyerahan barang / harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada lembaga keuangan/bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang Barang yang ditahan harus memiliki nilai ekonomis STIE DEWANTARA
11
Al Qardh Akad pemberian pinjaman kepada pihak lain yang dapat ditagih kembali (meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan) Untuk tujuan sosial/kebajikan (saling membantu dan bukan transaksi komersial) STIE DEWANTARA
12
Akad transaksi pertukaran antara uang dengan uang
Sharf Akad transaksi pertukaran antara uang dengan uang Merupakan jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya (antara mata uang dengan mata uang) Mata uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestik atau mata uang lainnya STIE DEWANTARA
13
Aplikasi Produk Jasa Dalam Perbankan
No Produk Prinsip syariah 1 Dana Talangan dan Talangan Haji Qardh 2 Anjak piutang Hiwalah 3 Transfer, inkaso, kliring Wakalah 4 Pinjaman sosial Qardhul Hasan 5 Safe deposit Ijarah (sewa) 6 Penukaran valas (bank notes) Sharf 7 Gadai (jaminan) Rahn 8 Pay roll 9 Bank garansi Kafalah 10 Leter of Credit - SKBDN Wakalah, Qardh STIE DEWANTARA 13
14
TERIMA KASIH SKB STIE DEWANTARA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.