Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
Agis Ardhiansyah,SH.,LL.M
2
Persamaan Kedaulatan Antar Negara
Kewajiban Persamaan Kedaulatan Antar Negara Memberikan Jawaban Pelanggaran Hukum Internasional Pertanggungjawaban Negara Pemulihan Atas Adanya Kerugian Bukan Hukum Nasional
3
Pembedaan Pertanggungjawaban Menurut HI & HN
Prtnggjwbn neg menurut HI hanya timbul jika terjadi pelanggaran HI. Prtnggjwbn neg itu tetap timbul meski mnrt HN neg yg bersangkutan perbuatan tsb bkn mrp pelanggaran hukum. Penyebabnya : Perbuatan itu oleh HN neg tsb tdk ditetapkan sbg perbuatan melanggar hukum. Pelaku perbuatan mnrt HN neg tsb tdk menimbulkan Prtnggjwbn neg.
4
Akibat Pembedaan Pertanggungjawaban Menurut HI & HN
Suatu negara tdk dpt menghindari pertanggungjawaban internasional berdalihkan kebenaran hukum nasionalnya. Suatu negara tdk dpt menjadikan hukum negaranya sbg alasan utk menghindari pertanggungjawaban yg ditetapkan hukum internasional Alasan yg dapat digunakan utk menolak pertanggung- jawaban negara ialah keadaan darurat & pembelaan diri.
5
Macam2 Pertanggungjawaban Negara
Pertanggungjawaban Atas Perjanjian Internsional. Pacta Sunt Servanda Prtnggjwbn neg dpt timbul krn pelanggaran PI (treaty). Berlaku asas bahwa setiap pelanggaran perjanjian menimbulkan kewajiban mengganti kerugian. Pertanggungjawaban Atas Kontrak Pelanggaran atas suatu perjanjian kontrak antara negara & warga negara/ korporasi asing tdk selalu menimbulkan prtnggjwbn neg mnrt HI. Prtnggjwbn itu tdk timbul krn kontrak tsb. Prtnggjwbn itu timbul bila negara itu melanggar kewajiban diluar perjanjian, ex : pengingkaran keadilan (denial of justice)
6
Pertanggungjawaban Atas Konsesi
Dlm perjanjian konsesi antara negara & WN/ korporasi asing dikenal klausula Calvo. Klausula Calvo = penerima konsesi melepaskan perlindungan pemerintahnya dlm sengketa yg timbul dr perjanjian & sengketa tsb hrs diajukan ke pengadilan nasional neg pemberi konsesi & tunduk pd hk nasional neg tsb. Klausula Calvo dpt dibenarkan bila penerima konsesi menggunakan peradilan negara yg bersangkutan sblm campur tangan negaranya. Klausula Calvo batal jika dimaksudkan utk menghapus hak negara dlm melindungi WNnya ataupun mengikat neg lain agar tdk campur tangan atas pelanggaran HI.
7
Pertanggungjawaban Atas Ekspropriasi
Ekspropriasi adl pencabutan hak milik perorangan utk kepentingan umum yg disertai pemberian ganti rugi. Pd abad 19, setiap ekspropriasi atas hak milik WN asing dianggap mrp dasar tuntutan internasional, tp pd abad 20 tdk lg dianggap demikian jika dilakukan sesuai dg pengumuman politik dlm negeri neg tsb & tak ada pembedaan pembedaan antara WNnya dg WN asing. Ekspropriasiyg melanggar HI mewajibkan negara pelaku membayar ganti rugi.
8
Pertanggungjawaban Atas Hutang Negara
Hutang negara yg tdk dibayar dpt menimbulkan tuntutan atas pertang- gungjawaban negara tsb. Teori ttg hak negara dlm melindungi kreditornya WNnya : Teori Lord Palmerston (1848) negara kreditur berhak mengadakan campur tangan diplomatik & mengadakan intervensi bersenjata thdp debitur yg tak membayar. Teori Drago (1902) kreditur tdk berhak menggunakan kekerasan, ex : aksi militer thdp negara debitur yg tdk membayar. Teori ini dianggap sesuai dg Hukum den Haag 1907 & Piagam PBB. Teori yg diterima umum kewajiban negara debitur sama dg kewajiban negara menurut hukum perjanjian pd umumnya.
9
Pertanggungjawaban Atas Kejahatan Internasional
Kejahatan internasional adl pelanggaran kewajiban neg yg bukan pelanggaran kewajiban kontrak Prtgjwbn neg dlm hal ini banyak berkaitan dg pelanggaran hak WN asing. Doktrine imputability/ attributability = kejahatan yg dilakukan oleh petugas negara dpt dibebankan kpd negara. Kejahatan yg dilakukan oleh petugas negara dpt membebani pertanggungjawaban negara. Syaratnya : Perbuatan yg dilakukan oleh petugas negara mrp pelanggaran HI. HI membebankan pelanggaran itu kpd negara
10
Pertanggungjawaban Negara & Teori Kesalahan/ Fault
Perbuatan dikategorikan sebagai kesalahan/ fault jika dilakukan dg sengaja itikad buruk atau dg kelalaian yg tdk dpt dibenarkan. Saat ini, pertanggungjawaban brdsrkan kesalahan sdh mulai ditinggalkan krn tdk mudah menjerat pelaku brdsrkn kesalahan yg dilakukannya (dlm bidang lingkungan) Solusinya, lebih menitikberatkan pd akibat perbuatan, pertanggungjawaban spt ini disebut Strict Liability (prtgjwbn seketika/ ketat)
11
Perbedaan Responsibility & Liability
'responsibility‘, menunjuk pada kewajiban (duty), atau menunjuk pada standar pemenuhan suatu peran sosial yang ditetapkan oleh sistem hukum tertentu 'liability‘, menunjuk pada konsekuensi dari suatu kesalahan atau kegagalan untuk melaksanakan suatu kewajiban atau untuk memenuhi suatu standar tertentu yang telah ditetapkan.
12
Pemulihan atas Pelanggaran
Dapat berupa satisfaction/ pecuniary reparation Satisfaction adl pemulihan atas perbuatan yg melang- gar kehormatan negara, yg dilakukan melalui jalur diplomatik , umumnya diwujudkan dg permohonan maaf scr resmi atau jaminan tdk akan terulangnya perbuatan itu. Pecuniary reparation adl pemulihan atas perbuatan yg merugikan negara lain scr materiil. Bisa dilakukan dg jalur litigasi maupun non litigasi.
13
L. Oppenheim 1. Original Responsibility Pelaku adl Pejabat Negara
TANGGUNG JAWAB NEGARA 2. Vicarious Responsibility Pelaku adl Warga Negara Melakukan Perbuatan yang Merugikan Negara Lain
14
Slobodan Milosevic Former Serbian Leader Trial for war crimes and crimes against humanity International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia
16
Paul Rusesabagina
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.