Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H."— Transcript presentasi:

1 Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H.
HUKUM AGRARIA Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H. Upik Hamidah, S.H., M.H FH Universitas Lampung

2 SEJARAH PENYUSUNAN HUKUM AGRARIA NASIONAL (UUPA)
Panitia Agraria Yogyakarta (Penpres 16/1948, tgl 21 Mei 1948 Panitia Agraria Jakarta (Kepres 36/1951, tgl 19 Maret 1951 Panitia Negara Urusan Agraria (Kepres 1/1956, tgl 1 juni 1957 panitia selesai buat RUUPA, maka dg Kepres 97/1958 tgl 6 mei 1958 panitia dibubarkan Tgl 24 April 1958 RUUPA diajukan ke DPR Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka RUUPA disesuaikan dg UUD 45 yg semula mendasarkan UUDS 1950 Tgl 1 Agustus 1960 RUUPA diajukan kembali ke DPRGR, disetujui tgl 14/9/1960 dan 24/9 disahkan sbg UU dg nama Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria/ dg sebutan UUPA

3 Pengertian Agraria Menurut Para Ahli
Subekti Citrosoedibyo : Agraria Urusan tanah dan segala yg ada di dalamnya/ diatasnya Hukum Agraria Keseluruhan ketentuan Hk (perdata, HTN, HAN) yg mengatur hub. Hk orang dg BARA+K E. Utrecht: Hk Agraria = Hk Tanah  bagian dari HAN Lemaire: Hk Agraria  klmpk Hk yg bulat (privat, HTN, HAN)

4 HUKUM TANAH SEBAGAI CABANG HUKUM YANG MANDIRI
Objek yg diatur dg ketentuan-ketentuan Hk mrpkn satu kesatuan yg sistematis Yg diatur aspek yuridis (hak-hak penguasaan atas tanah) Ketentuan Hk yg mengatur disusun menjadi satu kesatuan yg mrpkn SATU SISTEM YAITU HUKUM TANAH

5 PENGERTIAN TANAH Dalam Hukum> tanah dipakai dalam arti yuridis (Pasal 4 UUPA)…tanah adalah sebagian permukaan bumi. Hak atas tanah : Hak atas sebagian tertentu permukaan bumi yg berdimensi dua, yaitu panjang dan lebar.

6 KEKAYAAN ALAM DLM BUMI, AIR, RUANG ANGKASA (BARA)
Dalam UUPA hak atas tanah tidak meliputi kekayaan alam Psl 8 UUPA : Pengambilan kekayaan alam yg terkandung di dalam BARA perlu diatur maka muncul UU11/1967 tmbang, UU 11/1974 pengairan, UU 41/1999 hutan,UU 22 Tahun 2001 tentang Migas

7 BANGUNAN DAN TANAMAN DI ATAS TANAH
Asas perlekatan : Pasal 500 & 571 KUHPerdata Asas Pemisahan Horizontal (Horizontal scheiding) Hak atas tanah tidak sendirinya meliputi bangunan dan tanaman di atasnya kecuali diperjanjikan  dianut dlm hukum adat dan UUPA

8 Pasal 500 KUHPerdt Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dari barang itu.

9 Pasal 571 KUHPerdt Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yangada di atasnya dan di dalam tanah itu. Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan bangunan yang dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi pengecualian-pengecualian tersebut dalam Bab IV dan VI buku ini. Di bawah tanah itu ia boleh membangun dan menggali sesuka hatinya dan mengambil semua hasil yang diperoleh dari galian itu; hal ini tidak mengurangi perubahan-perubahan dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang pertambangan, pengambilan bara, dan barang-barang semacam itu.


Download ppt "Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google