Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disusun oleh : Dr. Hj. Ummi Maskanah, SH. MM., MHum.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disusun oleh : Dr. Hj. Ummi Maskanah, SH. MM., MHum."— Transcript presentasi:

1 PERBEDAAN ANTARA HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Disusun oleh : Dr. Hj. Ummi Maskanah, SH. MM., MHum. Dpergunakan untuk kalangan sendiri.

2 PERBEDAAN DI LIHAT DARI SIFAT
PERADILAN UMUM PERADILAN AGAMA BERLAKU UMUM BERLAKU KHUSUS PERKARA PIDANA DAN PERDATA PERKARA PERDATA

3 PERBEDAAN DILIHAT DARI PROSESNYA
No HUKUM ACARA PERDATA HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA 1 Prosesnya sepenuhnya menggunakan ketentuan HIR/Rbg. dan Sumber hukum lainnya Pasal 59 UU No. 50 Tahun menyebutkan : Hk Ac. Di PA berlaku Hk Ac Pdt. Pada umumnya kec. Yg diatur dalam UU ini. 2 Terhadap perkara perdata pada umumnya Khusus terhadap perkara2 yang menyangkut: (KEWENANGAN ABSOLUT) Perkawinan, Waris, Hibah, Wakaf, Sodaqoh, dan Ekonomi Syariah

4 PERBEDAAN DILIHAT DARI PROSESNYA KHUSUS PERKARA PERCERAIAN
No. HUKUM ACARA PERDATA HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA 3 KEWENANGAN RELATIF: MENGGUNAKAN KETENTUAN PASAL 118 HIR Berlaku ASAS ACTOR SEQUITUR FORUM REI TIDAK MENGACU PASAL 118 HIR TETAPI MENGACU KE UU 50 TH 2009 YAITU BERPERSPEKTIF PEREMPUAN 4 PEMBUKTIAN: SECARA UMUM BERLAKU KETENTUAN HIR SAKSI-SAKSI (BUKAN KELUARGA/SAUDARA, BUKAN MANTAN SUAMI/ISTRI TIDAK ADA KETENTUAN LAIN Saksi diutamakan dari kalangan keluarga Ada ketentuan untuk saksi perempuan minimal 2 orang (sbg perimbangan saksi seorang laki2.

5 PERBEDAAN DILIHAT DARI PROSESNYA KHUSUS PERKARA PERCERAIAN
No HUKUM ACARA PERDATA HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA 5 BERLAKU KETENTUAN DALAM HIR SELAIN SAKSI, BERLAKU KETENTUAN DALAM HIR 6 TIDAK MENGENAL PROSES LI’AN MENGENAL PROSES LI’AN (PERCERAIAN DENGAN ALASAN ZINA TETAPI HANYA BERLAKU BAGI SUAMI ATAU LAKI2) 7 MEMBEDAKAN PENGERTIAN ANTARA GUGATAN DAN PERMOHONAN TIDAK MEMBEDAKAN PENGERTIAN ANTARA GUGATAN DAN PERMOHONAN (SAMA2 MENGDNG SENGKETA), HANYA SAJA PERMOHONAN DIAJUKAN OLEH SUAMI (PIHAK LAKI-LAKI), SEDANGKAN GUGATAN DIAJUKAN OLEH ISTRI (PIHAK PEREMPUAN)


Download ppt "Disusun oleh : Dr. Hj. Ummi Maskanah, SH. MM., MHum."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google