Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RAPAT PLENO DEWAN PAROKI St.IGNATIUS JALAN MALANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RAPAT PLENO DEWAN PAROKI St.IGNATIUS JALAN MALANG"— Transcript presentasi:

1 RAPAT PLENO DEWAN PAROKI St.IGNATIUS JALAN MALANG
Selasa 12 Mei 2015 RAPAT PLENO DEWAN PAROKI St.IGNATIUS JALAN MALANG

2 AGENDA RAPAT * 19.30 Doa Pembukaan
* – Presentasi LPJ Paskah (termasuk tanya jawab) * – Presentasi Panitia Pesta Nama (termasuk tanya jawab) * – Sosialisasi BEBERAPA PASAL ART yang baru (termasuk tanya jawab) * Doa Penutup

3 ART PAROKI St. Ignatius 2015 BERDASARKAN PDDP 2014
RAPAT Dewan Paroki Inti Pasal 24 1.Rapat Dewan Paroki Inti secara rutin diadakan minimal 4 [empat] bulan sekali yang waktunya diatur kemudian. 2. Dalam rapat tersebut dapat diundang pihak lain apabila diperlukan. RAPAT Dewan Paroki Pleno Pasal 25 1. Rapat Dewan Paroki Pleno diadakan minimal 4 [empat] kali dalam setahun yang waktunya diatur kemudian. 2. Rapat tersebut dapat diisi dengan pembekalan oleh para ahli sebagai narasumber, dengan maksud untuk menambah pengetahuan para anggota Dewan Paroki dan untuk memberikan masukan dalam melaksanakan tugasnya.

4 Rapat Pengurus Lingkungan Rapat Wilayah
Pasal 27 1. Rapat Pengurus Lingkungan diadakan minimal 4 (empat) kali setahun yang waktunya diatur kemudian. 2. Dalam pertemuan tersebut diharapkan dapat meneruskan hasil rapat Dewan Pleno dan rapat dengan Koordinator Wilayah kepada seluruh lingkungan dan umat di lingkungan 3. Risalah rapat wajib disampaikan secara tertulis kepada Dewan Paroki Harian Pendamping melalui Koordinator Wilayah. Rapat Wilayah Pasal 26 1. Rapat Koordinator Wilayah dengan para pengurus Lingkungan minimal 4 [empat] kali setahun yang waktunya diatur kemudian. 2. Dalam rapat tersebut Koordinator Wilayah diharapkan untuk dapat meneruskan hasil rapat Dewan Paroki Inti yang lalu dan menampung masalah- masalah atau hal-hal lain yang perlu disampaikan dalam rapat Dewan Paroki Inti yang diadakan kemudian. 3. Risalah rapat wajib disampaikan secara tertulis kepada Dewan Paroki Harian Pendamping Wilayah yang bersangkutan.

5 Lain-lain Pasal 28 1. Diluar rapat-rapat rutin sebagaimana diatur dalam pasal- pasal di atas, maka rapat Pengurus Dewan Paroki, Dewan Paroki Inti, Dewan Paroki Pleno dan Rapat Koordinasi Wilayah dapat diadakan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. 2. Kuorum dan cara pengambilan keputusan rapat-rapat Dewan Paroki lnti sama dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 22 dan 23 tersebut di atas. 3. Hasil rapat yang telah diputuskan berdasarkan kuorum dan tata cara rapat seperti termuat pada pasal 22 dan 23 mempunyai ketetapan yang mengikat, tidak dapat diubah atau diganti oleh sebagian Pengurus Dewan Paroki tanpa melalui rapat dewan seperti yang termaktub dalam pasal 22 dan 23.

6 Tugas-tugas Koordinator Wilayah bertugas: Pasal 29
c. mewakili Lingkungan-lingkungan yang berada di wilayahnya dalam rapat-rapat Dewan Paroki Inti untuk memberikan masukan tentang perkembangan atau persoalan wilayahnya kepada Dewan Pengurus Harian dalam rangka penyusunan Program Pelayanan Paroki maupun mencari solusi atas pelayanan sehari-hari. d. memastikan bahwa Program Pelayanan Paroki dapat terlaksana dengan baik dalam Lingkungan-lingkungan yang berada dalam wilayahnya Pasal 29 Koordinator Wilayah bertugas: mengkoordinasikan kegiatan pelayanan pastoral yang sungguh- sungguh diperlukan oleh Lingkungan-lingkungan yang berada di wilayahnya, yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Lingkungan. b memimpin rapat koordinasi Wilayah dalam mengembangkan dan mencari solusi atas persoalan pelayanan pastoral umat sehari hari.

7 pengurus lingkungan bertugas:
Pasal 30 Ketua Lingkungan bersama pengurus lingkungan bertugas: a. mengatur penyelenggaraan Ekaristi dan ibadat Lingkungan, serta pengajaran dan pendalaman iman bagi warga Lingkungan. b. mengikutsertakan umat Lingkungan sehubungan dengan peristiwa-peristiwa penting yang terjadi dalam keluarga warga Lingkungan, seperti kelahiran, pembaptisan, pertunangan, perkawinan, sakit, kematian, dsb. c. mewujudkan solidaritas kepada warga Lingkungan yang menderita dan berkekurangan; yang sakit dan lanjut usia. d. memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan Katolik sejak dini dan mengupayakan agar kaum muda mendapatkan mendapatkan pendampingan dalam pembentukan nilai-nilai Kristiani. e. bekerjasama dengan seluruh warga Lingkungan untuk menemukan ungkapan-ungkapan kreatif yang melibatkan semakin banyak warga. f. mengusahakan agar warga Lingkungan yang belum bisa aktif tetap disapa, menjadi bagian dari persaudaraan Lingkungan, dan tetap mendapatkan pelayanan pastoral. g. mengusahakan terwujudnya semangat persaudaraan dan pelayanan antar warga Lingkungan dan dengan warga masyarakat sekitar. h. mendorong warga Lingkungan agar berperanserta dalam kegiatan-kegiatan RT/RW setempat. i. melakukan pendataan warga Lingkungan supaya mereka semakin terlayani.

8 Pasal 31 Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua Lingkungan berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah serta didampingi oleh Dewan Paroki Harian.

9 Pasal 33 Seksi Liturgi Bertugas membantu penyelenggaraan perayaan liturgi dengan tertib dan rapi, menyadarkan dan mendidik umat agar bersama-sama merayakan liturgi dengan sadar dan aktif sesuai dengan peranan masing-masing serta mengembangkan bentuk-­ bentuk ibadat lainnya dengan tetap menjaga kemurnian iman. a. Sub Seksi Paduan Suara, Dirigen, Organis (PASDIOR) membina dan melaksanakan kaderisasi paduan suara, dirigen dan organis, membagi tugas dan mengatur jadwal tugas masing-masing. b.Sub Seksi Lektor membina dan melaksanakan kaderisasi para lektor agar dapat bertugas dengan baik, membagi tugas dan mengatur jadwal tugas.

10 c. Sub Seksi Putra-putri Altar membina dan melaksanakan kaderisasi para putra-putri altar agar dapat bertugas dengan baik membagi tugas dan mengatur jadwal tugas masing-masing. d.Sub Seksi Tata Tertib dan Kolektan mengatur tata tertib perayaan Ekaristi dan ibadat lainnya, mengatur pembagian dan jadwal tugas para kolektan. e. Sub Seksi Dekorasi Gereja mengatur dekorasi gereja untuk perayaan Ekaristi hari Minggu, hari Raya dan perayaan lainnya. Bekerjasama dengan panitia/subseksi/lingkunga n yang ada dalam hal dekorasi gereja.

11 Seksi Katekese Bertugas mengajar, mempersiapkan dan membina para calon baptis, calon penerima komuni pertama, calon penerima krisma serta pembinaan iman umat khususnya dalam bidang pewartaan. Seksi katekese wajib memperhatikan kaderisasi dari para katekis (pengajar), pembuatan modul pengajaran dan juga pelajaran agama di sekolah-sekolah katolik dan non-katolik yang berada di wilayah paroki Sub Seksi Sakramen Baptis bertugas mempersiapkan dan membina para calon baptis, baik dewasa maupun bayi/anak, mempersiapkan dan menyelenggarakan acara penerimaan sakramen baptis tersebut bekerjasama dengan Seksi Liturgi Paroki. Sub Seksi Komuni Pertama mempersiapkan dan membina para calon penerima komuni pertama serta menyelenggarakan acara penerimaan komuni pertama. Sub Seksi Sakramen Krisma mempersiapkan dan membina para calon penerima sakramen krisma serta menyelenggarakan penerimaan sakramen krisma.

12 Sub Seksi Bina Iman Anak menyelenggarakan pengenalan/pengajaran iman katolik pada anak-anak pra sekolah, taman kanak-kanak dan Sekolah Dasar sampai menerima Komuni Pertama. Sub Seksi Sekolah Negeri menyelenggarakan pengajaran agama katolik untuk anak-anak warga paroki yang bersekolah di sekolah non-katolik/negeri. Sub seksi Bina Iman Remaja menyelenggarakan pengenalan/ pengajaran iman katolik pada anak remaja setelah menerima Komuni Pertama hingga usia 17 tahun.

13 Seksi Komunikasi Sosial (komsos)
Bertugas menyiarkan Warta Keselamatan kepada seluruh umat dengan memanfaatkan media komunikasi sosial seperti media cetak, media sosial, sinema, radio, televisi dan sebagainya. Seksi Komsos bekerjasama dengan seksi yang ada dalam hal pewartaan, aktivitas gereja/paroki dan pengajaran iman kepada umat. Tugas dari Seksi Komunikasi Sosial sebagai berikut : meliput acara dan peristiwa penting di paroki dan menyimpan hasil peliputan tersebut dengan baik menerbitkan buletin dan atau majalah dinding paroki sebagai sarana informasi mengenal kegiatan paroki dan menambah pengetahuan serta wawasan umat. melaksanakan tugas penyiaran dalam perayaan Ekaristi Mingguan dan Perayaan Hari Besar dan kegiatan khusus Mempublikasikan kegiatan di dalam paroki melalui media komunikasi yang lebih luas. Seksi Kerasulan Kitab Suci Bertugas membimbing dan mendidik umat untuk lebih mengenal, menghayati dan mendalami Kitab Suci minimal pada MasaPraPaskah, Masa Adven dan melaksanakan bulan/minggu kitab suci nasional.

14 Seksi Pelayanan Sosial Ekonomi
Bertugas mengajak, dan mendorong umat untuk memberikan waktu, perhatian dan bantuan khusus kepada kaum miskin, yang sakit/yang mengalami penderitaan, ketidak-adilan, diskriminasi dan cacat-cacat sosial lain, selain itu berkewajiban untuk memfasilitasi peningkatan kesejahteraan umat yang kurang mampu secara ekonomi dan secara periodik (3 bulan sekali) memberikan laporan keuangan kepada Dewan Harian cq. Bendahara Paroki. Sub Seksi Karitatif dan Pinjaman: memberikan bantuan pada mereka yang mengalami kesulitan keuangan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya seperti untuk perumahan, kesehatan dan sebagainya dengan memberikan bantuan uang baik secara rutin (misalnya lansia) atau hanya sekali saja memberikan pinjaman uang tanpa bunga kepada umat yang membutuhkan, yang pengembaliannya dapat diangsur. Pinjaman tersebut diprioritaskan untuk keperluan produktif. mendata mereka yang memerlukan pekerjaan, mengusahakan memberikan peningkatan ketrampilan, memberikan informasi lowongan pekerjaan Sub Seksi Dana Kasih Memberikan bantuan dalam bentuk sumbangan atau pelayanan kematian bagi anggota yang terdaftar.

15 Seksi Kesehatan Melaksanakan reksa pastoral pelayanan kesehatan, khususnya kepada mereka yang lemah, sakit, menderita dan sedang diambang kematian. Mewujudkan kepedulian Gereja terhadap pembangunan kesehatan masyarakat. Seksi Lingkungan Hidup Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran umat dalam memelihara kebersihan di lingkungan gereja dan masyarakat. Melaksanakan kegiatan program KAJ dan bimbingan kebersihan dengan meminimalisir penggunaan plastik dan Styrofoam. Melaksanakan kegiatan dibidang peningkatan kebersihan, keindahan, penghijauan serta kelestarian hidup di wilayah paroki. Melaksanakan tugas lain berkaitan dengan lingkungan hidup seperti kerja bakti bersama dengan lingkungan/wilayah, seksi, kategorial di gereja.

16 Seksi Pendidikan Seksi Kerasulan Keluarga
Melaksanakan reksa pastoral pendidikan Katolik di Lembaga Pendidikan Katolik dan Ikatan Insan Pendidikan Katolik yang bekerja/belajar di lembaga pendidikan non-Katolik di wilayah Paroki. Sub Seksi Pendidikan - Ayo Sekolah dan Ayo Kuliah Mengajak dan menghimpun umat untuk memberikan perhatian dan bantuan pada anak sekolah yang kurang mampu dengan cara menjadi orang tua asuh dan memberikan beasiswa. Seksi Kerasulan Keluarga Bertugas mempersiapkan dan membina kehidupan berkeluarga secara katolik, memberikan penjelasan ajaran Gereja tentang Keluarga Berencana dan hormat terhadap kehidupan. SKK menyelenggarakan Kursus Persiapan Perkawinan Dekenat bila diselenggarakan di Paroki Santo Ignatius dan Ulang Tahun Perkawinan secara layak dan sederhana. Bekerjasama dengan seksi Liturgi menyelenggarakan Misa untuk anak berkebutuhan khusus.

17 Seksi Kepemudaan Melaksanakan reksa pastoral kepada kaum muda agar mereka dibina dalam mengembangkan bakat-bakat fisik, spiritual, emosional, moral, intelektual dan organisasi secara harmonis, agar mereka memperoleh rasa tanggungjawab yang lebih sempurna, menggunakan kebebasan mereka dengan benar, dan berperan-serta secara aktif dalam kehidupan sosial dan kegiatan gereja/paroki. Menjadi penghubung antara paroki dengan forum kepemudaan dekanat dan komisi kepemudaaan KAJ. Sub Seksi Orang Muda Katolik (OMK) Mengusahakan adanya pembinaan untuk kepengurusan, peningkatan kualitas dan kaderisasi OMK basis/wilayah Mengusahakan sarana dan prasarana bagi kelancaran pembinaan OMK. Seksi Panggilan Melaksanakan reksa pastoral dalam membina dan memajukan panggilan khusus, agar kebutuhan-kebutuhan akan pelayanan suci di seluruh Gereja terpenuhi. Mengadakan pengajaran kepada umat tentang pentingnya pelayanan suci dan kebutuhan akan pelayan-pelayan dalam Gereja. Membangkitkan dan mendukung usaha-usaha pembinaan panggilan terhadap anak-anak, remaja, dan orang muda, melalui keluarga-keluarga kriSantoiani dan para pendidik, bekerja sama dengan para imam, terutama para pastor paroki.

18 Seksi Aksi Puasa Pembangunan:
Seksi Hubungan Antar Agama Kemasyarakatan Melaksanakan reksa pastoral kepada kaum awam, baik secara perseorangan maupun kelompok/komunitas, agar dapat berdialog dan bekerjasama secara bijaksana dan penuh kasih dengan para penganut agama- agama lain sebagai wujud kesaksian tentang iman kristiani, serta terlibat aktif dalam menyempurnakan tata dunia, khususnya di bidang sosial-politik- kebangsaan, serta memberi kesaksian tentang Kristus dalam setiap tugas di masyarakat. Seksi Aksi Puasa Pembangunan: Mengkoordinir terselenggaranya kegiatan Aksi Puasa Pembangunan setiap tahun. Bekerja sama dengan panitia perayaan Paskah dalam hal pendalaman materi APP. Mengedarkan dan mengumpulkan amplop APP melalui Ketua Lingkungan, dan menyerahkan ke Komisi PSE KAJ. Mengelola dan memonitor pemanfaatan dana bantuan ANP. Seksi Kaderisasi Mempersiapkan kader-kader untuk pelayanan paroki.

19 KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Sumber Keuangan Pasal 42 Keuangan paroki diperoleh melalui sumber-sumber sebagal berikut: 1. Kolekte Perayaan Ekaristi hari Sabtu Sore dan Minggu dan perayaan Ekaristi lain yang diselenggarakan di Gereja dan Misa Apartemen Taman Rasuna 2. Kartu Persembahan bulanan melalui Lingkungan. 3. Sumbangan-sumbangan dari pribadi atau perkumpulan . 4. Bunga Bank dan/atau deposito. 5. Sumber-sumber lain dan tidak mengikat ataupun cara-cara lain yang tidak bertentangan dengan moral dan ajaran kristiani. Harta benda paroki diperoleh melalui: 1). Pembelian 2). Sumbangan 3). Hibah 4). Hibah Warisan

20 Penggunaan Keuangan Pasal 43
1. Keuangan paroki dapat digunakan untuk keperluan-keperluan sebagai berikut: a. Keperluan ibadat dan karya pastoral seperti tercantum dalam anggaran seksi b. Keperluan Bagian dan Kelompok Kategorial c. Keperluan rumah tangga pastoran dan kegiatan para pastor paroki d. Gaji para karyawan purna atau paruh waktu paroki e. Keperluan karya sosial paroki f. Untuk kepentingan pembinaan kaum muda g. Untuk hal-hal lain sesuai dengan ketentuan Keuskupan Agung Jakarta 2.Prosentase atau pembagian penggunaan untuk masing masing keperluan tersebut sesuai dengan ketentuan Keuskupan Agung Jakarta dan keputusan Pengurus Dewan Paroki

21 Anggaran Keuangan Pasal 48
1. Setiap kebutuhan uang untuk kegiatan Seksi, Kelompok Kategorial atau lain-lain, harus direncanakan dalam Anggaran Keuangan Tahunan dan pengeluaran disesuaikan dengan proposal berupa rincian anggaran yang diajukan dan disetujui dalam rapat Dewan Paroki Harian. 2. Proposal anggaran diajukan minimal 1 bulan sebelum acara diselenggarakan setelah diketahui oleh Dewan Harian Pendamping. 3. Rencana Anggaran Keuangan Tahunan ini dicantumkan dalam Rencana Anggaran dan Belanja Dewan Paroki dan diserahkan kepada Keuskupan. 4. Laporan pertanggungjawaban keuangan dari setiap kegiatan seksi/ lingkungan/ kategorial/kepanitiaan diserahkan paling lama 1 bulan setelah acara selesai diselenggarakan. 5. Setiap proposal permohonan bantuan dana yang ditujukan kepada pihak-pihak tertentu (sponsorship) harus dengan persetujuan Ketua Umum/Pastor Kepala Paroki.

22 Pengeluaran di luar Anggaran
Pasal 49 1 1) Pengeluaran yang melampaui anggaran yang telah disetujui, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pihak-pihak sebagai berikut: a. Apabila melebihi sampai dengan 10% dari anggaran, memerlukan persetujuan dari Bendahara I atau Bendahara II. b. Apabila melebihi 10% sampai dengan 25% dari anggaran, memerlukan persetujuan dari Ketua Umum/Ketua atau Wakil Ketua dan Bendahara I atau Bendahara II. c. Apabila melebihi 25% dari anggaran, memerlukan persetujuan dari Pengurus Dewan Paroki Harian. 2) Untuk pembiayaan keperluan insidentil atau mendadak yang tidak tercantum dalam Anggaran Keuangan Tahunan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, diatur sebagai berikut: a.Sampai dengan Rp ,- diperlukan persetujuan Bendahara I atau Bendahara Il b. Antara Rp ,- sampai dengan Rp ,- diperlukan persetujuan Ketua atau Wakil Ketua dan Bendahara I atau Bendahara II c.Di atas Rp ,- diperlukan persetujuan Pengurus Dewan Paroki Harian. d.Pengeluaran uang Paroki Rp ,- atau lebih perlu persetujuan tertulis dari Bapak Uskup Agung Jakarta.


Download ppt "RAPAT PLENO DEWAN PAROKI St.IGNATIUS JALAN MALANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google