Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanti Setiabudi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hak Desain Industri Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
2
Beberapa definisi Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. 22/01/2018 2/19
3
Beberapa…cont. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. 22/01/2018 3
4
Karakteristik Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan keduanya. Bentuk konfigurasi atau komposisi tersebut harus berbentuk dua atau tiga dimesnsi. Kreasi tersebut memberikan kesan estetis. Hasil kreasi tersebut dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 22/01/2018 4
5
Hak ekslusif Hanya pendesain saja yang berhak mendapatkan hak dari negara. Pihak lain dapat menerima pemberian hak, BUKAN PENGALIHAN HAK. Pemberian dan pengalihan hak berhubungan dengan Hak Moral (moral rights) yang melekat (inheren) kepada pendesain yang hanya dapat diberikan secara ekonomi (economic rights) tapi tidak dapat dialihkan. 22/01/2018 5
6
Dua perspektif hak desain industri
Perspektif hak cipta ‘Desain industri dilihat sebagai suatu hasil dimana pemikiran atau perasaan dieskpresikan dengan cara kreatif dan diujudkan dalam bentuk karya yang bernilai estetis’ Perspektif paten ‘Desain industri dilihat sebagai upaya untuk mendorong terciptanya penemuan dengan mengendepankan aspek perlindungan dan kegunaannya juga memberi konstribusi bagi kemajuan industri’ 22/01/2018 6
7
Perbedaan Hak Cipta Hak Paten (sederhana) Hak Desain Industri
Terdapat nilai estetik, efek ratio dan rasa serta efek kegunaan. Mengedepankan unsur materi yang dapat diterapkan dalam bidang teknologi serta mengutamakan ratio dan efek kegunaan. Penekanannya pada materi yang melahirkan kesan estetik dan mengutamakan rasa dan efek estetika. 22/01/2018 7
8
Perbedaan tujuan perlindungan
Hak Cipta Hak Paten (sederhana) Hak Desain Industri ‘bertujuan untuk menetapkan hak-hak pencipta dan menjamin perlindungan terhadap karyanya, yang berkaitan dengan eksploitasi kebudayaa (ilmu pengetahuan dan sastra) yang adil dan benar dan dengan demikian dapat memberi kontribusi bagi kemajuan peradaban umat manusia’ ‘Bertujuan untuk mendorong terciptanya suatu peralatan dengan mengedepankan aspek perlindungan dan kegunaan peralatan yang berkaitan dengan bentuk atau susunan, sehingga dapat memberi kontribusi bagi pembagian industri’ ‘Untuk mendorong terciptanya suatu karya desain dengan mengedepankan unsur perlindungan dan kegunaanya, sehingga dapat memberi kontribusi bagi kemajuan industri’ 22/01/2018 8
9
Desain industri yang mendapat perlindungan
Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum : tanggal penerimaan; atau tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia. 22/01/2018 9
10
Desain…cont. Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut : telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan. 22/01/2018 10
11
Desain industri yang tidak mendapat perlindungan
Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. 22/01/2018 11
12
Jangka waktu perlindungan
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. 22/01/2018 12
13
Subjek desain industri
Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain. Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. 22/01/2018 13
14
Subjek…cont. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Desain Industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak. 22/01/2018 14
15
Pengalihan hak Pewarisan; Hibah; Wasiat Perjanjian tertulis; atau
Sebab-sebab yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri (Pasal 32) 22/01/2018 15
16
Pembatalan pendaftaran
Permintaan pemegang hak atas hak desain industri; Atas dasar gugatan. Diajukan ke Pengadilan Niaga 22/01/2018 16
17
Akibat hukum pembatalan
Pembatalan pendaftaran Desain Industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Industri dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Industri tersebut. Dalam hal pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan, penerima Lisensi tetap berhak melaksanakan Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi. Penerima Lisensi tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada pemegang Hak Desain Industri yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada pemegang Hak Desain Industri yang sebenarnya. 22/01/2018 17
18
Penyelesaian sengketa
Gugatan ke Pengadilan Niaga; Ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan Arbitrase atau Alternatif penyelesaian sengketa. 22/01/2018 18
19
Ketentuan pidana Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah). Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (empat puluh lima juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan. 22/01/2018 19/19
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.