Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidya Johan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Hukum Perburuhan Hukum yang mengatur soal-soal yang berkenan dengan kejadian dimana seseorang mengadakan hubungan kerja dengan orang lain
2
Definisi Hukum Perburuhan
Keseluruhan peraturan hukum, yg terutama mengatur tentang hubungan kerja dan segala ktt lain yang diakibatkan hubungan kerja, termasuk ktt hukum administratif yang berkenan dengan usaha perwujudan kesempatan kerja Mis ad2. perlindgan kerja, K3 & Jamsostek PP mengenai pengadaan, pengerahan & penempatan TK yg sesungguhnya terjadi sebelum adanya perjanjian kerja berlgs & krnya lebih bersifat administratif ketenagakerjaan
3
Prof.Mr.H.L. Bakels H. Perburuhan adalah segenap peratr peruuan yg berkaitan dengan hubungan kerja dari st kelompok bidang kerja yg tidak berdiri sendir. Himpunan pertr baik tertulis maupun tdk yg berkenan dengan kejadian dimana seseorg bekerja pada org lain dgn menerima upah
4
Mr A.H. Molenaar HP adalah bagian dari H + yg pada pokoknya mengatur hubngan antara pekerja dengan pemberi kerja, antara pekerja dengan sesama pekerja dan antara pekerja dengan pengusaha. Definisi ini menonjolkan banyak hubungan yg cenderung menekankan keterlibatan dan peranan pemerintah, nampaknya menggeserkan perhatiannya dari aspek perdata ke aspek publiknya HP (hbg A-B, A-A, dan A-C
5
HP dlm arti luas Meliputi segala ktt yg berkenan dengan pekerjaan yg dilakukan pekerja serta semua pekerjaan yang dilakukan di sektor pemerintah. Jadi HP pada hakekatnya adalah hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha mengenai bidang hukum perikatan yg bersumber pada perjanjian
6
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesuadah masa kerja Perlindungan terhadap Tenaga Kerja utk menjamin hak2 dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi guna mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam rangka hubungan industrial yang berkeadilan
7
Type Negara Neg. Kesejahteraan klasik (16-17), asas salus populi suprema lex esto =kesejhateraan rakyat adalah h. tertinggi, yg pada hakekatnya adalah otoriter Type Neg Liberalis asas staatsounhouding (ada pemisahan antara negara dan masyarakat Type neg. Kesejh. Modern staat bemoeines (campur tangan negara yg bertugas melakukan kesejahteraan bagi para warganya)
8
H. tdk pernah lepas dari perkmbangan sistem sosialnya
H. pada masyarakat komunal primitif misalnya dengan tradisi, kebiasaan, dogma dan nilai-nilai lokal H. pada masyarakat perbudakan, proses peralihan, terjadi karena ekspansi territorial & penaklukan suku2 bangsa yg H. pada masyarakat Feodal, H. dalam sistem kapitalis
9
Obyek perselisihan P.Hak, perselisihan yg timbul krn tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhdp ktt pertr peruu-an, perjanjian kerja, pertr perush atau PKB. Mis: penundaan pembsayaran upah atau pengabaian hak2 normatif pekerja. P. Kepentingan adalah perselisihan yg timbul dlm hubungan kerja krn tdk adanya kesesuian pendapat mengenai pembuatan, dan atau
10
perubahan syarat2 kerja yg ditetapkan dalam perjanjian kerja atau pert
perubahan syarat2 kerja yg ditetapkan dalam perjanjian kerja atau pert.perusahan atau PKB. Misalnya : keadaan ketenaga kerjaan yg belum diatur atau baru sedang dibahas dan akan diatur kemudian. perbaikan syarat kerja, misalnya kenaikan upah & tunjangan,
11
Perselisihan antar SP dlm satu perusahaan yaitu perseliusihan karena tidak adanya persesuian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan, misalnya masalah keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan
12
APS/ADR, beragam jenis APS
Perundingan (negotiation) Fasilitasi (facilitation) Intervensi dini (Early Intervention) Proses Penilaian Independen (Independent Expert Appraisal) Mediasi (Mediation) Konsiliasi (Conciliation) Arbitrase (Arbitration)
13
Mediasi Status mediator adalah Peg. Negeri sipil
Berwenang menyelesaiakan: - Perselisihan Kepentingan - Pers. Hak - Pers. PHK - Pers. Antar SP hanya dlm satu perusahaan 3. Mediator pada prinsipnya ditentukan oleh instansi ketenagakerjaan
14
Konsiliasi Status konsiliator adalah swasta Berwenang menyelesaikan:
- PK - P. Hak - P. antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan 3. Konsiliator dpt dipilih oleh para pihak yg berse lisih dengan membuat kesepakan tertulis
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.