Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MATA KULIAH HUKUM KEDOKTERAN
Oleh : Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI JANUARI 2011
2
POKOK BAHASAN LANDASAN HK. KEDOKTERAN HUBUNGAN PASIEN DAN DOKTER ASPEK HUKUM TINDAKAN MEDIK TERTENTU ASPEK HUKUM BIOTEKHNOLOGI KEDOKTERAN
3
Hukum Kedokteran: Ilmu tentang hubungan hukum di mana dokter merupakan salah satu pihak, dalam menjalankan profesinya untuk memberikan pelayanan medis.
4
HK. KESEHATAN Ruang Lingkup dan Kedudukan Hukum Kedokteran Hukum
Rumah Sakit Hukum Keperawatan Hukum Kedokteran Hukum Keselamatan Kerja Hukum Farmasi klinik Hukum Kesehatan Lingkungan Hukum Kes. Masykt HK. KESEHATAN
5
C. Instrumen Hukum Kedokteran
Internasional The Hippocratic Oath Declaration of Geneva International Code of Medical Ethics Nurenberg Code Constitution of the World Health Organization American Hospital Association = A Patient’s Bill of Rights The World Medical Association = Declaration of Helsinki
6
b. Nasional UU No. 29 Thn 2004 tentang Praktik Kedokteran UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit PP no. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan KepMenkes RI No. 434/Menkes/SK/X/1983 tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia Permenkes RI No. 585/Menkes/PER/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik dll.
7
Unsur-unsur standar profesi menurut Prof. Mr. W.B. Van der Mijn
Ketelitian Umum Standar Profesi Kewenangan Kemampuan Rata-rata
8
Unsur-unsur standar profesi menurut Prof. Dr. H. J.J. Leenan
Bebas dari Kelalaian Situasi & Kondisi Standar Profesi Medis Ketelitian pd Peraturan Asas Proporsional Ketelitian Rata-rata
9
Standar Pelayanan Medis
Hospital by Laws
10
BAB III HUBUNGAN HUKUM PASIEN DAN DOKTER
Bentuk Perjanjian: Resultaatverbintenis: objek perjanjian adalah hasil dari suatu tindakan/ perbuatan hukum tertentu Inspaningverbintenis : objek perjan-jian adalah berdasarkan suatu upaya yang maksimal
11
Landasan Hubungan Dokter- Pasien
Perjanjian Undang-undang
12
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (Pasal 1320 KUHPerdata)
Kesepakatan para pihak adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan/perjanjian mengenai suatu hal tertentu untuk suatu sebab yang halal/ diperbolehkan.
13
TRANSAKSI / PERJANJIAN TERAPEUTIK
HUBUNGAN HUKUM DOKTER-PASIEN PELAYANAN KEDOKTERAN/MEDIK STANDAR PROFESI MEDIK
14
Implikasi Hukum Transaksi Terapeutik
Pasal 1388 KUHPerdata : Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya Pasal 1339 KUHPerdata : Suatu perjanjian ttidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.
15
Mulai & berakhirnya TT 1. Perjanjian :
Pasien datang berobat dokter setuju. 2. UU : Ps KUHPerdata: Zaakwarneming Berakhir: 1. Sembuh 2. Dokter Resign 3. Pengakhiran by Pasien 4. Meninggal 5. Kontrak selesai 6. Ada org lain 7. Kadaluarsa 8. Persetujuan
16
HUKUM & TINDAKAN MEDIK 1. ABORSI 2. PASIEN UGD 3. EUTHANASIA
4. BEDAH MAYAT
17
Aborsi Dasar hukum: Pasal 75, 76, 77 UU No. 36/2009
Pasal 346, 347, 348 dan 349 KUHP
18
UU Kesehatan Ps/ 75 : a. Larangan Aborsi
b. Pengecualian Indikasi medis * keselamatan ibu &/janin * janin cacat berat/kelainan genetik * perkosaan trauma psikis
19
Ps 76 : Persyaratan Tekhnis
< 6 minggu TK berwenang sertifikat Persetujuan ibu hamil Layanan/sarana kesehatan
20
Psl 77 : Kewajiban Pemerintah mencegah & melindungi dari unsafe dan illegally abortion
21
KUHP KESENGAJAAN Niat & Tujuan PERSETUJUAN/ TIDAK
PEMBERATAN PIDANA Dokter/Bidan/ TK lainnya.
22
EUTHANASIA Aspek hukum: 1. Kriteria mati 2. Bentuk euthanasia A. Aktif
B. Pasif 3. Tanggung jawab hukum dokter 4. Informed consent pasien/keluarga 5. Keterlibatan pihak III
23
Dasar Hukum: Pasal 344 KUHP: Brg siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
24
BEDAH MAYAT UU No. 36/2009 : Ps/ 117 s/d 125
1. Pengertian Mati fungsi sistem jantung sirkulasi dan sistem pernafasan berhenti permanen kematian batang otak
25
Jenis Bedah Mayat : Klinis penelitian & pengembangan ilmu RS
Anatomis ilmu kedokteran Forensik penegakan hukum
26
Persyaratan : Sarana /fasilitas kesehatan Kewenangan TK
Tidak diperjualbelikan (Ps. 192) Ancaman pidana kurungan & denda
27
Informed consent tertulis dlm waktu 2x24 jam setelah meninggal
PP No. 18 tahun 1981 ttg Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi ALat dan atau Jaringan Tubuh Manusia Syarat : Informed consent tertulis dlm waktu 2x24 jam setelah meninggal Dilakukan oleh dokter ahli, terpisah antara dokter Pada RS yg ditunjuk Sanksi : pidana kurungan, denda, tindakan administratif
28
ASPEK HUKUM BIOTEKHNOLOGI KEDOKTERAN
PIV TRANSPLANTASI ORGAN PENELITIAN & PENGEMBANGAN IPTEK PADA MANUSIA
29
PIV UU No. 36/2009 Ps. 127 Syarat: Berasal dari suami istri yang sah
Ditanamkan rahim istri asal ovum Tenaga kesehatan yg berwenang dan ahli Sarana kesehatan tertentu
30
. PERMENKES No. 73/MENKES/PER/II/1999 ttg Penyelenggaraan Pelayanan Tekhnologi Reproduksi Buatan
Ketentuan Umum terhadap penyelenggaraan tekhnologi Reproduksi Buatan Sarana Kesehatan tertentu RS tertentu yang memiliki ijin khusus Pasangan suami istri yg sah merupakan jalan terakhir memperoleh keturunan Harus berdasarkan indikasi medik informed consent Harus disertai rekam medik
31
Bagian dari infertilitas Jumlah embryo 3, maks 4 dgn syarat:
Pedoman Pelayanan Bayi Tabung di RS (Dir. RS Khusus dan Swasta, Dirjen Yandik, Depkes, 2000) Suami istri yang sah Bagian dari infertilitas Jumlah embryo 3, maks 4 dgn syarat: - RS memiliki perawatan > 3 - Pasutri pernah menjalani >2x dan gagal - Istri>35
32
Larangan: Melakukan jual beli embryo, ova, spermatozoa Menghasilkan embryo untuk penelitian semata-mata, pada embryo umur >14 hari, tanpa informed consent orang tua biologis Melakukan fertilisasi trans-spesies
33
Aspek hukum yg belum diatur:
Embryo yg tdk dikembalikan A. didisposal (dimusnahkan) B. frozen (beku) Pemanfaatan embryo beku Status hukum embryo beku apbl terjadi perubahan status hukum orang tua biologis Status surrogate mother (ibu pengganti)
34
Hukum Islam: Donor sperma/ovum : haram Surrogate mother : - haram
- mubah/dibolehkan disamakan dgn ibu susuan Jalan keluar : polygami
35
Indikasi Medis : Ibu berpenyakit tertentu sejak lahir (jantung, kelainan genetik pada sistem reproduksi) Wanita usia subur ttp telah kehilangan rahim karena penyakit tertentu. Menderita kanker rahim/tuba fallopi, HIV AIDS
36
TRANPLANTASI ORGAN & BEDAH PLASTIK
UU No. 36/2009 Ps 64 s/d 70 Ps 64: Penyembuhan penyakit * transplantasi organ / jaringan tubuh * implan * Bedah Plastik & rekonstruksi * Penggunaan Sel Punca/ Steam Cell
37
Transplantasi Organ 1. Hanya Untuk Kemanusiaan
2. Dilarang diperjualbelikan Pidana 3. TK yg berwenang 4. Fasilitas kesehatan 5. Kesehatan pendonor & informed consent
38
Transplantasi Sel Terbukti keamanan dan kemanfataanya
2. Sel Punca tujuan penyembuhan & pemulihan kesehatan Larangan : reproduksi & dri sel punca embrionik
39
BEDAH PLASTIK TK berwenang Fasilitas kesehatan legal
Bukan mengubah identitas pidama max 10 thn/denda max Rp. 1 M Informed consent
40
KB Dasar Hukum: Pidana : Tindak pidana kesusilaan Ps. 283 KUHP
UU Kesehatan : Ps. 12, 13, 14 ttg kesehatan keluarga
41
Pasal 283 KUHP: Ancaman pidana terhadap: Menawarkan Memberi bantuan
Memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda Alat untuk mencegah atau menggugurkan hamil Pada seseorang yg <17 thn atau belum cukup umur. Bentuk: penjara 9 bulan + tindk tertentu bila sbg mata pencaharian
42
PENELITIAN & PENGEMBANGAN IPTEK KEDOKTERAN
Informed Consent pada litbang dgn objek manusia Landasan Hukum : Segala peraturan terkait di atas Konvensi2 Internasional Declaration of Geneva Declaration of Helsinky Nurenberg Code
43
Sekian dan Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.