Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYohanes Tanuwidjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
A B O R T U S Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal
Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga
2
PENDAHULUAN Kasus abortus (keguguran/gugur kandungan) dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, baik di negara yang sudah maju maupun dinegara yang sedang berkembang. Abortus dapat terjadi secara spontan, dapat pula terjadi karena dibuat/disengaja abortus yang dibuat (abortus provocatus) sebagian besar adalah karena kehamilan yang tidak dikehendaki Di Indonesia abortus provocatus adalah suatu tindak pidana, apapun alasannya, sehingga dokter dapat diminta bantuannya oleh polisi selaku penyidik untuk memeriksa kasus tersebut Dengan demikian seorang dokter sangat perlu membekali dirinya dengan pengetahuan yang memadai tentang aspek kedokteran forensik dari suatu abortus pada umumnya dan abortus provocatus criminalis pada khususnya
3
PENGERTIAN ABORTUS Adalah pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40minggu). Dibagi dalam 2 kelompok, yaitu : Abortus dengan penyebab yang wajar (abortus Spontaneus) Abortus yang sengaja dibuat (abortus provocatus)
4
PENGERTIAN ABORTUS 20 % dari semua kehamilan berakhir dengan abortus.
50-60% dari semua kasus abortus adalah abortus spontanea. Patut diduga terjadi abortus spontan bila mengenai : pasangan suami istri yang belum mempunyai anak Ibu yang sudah mempunyai anak tapi masih mendambakan anak Abortus provokatus kriminalis (APC)sering terjadi pada : Wanita hamil diluar pernikahan Kehamilan yang tidak dikehendaki
5
Penyebab abortus yang spontan :
Kelainan uterus Kelainan ovarium Penyakit sistemik ibu Hormonal Rhesus factor Psychogenik instability
6
Abortus provokatus atas indikasi medik
Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya : Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi)
7
Abortus provokatus atas indikasi medik
Syarat-syaratnya : Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga / peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah Prosedur tidak dirahasiakan Dokumen medik harus lengkap
8
Cara-cara yang dipakai untuk melakukan abortus atas indikasi medik adalah :
Vaginal : - Ketuban dipecah - Dilatasi Cervix - Injeksi 10 unit oxytosin intra uterin Abdominal : Sectio Caecaria
9
Beberapa indikasi medik yg dapat dipertimbangkan antara lain :
Faktor kehamilannya sendiri : Ectopic pregnancy yang terganggu Kehamilan yang sudah mati Mola hydatidosa Kelainan plasenta Penyakit diluar kehamilannya : Ca. Cervix Ca. Mamma yang aktif Penyakit sistemik si ibu : Toxaemia gravidarum Penyakit ginjal Diabetes berat
10
Abortus Provokatus Kriminalis (APC)
Kurang lebih 40% dari semua kasus abortus adalah Abortus Provokatus Criminalis. Pelaku APC biasanya adalah : wanita bersangkutan Dokter / tenaga medis lain (demi keuntungan atau demi rasa simpati) Orang lain yang bukan tenaga medis yang karena suatu alasan tidak mengahendaki kehamilan seorang wanita
11
Anda ingin mendapat penghasilan 300 juta/hari ?
14
Cara-cara melakukan APC
1. Kekerasan mekanik : Umum Lokal 2. Kekerasan kimiawi / obat-obatan atau bahan-bahan yang bekerja pada uterus
15
Teknik aborsi dengan cara dilatasi dan kuretase pada janin berumur 23 minggu
16
Teknik aborsi dengan cara suction dan kuretase pada janin berumur 9 minggu
17
Sisa-sisa jaringan janin yang ditemukan setelah dilakukan abortus dengan cara suction dan kuretase
18
Potongan tubuh janin yang ditemukan setelah dilakukan abortus dengan cara dilatasi dan kuretase
19
Kekerasan mekanik : Umum : Lokal : Latihan olahraga berlebihan
Naik kuda berlebihan Mendaki gunung, berenang, naik turun tangga Tekanan / trauma pada abdomen Lokal : Memasukkan alat-alat yang dapat menusuk kedalam vagina : pensil, paku, jeruji sepeda Alat merenda, kateter atau alat penyemprot untuk menusuk atau menyemprotkan cairan kedalam uterus untuk melepas kantung amnion Alat untuk memasang IUD Alat yang dapat dilalui arus listrik
20
Penyebab kematian : 1. Immediate (seketika) :
Vagal reflek Emboli Udara (10cc) Perdarahan Keracunan Anastesi 2. Delayed (beberapa saat setelah tindakan abortus) Septicaemia (alat-alat kotor/kontaminasi dari anus) Pyaemia General Peri tonitis Toxemia Tetanus Perforasi uterus dan viscera abdomen Emboli lemak (penyemprotan lisol)
21
Penyebab kematian : 3. Remote (lama sekali setelah tindakan abortus)
Jaundice Renal failure Bacterial endocarditis Pneumonia, emphysema Meningitis
22
Kekerasan kimiawi/obat-obatan
Jenis obat-obatan yang dipakai untuk menginduksi abortus al. : Emmenagogum : obat untuk melancarkan haid Purgativa/Emetica :obat-obatan yang menimbulkan kontraksi GI tract Ecbolica : menimbulkan kontraksi uterus secara langsung Garam dari logam : biasanya sebelum mengganggu kehamilannya sudah membahayakan keselamatan ibu
23
Pemeriksaan korban hidup
Ibu : Tanda-tanda kehamilan : striae gravidrum uterus yang membesar hiperpigmentasi areola mammae tes kehamilan ( GM, Pack tes ) Tanda-tanda Partus : lochia keadaan ostium uteri Golongan Darah Janin : Umur janin Golongan darah
24
Pemeriksaan korban mati
Pemeriksaan post mortem korban abortus kriminalis bertujuan : Mencari bukti dan tanda kehamilan Mencari bukti abortus dan kemungkinan adanya tindakan kriminal dengan obat-obatan atau instrumen Menentukan kaitan antara sebab kematian dengan abortus Menilai setiap penyakit wajar yang ditemukan
25
Pemeriksaan korban mati
Pemeriksaan Ibu : Identifikasi umum : TB/BB, Umur, pakaian, tanda-tanda kontak dgn suatu cairan, terutama pd pakaian dalam. Catat suhu badan, warna dan distribusi lebam jenasah. Periksa dgn palpasi uterus kepastian kehamilan. Cari tanda-2 emboli udara, gelembung sabun, cairan pada : arteria coronaria ventricle kanan arteria pulmonalis arteria dan vena dipermukaan otak vena-vena pelvis.
26
Ambil sampel semua organ pemeriksaan histopalogis
Pemeriksaan Ibu : Vagina dan uterus diinsisi pada dinding anterior untuk menghindari jejas kekerasan yang biasanya terjadi pada dinding posterior, misalnya perforasi uterus. Cara pemeriksaan : uterus direndam dalam larutan formalin 10 %, selama 24 jam, kemudian direndam dlm alkohol 95 % selama 24 jam, iris tipis untuk melihat saluran perforasi. Periksa juga tanda-tanda kekerasan pada cervix (abrasi, laserasi) Ambil sampel semua organ pemeriksaan histopalogis Buat swab dinding uterus pemeriksaan mikrobiologi
27
darah (v.cava inf & ventricle) urine isi lambung rambut pubis
Pemeriksaan Ibu : Ambil sampel :untuk pemeriksaan toksikologis : isi vagina isi uterus darah (v.cava inf & ventricle) urine isi lambung rambut pubis Periksa golongan darah Toksikologi
28
(Puncak kepala – tumit)
Pemeriksaan janin : Umur janin Golongan darah Berdasarkan panjang badan : Rumus Haase Umur (Bulan) Panjang Badan (cm) (Puncak kepala – tumit) 1 1 x 1 = 1 2 2 x 2 = 4 3 3 x 3 = 9 4 4 x 4 = 16 5 5 x 5 = 25 6 6 x 5 = 30 7 7 x 5 = 35 8 8 x 5 = 40 9 9 x 5 = 45 10 10 x 5 = 50
29
Berdasarkan pertumbuhan bagian-bagian tubuh :
Umur Kehamilan (bulan ) Ciri-ciri Pertumbuhan 2 Hidung, telinga, jari mulai terbentuk (belum sempurna), kepala menempel ke dada 3 Daun telinga jela, kelopak mata masih melekat, leher mulai terbentuk, belum ada deferensiasi genetalia 4 Genetalia externa terbentuk dan dapat dikenali, kulit merah dan tipis sekali 5 Kulit lebih tebal, tumbuh bulu lanugo 6 Kelopak mata terpisah, terbentuk alis dan bulu mata, kulit keriput 7 Pertumbuhan lengkap/sempurna
30
Berdasarkan inti penulangan
Calcaneus : 5 – 6 bulan Talus : 7 bulan Femur distal : 8 – 9 bulan Tibia prox : 9 – 10 bulan
31
ABORTUS DITINJAU DARI SEGI HUKUM
hukum yang berlaku di Indonesia : Setiap usaha untuk mengeluarkan hasil konsepsi sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai adalah suatu tindak pidana, apapun alasannya
32
ABORTUS DITINJAU DARI SEGI HUKUM
Hukum abortus diberbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut : Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus, seperti di Belanda Hukum yang memperbolehkan abortus demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti di Perancis dan Pakistan serta Indonesia. Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss serta Indonesia. Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India. Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia. Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan, seperti di Bulgaris, Hongaria dan USSR Hukum yang memperbolehkan abortus pada korban perkosaan, seperti di Indonesia
33
Negara-negara yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti yang tersebut dibawah ini : Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik. Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus provocatus criminalis. Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk. Untuk melindungi hal wanita dalam menentukan sendiri nasib kandungannnya. Untuk memenuhi desakan masyrakat. Untuk melindungi korban perkosaan.
34
beberapa pasal dalam KUHP yang mengatur abortus provocatus :
Abortus atas indikasi medik ini kini diatur dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 75 dan penjelasannya Pasal 76 Pasal 77 dan penjelasannya beberapa pasal dalam KUHP yang mengatur abortus provocatus : Pasal 299 KUHP Pasal 346 KUHP Pasal 347 KUHP Pasal 348 KUHP Pasal 349 KUHP Pasal 535 KUHP
35
Pasal 75, UU 36 th. 2009 tentang Kesehatan
Abortus dilarang, hanya diperbolehkan berdasar: indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Sebelum dan sesudah tindakan abortus yang dibolehkan atas indikasi di atas, harus dilakukan konseling oleh konselor yang bersertifikat
36
Konselor (menurut pnjelasan UU no. 36 tahun 2009 pasal 75 ayat 3)
Yang dimaksud konselor : adalah setiap orang yang telah memilki sertifikat sebagai konselor melalui pendidikan dan pelatihan. Yang dapat menjadi konselor adalah : dokter, psikolog, tokoh masyarakat, tokoh agama dan setiap orang yang mempunyai minat dan memiliki ketrampilan untuk itu.
37
Pasal 76 UU No 36 th. 2009 Kesehatan
Abortus yang dibolehkan dalam undang-undang ini hanya dapat dilakukan: sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis; oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri; dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan; dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri
38
Pasal 77 UU No 36 th. 2009 Kesehatan
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39
PASAL 299 KUHP Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
40
PASAL 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
41
PASAL 347 Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
42
PASAL 348 Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
43
PASAL 349 Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
44
PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
45
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.