Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliani Budiaman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan
Bogor 28 Juni 2016
2
Catatan Utama Politik Hukum Isu Penting
Penyesuaian dengan Putusan MK 45 (partisipasi publik), MK 35 (masyarakat sebagai pemangku hutan), MK 95 (perlindungan akses terhadap hutan untuk penghidupan). Harmonisasi regulasi dengan kerangka hukum perencanaan ruang secara lebih luas. Perlindungan hak masyarakat lokal dan adat pemangku hak atas tanah sebagai pengelola hutan dan aksesnya terhadap hutan. Pelibatan partisipasi masyarakat yang terdampak di seluruh tahapan perencanaan. Pengaturan kebijakan transisi dalam penataan alokasi ruang yang mendorong keadilan pada usaha skala kecil. Penyelesaian konflik. Akses dan keterbukaan data dan informasi perencanaan hutan yang akuntabel.
3
Catatan Umum Bagian Inventarisasi
Poin Utama Pasal-pasal yang perlu didiskusikan Memasukkan sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan dalam urusan sektor kehutanan. Memasukkan inventarisasi sebagai proses yang deliberatif berasal dari tingkat tapak dan dievaluasi terus menerus. Memastikan inventarisasi hutan benar- benar menjadi dasar bagi kegiatan perencanaan hutan (evidence based policy) sehingga harus dibangun secara akuntabel dan transparan. Pasal 6. kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. kondisi sumber daya manusia dan demografi, kependudukan, penguasaan, akses dan pemilikan tanah, mata pencarian, pengetahuan pengelolaan, konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan kondisi sosial dan keekonomiannya. Pasal 19. Provinsi yang luas kawasan hutan Negara sama dengan atau kurang dari 30% Provinsi yang luas kawasan hutan sama dengan atau kurang dari 30%
4
Catatan Umum Bagian Pengukuhan
Poin Utama Pasal-pasal yang perlu didiskusikan Pengukuhan harus menghasilkan kepastian hukum dalam kawasan hutan berdasarkan status kawasan hutan yaitu hutan negara, hutan hak dan hutan adat. Pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan secara partisipatif memastikan tidak ada hak masyarakat yang terlanggar – keberadaan pemangku kepentingan tidak dapat diwakilkan. Pengukuhan kawasan hutan menjadi dasar kepastian hukum tidak hanya secara formil tetapi juga materil, oleh karenanya tidak boleh menyebabkan atau menyisakan konflik. Pasal 38. Penetapan kawasan hutan --- hasil tata batas kawasan hutan belum temu gelang. Tidak ada penetapan kawasan hutan negara sebelum penyelesaian konflik. Pasal 45. Pengukuhan kawasan hutan hak dan atau hutan adat lainya sebagaimana dimaksud – pada: hutan hak; Lahan yang dibebani hak atas tanah Lahan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat seara fisik Lahan yang dikelola oleh masyarakat secara fisik dengan itikad baik
5
Catatan Umum Bagian Pengukuhan
Poin Utama Pasal-pasal yang perlu didiskusikan Pengukuhan kawasan hutan harus didasarkan pada kondisi aktual di tingkat tapak oleh karenanya didasarkan pada inventarisasi hutan yang lengkap (evidence based). Pemerintah harus menyediakan insentif bagi pemangku hak atas tanah / adat yang berperan aktif dalam pembangunan hutan dengan menjaga hutan dalam kuasanya. Pemerintah harus menyediakan kompensasi yang layak terhadap kegiatan pengukuhan hutan yang menyebabkan hilangnya hak masyarakat. Pasal 113. mendapatkan insentif untuk memegang hak atas tanah dan masyarakat hukum adat yang tanah dan wilayahnya dijadikan kawasan hutan
6
Catatan Umum Bagian Penatagunaan
Poin Utama Pasal-pasal yang perlu didiskusikan Penatagunaan kawasan hutan harus melibatkan partisipasi publik secara aktif terutama terhadap masyarakat yang terdampak – keberadaan pemangku kepentingan tidak dapat diwakilkan. Penatagunaan kawasan hutan harus memperhatikan penentuan fungsi keruangan yang telah ada dalam masyarakat dalam bentuk kearifan lokal. Pemanfaatan dan penggunaan hutan oleh pemerintah atau PIHAK KETIGA (perizinan atau kegiatan pembangunan lainnya) harus menunggu pengukuhan kawasan hutan (menghasilkan status) dan penatagunaan (menghasilkan fungsi) selesai. Usulan ayat baru Pasal 55. Penetapan fungsi pada hutan hutan hak atau adat dilakukan dengan melibatkan pemangku hak. Usulan ayat baru Pasal 56. Penentuan fungsi di hutan adat mempertimbangkan bentuk fungsi lainnya yang berlaku sebagai kearifan lokal.
7
Catatan Umum Bagian Penatagunaan
Poin Utama Pasal-pasal yang perlu didiskusikan Pemerintah harus menyediakan kompensasi yang layak terhadap kegiatan penatagunaan hutan yang menyebabkan hilangnya hak atas tanah maupun akses masyarakat. Penatagunaan kawasan hutan harus didasarkan pada kondisi aktual di tingkat tapak oleh karenanya didasarkan pada inventarisasi hutan yang lengkap (evidence based). Pasal 84 ayat (1) Penggunaan kawasan hutan pada hutan hak maupun hutan adat dilakukan berdasarkan persetujuan atau perikatan dengan pemegang hak dan atau kepala adat/musyawarah adat.
8
Catatan Umum Bagian Data dan Informasi
Poin Utama Pasal-pasal yang perlu didiskusikan Bagian data dan informasi harus mendefinisikan jenis data dan informasi yang terbuka di dalam peraturan pemerintah ini, rincinya baru didetilkan di dalam peraturan menteri. Koordinasi data dan informasi lintas sektor terkait perencanaan hutan sebaiknya diatur di dalam PP ini. Partisipasi publik dalam menyediakan data dan informasi juga perlu diberikan ruang (akomodasi peta partisipatif). Pasal 46 usulan ayat baru: Dalam usulan atas lahan menjadi kawasan hutan masyarakat dapat juga mengusulkan dalam bentuk peta yang dikerjakan secara partisipatif.
9
Catatan Umum Bagian Wilayah Pengelolaan dan Rencana Kehutanan
Poin Utama Pasal-pasal yang perlu didiskusikan Pengalokasian ruang di sektor kehutanan harus ditentukan dengan politik hukum yang adil, memastikan usaha skala kecil dan masyarakat lokal mendapatkan akses yang memadai dalam pembangunan dan pemanfaatan hutan. Usulan Pasal 103. Substansi Rencana kehutanan didasarkan atas fungsi hutan dan arahan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan meliputi seluruh aspek pengurusan kehutanan, penguatan pengelolaan hutan hak, hutan adat, dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
10
Catatan Umum Bagian Peralihan
Poin Utama Pasal-pasal yang perlu didiskusikan Aturan peralihan harus menyediakan kebijakan transisi yang adil terhadap kondisi aktual yang ada saat ini: 1) pengukuhan tanpa status kawasan, 2) penatagunaan kawasan hutan yang tidak sesuai kondisi lapangan, 3) pemanfaatan hutan yang telah ada sebelum pengukuhan selesai dilaksanakan. Memberikan indikasi perlunya harmonisasi terhadap regulasi lain yang belum sesuai dengan perencanaan hutan ke depan. Mis. PP Penatagunaan Hutan. Usulan penambahan ayat dalam Pasal 119 Kawasan hutan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Permerintah ini dilakukan evaluasi paling lambat 3 (tiga) tahun untuk selanjutnya dilakukan penetapan status di dalam kawasan hutan. Izin pemanfaatan hutan yang telah diberikan sebelum adanya Peraturan Pemerintah ini di evaluasi untuk di tata ulang selambat- lambatnya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
11
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.