Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDjaja Lesmana Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Konglomerasi industri media komunikasi
Program Pasca Sarjana Magister Manajemen Universitas Gunadarma Source : Dyah Anggraini, PhD -
2
Tujuan Mengetahui dan memahami konglomerasi industri media komunikasi
Tantangan dan peluang Industri media terintegrasi (media cetak dan media elektronik) berskala nasional dan internasional Memahami pengaruh industri media terintegrasi dalam masyarakat
3
Konglomerasi Media Merupakan penggabungan-penggabungan perubahan media menjadi perusahaan yang lebih besar yang membawahi banyak media. Konglomerasi ini dilakukan dengan melakukan korporasi dengan perusahaa media lain yang dianggap mempunyai visi yang sama. Pembentukan konglomerasi ini dengan cara kepemilikan saham, joint venture / merger, atau pendirian kartel komunikasi dalam skala besar baik intergrasi vertikal, intergasi horisontal maupun kepemilikan silang. Akibatnya kepemilikan media yang berpusat pada segelintir orang. Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, di mana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen. Oligopoli (dari ὀλίγος (olígos), berarti "banyak", dan πωλεῖν (polein), berarti "menjual") adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Oligopoli memiliki struktur pasarnya sendiri. Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
4
Contoh Konglomerasi Trans7 dan Trans TV berada pada payung bisnis yang sama yakni Trans Corp yang dikuasai oleh Chairul Tanjung . Global TV, RCTI dan TPI bergabung dalam MNC Group dan bertindak selaku pemilik adalah Hary Tanoesoedibyo. TV One dan ANTV bernaung di bawah bendera Bakrie Group dengan Boss utama Abu Rizal Bakrie. SCTV yang sebahagian besar sahamnya dimiliki oleh Eddy Sariatmadja Metro TV dengan Surya Paloh pemimpinnya yang termasyhur karena wajahnya sering ditampilkan oleh TV yang dimilikinya sendiri. Inti dari konglomerasi adalah kepemilikan media pada hanya segelintir orang saja, membentuk sebuah gurita media karena satu orang menguasai berbagai media.
5
INTEGRASI Vertikal Media
Intergrasi media adalah penguasaan seseorang atau sekelompok orang terhadap kepemilikan perusahaan media di berbagai tahapan produksi dan distribusi, dari hulu sampai hilir. Misalnya sebuah perusahaan film secara vertikal mengintegrasikan aspek- aspek seperti agensi pencari bakat, studio produksi, rantai teater, produksi videocassette hingga rantai penjualan videocassette. Contoh dari integrasi vertikal adalah Kelompok Kompas Gramedia (KKG) yang memiliki mempunyai rangkaian produksinya, dari pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian karena mempunyai toko buku Gramedia. Selain Gramedia Jawa Pos juga demikian, bahkan Jawa pos mempunyai pabrik yang memproduksi pembuatan kertas, dan pembangkit listrik untuk proses produksinya.
6
Intergrasi Horisontal Media
Integrasi Horisontal Media adalah Penguasaan seseorang atau sekelompok orang terhadap beberapa media yang berbeda, misalnya majalah, televisi, penerbitan buku, record labels, dan sebagainya dengan tujuan saling mendukung operasi dari masing-masing media. Contohnya adalah Grup Jawa Pos yang memiliki jaringan media cetak (koran lokal dan majalah) , jaringan radio dan televisi lokal yang tersebar di seluruh Indonesia.
7
Kepemilikan Silang Media
Media Cross Ownership atau kepemilikan silang adalah Individu atau kelompok yang secara kombinasi memiliki baik secara langsung atau tidak langsung media cetak dan media penyiaran secara bersamaan. UU 32/2003 Pasal 18 ayat 2 “kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak, serta antara lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi” .
8
Konglomerasi di Indonesia
Konglomerasi di Indonesia menyebabkan satu orang dapat menguasai banyak media muncul, sehingga orang tersebut dapat mengendalikan berbagai media dalam satu waktu, dari kebijakan yang harus dianut, berita mana yang layak di publikasikan, nilai-nilai yang dianut dan sebagainya. Akibatnya jika media yang tergabung dalam satu group tertentu maka berita dan informasi yang disampaikan akan homogen. Selain itu berita yang disampaikah hanya berita yang dianggap menguntungan secara ekonomi. Akhirnya Pers tidak lagi dinilai dari seberapa besar nilai berita yang ada, tetapi berapa banyak keuntungan yang akan didapatkan dari pemuatan berita tersebut. Sebetulnya ini merupakan tanda-tanda bahwa regulasi atau peraturan yang mengatur tentang kepemilikan media tidak berjalan dengan baik. Padahal konglomerasi media berbahaya dan ancaman kebebasan pers.
9
Contoh ANTV karena saham terbesarnya milik keluarga Bakri, maka bagaimana pun tidak akan pernah ada berita yang akan mengangkat lumpur lapindo dan penderitaan masyarakat yang ada di sana. Televisi lain adalah Metro TV yang sering kali menyiarkan pemberitaan tentang Partai Nasional Demokrat, padahal kalo diperhatikan nilai berita mungkin tidak terlalu tinggi. Tetapi karena kepentingan pemiliknya maka berita tersebut sering muncul.
10
Fungsi Komunikasi Masa terhadap masyarakat (Lasswell dan Wright 1975)
Pengawasan lingkungan Fungsi ini merujuk pada pengumpulan dan penyebaran informasi mengenai berbagai peristiwa yang terjadi. Media massa menyebarkan segala kejadian dan peristiwa sehingga menjadi informasi bagi khalayak. Kejadian dan peristiwa yang berkaitan dengan aspek-aspek sosial, politik, ekonomi dan budaya akan selalu dilaporkan oleh media massa. Penghubung antar bagian dalam masyarakat Setiap sajian berita yang menyangkut hidup orang banyak, menjadi stimuli bagi khalayak untuk memberikan tanggapan dan mengenalkan antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya.
11
Fungsi Komunikasi Masa terhadap masyarakat (Lasswell dan Wright 1975)
Sosialisai atau pewarisan nilai-nilai Fungsi ini merujuk pada upaya transmisi dan pendidikan nilai-nilai serta norma- norma dari satu generasi kepada generasi yang berikutnya, atau dari satu kelompok masyarakat terhadap para anggota kelompok yang baru. Hiburan Fungsi hiburan merujuk upaya-upaya komunikatif yang bertujuan untuk memberikan hiburan pada khalayak luas.
12
Industri Media Masa Teori Agenda Setting(McComb dan Donald Shaw sekitar tahun 1968). Teori ini berasumsi bahwa media mempunyai kemampuan untuk mentransfer isu untuk me mpengaruhi agenda publik. Khalayak akan menganggap suatu isu tersebut penting, karena media menganggap isu terseb ut penting. Teori Depensi Mengenai Efek Komunikasi Massa(Sandra Ball‐Rokeach dan Melvin L DeFleur 1976). Fokus perhatiannya pada kondisi struktural suatu masyarakat yang mengatur kecenderung an terjadinya suatu efek media massa. Pemikiran terpenting dari teori ini bahwa dalam masyarakat modern, audience menjadi tergantung pada media massa sebagai sumber informasi bagi pengetahuan tentang, dan orientasi kepada, apa yang terjadi dalam masyarakatnya. Kedua, berkaitan dengan apa yang dilakukan media yang pada dasarnya melayani berbaga i fungsi informasi
13
Industri Media Masa Edward S. Herman dan Robert W. McChesney, The Global Media : A New Missionaries to Corporate Capitalism,1997 Sejak pertengahan 1980an, industri media global menunjukkan perkembangan terjadinya kapitalisasi dan industri media yang makin lama hanya dikuasa oleh beberapa pelaku industri.
14
Kebijakan Hukum terkait Konglomerasi Media di Indonesia
Undang-Undang (UU) Penyiaran No. 32 Tahun 2002 “Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di wilayah siar maupun beberapa wilayah siar, dibatasi”. Sumber :
15
Kebijakan Hukum terkait Konglomerasi Media di Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta menyebutkan tentang pembatasan kepemilikan dan penguasaan atas jasa penyiaran radio dan televisi Pasal 31 (1)Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran ra dio oleh 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut: 1 (satu) badan hukum hanya boleh memiliki 1 (satu) izin penyelenggaraan penyiaran jasa peny iaran radio; Memiliki saham sebesar 100% (seratus perseratus) pada badan hukum ke‐1 (kesatu) sampai d engan ke‐7 (ketujuh);
16
Kebijakan Hukum terkait Konglomerasi Media di Indonesia
Paling banyak memiliki saham sebesar 49% (empat puluh sembilan perseratus) pada ba dan hukum ke‐8 (kedelapan) sampai dengan ke‐14 (keempat belas); Paling banyak memiliki saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) pada badan hukum k e‐15 (kelima belas) sampai dengan ke‐21 (keduapuluh satu); Paling banyak memiliki saham sebesar 5% (lima perseratus) pada badan hukum ke‐22 (k e dua puluh dua) dan seterusnya); Badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlokas i di beberapa wilayah kabupaten/kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
17
Kebijakan Hukum terkait Konglomerasi Media di Indonesia
Paragraf 2 JasaPenyiaranTelevisi Jasa Penyiaran Televisi Pasal 32 (1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi oleh 1 (sat u) orang atau 1 (satu) badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, disel uruh wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut: (satu) badan hukum paling banyak memiliki 2 (dua) izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran tel evisi, yang berlokasi di 2 (dua) provinsi yang ber‐beda; Paling banyak memiliki saham sebesar 100% (seratus perseratus) pada badan hukum ke‐1 (kesatu); Paling banyak memiliki saham sebesar 49% (empat puluh sembilan perseratus) pada badan hukum ke‐ 2 (kedua);
18
Kebijakan Hukum terkait Konglomerasi Media di Indonesia
Paling banyak memiliki saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) pada badan hukum ke‐3 (ketiga); Paling banyak memiliki saham sebesar 5% (lima perseratus) pada badan hukum ke‐4 (keem pat) dan seterusnya; Badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlokasi d i beberapa wilayah provinsi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
19
Kebijakan Hukum terkait Konglomerasi Media di Indonesia
Bagian Kedua PembatasanKepemilikanSilang Pembatasan Kepemilikan Silang Pasal 33 Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta, perusahaan media cetak, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan baik langsung maupun tidak langsung dibatasi s ebagai berikut: 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu) Lembaga Pen yiaran Berlangganan dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sa ma; atau
20
Kebijakan Hukum terkait Konglomerasi Media di Indonesia
1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Sw asta jasa penyiaran televisi dengan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan di wilayah ya ng sama.
21
Pengelompokan Konglomerasi Media di Indonesia
MNC Grup : RCTI, Global TV, dan MNC TV (TPI), Koran Sindo, Radio Dangdut TPI, MNC Sport, Trijaya (Sindo FM), Global Radio, Okezone.com, Sun TV, Indovision, Sin do TV, Majalah Trust, Majalah High, Majalah High n Teen. VIVA Group : TVOne, ANTV dan VIVANews.com. Surya Citra Media(SCM):SCTV, Indosiar, Ochannel dan Liputan6.com. MediaGroup: MetroTV, MediaIndonesia, LampungPos. Trans Corp : Trans TV, Trans 7, Detik.com
22
Pengelompokan Konglomerasi Media di Indonesia
Berita Satu Media Holding bekerjasama dengan First Media dan Sitra wimax menaungi 12 media a.l: BeritaSatucom, Jakarta Globe Investor Daily, Suara Pembaruan, Campus Life. Gramedia Group : Kompas Group (koran2 tersebar di berbagai daerah seluruh In donesia dengan label Tribun, misal Tribun Pekanbaru), Tabloit Bola, Tabloit Nova, Kompas.com Kompas TV, Warta Kota. JAWAPOS GROUP : JPNN (Jawa Pos News Network ‐kantor berita, JPNN.com), JPM C (Jawa Pos Multimedia Center), Jawa Pos, Indo Pos, Rakyat Merdeka, Lampu Hijau, Koran Nonstop. Koran‐koran lainnya di bawah grup POS seperti : Tangsel Pos, Riau Pos dan Kor an dengan lebel RADAR seperti Radar Bogor, Radar Purwokerto, TV Lokal seperti : JTV di Jawa Timur,Riau TVdi Riau, Majalah RM, Tabloid Nyata.
23
Soal : Berikan pendapat dan penjelasan Anda mengenai :
Aturan Konglomerasi Media Di Indonesia Intervensi Pemilik Media "Konglomerasi Media" Bahaya Konglomerasi Media Dampak Konglomerasi Media Regulasi atau Aturan Konglomerasi Media Di Indonesia Degradasi Moral dan Televisi Bahaya Televisi Dampak Konglomerasi media
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.