Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sesi 11 PPh Pasal 23 Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sesi 11 PPh Pasal 23 Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc."— Transcript presentasi:

1 Sesi 11 PPh Pasal 23 Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.

2 Definisi PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Subyek PPh Pasal 23: WP dalam negeri BUT

3 Pemotong PPh Pasal 23 Badan pemerintah
Subjek Pajak badan dalam negeri; Penyelenggaraan kegiatan; Bentuk usaha tetap (BUT); Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; WP orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

4 WP OP ditunjuk DJP Pemotong PPh 23
Akuntan Arsitek Dokter Notaris PPAT kecuali Camat Pengacara Konsultan yg bekerja bebas Pengusaha yg melakukan pembukuan

5 Obyek PPh Pasal 23 Penghasilan Barang Modal Penyerahan Jasa
Penyelengaraan Kegiatan Selain Telah Dipotong PPh Psl 21

6 Obyek PPh Pasal 23 Deviden, Termasuk dari Perusahaan Asuransi Kepada Pemegang Polis dan Pembagian SHU Koperasi Bunga, termasuk Premium, Diskonto dan Imbalan Sehubungan Jaminan Pengembalian Utang Royalti Hadiah dan Penghargaan Sehub. Kegiatan (Selain telah Dipot PPh Psl 21) Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Penggunaan Harta (selain Sewa Tanah dan Bangunan) Imbalan Sehubungan Dengan: Jasa Teknik; Jasa Manajemen; Jasa Konsultan Hukum, Jasa Konsultan Pajak, Jasa Lain Selain Jasa Yg Tlh Dipotong Pph Psl 21

7 Tarif dan Objek PPh Pasal 23
15% dari jumlah bruto atas: Bunga, royalti hadiah dan penghargaan (kecuali telah dipotong PPh pasal 21) 10% unutk dividen (kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan finalPeraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 ) 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan/atau bangunan) 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan Note: tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi

8 Tarif dan Objek PPh Pasal 23
2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu: Jasa penilai; Jasa Aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang; Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT; Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas

9 Tarif dan Objek PPh Pasal 23
2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu: Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan Jasa pengolahan limbah Jasa penyedia tenaga kerja Jasa perantara dan/atau keagenan; Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI; Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI

10 Tarif dan Objek PPh Pasal 23
2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu: Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; Jasa mixing film; Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

11 Tarif dan Objek PPh Pasal 23
2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu: Jasa maklon Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; Jasa pengepakan;

12 Tarif dan Objek PPh Pasal 23
2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu: Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa katering atau tata boga.

13 Definisi Jumlah Bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran kepada WP dalam negeri atau bentuk usaha tetap, oleh: badan pemerintah subjek pajak dalam negeri penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya Note: Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN

14 Dikecualikan PPh 23 Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; Sewa guna usaha dengan hak opsi; Dividen atau bagian laba penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia yang diterima PT, koperasi, BUMN/BUMD, dengan syarat: Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; Bagi PT dan BUMN/BUMD kepemilikan saham paling rendah 25% Bagian laba diterima anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; SHU koperasi kepada anggota; Penghasilan yang dibayar kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

15 Terutang, Setor, dan Lapor PPh Pasal 23
Terutang pada akhir bulan pembayaran atau disediakan untuk dibayar atau jatuh tempo pembayaran, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya SPT Masa disampaikan ke KPP paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Sertor dan lapor bertepatan dengan hari libur/sabtu/ libur nasional dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

16 Bukti Potong Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajjib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.

17 Karakteristik PPh Final
Tarif PPh Psl 4 (2) Karakteristik PPh Final Tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam SPT Tahunan. Telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain tidak dapat dikreditkan Biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak dapat dibiayakan.

18 Penghasilan dikenakan PPh Final Pasal 4 (2)
Bunga Tabungan/Deposito Bunga/Diskonto Obligasi Hadiah Undian Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Usaha Jasa Konstruksi

19 Jenis Penghasilan Tarif % DPP Ket.
Bunga Deposito, Tabungan, dan diskonto SBI 20 Jumlah Bruto PP 131/2000 Hadiah Undian 25 PP 132/2000 Bunga simpanan anggota Koperasi 15 Jumlah penghasilan bunga (> Rp ) 522/KMK.04/1998 Bunga/ Diskonto Obligasi yang dijual di BEI PP 6/2002 Penjualan saham di Bursa Efek 0.1 0.5 Jumlah bruto Tambahan untuk penjualan saham pendiri. PP 14/1997

20 Jenis Penghasilan Tarif % Dasar Pengenaan Ket. Penyalur/dealer/agen produk Pertamina 0.3 Penjualan 254/KMK.03/2001 Penyalur/Distributor Rokok 0.15 Harga Bandrol Kep-529/PJ/2001 Pengalihan HTB WP OP & Yayasan dan Org. Sejenis 5 Nilai tertinggi antara pengalihan dan NJOP PP 79/1999 Persewaan Tanah dan atau bangunan. 10 Jumlah Bruto PP 5/2002

21 Jasa Konstruksi 1. Jasa pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa
dengan kualifikasi usaha kecil 2% 2. yang tidak memiliki kualifikasi usaha 4% 3. selain angka 1 dan angka 2 di atas 3% 4. Jasa perencanaan atau pengawasan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha 5. oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha 6%

22 Bunga Deposito, Tabungan Diskonto SBI
Termasuk Didalammya Jasa Giro Dan Diskonto Sbi Dipotong Oleh Bank Tarif 20% Penyetoran Paling Lambat Tgl 10 Bulan Berikutnya Pelaporan Paling Lambat Tgl 20 Bulan Berikutnya Tidak Dikenakan Pajak Jumlah Deposito, Tabungan, Giro Dan SBI < Rp Diterima Bank Diterima Dana Pensiun ‏Bunga Tabungan di Bank yg Ditunjuk Pemerintah KPR RS, RSS Atau Rusun Sederhana

23 Hadiah Undian Dengan Nama dan dalam Bentuk Apapun dengan Cara Diundi, Diterima OP atau Badan Dipotong dan Disetor Oleh Penyelenggara Undian Tarif 25% Disetor Paling Lambat Tanggal 10 Bulan Berikutnya Melapor Paling Lambat Tanggal 20 Bulan Berikutnya

24 PHTB oleh WP Badan di luar kegiatan usaha pokoknya, tarif PPh 5%
PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan PHTB oleh WP Badan di luar kegiatan usaha pokoknya, tarif PPh 5% PPh PHTB tidak final angsuran PPh dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan Dikecualikan PPh PHTB yaitu Hibah: OP keluarga sedarah Badan badan: keagamaan, pendidikan, sosial, koperasi Hibah ke pengusaha kecil Tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan

25 PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan
PHTB < Rp. 60 juta tidak dikenakan BPHTB Tarif 5% Jumlah Bruto (nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan dan NJOP PBB) OP melakukan penjualan PHTB < Rp , dikenakan PPh Final 5%, jika penghasilan 1 tahun > PTKP

26 Penjualan Bahan Bakar Minyak, Gas Dan Pelumas Kepada Agen/Penyalur
Disetor Oleh Agen/Penyalur Sebelum Penebusan Do Dilaporkan Paling Lambat Tgl 20 Bulan Berikutnya JENIS PRODUK SPBU PERTAMINA SPBU SWASTA Premium, Premix, Solar 0,25% x Harga Jual 0,3% x Harga Jual Minyak tanah 0,3% x Harga Jual - Gas LPJ Pelumas

27 Contoh Bapak JOYO mempunyai pendapatan sebagai berikut:
Jasa akuntansi sebesar Rp. 175 jt Pemasangan instalasi program computer Rp. 90 jt Mendapatkan sewa Kantor Rp. 150 jt Mendapat rental mobil Rp. 120 jt Bunga deposito Rp. 15 jt Deviden dari PT. Kiko Rp. 20 jt Ditanya: Berapakah Pajak terutang PPh 23? Berapakah pajak terutang pph pasal 4 ayat 2?

28 Trimsss….


Download ppt "Sesi 11 PPh Pasal 23 Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google