Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

implementasi regulasi pendidikan: SKPI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "implementasi regulasi pendidikan: SKPI"— Transcript presentasi:

1 implementasi regulasi pendidikan: SKPI
Peran AIPViKI dalam pengkawalan implementasi regulasi pendidikan: SKPI YUPI SUPARTINI Ketua Umum AIPViKI Jakarta, 14 Januari 2015

2 CURRICULUM VITAE Nama : Yupi Supartini, SKp MSc Tempat/tgl lahir : Cianjur,`14 September 1962 Alamat : Bojong Gede Bogor Status : Menikah dengan 3 orang anak Pendidikan: Lulus Akper Dep Kes Jakarta, tahun 1984 Lulus FIKUI Jakarta, tahun 1992 Lulus Magister Keperawatan, Liverpool John Mores University, United Kingdom, 2000 Pekerjaan: Dosen Keperawatan Anak Poltekes Jakarta III, 1985 sd sekarang Ketua Prodi D3 Keperawatan Ketua Jurusan Keperawatan, Pudir I Poltekes Jakarta 3, 2014 sd sekarang Organisasi Pengurus Pusat PPNI, Ketua Bidang Diklat IPANI , 2010-sekarang Ketua Umum AIPDiKI, Ketua Umum AIPViKI, 2015-sekarang Anggota ICPCN (International Children Palliative Care Nursing)

3 Pokok Bahasan PENDAHULUAN PERKEMBANGAN AIPViKI SAAT INI
REGULASI PENDIDIKAN TINGGI TTG UPY PENINGKATAN MUTU LLSN PERAN AIPViKI

4 1.PENDAHULUAN Rancangan Bentuk Perguruan Tinggi,
MISI TERBENTUKNYA AIPViKI ATAS DESAKAN KEBUTUHAN UNTUK MELAKUKAN BERBAGAI UPAYA PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN TINGGI VOKASI KEPERAWATAN DLM PELAKSANAAN PERAN FUNGSINYA TIDAK TERLEPAS DARI PENGARUH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN (KEPERAWATAN), PROFESI DAN REGULASI TERKAIT 1.PENDAHULUAN Rancangan Bentuk Perguruan Tinggi, Jenis dan Strata Pendidikan Tinggi (RUU Pendidikan Tinggi) No Bentuk Perguruan Tinggi Jenis Pendidikan Tinggi Strata Pendidikan Tinggi 1. Universitas/ Institut Akademik Sarjana, Magister, Doktor Profesi Profesi, Spesialis Vokasi* Diploma Tiga, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan 2. Sekolah Tinggi 3. Politeknik Vokasi Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma Tiga, Sarjana Terapan, Magister Terapan, Doktor Terapan** 4. Akademi Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma Tiga * Diselenggarakan oleh unit terpisah setingkat fakultas ** Penyelenggaraan strata magister terapan dan doktor terapan harus bekerjasama dengan penyelenggara pendidikan akademik.

5 ISU TERKAIT PERKEMBANGAN PROFESI DAN REGULASI PENDIDIKAN DAN PELAYANAN HARUS DIHADAPI, DIRESPON SCR POSITIF SEBGM THD DESAKAN KEBUTUHAN PENDIDIKAN UTK BERKEMBANG DAN JEJARING YG MAKIN LUAS HRS DIKEMBANGKAN PERKEMBANGAN REGULASI PENDIDIKAN MENUNTUT KETERLIBATAN INSTITUSI UTK MERESPON SECARA POSITIF ASOSIASI BERPERAN PENTING BAGI ANGGOTA DAN PEMERINTAH SENDIRI ß

6 KUALIFIKASI PERAWAT SESUAI TINGKAT PELAYANAN KESEHATAN
NERS SUB SPES / KONSULTAN NERS SPESIALIS + SERTIFIKASI NERS + SERTIFIKASI PERAWAT VOKASIONAL + SERTIFIKASI STRATA KETIGA (TERTIER) YANKEP TERTIER STRATA KEDUA (SEKUNDER) YANKEP SEKUNDER NERS SPESIALIS NERS + SERTIFIKASI PERAWAT VOKASIONAL + SERTIFIKASI STRATA PERTAMA (PRIMER) YANKEP PRIMER NERS & PERAWAT VOKASI

7 PROYEKSI PROPORSI SDM PERAWAT DI RS & PUSKESMAS
Tahun Fasyankes Perawat Profesional (%) Perawat Vokasional 2019 A / B 40 60 C / D 30 70 Puskesmas 15 85 2024 50 Dirjen Bina Upaya Pelayanan Kesehatan, Kemkes RI, 2014

8 PERAN DAN WEWENANG PERAWAT DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL DAN GLOBAL PERAN KEWENANGAN PERAN UTAMA VOKASI NERS SPESIALIS PEMBERI ASUHAN KEPERAWATAN Melakukan tindakan keperawatan berdasarkan dengan perencanaan yang tersedia dan SPO Melibatkan indvdu & keluarga dlm penanganan mslh kesehatan Memberikan asuhan keperawatan pada area generalis Melakukan advokasi dlm pemenuhan kebutuhan/hak pasien terkait pelayanan kesehatan Melibatkan keluarga & klmpok dlm penanganan mslh kesehatan Memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan area spesialisasinya Melakukan advokasi dlm menetapkan kebijakan yg mendukung yankep Melibatkan kelompok & masy dlm penanganan mslh kesehatan PENDIDIK & KONSELOR Memberikan pendidikan kesehatan terkait dgn tindakan yang akan dilakukan Merancang serta memberikan pendidikan kesehatan pada area keperawatan generalis kepada individu, kelompok dan keluarga Merancang serta memberikan pendidikan kesehatan sesuai area spesialisasi kepada individu, keluarga, dan masyarakat PENGELOLA KEPERAWATAN Mengelola tindakan keperawatan sesuai dengan penugasan yang diterima Mengelola asuhan dan pelayanan keperawatan dalam satu unit ruang rawat/wilayah kerja fasyankes primer dalam lingkup tanggung jawabnya Mengelola pelayanan keperawatan pada tingkat fasyankes atau wilayah kerja kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan area spesialisasi yang dimiliki PENELITI Memanfaatkan hasil penelitian dlm melakukan tindakan keperawatan melakukan penelitian asuhan keperawatan pd area generalis    melakukan penelitian asuhan keperawatan pada area spesialis  & pelayanan keperawatan di tingkat organisasi   TAMBAHAN DELEGASI Menerima delegasi dari tenaga kesehatan lain sesuai dengan kompetensinya MANDAT Menerima mandat dari program pemerintah sesuai dengan kompetensinya UTAMA (OTONOM) a. Pemberi Asuhan Keperawatan b. Pendidik & Konselor c. Pengelola Keperawatan d. Peneliti TAMBAHAN a.YANMEDIK TERTENTU BERDASAR PELIMPAHAN WEWENANG - Delegatif - Mandat YANMEDIK DALAM KETERBATASAN TERTENTU (TDK ADA DOKTER/FARMASI ) - Sesuai Kompetensi Pengobatan Penyakit Umum Pelayanan farmasi Terbatas PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ( PEMERINTAH, PEMDA, OP)

9 2. Perkembangan AIPViKI terkini
Pasca Kongres Nasional II

10 Wilayah AIPDiKI Berdasarkan Regional
AIPViKI Regional AIPViKI 435 institusi RegiRegional I 65 Institusional I 65 Institusi Sumatera Utara Regional II 31 Institusi Bengkulu, Sumsel, Lampung, Bangka, Belitung Regional III 43 Institusi DKI Jakarta Regional IV 49 Institusi Jawa Barat dan Banten Regional V 52 Institusi Jawa Tengah Regional VI 48 Inst Jawa Timur Regional VII 16 Institusi Bali, NTB, NTT Regional VIII 54 Institusi Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sul Tenggara, Sulbar, Sulsel Regional IX 35 Institusi Sumbar, Riau, Kepulauan Riau, Jambi Regional X 27 Institusi Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim Regional XI 11 Institusi Papua, Papua Barat 40 Institusi Regional XII NAD ( 15 Institusi) Regional XIV Maluku ( 5 Institusi ) Regional XIII Yogyakarta ( 9 Instiusi)

11 Pengurus Pusat 19 orang domisili Jakarta
21 orang Luar Jakarta: Kalsel,Makasar, NTB, Jabar, Banten, Jateng, Jatim, Bengkulu, Medan 5 orang Dewan Pengawas

12 VISI Menjadi asosiasi yang mengkawal pengembangan dan pertumbuhan pendidikan tinggi vokasi keperawatan Indonesia, berwawasan global tahun 2019

13 MISI 1. Memperkuat kapasitas organisasi dlm pelayanan thd anggota melalui tata kelola organisasi yang sehat 2. Mengembangkan jejaring kerjasama dg institusi terkait dalam dan luar negeri utk meningkatkan kualitas institusi pendidikan 3. Memfasilitasi institusi dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan standar mutu pendidikan tinggi, sejalan dengan perkembangan di negara ASEAN

14 4. Memfasilitasi institusi pendidikan untuk mengembangkan kemampuan dalam penelitian yang berbasis evidence based dan pengabdian pada masyarakat sesuai standar pendidikan tinggi 5. Memfasilitasi institusi pendidikan untuk mengembangkan kemampuan lulusan di bidang iptek keperawatan

15 FOKUS PROGRAM AIPViKI 5 4 3 2 Tahun 2015-2019 1 5 PRIORITAS PROGRAM
Meningkatnya kemampuan institusi secara bertahap 5 PENGEMBANGAN JURNAL KEPERAWATAN REGIONAL MEMFASILITASI ANGGOTA UTK PENGEMBANGAN KERJASAMA DN/LN 4 3 PEMBINAAN ANGGOTA: AKREDITASI, UKOM, LITMASY 2 EVALUASI KURIKULUM, PENGEMBANGAN MODUL, SKPI & KTI MHS PUSAT 1 PENGUATAN ORG. /CAPACITY BUILDING PUSAT & 14 REGIONAL

16 Tantangan dalam mewujudkan semua visi, misi dan tujuan
Penataan kerangka pendidikan : Roadmap jenis & jenjang pendidikan Pencapaian Standar kompetensi Pemenuhan Standar pendidikan Impleentasi KKNI Standar dan lingkup pelayanan keperawatan (Kemenkes) Peningkatan Akses & Pemerataan : a) Distribusi program studi b) Perijinan program studi baru c) Tracer study & need assessment Peningkatan Kualitas Penelitian bidang Kesehatan Kualitas penelitian Kualitas publikasi Koordinasi penelitian, pendidikan dan pelayanan Penataan Aset : SDM : - Jumlah dosen - Kualifikasi dosen b) Sarana & Prasarana : - Sarana institusi - Sarana pembelajaran - Wahana pendidikan Sistem Penjaminan Mutu : Kualitas Calon Mahasiswa Kualitas Lulusan Kualitas Dosen Kualitas Pengelolaan Institusi 6. Interprofessional Collaboration Teamwork Resource sharing

17 3. REGULASI PENDIDIKAN TINGGI TERKAIT MUTU LULUSAN

18 1. UNDANG2 NO 12 TH 2012 TTG PENDIDIKAN
PASAL 16 PASAL 42 PASAL 43 PASAL 44 2. PERMENDIKBUD 49 TH 2014 3. PERMENDIKBUD NO 81 TH 2014

19 PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DIII KEPERAWATAN
KURIKULUM SDM: PENDIDIK &KEPENDIDIKAN MAHASISWA SARPRAS DANA SUASANA AKADEMIK INPUT IMPLEMENTASI KURIKULUM & UPDATE MONITORING DAN EVALUASI (TERMASUK AUDIT INTERNAL) LIT DAN MASY SESUAI STDR PROSES PRODI DAN INSTITUSI TERAKREDITASI BAIK UJI KOMPETENSI LULUS 100% LLSN TERSERAP DIPSR KERJA 100% DG MS TUNGGU KURANG DR 6 BLN OUTPUT SERKOM SKPI ! Prestasi lulusan slm menjadi mhs

20 4. PERAN AIPViKI -- PUSAT DAN REGIONAL 1. ADVOKASI
2. SAFE GUARD (PENGKAWAL) 3. MEDIATOR/FASILITATOR

21 1.Peran dalam advokasi 1). MENYAMPAIKAN ASPIRASI ANGGOTA DLM BENTUK MASUKAN UTK PELAKSANAAN REGULASI BERDASARKAN KONDISI LAPANGAN YG ADA : TU. SERKOM DAN SKPI 2). MEMBERI DUKUNGAN (SUPPORT) PD INSTITUSI YG MENGHADAPI MASALAH DLM IMPLEMENTASI ATURAN

22 2.PERAN SBG SAFE GUARD (PENGKAWAL)
Menggunakan masukan ttg kebijakan pelayanan kesehatan/keperawatan dalam pengembangan kurikulum dan uji kmopetensi Aktif memberi masukan dalam kegiatan pengembangan standar pelayanan oleh Kemenkes RI Menjadi bagian dalam tim pokja/taskforce Kemristek DIKTI Bekerja sama dalam pengembangan berbagai panduan /pedoman, dengan PPNI, AIPNI dan Kemristek DIKTI

23 3.PERAN DLM MEDIATOR/FASILITATOR
1). MENJADI MITRA PEMERINTAH, ORGANISASI PROFESI DAN STAKEHOLDER LAINNYA UTK MENYAMPAIKAN BERBAGAI INFORMASI PENTING TERKAIT REGULASI/KEBIJAKAN YG ADA DR DAN UNTUK ANGGOTA : UU NO 12 TH 2012 TERKAIT PENYELENGGARAAN UKOM, PERMENDIKBUD 81 TH 2014 2). PUSAT INFORMASI BAIK YG BERSUMBER DR PEMERINTAH, ORGANISASI PROFESI ATAUPUN DUNIA PENDIDIKAN DI LUAR NEGERI 3.PERAN DLM MEDIATOR/FASILITATOR

24 Dokumen yg dihasilkan AIPViKI sbg bentuk implementasi regulasi pemerintah dan kebijakan profesi
Company profile Hasil pemetaan Instusi Pendidikan DIII Keperawatan th 2011 Naskah akademik Pendidikan Perawat Standar Pendidikan DIII Keperawatan Standar Kompetensi Perawat Indonesia Panduan pelaksanaan OSCE Blu print Uji Kompetensi DIII Keperawatan Kurikulum DIII Keperawatan th 2014 Program RPL (Recogniton Prior Learning) DIII Keperawatan Sedang disusun: Panduan Uji Kompetensi PBT dan CBT

25 PENUTUP MUTU LULUSAN YG DITUNJUKAN DALAM BENTUK KELULUSAN UJI KOMPETENSI, DAN SKPI YANG DAPAT MENDUKUNG PENILAIAN INDIVIDU LULUSAN SANGAT DITENTUKAN OLEH PROSES PENJAMINAN MUTU YG DILAKUKAN INSTITUSI PENDIDIKAN DGN BERPERAN DLM ADVOKASI, MEDIASI/FASILITASI DAN MENGKAWAL PROSES PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN, AIPViKI PUSAT DAN REGIONAL AKAN DAPAT BERKONTRIBUSI PD KEMAMPUAN LULUSAN BERSAING DI PASAR KERJA GLOBAL

26 Together we can make it Thank you Terima kasih


Download ppt "implementasi regulasi pendidikan: SKPI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google