Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi."— Transcript presentasi:

1 KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Selain peraturan-peraturan nasional, keberadaan Komnas HAM juga diperkuat dengan adanya instrumen-instrumen HAM internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Deklarasi Wina 1993, Prinsip-Prinsip Paris, dan berbagai konvensi internasional yang terkait dengan hak asasi manusia yang memberi mandat pembentukan institusi nasional hak asasi manusia dan peranannya dari dalam penghormatan, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia

2 KOMNAS HAM Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.  

3 KOMNAS HAM Subkomisi menurut struktur baru ini adalah sebagai berikut : 1. Subkomisi Hak Sipil dan Politik; 2. Subkomisi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 3. Subkomisi Perlindungan Kelompok Khusus Keempat Subkomisi tersebut melakukan empat kegiatan yaitu : pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi.

4 Tugas Komnas HAM Tugas Pengkajian dan penelitian :
Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi; Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia; Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;

5 TUGAS KOMNAS HAM d. Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia; e. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; F. Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

6 TUGAS KOMNAS HAM Penyuluhan :
Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia; Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya; dan Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

7 TUGAS KOMNAS HAM Pemantauan :
Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut; Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia; Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya; Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan; Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;

8 TUGAS KOMNAS HAM f. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan; g. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; h. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

9 TUGAS KOMNAS HAM Mediasi : a. Perdamaian kedua belah pihak; b. Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; c. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; d. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan e. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

10 KEANGGOTAAN KOMNAS HAM
Komnas HAM terdiri dari komisioner (pada periode sekarang terdiri dari 11 orang) yang dipilih oleh DPR RI atas rekomendasi Presiden Mereka yang dipilih oleh DPR selanjutnya diresmikan (dilantik) oleh Presiden Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR dan Presiden dengan tembusan MA

11 Keanggotaan Komnas HAM
Syarat keanggotaan : a. Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusiannya; b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya; c. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara; d.Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat dan kalangan perguruan tinggi

12

13


Download ppt "KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google