Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tindak lanjut penyempurnaan rancangan peraturan pemerintah tentang perencanaan kehutanan jakarta, 12 agustus 2015 Direktorat Rencana, Penggunaan, dan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tindak lanjut penyempurnaan rancangan peraturan pemerintah tentang perencanaan kehutanan jakarta, 12 agustus 2015 Direktorat Rencana, Penggunaan, dan."— Transcript presentasi:

1 Tindak lanjut penyempurnaan rancangan peraturan pemerintah tentang perencanaan kehutanan jakarta, 12 agustus 2015 Direktorat Rencana, Penggunaan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan

2 Kronologis penyusunan draft Perubahan PP No
Kronologis penyusunan draft Perubahan PP No.44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia Pembahasan internal dengan stakeholder K/L dan non K/L Pembahasan dengan sektor dan institusi lain pada tanggal 7 Agustus bertempat di Fakultas Kehutanan Universitas Tanjung Pura Pontianak, Kalimantan Barat sebagaimana undangan dari Direktur Eksekutif Epistema Institute No. 033/Eks-Epistema/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 hal Undangan Semiloka. Pembahasan dengan mantan pejabat Kementerian Kehutanan dalam acara Diskusi Terbatas Sumberdaya Hutan Untuk energi Terbarukan yang diselenggarakan oleh Yayasan Sarana Wana Jaya tanggal 12 Agustus 2014 di Ruang Sonokeling Gedung Manggala Wanabhakti. Permohonan mengenai respon terhadap Draft Revisi PP 44 Tahun 2004 telah diunggah melalui website Kementerian Kehutanan sebagaimana surat Direktur Perencanaan Kawasan Hutan No. S. 259/Ren-1/2014 tanggal 14 Agustus hal saran/masukan terhadap Draft Revisi PP. 44 Tahun 2004.

3 Lanjutan... Konsultasi Publik tanggal 24 September 2014 di The Belezza Suites Hotel Jakarta yang dihari K/L terkait, perguruan tinggi, LSM dan pemerintah daerah (Dishut Propinsi) Rapat Pleno pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan kosepsi RPP Perencanaan Kehutanan tanggal 13 Januari 2015 di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, dan hasilnya dikembalikan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk penyempurnaan, sebagaimana Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan an. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PPE.PP tanggal 28 Januari 2015.

4 Tindaklanjut Penyampaian Surat Kepala Biro Hukum dan Organisasi kepada Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Nomor S.448/KUM-1/2015 tanggal 20 Mei 2015 hal Tindak Lanjut Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Kehutanan. Berdasarkan hasil rapat tanggal 11 Desember 2014 yang dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar lembaga: Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka draft RPP tersebut perlu ditinjau kembali dengan memasukkan materi kedua undang-undang tersebut khususnya yang terkait kehutanan; Dilakukan konsultasi publik di beberapa daerah. Pembentukan Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaiaman Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.126/MenLHK-II/2015 tentang Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perencanaan Kehutanan. Beginning course details and/or books/materials needed for a class/project.

5 Konfigurasi awal rancangan peraturan pemerintah tentang perencanaan kehutanan

6 POKOK-POKOK DAN URGENSI
REVIEW PP 44/2004 Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Undang-undang No 32 Tahun 2014 Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-undang No. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial Putusan MK No. 45/2012 Putusan MK No. 35/2013 Rencana aksi KPK mengenai Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan PP 26 tahun 2009 tentang Kawasan Strategis Nasional PP 15 tahun 2010 tentang penyelenggaran penataan ruang PP No. 10 tahun 2010 jo PP. No.60 tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan dan Peruntukkan Kawasan Hutan PP. No. 24 tahun 2010 jo. PP No. 61 tahun 2012 tenatng Penggunaan Kawasan Hutan PP. No. 38 tahun 2008 tentang Pelimpahan Urusan Review PP No. 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan

7 PERMASALAHAN POKOK DALAM IMPLEMENTASI PERENCANAAN HUTAN
Redefenisi dan reformulasi atas kawasan hutan sebagaimana mandat Pasal 5 UU 41/1999 bahwa Beberapa Mandat PP No. 44 tahun 2004 tidak dapat dilaksanakan secara efektif, antara lain : Inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan Percepatan pengukuhan kawasan hutan dan keselarasan dengan RTRW Perlu penyesuaian (reformulasi ) beberapa pasal dalam PP No. 44 tahun 2004 tentang perencanaan kawasan hutan a.l. Inventarisasi, pengukuhan KH, pembentukan wilayah dan penyusunan rencana. Pengaturan atas Peran serta Masyarakat, penyelesaian Konflik atau sengketa Perencanaan Hutan

8 PERENCANAAN KEHUTANAN
Inventarisasi Hutan Data dan informasi (NSDH; PDB KH) Kawasan Hutan Pengukuhan Kawasan Hutan Hutan Adat Penatagunaan Kawasan Hutan Hutan Hak PENGELOLAAN HUTAN Hutan Negara Pembentukan Wilayah Hutan Penyusunan Rencana

9 PERENCANAAN KEHUTANAN
INVENTARISASI dalam rangka PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN PENUNJUKKAN, PENATAAN BATAS, PEMETAAN DAN PENETAPAN Hutan Negara Hutan Hak Hutan Adat KAWASAN HUTAN TETAP Perubahan Kawasan Hutan INVENTARISASI TINGKAT NASIONAL/ PROVINSI/KAB-KOTA/ DAS/PULAU/KPH PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN PENETAPAN FUNGSI DAN ARAH PENGGUNAANNYA PEMBENTUKAN WILAYAH KAWASAN KPHP/KPHL/KPHK DATA DAN INFORMASI (NSDH, PDB KH, KH) NASIONAL/PROVINSI/KABUPATEN/KPH RENCANA KAWASAN NASIONAL/PROVINSI/ KABUPATEN/KPH RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL/PROVINSI/ KABUPATEN/KPH Wilayah KPH Realisasi PENGELOLAAN HUTAN TATA HUTAN DAN RP, PEMANFAATAN, REHABILITASI, PERLINDUNGAN, KONSERVASI

10 POKOK-POKOK PERUBAHAN/PENYEMPURNAAN PP 44 TAHUN 2004 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN
No. POKOK BAHASAN PASAL A UMUM 1 Penyempurnaan Tujuan Perencanaan Kehutanan 2 Penambahan Ruang Lingkup Perencanaan Kehutanan 3 B INVENTARISASI HUTAN Penambahan Ruang Lingkup dan Tingkatan Inventarisasi Hutan 6 Penambahan Tata Cara Inventarisasi Hutan (hutan Negara dan hutan adat) 7 Penambahan Inventarisasi Hutan untuk Kegiatan Operasional Pengurusan Hutan 13 4 Penambahan Neraca Sumber Daya Hutan 14 C PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN Penambahan Ruang Lingkup Pengukuhan Kawasan Hutan (Hutan Negara , Hutan Hak dan Hutan Adat) 16-29 Penambahan Integrasi Kawasan Hutan dalam Pola Ruang pada Rencana Tata Ruang Wilayah 27

11 Lanjutan... No. POKOK BAHASAN PASAL D PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN: 1
Penambahan ruang lingkup Penatagunaan Kawasan Hutan (pada hutan Negara, Hutan Hak dan Hutan Adat) 31-36 E PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN Penambahan Substansi Rencana Kehutanan 50 2 Penambahan Rencana Pembangunan Kehutanan 56-60 3 Penambahan Pembinaan dalam penyelenggaraan Perencanaan Kehutanan 78 Ayat 1

12 Lanjutan... 1 Inventarisasi Hutan Tingkat Kabupaten/Kota 10, 11 2
No. POKOK BAHASAN PASAL 1 Inventarisasi Hutan Tingkat Kabupaten/Kota 10, 11 2 Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan tingkat provinsi dan kabupaten/kota 37 ayat 3 3 Wilayah pengelolaan Hutan Tingkat Kabupaten 38 ayat 2 4 Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung pada Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi pada Hutan Produksi 42 ayat 3 5 Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Rakyat pada Kawasan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Rakyat pada Kawasan Budidaya 44 ayat 3 dan 5 6 Kecukupan luas kawasan hutan 48 ayat 2 7 Rencana Kawasan Hutan 52 ayat 1 8 Tata Cara Penyusunan Rencana Kehutanan, Proses, Koordinasi, Penilaian dan Pengesahan Rencana Kehutanan 55 ayat 3 9 Pembinaan, pengendalian dan Evaluasi 79 ayat 2, 86 ayat 4, 87 ayat 3

13 Lanjutan... 1 Wilayah Masyarakat Hukum Adat 25 2
No. POKOK BAHASAN PASAL KETERANGAN 1 Wilayah Masyarakat Hukum Adat 25 2 Peran serta Masyarakat 61-71 3 Penanganan konflik dan sengketa 72

14 Pokok Penyempurnaan Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan an. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PPE.PP tanggal 28 Januari 2015 Penyesuaian terhadap substansi yang terkait dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang terdapat dalam RPP dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Ketentuan mengenai peranserta masyarakat tidak perlu secara rinci diatur dalam RPP ini, sebaiknya ketentuan mengenai peranserta masyarakat secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri; Ketentuan pengaturan skala peta dan penyusunan neraca sumber daya hutan di tingkat nasional agar disesuaikan dengan tingkat ketelitian peta; Ketentuan yang terkait dengan perizinan agar diperketat menjadi perizinan satu pintu; Beberapa ketentuan tidak perlu diatur dalam RPP ini, misal : ketentuan mengenai Daerah Aliran Sungai, masyarakat hukum adat, dan penanganan konflik dan sengketa, ketentuan tersebut sudah diatur dalam aturan sektoral; Secara substansi ketentuan dalam RPP ini untuk dicermati kembali agar pengaturan terhadap perencanaan kehutanan tidak mengurangi dan tidak melebihi ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Rumusasn RPP perlu dilakukan penyempurnaan secara teknis penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. A schedule design for optional periods of time/objectives.

15 Rencana tindaklanjut penyempurnaan rancangan peraturan pemerintah tentang perencanaan kehutanan

16 RANCANGAN KERANGKA PENYEMPURNAAN
Bahan Rancangan Awal Rpp No. 44 Tahun 2004 Yang Dikembalikan Oleh Kemenkumham Fokus Peyempurnaan Sebagaimana Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan An. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor PPE.PP Tanggal 28 Januari 2015 : Kerangka kewenangan Perencanaan Hutan yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Review atas peranserta masyarakat; Pemetaan dan penyusunan neraca sumber daya hutan; Penyempurnaan Perizinan menjadi perizinan satu pintu; Review ketentuan mengenai Daerah Aliran Sungai, masyarakat hukum adat, dan penanganan konflik dan sengketa, ketentuan tersebut sudah diatur dalam aturan sektoral; Review terhadap mandat-mandat pokok perencanaan dalam uu 41/1999 Review proses sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Review Harus Mantap Di Tingkat Internal Kemnlhk Termasuk Substansi Terkait dengan Lingkungan Hidup, Sebelum diproses dalam Konsultasi Publik maupun Pembahasan Antar Dep. Objectives for instruction and expected results and/or skills developed from learning.

17 Melakukan serangkaian Pembahasan
Menyempurnakan Tim Review draft RPP Perencanaan kehutanan dengan melibatkan Dewan Kehutanan Nasional sebagai mitra utama Menunjuk pakar dan narasumber untuk membantu perumusan penyempurnaan draft RPP Perencanaan Kehutanan 2004 Melakukan serangkaian Pembahasan lingkup Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Konsultasi Publik Antar Kementerian/Lembaga. Proses Legalisasi dengan Setkab/Kemenkumham/Menko Objectives for instruction and expected results and/or skills developed from learning.

18 JADWAL TENTATIF PENYEMPURNAAN SUBSTANSI RPP PERENCANAAN KEHUTANAN
NO KEGIATAN WAKTU KETERANGAN 1 Persiapan : Internal Ditjen Planologi Kehutanan 10 Agustus 2015 Persiapan Review RKTN 12 Agustus 2015 Tenaga Ahli , DKN 2. Pemahaman, kaitan dan impelementasi UU No. 23 Tahun 2015 dalam perencanaan perencanaan kehutanan 19 Agustus 2015 Narasumber :Kementerian Dalam Negeri; DKN; Pakar. Es III terkait lingkup Kemen LHK, Tim Kerja , Tim Antar Dep. 3 FGD Review Inventarisasi dan Pengelolaan Data & Informasi dan Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan 20 Agustus 2015 Narasumber, DKN , Tenaga Ahli, Es III terkait lingkup Kemen LHK, Tim Kerja , Tim Antar Dep 4 Perumusan hasil review Tenaga Ahli dan Tim Kerja 5 FGD Review KPH, Penyusunan Rencana Kehutanan, Pengendalian & Evaluasi Minggu IV Agus. 2015 FGD Review Peranserta Masyarakat, Hutan Adat dan Penanganan Sengketa/Konflik Minggu I Sept. 2015 Tenaga Ahli, Tim Kerja, Penyusunan dan penyempurnaan substansi RPP Perencanaan Kehutanan Minggu II- III Sept 2015 Tenaga Ahli, Narasumber, Es II terkait lingkup Kemen LHK. Tim Kerja, Tim Antar Dep Konsultasi Publik Minggu IV Sept. 2015 6 Penyempurnaan draft hasil Konsultasi Publik dan Penyampaian draft ke Biro Hukum Minggu I /II Okt. 2015 Tenaga Ahli, Narasumber, Es II terkait lingkup Kemen LHK. Tim Kerja,

19 Pokok Bahasan Kerangka Penyempurnaan RPP
Kerangka dan waktu Proses Penyempurnaan RPP Penunjukkan Pakar dan Mitra Strategis Hal-hal lain yang mendukung percepatan proses Penyempurnaan Introductory notes.

20 TERIMA KASIH Direktorat Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah pengelolaan Hutan Gedung Manggala Wanabakti Blok VII Lt 5 Telp: /

21 TEMA Tanggal 19 Agustus 2015 Kemendagri > Implementasi UU No. 23 dan UU No. 6 Tahun 2014 dalam Perencanaan Kehutanan dan Kelembagaan KPH Kemendes > Pengembangan Kawasan Perdesaan dalam kaitannya dengan Kawasan Hutan ATR > Pembentukan Kawasan Perdesaan dan Penyelesaian Konflik atas Tanah Biro Hukum > Pendelegasian Penyelenggaraan Perencanaan Kehutanan

22 Lanjutan... Ditjen PKTL > Pokok-Pokok RPP Perencanaan Kehutanan dan Arahan Penyempurnaan DKN > Pembahasan Umum


Download ppt "Tindak lanjut penyempurnaan rancangan peraturan pemerintah tentang perencanaan kehutanan jakarta, 12 agustus 2015 Direktorat Rencana, Penggunaan, dan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google