Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYulia Santoso Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENAPISAN Jenis dan besaran kegiatan pembangunan sangat beraneka ragam, sama banyaknya dengan jenis barang dan jasa yang dibutuhkan manusia. Untuk itu, perlu penapisan agar dapat diketahui apakah usaha/kegiatan yang direncanakan perlu “diAMDAL” atau kajian lingkungan yang lain. Penapisan atau screening, adalah tindakan memilah atau memisahkan permasalahan menurut besaran atau tingkat kepentingan. Penapisan merupakan langkah paling awal, sebelum studi/penyusunan AMDAL dilakukan. Adalah memastikan bahwa proyek tersebut benar-benar perlu “diAMDAL” atau cukup dengan kajian lingkungan lainnya (UKL-UPL, SPPLH atau Audit Lingkungan)
2
Acuan yang digunakan untuk dapat menapis rencana usaha/kegiatan adalah :
PP 27/1999 tentang AMDAL, Kep Men LH No: 17/2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Kep. Ka. Bapedal No: 056/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
3
JENIS PENAPISAN 1. Penapisan Satu Langkah
Metoda ini merupakan pendekatan yang sangat praktis tetapi efektif, karena didasarkan pada daftar positif, yaitu daftar rencana usaha/ kegiatan yang tercantum dalam lampiran Kepmen LH No. 17/2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL
4
Tabel 1. Contoh Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib AMDAL
menurut Kepmen LH No. 17/2001 Jenis Usaha/kegiatan Besaran 1. Pengambilan air bawah tanah 50 l/dt. (1 – 5 sumur dlm areal 10 ha) 2. Industri Semua besaran 3. Kawasan pariwisata 4. Pencetakan sawah ha 5. Pembangunan jalan tol Semua ukuran 6. Pembangunan jalan 30 km atau 15 ha. 7. TPA (open dumping) 8. SUTT atau SUTET > 150 kV 9. Pembangunan Rumah Sakit Kelas A dan B atau yang setara 10. Pemb. Pusat Pendidikan Luas lahan ≥ 5 ha, atau Luas bangunan ≥ m
5
2. Penapisan Bertahap Metode ini sangat berguna untuk menetapkan apakah rencana usaha/kegiatan yang ditelaah, wajib AMDAL atau hanya UKL dan UPL, karena kriterianya belum jelas Timbul karena berbagai hal sebagai berikut: Jenis usaha/kegiatannya tidak tercantum dalam Lampiran Kepmen LH No. 17/ Contoh: pembangunan tanki crude oil Besarannya kurang jelas dan menimbulkan penafsiran ganda. Contoh : pembangunan 1 (satu) buah Tower SUTT 150 kV Skala kegiatannya relatif kecil (lebih kecil dari batas minimal skala menurut Lampiran Kepmen LH No. 17/2001), tetapi dikhawatirkan akan berdampak besar dan penting. Contoh: eksploitasi air tanah, pertambangan galian C. Skalanya kecil (lebih rendah dari batas minimal menurut Lampiran Kepmen LH No. 17/2001), tetapi belum ada teknologi yang dapat digunakan untuk meminimasi dampak negatif yang ditimbulkannya. Contoh: industri laundry (pelusuhan kain jean)
6
Jenis rencana usaha/ kegiatan (Proyek)
PENAPISAN BERTAHAP Jenis rencana usaha/ kegiatan (Proyek) Proyek berdampak besar dan penting Ada keraguan (berdampak besar & penting atau tidak) Penapisan Tk. I Penapisan Tk. II Proyek ber- dampak penting AMDAL Proyek tidak berdampak besar & penting Proyek tidak ber- dampak penting UKL – UPL Gambar 1. Skema Pelaksanaan Penapisan Bertahap
7
UKL & UPL (Kepmen LH No. 86/2002 tt Pedoman Pelak
UKL & UPL (Kepmen LH No. 86/2002 tt Pedoman Pelak. UKL & UPL): “upaya yang dilakukan dalam pengelolaan lingkungan dan pemantauan LH oleh penanggung jawab usaha dan / kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL”. AMDAL (PP 27/1999 tt AMDAL) : “kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
8
Sandingan antara AMDAL dengan UKL & UPL
Uraian AMDAL UKL & UPL Sifat Wajib (studi kelayakan LH) Dasar Hukum Pokok UURI No: 23/1997 tentang Pengelolaan LH PP No: 27/1999 tt AMDAL Kepmen LH No. 17/2001 tt Kegiatan yang wajib AMDAL Kep. Ka. Bapedal No: 09/2000 tt Pedoman Penyusunan AMDAL Kep. Bupati/wali Kota tentang Kegiatan yang wajib UKL&UPL dan SPPLH Kepmen LH No. 86/2002 tt Pedoman Pelak. UKL dan UPL Penapisan Kepmen LH No. 17/2001 Kep. Bupati/Walikota Sifat kajian Kajian mendalam terhadap dampak besar & penting (Kep. Ka. Bapedal No: 056/1994 ) Kajian praktis upaya pengelolaan/pemantauan dampak yang mungkin timbul Prosedur Pelaksanaan Pengumuman & Sosialisasi Penyusunan KA ANDAL Presentasi KA ANDAL pada Sidang Komisi AMDAL Observasi dan menyusun ANDAL, RKL & RPL Presentasi ANDAL, RKL & RPL pada Komisi AMDAL Rekomendasi/Persetujuan Observasi lapangan dan langsung menyusun Dokumen Konsultasi dan diskusi dengan Instansi LH dan Inst. Terkait. Produk Pokok RKL & RPL Matriks UKL & UPL
9
PELINGKUPAN merupakan proses awal guna menetapkan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak besar dan penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana usaha dan/ atau kegiatan” (Kep. Ka Bapedal No. 09/2000 tt Pedoman penyusunan AMDAL)
10
Pelingkupan merupakan proses terpenting dalam penyusunan KA ANDAL guna menghasilkan :
Dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang dipandang relevan untuk ditelaah secara mendalam dalam studi ANDAL Lingkup wilayah studi ANDAL berdasarkan batas proyek, batas ekologis, batas sosial dan batas administratif. Kedalaman studi ANDAL (antara lain : metode yang digunakan, jumlah sampel/parameter, tenaga ahli).
11
TUJUAN PELINGKUPAN Mengidentifikasi dampak besar dan penting hipotesis yang relevan untuk ditelaah secara cermat dan mendalam, dengan meniadakan hal-hal atau komponen lingkungan yang dipandang kurang penting. Menetapkan lingkup wilayah studi ANDAL berdasar pertimbangan batas proyek, batas ekologis, batas sosial dan batas administratif. Menetapkan tingkat kedalaman studi ANDAL sesuai sumber daya yang tersedia. Menetapkan lingkup dan rancangan studi ANDAL secara sistematik agar terhindar dari pembahasan berlebihan atau sempit/dangkal
12
MANFAAT PELINGKUPAN Mengurangi timbulnya konflik dan tertundanya pembangunan proyek; Studi ANDAL berlangsung dengan lebih terarah dan cermat; Biaya, tenaga dan waktu dalam penyusunan studi ANDAL dapat dicurahkan secara efektif dan efisien.
13
LANGKAH PELINGKUPAN 1. Pelingkupan dampak besar dan penting
a. Identifikasi Dampak Potensial Untuk mengidentifikasi semua dampak (primer, sekunder, dst) yang secara potensial akan timbul akibat akan adanya proyek. Inventarisasi DP dilakukan tanpa memperhatikan besar/kecilnya atau penting/tidaknya dampak. Belum menilai apakah DP tersebut merupakan dampak besar dan penting atau bukan. Diperoleh dari serangkaian hasil konsultasi dan diskusi dengan para pakar, pemrakarsa, instansi, masyarakat, dan hasil observasi. IDP juga dapat dilakukan dengan metode identifikasi seperti: telaah uraian proyek, telaah pustaka, analisis isi, interaksi kelompok (rapat, curah pikir dll.), daftar uji (checklist), matrik interaksi sederhana, bagan alir, pelapisan (overlay) dll.
14
b. Evaluasi Dampak Potensial
Untuk meniadakan DP yang dianggap tidak relevan/penting. Daftar dampak besar dan penting potensial disusun atas dasar per-timbangan masyarakat di sekitar lokasi proyek, instansi dan pakar. Metoda : interaksi kelompok (rapat, loka karya, curah pikir). Dilakukan oleh pemrakarsa (diwakili konsultan penyusun AMDAL), dengan mempertimbangkan hasil konsultasi dan diskusi dengan para pakar, instansi, serta masyarakat yang berkepentingan.
15
c. Pemusatan Dampak Besar dan Penting (Focussing)
Mengelompokkan DPP agar diperoleh isu-isu pokok yang dapat menggambarkan : Keterkaitan rencana proyek dengan komponen lingkungan hidup yang mengalami perubahan mendasar Keterkaitan berbagai komponen dampak yang telah dirumuskan. Isu-isu pokok lingkungan hidup dirumuskan melalui dua cara : Semua dampak besar dan penting disusun menjadi beberapa kelompok menurut keterkaitan satu sama lain. Kelompok dampak besar dan penting itu selanjutnya diurut berdasarkan kepentingannya, baik secara ekonomi, sosial maupun ekologis.
16
2. Pelingkupan wilayah studi
Tujuan: Untuk membatasi luas wilayah studi ANDAL, sesuai hasil peling-kupan dampak besar dan penting, dengan memperhatikan keter-batasan sumber daya serta saran, dan tanggapan masyarakat.
17
Batas proyek : Ruang di mana proyek akan melakukan kegiatan (terdiri atas 3 atau 4 tahap : pra-kontruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi). Batas proyek lazim disebut “tapak proyek” dan perlu adanya penetapan koordinat lokasi. Batas ekologis : Ruang persebaran dampak pada lingkungan hidup di sekitar tapak proyek, yang diprakirakan akan mengalami perubahan mendasar, termasuk komponen lingkungan yang berpotensi menimbulkan dampak pada proyek. Batas terluar ditentukan oleh suatu batas di mana dampak yang timbul tidak lagi melampaui baku mutu lingkungan yang telah ditentukan (tresh hold limit). Batas tersebut juga dapat mengancu pada peruntukan lokasi / tata ruang wilayah atau prakiraan ada tidaknya penurunan kualitas lingkungan. Batas sosial : Suatu ruang yang merupakan tempat berlangsungnya interaksi sosial yang diperkirakan mengalami perubahan mendasar akibat rencana proyek. Batas sosial meliputi aspek sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat. Batas administratif : Batas yang didasarkan atas pembagian wilayah admimistrasi yang berlaku di daerah di mana proyek tersebut akan berlokasi. Batas ini dapat berupa batas administrasi pemerintahan atau batas konsesi.
18
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.