Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDjaja Hadiman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
Pengertian, Istilah, dan perkembangan Kejahatan Bisnis copyright by dhoni yusra
2
copyright by dhoni yusra
Kejahatan Bisnis secara umum mengandung makna : Filosofis Yuridis sosiologis copyright by dhoni yusra
3
copyright by dhoni yusra
Pengertian Filosofis Adanya perubahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat ketika suatu aktivitas bisnis dioperasikan sedemikian rupa sehingga sangat merugikan kepentingan masyarakat luas Adapun perubahan nilai itu adalah kalangan bisnis sudah kurang atau tidak menghargai lagi kejujuran (honesty) dalam kegiatan bisnis nasional dan internasional demi untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya copyright by dhoni yusra
4
copyright by dhoni yusra
Dampak lebih lanjut adalah mengesampingkan etika berbisnis yang sehat sehingga merugikan sesama rekan pelaku bisnis dan hal itu merupakan prilaku yang biasa sebagai alat untuk mencapi tujuan (unusual business practices) copyright by dhoni yusra
5
copyright by dhoni yusra
Pengertian yuridis Adanya dua sisi, yaitu aspek perdata dan aspek pidana yang tidak dapat dipisahkan Kedua aspek tersebut memiliki dua tujuan yang berbeda Aspek perdata lebih mementingkan perdamaian diantara para pihak sehingga sifat regulasi lebih mengemuka copyright by dhoni yusra
6
copyright by dhoni yusra
Aspek pidana lebih mementingkan melindungi kepentingan umum atau masyarakat luas atau negara, sehingga sifat memaksa lebih mengemuka dibandingkan sifat regulasi Aspek pidana lebih mendahulukan sikap negara terhadap pelaku agar dapat dipidana daripada kepentingan untuk melindungi korban kejahatan copyright by dhoni yusra
7
copyright by dhoni yusra
Tujuan yang hendak dicapai dengan sifat regulasi adalah memelihara keseimbangan (harmonisasi) antara kepentingan para pihak, Sedangkan sifat memaksa maka tujuan yang hendak dicapai adalah membuat jera salah satu pihak, yaitu pihak yang menimbulkan kerugian atau kerusakan copyright by dhoni yusra
8
Dampak terhadap Fungsi Hukum Pidana
Fungsi Hukum Pidana yang tadinya bersifat ultimum remedium atau the last resort untuk mencapai ketertiban dan kepastian hukum guna menemukan keadilan kini menjadi premium remedium atau the prime resort untuk kepentingan ketertiban dan kepastian hukum copyright by dhoni yusra
9
Aspek lain dalam pemidanaan
Tindakan hukuman administratif bagi pelaku bisnis yang melanggar ketentuan dalam UU Sifatnya merupakan tindakan pencegahan dan sementara (preventive and interim measures) sebelum sanksi perdata dan sanksi pidana diterapkan copyright by dhoni yusra
10
Sanksi yang diterapkan dalam Kejahatan Bisnis
Sanksi administratif Sanksi Perdata Sanksi Pidana copyright by dhoni yusra
11
Pengertian Sosiologis
Kejahatan Bisnis telah menunjukkan keadaan sebenarnya yang terjadi dalam aktivitas usaha, serta menunjukkan dalam kegiatan usaha tidak ada lagi “keramahan” (friendly business atmosphere menjadi unfriendly business atmosphere ) copyright by dhoni yusra
12
copyright by dhoni yusra
Dengan kata lain tidak ada dapat dipercaya diantara para pelaku bisnis Secara sosiologis, kegiatan bisnis seyogianya berjalan secara sehat dan dengan suasana kompetitif. Kejahatan bisnis ini dimaknai dalam sosiologis sebagai kepanikan pelaku bisnis yang melihat kegiatan bisnisnya telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita semula yaitu menumbuhkan kepercayaan dan kejujuran dalam memperoleh keuntungan copyright by dhoni yusra
13
Kesimpulan terhadap pengertian Kejahatan Bisnis
Kejahatan bisnis memasukkan konsep hukum pidana dengan sifat memaksa ke dalam lingkup hukum perdata sebagai penerimaan (acknowledgement) copyright by dhoni yusra
14
copyright by dhoni yusra
Penerimaan dibedakan : penerimaan yang mutlak dan tanpa syarat Penerimaan yang tidak mutlak dan dengan syarat copyright by dhoni yusra
15
Penerimaan yang mutlak dan tanpa syarat
Dimaknai sebagai tidak adanya tawar-menawar (bargaining) antara pola penyelesaian melalui hukum perdata dan hukum pidana (kooptasi hukum pidana atas objek yang tadinya diatur dalam hukum perdata) copyright by dhoni yusra
16
Penerimaan yang tidak mutlak dan dengan syarat
Dimaknai dengan adanya posisi tawar (bargaining) anatara kedua pola penyelesaian masalah hukum. Contoh : kasus BLBI yang diselesaikan BPPN dengan konsep Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA) dan Release & Discharge (R&D) Bagaimana dengan Bank Lippo ? (untuk didiskusikan) copyright by dhoni yusra
17
copyright by dhoni yusra
Daftar Pustaka Muladi, Nawawi, Barda, Kejahatan Korporasi Sjahdeini, St Remy, Tindak Pidana Pencucian Uang Atmasasmita, Romli, Hukum Kejahatan Bisnis copyright by dhoni yusra
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.