Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSudirman Kurniawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2016 Kota Surabaya
Lutfin Fana Kepala BPS Kota Surabaya Surabaya 23 Mei 2016
2
Distribusi Persentase PDRB Kota Surabaya Menurut Lapangan Usaha Tahun 2012 – 2015 (1)
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 0,18 0,19 0,18 Pertambangan dan Penggalian 0,01 0,01 0,01 Industri Pengolahan ,50 19,00 19,36 Pengadaan Listrik dan Gas 0,85 0,59 0,54 Pengadaan Air,Pengelolaan sampah, Limbah dan Daur Ulang ,17 0,17 0,16 Konstruksi ,20 10,29 10,38 Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor ,39 28,25 27,38 Transportasi dan Pergudangan 4,84 4,95 5,18 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 13,96 14,19 14,81 Informasi dan Komunikasi ,77 5,81 5,52
3
Distribusi Persentase PDRB Kota Surabaya Menurut Lapangan Usaha Tahun 2012 – 2015 (2)
Jasa Keuangan dan Asuransi ,69 5,15 5,28 Real Estate ,70 2,67 2,57 Jasa Perusahaan ,46 2,46 2,43 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 1,58 1,51 1,42 Jasa Pendidikan ,46 2,54 2,54 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 0,73 0,75 0,77 Jasa Lainnya ,52 1,48 1,47
4
Pertumbuhan Industri Pengolahan Subsektor Tahun 2012 - 2015
URAIAN 2012 2013 2014 Industri Pengolahan 7,35 6,56 9,01 1 Industri Batubara dan Pengilangan Migas 5,67 2,90 1,17 a. Industri Batu Bara - b. Industri Pengilangan Migas 2 Industri Makanan dan Minuman 8,71 7,71 6,23 3 Pengolahan Tembakau 6,58 -0,82 15,72 4 Industri Tekstil dan Pakaian Jadi 5,09 4,81 6,04 5 Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki 1,69 9,74 7,77 6 Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya 0,48 5,69 3,55 7 Industri Kertas dan Barang dari Kertas, Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman 0,29 -3,10 0,10 8 Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional 19,37 14,55 14,09 9 Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik 8,69 -3,72 5,32 10 Industri Barang Galian bukan Logam 3,65 6,27 0,20 11 Industri Logam Dasar 7,91 20,53 25,40 12 Industri Barang dari Logam, Komputer, Barang Elektronik, Optik dan Peralatan Listrik 9,31 13,33 5,84 13 Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL 1,09 0,41 3,42 14 Industri Alat Angkutan 3,16 13,52 5,31 15 Industri Furnitur -6,71 4,47 4,16 16 Industri pengolahan lainnya, jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan -7,06 4,34
5
Kegiatan Sensus Ekonomi Kota Surabaya 2016: Pendaftaran Bangunan dan Usaha
Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik memberi amanah bahwa Indonesia harus melaksanakan Sensus Ekonomi (SE) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap 10 tahun sekali pada setiap tahun berakhiran 6. Kegiatan SE2106 dilaksanakan bertahap, mulai dari kegiatan perencanaan dan persiapan pada tahun 2014 sampai dengan kegiatan penyajian dan diseminasi hasil pada tahun 2018 yang akan datang. Kegiatan pendataan lengkap pada tahun 2016 (listing SE2016), diawali dengan kegiatan pendaftaran bangunan dan usaha/perusahaan yang berada di dalam bangunan tersebut. Jika keberadaan suatu unit usaha/perusahaan telah diidentifikasi, maka kegiatan ini akan dilanjutkan dengan melakukan pendataan karakteristik usaha dan informasi lainnya. Puncak Kegiatan Sensus Ekonomi (SE)2016 akan dilaksanakan pada bulan Mei dengan mendata seluruh kegiatan usaha yang ada di seluruh Indonesia mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah sampai yang berskala besar. Pendataan yang lebih rinci secara sampel untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan sensus Usaha Menengah Besar (UMB) pada tahun 2017.
6
Semua Akan Didata untuk mengetahui Kekuatah Dunia Usaha Kita
Mulai Dari Usaha Terkecil Semua Akan Didata untuk mengetahui Kekuatah Dunia Usaha Kita
7
Mendata dari Usaha terkecil sampai ke usaha Konglomerasi terbesar
8
Kegiatan Pendaftaran Bangunan dan Usaha di Bulan Mei 2016
Petugas para mitra BPS akan mengunjungi setiap bangunan yang berada di wilayah blok sensus atau subblok sensus (area approach). Pendataan karakteristik usaha dan informasi lainnya dilakukan dengan cara melakukan wawancara dengan pemilik/pengelola unit usaha/perusahaan atau penanggung jawab dari aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh unit usaha/perusahaan di tempat atau di bangunan tersebut (door to door). Waktu yang diperlukan untuk wawancara hanya sekitar menit saja. Singkat tetapi hasilnya akan sangat bermanfaat. Di Provinsi Jawa Timur diperkirakan tidak kurang dari 4,6 juta unit usaha yang akan didata dalam Sensus Ekonomi (SE2016), untuk kota Surabaya sekitar 500 Ribu unit usaha. Satu persatu. Dari usaha terbesar sampai usaha terkecil/ dalam rumahtangga.
9
Petugas akan Mengumpulkan Informasi Sederhana Tolong Dibantu.
Informasi yang dikumpulkan melalui kegiatan pendaftaran (listing) bangunan dan unit usaha/perusahaan antara lain: Nama usaha/perusahaan; Alamat usaha/perusahaan; Status badan usaha; Kegiatan utama usaha/perusahaan; Ketenagakerjaan; Pengeluaran usaha; Penggunaan internet; Sistem waralaba; Nilai produksi/penjualan/pendapatan usaha dan variable terkait lainnya. Kegiatan Sensus Ekonomi (SE) 2016 mencakup seluruh unit usaha/perusahaan, baik yang menggunakan bangunan tetap maupun tidak tetap dan yang tidak di dalam bangunan (keliling). Sedangkan aktivitas ekonominya mencakup seluruh kategori/lapangan usaha, kecuali aktivitas pertanian, kehutanan, dan perikanan serta aktivitas administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib. SE2016 akan melibatkan petugas lapangan yang merupakan tenaga non organik BPS Kota Surabaya (di luar jajaran BPS Kota Surabaya) petugas ini secara serentak dalam waktu hanya SATU bulan (Mei 2015) akan mendata seluruh bangunan dan kegiatan usaha di seluruh Kota Surabaya.
10
Kekayaan Data Dunia Usaha dari Sensus Ekonomi 2016
Indonesia dan Jawa Timur akan memperoleh kekayaan Data terkait: Jumlah dan struktur unit usaha/perusahaan. Nilai dan struktur produksi/penjualan/pendapatan dan Struktur tenaga kerja menurut wilayah, lapangan usaha, maupun skala usaha Karakteristik dan informasi lain seperti jaringan usaha, penggunaan internet dalam kegiatan usaha (on-line), sistem waralaba (franchise), kepemilikan usaha (ownership), dan klasifikasi usaha. Secara khusus, kegiatan Listing SE2016 bertujuan untuk: Menyajikan data dasar unit usaha/perusahaan dan aktivitas usaha di luar usaha pertanian sampai wilayah administrasi yang terkecil (small area statistics) Memperoleh populasi dari usaha besar (UMB) dan usaha menengah/ kecil/mikro (UMKM) menurut wilayah maupun lapangan usaha Dapat mengetahui capaian produktivitas setiap kelompok usaha. Pemerintah melalui BPS dapat menyususn PDRB dengan lebih komprehensif dan uptodate.
11
Manfaat Bagi Pemerintah dan Dunia Usaha (1)
Dengan informasi yang kaya diperoleh dari Sensus Ekonomi 2016 maka dunia usaha akan lebih mudah dalam hal: a. a.Pengembangan usaha. b.Penambahan/pengembangan produk atau jasa. c.Perluasan dan peningkatan saluran penjualan. d.Perluasan dan penambahan pabrik. e.Peningkatan manfaat produk atau jasa dan inovasi pada modelnya. f.Merancang strategi penguatan usaha menghadapi persaingan usaha dalam kerangka MEA Sensus Ekonomi 2016 akan memberikan potret terkini yang komprehensif terkait capaian kemajuan pembangunan ekonomi di Indonesia dan di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah dan Dunia Usaha akan memperoleh evidence yang kuat terkait bagaimana struktur dari Jenis-jenis usaha yang tengah berkembang di Indonesia. Pemerintah dan Dunia Usaha akan memperoleh gambaran yang sangat komprehensif terkait karakteristik usaha mikro, kecil dan menengah yang dapat menjadi evidence based bagi perluasan jaringan dan terjalinnya kemitraan antar stratum usaha (industry, perdagangan, Keuangan, Jasa dan lainnya) Dunia usaha akan memperoleh manfaat besar terkait dengan kesempatan-kesempatan pengembangan/ekspansi usaha di Jawa Timur yang didasarkan dari data ragam dan karakteristik usaha yang telah ada.
12
Petugas Pendata SE2016 adalah Partner Informasi Terpercaya
Pendataan Sensus Ekonomi 2016 tidak ada kaitan dengan pajak, dan tidak ada biaya apapun. Free. Kita Mendata untuk Kemajuan bersama. Petugas akan mendatangimu dengan membawa: Senyum, persahabatan,empati, melengkapi diri mereka dengan Surat Tugas; Tanda Pengenal, Tas Kerja dan Rompi Khas Sensus Ekonomi 2016 warna Oranye. Mereka tidak meminta apapun kecuali data/Informasi untuk kemajuan bangsa dan kemajuan usaha kita bersama-sama. Undang-undang No 17 tahun 1997 tentang Statistik mengingatkan kita semua : Pasal 26 bahwa Petugas Pendata Statistik dari Badan Pusat Statistik tidak boleh ditolak. Pasal 27: Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan Pusat Statistik. Pasal 35 responden yang dengan sengaja menghalangi/menggagalkan jalannya penyelenggaraan statistik akan dipidana penjara 1,5 tahun atau denda Rp 25 juta rupiah. Pasal ini tidak pernah digunakan karena selama ini antara petugas BPS dan responden terjalin hubungan saling pengertian yang luar biasa. Mari Bersama-sama kita sukseskan Sensus Ekonomi (SE) 2016
13
Terima Kasih Lutfin Fana Kepala BPS Kota Surabaya
Semoga Berkat Support yang Luar Biasa dari Dunia Usaha, Sensus Ekonomi (SE) 2016 ini Sukses Lutfin Fana Kepala BPS Kota Surabaya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.