Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RECOGNITION IN INTERNATIONAL LAW

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RECOGNITION IN INTERNATIONAL LAW"— Transcript presentasi:

1 RECOGNITION IN INTERNATIONAL LAW
Arie Afriansyah

2 Pengakuan Negara / State Recognition

3 Pengertian Pernyataan dari suatu negara yang mengakui suatu negara lain sebagai subjek hukum internasional. (Mauna) Menerima suatu negara ke dalam masyarakat internasional. (Charles Rousseau) The discretionary function exercised unilaterally by the government of a State officially acknowledging the existence of another state, government or belligerent community and expressing readiness to accept legal consequences of such acknowledgment.

4 Apakah pengakuan adalah hak negara baru dan kewajiban dari negara yang sudah ada?
Suatu negara tidak mempunyai hak untuk diakui (legal right to be recognised) dan tidak ada kewajiban hukum untuk mengakui (legal duty to recognise). Pengakuan adalah soal kebijaksanaan dimana negara berhak mengakui atau tidak suatu negara baru.

5 Pengakuan sebagai kebijakan politik
Pengakuan adalah suatu kebijakan individual dimana negara-negara bebas mengakui suatu negara tanpa harus memperhatikan sikap negara lain. Pengakuan adalah suatu discretionary act yaitu suatu negara mengakui negara lain jika dianggap perlu untuk kepentingan nasionalnya.

6 Akibat dari pengakuan Negara yang mengakui dan negara yang diakui terdapat hubungan sederajat dan dapat mengadakan segala macam hubungan kerjasama untuk mencapai tujuan nasional yang diatur oleh hukum internasional.

7 Declaratory Theory: Constitutive Theory:
There are basically two theories as to the nature and legal consequences of recognition: declaratory theory and constitutive theory Declaratory Theory: Declaratory theory maintains that recognition is merely an acceptance by states of an already existing factual situation. A new state acquires capacity in international law if it fulfills the four essential elements of statehood and not by virtue of the consent of other states. The existence of a state or government is a question of pure fact, and recognition is merely acknowledgment of the facts. Constitutive Theory: Constitutive theory adopts the opposite approach and maintains that it is the act of recognition by other states that creates a new state (or other international legal person) and endows it with legal personality. According to the constitutive theory a state, or government, does not exist for the purposes of international law until it is recognized. Constitutive theory was advanced by Anzilotti and Kelsen.

8 Bentuk Pengakuan Pengakuan secara terang-terangan dan individual.
Tindakan melalui nota diplomatik, suatu pernyataan atau telegram dan suatu perjanjian internasional. Pengakuan secara diam-diam. when a State affirms the membership in the UN of an entity, needless to say that recognition occurs. As an example, United Kingdom recognised the Former Yugoslav Republic of Macedonia by supporting its membership in the UN Pengakuan secara kolektif. In 1971, the ILC stated that collective recognition “means that States act collectively during the process of receiving information of the situation, evaluating that information and reaching a decision, and communicating that decision”. As Shaw stated “The most that could be said is that membership of the United Nations constitutes powerful evidence of statehood” Pengakuan secara prematur. Since it is a political decision of States, in some circumstances, the recognition occurs before the criteria of statehood have been fulfilled by the new State. In such cases, the problem is to determine the premature recognition is an intervention in the internal affairs of another state or is an admissible recognition of a new state that has emerged or is emerging as a result of secession.

9 Non-Recognition in International Law
Non-recognition is used by some states as a tool of foreign policy denoting approval or disapproval of an entity or its government. Non-recognition as a state by other states does not imply that a de facto regime is entirely outside the realm of international law. Many rules are applicable in spite of non-recognition e.g the prohibition of the use of force. Eg. Israel, Palestine, Republic of Kosovo, and Crimea??

10 Pengakuan Pemerintah / Government Recognition

11 Pengertian Suatu pernyataan dari suatu negara bahwa negara tersebut telah siap dan bersedia berhubungan dengan pemerintahan yang baru diakui sebagai organ yang bertindak untuk dan atas nama negaranya.

12 Hubungan dengan pengakuan negara
Pengakuan negara juga mengakibatkan pengakuan terhadap pemerintah negara yang diakui dan kesediaan untuk melakukan hubungan dengan pemerintah tersebut. Pengakuan negara tidak dapat ditarik kembali sedangkan pengakuan terhadap pemerintahan dapat ditarik sewaktu- waktu.

13 Akibat pengakuan terhadap pemerintah baru
Dapat mengadakan hubungan resmi (diplomatik) dengan negara yang mengakui. Atas nama negaranya, dapat menuntut negara yang mengakui di peradilan internasional. Negara yang mengakui dapat melibatkan tanggung jawab negara yang diakui untuk perbuatan internasionalnya. Berhak memiliki harta benda pemerintah sebelumnya diwilayah negara yang mengakui.

14 Terjadinya Suatu Pengakuan Pemerintah
Doktrin Tobar (doktrin legitimasi konstitusional) “suatu negara harus berusaha untuk tidak mengakui pemerintah asing bila pembentukan pemerintahan tersebut karena kudeta militer atau pemberontakan”. Doktrin Stimson “doktrin yang menolak diakuinya suatu keadaan yang lahir akibat penggunaan kekerasan atau pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian yang ada”. Doktrin Estrada “penolakan pengakuan tidak saja bertentangan dengan kedaulatan suatu negara tetapi juga merupakan campur tangan terhadap soal dalam negeri negara lain. (diplomatic representation is to the state and not to the government)”.

15 Pengakuan De Facto & De Jure
pengakuan yang diberikan kepada suatu pemerintahan yang belum disahkan secara konstitusional. Pengakuan de jure pengakuan terhadap pemerintahan yang memenuhi ciri-ciri seperti: 1. efektifitas 2. regularitas 3. eksklusivitas

16 Pengakuan terhadap Belligerency
1. Memberikan kepada belligerent hak dan kewajiban suatu negara merdeka selama konflik. 2. Mempunyai akibat: a. Pasukan dan kapal-kapal perangnya adalah kesatuan yang sah sesuai dengan hukum perang. b. Peperangan tersebut harus sesuai dengan hukum perang. c. Blokade-blokade di laut karena konflik tersebut harus dihormati negara-negara netral. 3. Belligerent menjadi subjek hukum internasional terbatas, tidak penuh dan bersifat sementara.

17 Pengakuan terhadap Belligerency Cont..
4.Akibat pengakuan terhadap belligerent oleh negara- negara ketiga, negara induk dibebaskan dari tanggung jawab atas perbuatan-perbuatan belligerent tersebut. 5.Bila negara induk juga mengakui belligerent maka negara-negara lain tidak boleh ragu-ragu untuk mengakuinya. 6.Pengakuan ini bersifat terbatas dan hanya selama berlangsungnya perang tersebut. 7.Pengakuan ini juga akan berakibat terhadap negara- negara netral dengan alasan kemanusiaan.

18 Pengakuan terhadap gerakan-gerakan pembebasan nasional
Suatu perkembangan baru dalam hukum internasional dan belum bersifat universal. Pengakuan ini adalah pengakuan terbatas kepada gerakan- gerakan pembebasan nasional yang memungkinkan untuk ikut dalam PBB atau OI lainnya. Contohnya adalah diberikannya status peninjau tetap (permanent observer) kepada PLO dan South West Africa People's Organization (SWAPO) di PBB melalui resolusi Majelis Umum PBB. Selain itu, dimungkinkan juga bagi negara-negara untuk memberikan pengakuan dengan cara meningkatkan hubungan diplomatiknya.

19 Pertanyaan???


Download ppt "RECOGNITION IN INTERNATIONAL LAW"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google