Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSudirman Johan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
PENGENAAN BEA METERAI DISAMPAIKAN PADA DIKLAT PERPAJAKAN Bagi Anggota Tim Senior Balai Diklat Yogyakarta, November 2016 DIKLAT PERPAJAKAN
2
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai. Permenkeu nomor 55/PMK.03/2009 KepdirjenPajak Nomor 02/PJ/2003 MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
3
OBJEK / DOKUMEN YANG DIKENAKAN BEA METERAI
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; akta-akta notaris termasuk salinannya; akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya; surat yang memuat jumlah uang : yang menyebutkan penerimaan uang; yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank; yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; PASAL 1 PP 24 TAHUN 2000 MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
4
DOKUMEN YANG DIKENAKAN BEA METERAI
e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, atau f. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu: surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan; surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula. PASAL 1 PP 24 TAHUN 2000 MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
5
PENGENAAN BEA METERAI Dikenakan tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 atas :
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; akta-akta notaris termasuk salinannya; Dokumen yang memuat jumlah uang dan Surat berharga dikenakan tarif : yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp ,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai; yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp ,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp ,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp ,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah). MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
6
Surat yang memuat jumlah Uang
TARIF Bea Meterai JENIS DOKUMEN JML NOMINAL dokumen yang merupakan surat yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai barang bukti di pengadilan Rp 6.000,00 Surat yang memuat jumlah Uang Rp 3.000,00 / Rp 6.000,00 Cek dan bilyet giro Rp 3.000,00
7
Bukan Objek Bea meterai
Pasal 4 : tidak dikenakan bea meterai atas dokumen, a.l. : dokumen yang berupa : (1)surat penyimpanan barang; (2) Konosemen; (3) surat angkutan penumpang dan barang; (4) keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka (1), (2), dan (3); (5) bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; (6) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; (7) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1)- 6). segala bentuk Ijazah; tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu; tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah daerah, dan bank;
8
Bukan Objek Bea meterai...
kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank; tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi; dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut; surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian; tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
9
Subjek Bea Meterai Pasal 6 UU BM : Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak- pihak yang bersangkutan menentukan lain. Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai terhutang oleh penerima kuitansi. Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, misalnya surat perjanjian di bawah tangan, maka masing- masing pihak terhutang Bea Meterai atas dokumen yang diterimanya. Jika surat perjanjian dibuat dengan Akta Notaris, maka Bea Meterai yang terhutang baik atas asli sahih yang disimpan oleh Notaris maupun salinannya yang diperuntukkan pihak- pihak yang bersangkutan terhutang oleh pihak-pihak yang mendapat manfaat dari dokumen tersebut
10
TERIMA KASIH DIKLAT PERPAJAKAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.